Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan di Samping, atau Dikesampingkan?

Al-Qur’an tidak memberikan beban gender secara mutlak dan kaku kepada seseorang. Namun bagaimana agar adanya kewenangan manusia untuk menggunakan kebebasannya dalam memilih pola pembagian peran laki-laki dan perempuan yang saling menguntungkan

Musyfiqur Rozi Musyfiqur Rozi
25 September 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu jender (kesetaraan) selalu hangat dan sangat menarik ketika dihubungkan dengan wacana keislaman. Persamaan hak dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya). Apalagi dalam masyarakat (secara umum) bersifat patrilineal (memuliakan kaum adam dari semua aspek kehidupan). Perempuan masih dianggap sebagai kelas kedua setelah lelaki. Relasi yang dibangun adalah kekuasaan. Lelaki berkuasa penuh atas perempuan.

Sejarah mencatat, perlakuan diskriminitif terhadap perempuan sebenarnya muncul jauh sebelum islam datang. Bahkan, di negara-negara yang besar peradabannya seperti Yunani, Romawi, Cina dan India. Negara tersebut tidak lepas dari intimidasi terhadap perempuan. Keberadaan perempuan dikontruksi oleh banyak mitos karena memang sudah masuk ke ranah berbagai kepercayaan (agama).

Konsekuensi dari mitos tersebut mengesankan bahwa hadirnya perempuan sebagai the second cretion dan the secont sex. Bahkan, pengaruh dari mitos tersebut telah mengendap hingga para perempuan beranggapan diri mereka sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengan mereka.

Nasib mereka bagai benda yang bebas diperlakukan apa saja oleh lelaki. Tak terkecuali struktur budaya Arab (sebelum Islam), perempuan merupakan makhluk yang tidak berharga, sehingga masyarakat Arab memandangnya sebelah mata. Kita tahu kisah salah satu sahabat Nabi yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup karena dianggap aib keluarga. Bahkan, jika sudah terlanjur dewasa, perempuan diperlakukan sama dengan barang benda yang dapat diwariskan.

Setelah datangnya islam, Islam sangat menghargai perempuan sebagai manusia terhormat. Derajat perempuan diangkat, diakui dan dilindungi keberadaannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga mempunyai hak yang sama seperti para lelaki. seperti mendapatkan hak waris dan persaksian (sekalipun satu banding dua). Dalam al-Qur’an QS. 1: 187, QS. 16: 97 sudah disebutkan bagaimana posisi keduanya.

Terangkatnya derajat perempuan tidak sepenuhnya meredam masalah perbedaan kaum laki-laki dan perempuan. Banyak isu isu yang sampai saat ini terus menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Isu yang sering kali muncul kepermukaan adalah kepemimpinan.

Dalam banyak hal, kepemimpinan menjadi otoritas lelaki, sehingga perempuan dinilai tidak memiliki kesempatan menjadi pemimpin dengan beberapa alasan. Termasuk beberapa alasan yang dikokohkan oleh nash. Diantaranya adalah QS. 4: 135.  Ini menjadi polemik sampai sekarang. Kuasa lelaki terhadap perempuan bukan hanya dalam lingkup keluarga. Tapi juga dalam ranah publik. Ini lantaran, kelebihan lelaki atas perempuan adalah membayar maskawin, hadiyah dan penghidupan yang layak.

Pemahaman seperti itu bukan hanya terdapat pada QS. 4: 135, akan tetapi didukung beberapa cerita dalam al-qur’an. Pertama, tujuan penciptaan perempuan untuk melengkapi kebutuhan lelaki (Adam) di surga. Pemahaman seperti ini mengesankan perempuan hanyalah pelengkap. Kedua, perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Ini memberi kesan bahwa perempuan subordinat.

Ketiga, perempuan penyebab diturunkannya manusia dari surga. Hal ini mengesankan perempuan sebagai dosa warisan. Ketiga pemahaman tersebut membentuk persepsi yang mengendap di alam sadar masyarakat patrineal sehingga mereka memandang  perempuan memang tidak pantas disejajarkan dengan laki-laki.

Ditambah lagi, salah satu Mufassir klasik menyebutkan bahwa kepemimpinan lelaki terhadap perempuan adalah karena lelaki adalah ciptaan yang sempurna (kamil al-khilqah). Berbeda dari perempuan yang diciptakan dari tulang rusuk, bengkok lagi.  Kedua, kekuatan indrawi (qawi al-idrak). Ini memberi gambaran kuat bahwa laki-laki lebih tajam dalam hal indrawi. Ketiga,  kekuatan nalar (qawi al-‘aql) dan emosi yang stabil (mu’tadi al-‘athifah). Atas dasar itu, lelaki diberi kelebihan daripada perempuan dalam hal akal, semangat dan kekuatan.

Sumber pendukung yang menyudutkan perempuan sebagai makhluk subordinat lelaki diantaranya, pertama, rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai agama yang menjelaskan peranan dan fungsi perempuan. Kedua, masih banyak penafsiran yang merugikan kedudukan dan peranan perempuan sehingga menjadi pukulan telak terhadap kedudukan perempuan.

Perbedaan peran antara lelaki dan perempuan dapat dijadikan dua kategori. Pertama, teori nature. Yakni menyatakan bahwa perbedaan peran lelaki dan perempuan ditentukan oleh faktor biologis. Kedua, teori nuture. Yakni mengungkapkan bahwa perbedaan peran sosial lebih ditentukan oleh faktor budaya. Pembagian peran lelaki dan perempuan tidak ditentukan faktor biologis, melainkan dikontruksi oleh budaya masyarakat.

Ada beberapa indikator di luar nash yang juga mendukung mengapa perempuan di kesampingkan. Pertama, marginalisasi. Yakni bentuk peminggiran terhadap jenis tertentu umumnya perempuan tidak layak jadi pemimpin. Hal ini juga berujung pada pemiskinan perempuan karena tidak mendapat ruang untuk memperoleh kesempatan bekerja. Kedua, streotype, yakni pelabelan negatif pada jenis kelamin perempuan. Membatasi, menyulitkan, menyudutkan perempuan. Atas dasar ini, perempuan dikosentrasikan pada ruang domestik semata dan ruang publik menjadi otoritas laki-laki. Peran ini yang terus-terusan menyandera perempuan.

Terlepas dari semua itu, pada bagian tertentu, al-qur’an memberi alasan dan dorongan ke arah kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pertama, al-qur’an memberikan tempat yang tinggi kepada seluruh manusia. Laki laki dan perempuan sama sama memiliki potensi untuk menjadi hamba Allah yang ideal, mencapai spritualitas yang paling tinggi.  Kedua, perbedaan struktur biologis tidak berarti ketidaksetaraan dan status didasarkan pada jenis kelamin, melainkan terdapat antara fungsi-fungsi biologis dengan fungsi sosialnya. Dengan kodrat yang dimiliki, laki laki dan perempuan sama sama bisa meraih prestasi.

Al-Qur’an tidak memberikan beban gender secara mutlak dan kaku kepada seseorang. Namun bagaimana agar adanya kewenangan manusia untuk menggunakan kebebasannya dalam memilih pola pembagian peran laki-laki dan perempuan yang saling menguntungkan. Laki-laki dan perempuan saling melengkapi dalam melaksanakan kewajiban sebagai khalifah dimuka bumi. Dalam Islam, posisi perempuan di samping, bukan dikesampingkan. []

Tags: al-quranGenderislamkeadilanKesalinganKesetaraanperempuanSejarah IslamTafsir Adil Gender
Musyfiqur Rozi

Musyfiqur Rozi

Penulis adalah alumnus Annuqayah Lubangsa Utara (Lubtara) dan tercatat sebagai Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, tinggal di Sumenep Jawa Timur

Terkait Posts

Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID