Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan di tengah Gonjang-ganjing Krisis Perubahan Iklim

Krisis iklim tidak ‘netral gender’, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa perempuan dan anak perempuan menjadi pihak yang paling terdampak di tengah krisis

Lutfi Maulida Lutfi Maulida
9 November 2022
in Publik
0
Perubahan Iklim

Perubahan Iklim

508
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis perubahan iklim belakangan ini terjadi karena ulah manusia. Padahal alam sebagai ruang hidup dan berkehidupan bagi manusia menjadi hal penting yang seharusnya menjadi fokus utama manusia. Bagaimana tidak? Sudah jelas bahwa manusia tidak akan bisa hidup tanpa alam. Manusia membutuhkan alam, bukan sebaliknya.

Sebagai pihak yang sebenarnya lebih membutuhkan, manusia terkadang lupa bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, alam sering menjadi korban. Apakah aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup serta mengembangkan peradaban dengan menjaga kelestarian alam harus selalu berada di dua kutub yang berbeda?

Seolah-olah tidak ada acara lain menyongsong perkembangan zaman selain merusak alam.

Salah satu dampak dari hilangnya keseimbangan bahkan rusaknya alam adalah krisis iklim. Krisis iklim, perubahan iklim (climate change) telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia dan dampaknya makin terasa beberapa tahun terakhir.

Sebenarnya apa yang dapat menjadi pertanda terjadinya perubahan iklim? Berdasarkan situs usgs.gov. kita ketahui bahwa perubahan iklim setidaknya dapat diidentifikasi melalui beberapa hal.

Pertama, temperatur atau suhu dan tekanan udara Bumi meningkat di seluruh dunia karena gas rumah kaca membuat lebih banyak panas terperangkap di atmosfer.

Kedua, naiknya permukaan air laut. Temperatur dan tekanan udara berdampak pada mencairnya es-es di kutub sehingga menambah volume air laut. Ketiga, suhu air laut menjadi lebih hangat.

Keempat, musim hujan dan curah hujan mengalami perubahan. Kelima, cuaca menjadi ekstrem, muncul banyak fenomena badai dan peristiwa alam yang abnormal.

Perubahan iklim tentu bukan suatu hal yang bisa kita anggap sepele. Kondisi ini adalah salah satu pemicu utama banyaknya terjadi bencana alam mulai dari banjir, cuaca ekstrem, longsor hingga badai. Krisis ini juga berdampak pada seluruh umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan dari berbagai lini kehidupan.

Apa yang Dihadapi Perempuan di tengah Krisis Perubahan Iklim?

Meski dampak perubahan iklim berdampak pada semua gender dan sektor kehidupan, terdapat perbedaan cukup signifikan yang terasa antara perempuan dan laki-laki. Perempuan menjadi lebih rentan terdampak di tengah krisis perubahan iklim saat ini. Mengapa demikian?

Secara mendasar, kerentanan perempuan di tengah persoalan perubahan iklim ini karena kondisi budaya, sosial, ekonomi, dan nilai yang masyarakat setempat anut. Perempuan menghadapi keterbatasan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam dan masih minim terlibat dalam distribusi manfaat pengelolaan lingkungan.

Utamanya di daerah dan kultur masyarakat yang masih kental menganut nilai bahwa perempuan adalah penanggung jawab utama urusan domestik termasuk persoalan dapur dan pangan. Perempuan cenderung memiliki beban berlipat ketika terjadi banjir dan selama cuaca ekstrem berlangsung.

Seperti pada saat tsunami Aceh pada tahun 2004 lalu, banyak perempuan dan juga anak-anak terjebak di dalam rumah sementara laki-laki masih bisa mengerjakan berbagai hal di luar rumah. Dari riset yang dilakukan oleh Daisy Dunne pada tahun 2020 lalu menunjukkan bahwa 68% dari 130 studi terungkap jika di tengah krisis iklim, kesehatan perempuan lebih terdampak daripada laki-laki.

Berpotensi Memicu Kekerasan Berbasis Gender

Perempuan dan anak perempuan lebih rentan kehilangan nyawa mereka di tengah gelombang panas dan kekeringan ekstrem seperti yang terjadi di Cina, India dan Prancis beberapa waktu ke belakang.

Melansir dari laporan Women Deliver pada tahun 2021, fakta pilu terungkap bahwa di tengah krisis perubahan iklim ini, kekerasan berbasis gender termasuk di dalamnya kekerasan seksual pada perempuan turut meningkat. Perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual hingga perdagangan seksual.

Kondisi tempat pengungsian yang biasanya tidak terpisah antara laki-laki dan perempuan juga meningkatkan resiko kekerasan terhadap perempuan. Di antaranya adalah kekerasan seksual hingga berebut untuk makanan.

Tidak hanya itu, secara global, perempuan cenderung lebih banyak mengalami kemiskinan dan mempunyai kekuatan sosial-ekonomi lebih lemah dibandingkan laki-laki. Hal inilah yang membuat perempuan cenderung lebih sulit pulih dari bencana yang mempengaruhi insfrastuktur, lapangan kerja, dan perumahan.

Krisis iklim tidak ‘netral gender’, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa perempuan dan anak perempuan menjadi pihak yang paling terdampak di tengah krisis.

Ketika bencana melanda, perempuan cenderung tidak dapat bertahan hidup dan lebih mungkin terluka karena ketidaksetaraan gender yang telah berlangsung lama dan telah menciptakan kesenjangan dalam informasi, mobilitas, pengambilan keputusan, serta akses ke sumber daya lainnya.

Sebagai akibatnya, perempuan dan anak perempuan kurang dapat mengakses bantuan, yang selanjutnya mengancam mata pencaharian, kesejahteraan dan pemulihan mereka. Hal tersebut pada akhirnya menciptakan lingkaran setan kerentanan terhadap bencana di masa depan.

Relasi Manusia dan Alam dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an sendiri telah mencatat mengenai kerusakan alam dan Bumi karena ulah manusia:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Rum ayat 41)

Idealnya, dari ayat itu umat manusia khususnya umat Islam menyadari dampak negatif yang dapat timbul dari aktivitasnya. Ayat di atas dapat kita lihat sebagai sebuah peringatan dari Al-Qur’an agar manusia bisa lebih memikirkan cara mencegah atau meminimalisir dampak negatif yang dapat merusak alam.

Ketimpangan relasi yang terjadi antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat patriarkis juga tercermin dalam ketimpangan relasi antara manusia dengan alam. Relasi antara manusia dengan alam harus kita pandang sebagai suatu relasi setara dan berkesalingan.

Membincang ekologi, membincang alam, sudah seharusnya alam kita tempatkan sebagai subjek. Bukan sebatas objek yang dapat kita eksploitasi tanpa langkah konservasi.

Sudah saatnya manusia benar-benar mengalihkan fokus pada penjagaan kelestarian alam dan melakukan langkah nyata meminimalisir perubahan iklim. Namun karena krisis iklim saat ini memang sudah terjadi. Maka hal yang bisa kita lakukan adalah menerapkan langkah penanggulangan yang sensitif gender. Manusia perlu kembali mengingat bahwa manusia-lah yang membutuhkan alam, bukan sebaliknya. []

Tags: alamEkologiKrisis IklimLingkunganperempuanPerubahan Iklim
Lutfi Maulida

Lutfi Maulida

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas GUSDURian Jogja alias Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta. Perempuan yang menyukai bacaan, film/series dan kuliner. Dapat disapa melalui Instagram @fivy_maulidah dan surel lutfimaulida012@gmail.com

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID