Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan, Jilbab dan Identitas Yang Selalu Bermasalah

Konteks historis telah memainkan peran penting dalam membentuk persepsi dan penggunaan hijab di berbagai belahan dunia

Ahmad Miftahudin Thohari by Ahmad Miftahudin Thohari
11 April 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Jilbab dan Identitas

Jilbab dan Identitas

18
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dahulu, ada perempuan muslim tapi tidak berjilbab kita anggap tidak baik. Sudah berjilbab, tapi berpakaian tidak sesuai dengan konsep keinginan persepsi kita anggap buruk. Sekarang, sudah mengenakan jilbab dan berpakaian sopan tapi jilbabnya melingkar di leher kita anggap menyalahi aturan Islam (tidak syar’i). Bahkan, ada salah satu Uztad membuatkan istilah sebagai “jilbab sakaratul maut”—untung tidak ditambahi “su’ul khatimah”.

Padahal, Islam itu ajaran yang sangat demokratis. Tidak pernah ada ajaran untuk hal penghakiman dan menyalah-nyalahkan. Ini tentu tidak berarti Islam sangat longgar dan tidak tegas. Justru karena Islam hadir lewat penalaran akal yang logis dan argumentatif.

Islam, dengan Al-Qur’an dan Hadist-nya, itu sebagian besar adalah ilmu, yang dogma itu hanya sebagian kecil saja yang berkaitan dengan ibadah-ibadah yang sifatnya mahdlah, seperti salat, zakat, haji dan dst. Selebihnya adalah bab muamalah, bab ilmu.

Memang, anjuran hijab dalam, yang kemudian kita terjemahkan dengan penggunaan jilbab dimaksudkan untuk menjaga muru’ah seorang perempuan. Tapi soal model jilbabnya itu tergantung kecakapan, kedewasaan dan kultur masing-masing perempuan. Islam tidak ikut mengaturnya.

Bagian terpentingnya adalah menjaga muru’ah, misalnya lewat penjagaan aurat. Dan, aurat sendiri sesungguhnya adalah sesuatu yang bukan hanya sekadar bermakna materi. Tetapi lebih menyublim sebagai sebuah kepribadian atau akhlak lahir batin seorang perempuan.

Maksud saya, harus ada kesambungan cara pikir antara berhijab dengan keinginan untuk menjadi pribadi yang baik. Silahkan mana yang kita utamakan lebih dulu. Boleh Anda misalnya, menjadi pribadi yang baik dulu baru kemujian berhijab, atau boleh men-trigger diri dengan memakai hijab supaya terpantik untuk menjadi pribadi yang baik.

Tentu pernyataan saya tersebut sangat bisa kita debat. Tapi, yang jelas urusan jilbab tidak perlu terkooptasi. Misalnya hanya karena model pemakaiannya tidak sesuai dengan persepsi keinginan kita lantas kita menyebutnya menyalahi aturan Islam. Toh, urusan orang memakai jilbab bisa sangat kompleks faktor, dan analisinya.

Hijab dan Seluk-Beluk Perjalanannya

Ada pengaruh paradigma hijab dalam nuansa sejarah yang sangat kolonialis. Hijab telah terpolitisasi dan mendapatkan perhatian yang signifikan sejak abad ke-19, terutama dalam konteks masyarakat Muslim. Periode ini melihat penetapan hijab sebagai simbol masyarakat Muslim oleh penguasa kolonial di Timur Tengah.

Konteks historis ini telah memainkan peran penting dalam membentuk persepsi dan penggunaan hijab di berbagai belahan dunia. Dalam hal ini, hijab memang menjadi identitas, tetapi sebagai identitas yang kita paksakan secara politis.

Selain itu, praktik menutup kepala (hijab) sesungguhnya tidak hanya ada di dalam Islam, dan telah menjadi hal yang umum di komunitas Yahudi, Kristen, dan Hindu. Namun, hijab telah menarik lebih banyak kontroversi dan perhatian dalam kaitannya dengan Islam sejak abad ke-19.

Hal ini sebagian penyebabnya oleh keragaman interpretasi dan praktik di dalam Islam itu sendiri. Yakni dengan beberapa orang menganggap hijab sebagai kewajiban agama yang kita narasikan secara ekstrem dan kaku, sehingga malah menciptakan huru-hara.

Hidup di era modern dalam abad seperti sekarang ini, budaya populer jelas juga ikut andil dalam pembentukan munculnya ragam fenomena hijab, termasuk munculnya model jilbab cekek leher.

Di kota-kota metropolitan global, kita bisa melihat ragam model jibab yang mencerminkan pengaruh tren masyarakat modern dan terversifikasi komunitas Muslim di seluruh dunia. Fenomena ini telah mendorong banyak diskusi yang lebih luas tentang hijab, baik dalam dimensi budaya, agama, dan politiknya.

