Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perempuan dalam Kiprah dan Pemikiran Zainab Al-Ghazali Part I

Islam telah memberi kemerdekaan perempuan setidaknya dalam tiga pilar, yakni ilmu, penghambaan, dan finansial.

Ayu Rikza by Ayu Rikza
14 Juni 2021
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

8
SHARES
419
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang mufassir perempuan, nama Zainab Al-Ghazali tidaklah asing dalam sejarah gerakan kaum perempuan muslim. Ia tak hanya dikenal sebagai seorang intelektual Islam, tetapi juga seorang aktivis perempuan yang berhasil membentuk sebuah organisasi perempuan muslim terbesar di Mesir untuk pertama kalinya.

Zainab Al-Ghazali lahir di Mesir pada 2 Januari 1917 dari keluarga religius yang nasabnya bersambung kepada Sayyidina Umar bin Khattab RA dari jalur ayah dan sampai kepada Sayyidina Hasan bin Abi Thalib dari jalur ibu. Ayah beliau, Muhammad Al-Ghazali Al-Jalibi, adalah salah seorang syaikh di Al-Azhar. Sejak kecil, ia telah bermulazamah belajar ilmu-ilmu agama dengan para masyayikh Al-Azhar seperti Syaikh Muhammad Al-Audan, Syaikh Muhammad Sulaiman An-Najjar, dan Syaikh Abdul Majid Al-Lubnan. Ia menguasai ilmu hadis, tafsir, dan fikih yang kemudian ia menuliskan kapasitas intelektualnya dalam karya-karyanya seperti “Ayyamin Hayati”, “Nahwa Ba’thu Jadid”, “Nazarat Fikitabillah”, “Muyskilatu Shabab wa Fatayat”, “Gharizah al-Mar’ah”, hingga “Asma’Allah al-Husna”.

Zainab Al-Ghazali tumbuh dalam didikan seorang ayah yang mengharapkan putrinya menjadi seorang perempuan kuat yang dapat memimpin seperti sahabiyat Nusaibah Binti Ka’ab Al-Maziniyah, salah satu perempuan yang turut berjuang bersama Rasulullah dalam peperangan Islam di era kenabian. Selain itu, sang ayah juga mendidik Zainab agar dapat tumbuh menjadi perempuan yang memilikin prinsip dan semangat mengintegrasikan agama Islam dalam setiap hal yang ia pilih dan jalani.

Malangnya, pada tahun 1928 sang ayah harus kembali ke haribaan Allah Swt. Zainab kecil bersama keluarga harus pindah ke Khaeerah dan memulai hidup baru. Awalnya, Zainab tak didukung untuk melanjutkan Pendidikan karena alasan ekonomi dan situasi keluarga sepeninggal sang ayah. Namun, kakak laki-laki kedua Zainab Al-Ghazali membantunya belajar diskursus-diskursus ke-Islam-an dan mendukung perkembangan intelektualnya dengan memberikan buku-buku dari para pengarang seperti Aisyah At-Taimury.

Kiprah sang ayah sebagai seorang pejuang militer nasional di Mesir menginspirasi Zainab Al-Ghazali untuk memulai karirnya dalam dunia aktivisme. Pada usia 16 tahun—dalam beberapa literatur disebut 18 tahun, Zainab Al-Ghazali memutuskan bergabung dengan Egyptian Feminist Union (EFU), kelompok feminis Mesir sekuler yang memiliki konsentrasi pada isu gender dan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, yang dikoordinatori oleh Huda Sya’rawi.

Karena kecemerlangan pemikiran dan militansi gerakannya, Zainab Al-Ghazali kemudian terpilih mendapatkan beasiswa ke Paris dengan tujuan untuk mempersiapkan diri menggantikan Huda Sya’raawi sebagai pemimpin EFU. Namun, satu bulan sebelum keberangkatannya ke Paris, sang ayah menjumpainya dalam sebuah mimpi dan memintanya untuk membatalkan rencana tersebut.

Aktivisme Zainab Al-Ghazali di EFU mendapatkan banyak kritik dari para syaikh di Al-Azhar. Terlepas dari keputusan-keputusan personalnya seperti melepas hijab, Zainab Al-Ghazali dinilai telah berjalan jauh menuju ke arah jurang liberalisme dan sekularisme. Syaikh Muhammad Al-Najjar bahkan sangat prihatin dengan situasi yang meliputi Zainab Al-Ghazali dan membantunya berdialog perihal apa saja hal-hal yang ia tak pahami.

Dari serangkaian kritik, dialog, dan pengalaman spiritualnya yang menyebabkan Zainab Al-Ghazali hampir meregang nyawa, ia akhirnya menyadari bahwa EFU dan kiprahnya dalam EFU adalah keliru. Ia pun memulai diri untuk membangun sebuah gerakan perempuan baru yang beranggotakan perempuan-perempuan muslimah yang ia namai Jami’ah As-Sayyidah Al-Muslimin/Moslem Ladies Association (MLA) pada tahun 1355 H/1937 M. Sebuah organisasi yang ia harap bisa menjadikan agama Islam sebagai sarana untuk mengaktualisasi agensi personal dan sumber kemajuan (advancement) para perempuan pada khususnya serta umat Islam pada umumnya.

MLA sangatlah berbeda dengan EFU. Zainab Al-Ghazali, melalui MLA, mengkampanyekan isu perempuan dan bangsa dalam terminologi yang Islamis, sedangkan para feminis lain di waktu yang sama bergerak untuk hak-hak perempuan dan manusia dalam bahasa sekularisme dan demokrasi. Banyak feminis waktu itu berpendapat bahwa interpretasi tradisi-tradisi Islam yang tidak tepat menjadi akar dari penindasan perempuan, seperti seklusi perempuan berupa harem yang berubah menjadi sebuah institusi religius.

Namun, gerakan Zainab Al-Ghazali dan MLA meyakini bahwa subjugasi perempuan justru lahir dari kurangnya agama dalam sebuah masyarakat. Sebab Islam telah memberi kemerdekaan perempuan setidaknya dalam tiga pilar, yakni ilmu, penghambaan, dan finansial.

Zainab Al-Ghazali bersuara, “Islam has provided everything for both men and women. It gave women everything —freedom, economic rights, political rights, social rights, public and private rights. Islam gave women rights in the family granted by no other society. Women may talk of liberation in Christian society, Jewish society, or pagan society, but in Islamic society it is a grave error to speak of the liberation of women. The Muslim woman must study Islam so she will know that it is Islam that has given her all her rights.”

(Islam telah menyediakan segala sesuatu untuk laki-laki dan perempuan. Ia memberi perempuan segalanya—kebebasan, hak-hak ekonomi, politik, sosial, publik dan privat. Islam memberikan hak-hak perempuan dalam keluarga yang tidak diberikan oleh masyarakat lain. Perempuan boleh berbicara tentang pembebasan dalam masyarakat Kristen, masyarakat Yahudi, atau masyarakat Pagan, tetapi dalam masyarakat Islam, berbicara tentang pembebasan wanita adalah kesalahan besar. Perempuan Muslimah harus mempelajari Islam agar dia tahu bahwa Islam lah yang telah memberikan semua haknya.) [bersambung]

Tags: FeminisfeminismeislamMesirulama perempuanUlama Perempuan DuniaZainab Al Ghazali
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gofar Hilman, Tabu Seks, dan Mitos Maskulinitas Salah Kaprah

Next Post

Donor Darah Merupakan Amaliyah Sosial Peduli Kemanusiaan

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Donor Darah

Donor Darah Merupakan Amaliyah Sosial Peduli Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0