Mubadalah.id – Isu jender (kesetaraan) selalu hangat dan sangat menarik ketika dihubungkan dengan wacana keislaman. Persamaan hak dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya). Apalagi dalam masyarakat (secara umum) bersifat patrilineal (memuliakan kaum adam dari semua aspek kehidupan). Perempuan masih dianggap sebagai kelas kedua setelah lelaki. Relasi yang dibangun adalah kekuasaan. Lelaki berkuasa penuh atas perempuan.
Sejarah mencatat, perlakuan diskriminitif terhadap perempuan sebenarnya muncul jauh sebelum islam datang. Bahkan, di negara-negara yang besar peradabannya seperti Yunani, Romawi, Cina dan India. Negara tersebut tidak lepas dari intimidasi terhadap perempuan. Keberadaan perempuan dikontruksi oleh banyak mitos karena memang sudah masuk ke ranah berbagai kepercayaan (agama).
Konsekuensi dari mitos tersebut mengesankan bahwa hadirnya perempuan sebagai the second cretion dan the secont sex. Bahkan, pengaruh dari mitos tersebut telah mengendap hingga para perempuan beranggapan diri mereka sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengan mereka.
Nasib mereka bagai benda yang bebas diperlakukan apa saja oleh lelaki. Tak terkecuali struktur budaya Arab (sebelum Islam), perempuan merupakan makhluk yang tidak berharga, sehingga masyarakat Arab memandangnya sebelah mata. Kita tahu kisah salah satu sahabat Nabi yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup karena dianggap aib keluarga. Bahkan, jika sudah terlanjur dewasa, perempuan diperlakukan sama dengan barang benda yang dapat diwariskan.
Setelah datangnya islam, Islam sangat menghargai perempuan sebagai manusia terhormat. Derajat perempuan diangkat, diakui dan dilindungi keberadaannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga mempunyai hak yang sama seperti para lelaki. seperti mendapatkan hak waris dan persaksian (sekalipun satu banding dua). Dalam al-Qur’an QS. 1: 187, QS. 16: 97 sudah disebutkan bagaimana posisi keduanya.
Terangkatnya derajat perempuan tidak sepenuhnya meredam masalah perbedaan kaum laki-laki dan perempuan. Banyak isu isu yang sampai saat ini terus menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Isu yang sering kali muncul kepermukaan adalah kepemimpinan.
Dalam banyak hal, kepemimpinan menjadi otoritas lelaki, sehingga perempuan dinilai tidak memiliki kesempatan menjadi pemimpin dengan beberapa alasan. Termasuk beberapa alasan yang dikokohkan oleh nash. Diantaranya adalah QS. 4: 135. Ini menjadi polemik sampai sekarang. Kuasa lelaki terhadap perempuan bukan hanya dalam lingkup keluarga. Tapi juga dalam ranah publik. Ini lantaran, kelebihan lelaki atas perempuan adalah membayar maskawin, hadiyah dan penghidupan yang layak.
Pemahaman seperti itu bukan hanya terdapat pada QS. 4: 135, akan tetapi didukung beberapa cerita dalam al-qur’an. Pertama, tujuan penciptaan perempuan untuk melengkapi kebutuhan lelaki (Adam) di surga. Pemahaman seperti ini mengesankan perempuan hanyalah pelengkap. Kedua, perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Ini memberi kesan bahwa perempuan subordinat.
Ketiga, perempuan penyebab diturunkannya manusia dari surga. Hal ini mengesankan perempuan sebagai dosa warisan. Ketiga pemahaman tersebut membentuk persepsi yang mengendap di alam sadar masyarakat patrineal sehingga mereka memandang perempuan memang tidak pantas disejajarkan dengan laki-laki.
Ditambah lagi, salah satu Mufassir klasik menyebutkan bahwa kepemimpinan lelaki terhadap perempuan adalah karena lelaki adalah ciptaan yang sempurna (kamil al-khilqah). Berbeda dari perempuan yang diciptakan dari tulang rusuk, bengkok lagi. Kedua, kekuatan indrawi (qawi al-idrak). Ini memberi gambaran kuat bahwa laki-laki lebih tajam dalam hal indrawi. Ketiga, kekuatan nalar (qawi al-‘aql) dan emosi yang stabil (mu’tadi al-‘athifah). Atas dasar itu, lelaki diberi kelebihan daripada perempuan dalam hal akal, semangat dan kekuatan.
Sumber pendukung yang menyudutkan perempuan sebagai makhluk subordinat lelaki diantaranya, pertama, rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai agama yang menjelaskan peranan dan fungsi perempuan. Kedua, masih banyak penafsiran yang merugikan kedudukan dan peranan perempuan sehingga menjadi pukulan telak terhadap kedudukan perempuan.
Perbedaan peran antara lelaki dan perempuan dapat dijadikan dua kategori. Pertama, teori nature. Yakni menyatakan bahwa perbedaan peran lelaki dan perempuan ditentukan oleh faktor biologis. Kedua, teori nuture. Yakni mengungkapkan bahwa perbedaan peran sosial lebih ditentukan oleh faktor budaya. Pembagian peran lelaki dan perempuan tidak ditentukan faktor biologis, melainkan dikontruksi oleh budaya masyarakat.
Ada beberapa indikator di luar nash yang juga mendukung mengapa perempuan di kesampingkan. Pertama, marginalisasi. Yakni bentuk peminggiran terhadap jenis tertentu umumnya perempuan tidak layak jadi pemimpin. Hal ini juga berujung pada pemiskinan perempuan karena tidak mendapat ruang untuk memperoleh kesempatan bekerja. Kedua, streotype, yakni pelabelan negatif pada jenis kelamin perempuan. Membatasi, menyulitkan, menyudutkan perempuan. Atas dasar ini, perempuan dikosentrasikan pada ruang domestik semata dan ruang publik menjadi otoritas laki-laki. Peran ini yang terus-terusan menyandera perempuan.
Terlepas dari semua itu, pada bagian tertentu, al-qur’an memberi alasan dan dorongan ke arah kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pertama, al-qur’an memberikan tempat yang tinggi kepada seluruh manusia. Laki laki dan perempuan sama sama memiliki potensi untuk menjadi hamba Allah yang ideal, mencapai spritualitas yang paling tinggi. Kedua, perbedaan struktur biologis tidak berarti ketidaksetaraan dan status didasarkan pada jenis kelamin, melainkan terdapat antara fungsi-fungsi biologis dengan fungsi sosialnya. Dengan kodrat yang dimiliki, laki laki dan perempuan sama sama bisa meraih prestasi.
Al-Qur’an tidak memberikan beban gender secara mutlak dan kaku kepada seseorang. Namun bagaimana agar adanya kewenangan manusia untuk menggunakan kebebasannya dalam memilih pola pembagian peran laki-laki dan perempuan yang saling menguntungkan. Laki-laki dan perempuan saling melengkapi dalam melaksanakan kewajiban sebagai khalifah dimuka bumi. Dalam Islam, posisi perempuan di samping, bukan dikesampingkan. []