Tren dan Budaya Populer

Hijab sebagai bagian dari tren budaya populer sekaligus menunjukkan bahwa hijab telah menjadi elemen penting dalam budaya populer, khususnya di Indonesia. Hal ini terutama terjadi setelah era reformasi pada tahun 1998, yang memberikan kebebasan bagi individu untuk berpakaian sesuai dengan ajaran Islam, termasuk mengenakan hijab.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan pesantren atau kelompok masyarakat yang berbasis Islam, tetapi juga menyebar ke semua lapisan masyarakat, dari bawah hingga atas.

Hijab telah menjadi bagian dari dunia fashion dengan berbagai tren dan gaya populer di kalangan industri model. Media massa memainkan peran penting dalam mengenalkan tren busana Muslim melalui pemodelan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh terkenal, selebriti, bahkan pejabat tinggi. Masyarakat pun akhirnya ikutan meniru gaya busana yang media massa tampilkan tersebut, sehingga hijab berangsur-angsur menjadi bagian dari budaya populer.

Budaya populer, termasuk gaya berhijab, kita anggap sebagai gaya hidup bagi sebagian masyarakat, yang juga memengaruhi nilai spiritualitas hijab itu sendiri sebagai komoditas dengan nilai ekonomi yang tinggi. Ini menjadi topik unik dan menarik. Di mana media massa memiliki pengaruh besar terhadap penentuan perilaku masyarakat, termasuk dalam meniru gaya berpakaian yang seolah-olah dianggap dapat memberikan identitas tertentu bagi seorang Muslimah.

Perempuan jelas menjadi bagian masyarakat yang paling terpengaruh oleh tren hijab yang populer, sebagai bagian dari gaya hidup modern. Sehingga, fashion Muslimah berkembang pesat dan menjadi gaya hidup bagi sebagian besar perempuan. Budaya pop, yang sering kali kita anggap sebagai budaya yang praktis, pragmatis, dan instan, membawa pergeseran dalam makna gaya berbusana Muslimah.

Kita akhirnya tidak bisa memungkiri bahwa hijab telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya populer di Indonesia, yang terpengaruhi oleh berbagai faktor seperti perubahan politik, media massa, dan dinamika sosial-ekonomi. Ini sekaligus menunjukkan bahwa hijab pada akhirnya tidak hanya bermakna sebagai penutup tubuh atau aurat, tetapi juga sebagai identitas modernitas dan gaya hidup yang dianggap modern bagi individu.

Perempuan dan Identitas Yang Sulit

Saya pikir bicara soal perempuan adalah bicara tentang sesuatu yang abstrak sekaligus rumit. Baik dalam konotasinya yang positif maupun yang sedikit negatif. Berikut hal-hal yang berkaitan tentang diri, kepribadian dan kehidupan perempuan.

Perempuan akan selalu abstrak sejauh dia selalu merepresentasikan imajinasi kita yang tak akan pernah berhasil memahaminya. Perempuan juga akan selalu rumit sejauh pikiran kita yang tak akan pernah mampu untuk menafsirkan keinginannya.

Agaknya, saya menerka-nerka, bahwa dari keadaan seperti itulah kemudian “kejahatan simbolis” dimunculkan untuk mendudukkan perempuan. Bahkan lebih dari itu, menundukkan perempuan dalam posisi yang sangat subordinatif.

Dalam hal ini, patriarki menjadi “duta besar” yang bertanggung jawab atas seluruh permasalahan yang tak adil yang menimpa diri, kepribadian dan kehidupan perempuan. Patriarki adalah representasi dari kekhawatiran, ketakutan dan ketidakmampuan pikiran dalam memahami dan menafsir perempuan. Karena itu, patriarki itu sendiri kita ipaksa-hadirkan untuk “mendefinisikan identitas” perempuan.

Gerakan perlawanan kemudian bermunculan. Feminisme jelas mewakili “semangat suci” tersebut. Cita-citanya untuk membicarakan identitas perempuan dari sudut pandang dirinya sendiri bagaikan “nyala lilin” yang menerangi kegelapan audiotorium kehidupan.

Sesuatu yang merepresentasikan betapa minimnya ruang bagi perempuan untuk mengeskpresikan dirinya sebagai seorang individu, kelompok masyarakat, ibu kehidupa. Bahkan sebagai manusia. Identitas perempuan akhirnya selalu saja mengalami kekaburan.

Jilbab Miliki Makna yang Beragam

Kembali ke soal perempuan dan jilbab. Saya memahami memang, bahwa hubungan antara perempuan dan jilbab sebagai hubungan identitas yang sering kita permasalahkan. Pertama-tama, penting untuk kita ingat bahwa identitas adalah sesuatu yang sangat personal. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan bagaimana mereka ingin mengidentifikasi diri mereka sendiri, termasuk dalam konteks penggunaan jilbab.

Penggunaan jilbab dalam hal ini, berposisi sebagai alat identitas dan pengembangan subjektivitas si perempuan itu sendiri. Maksudnya, jilbab atau hijab dapat kita anggap sebagai alat yang memungkinkan perempuan Islam untuk mendefinisikan diri mereka sendiri sebagai subjek yang beragama atau sebagai genuine seorang perempuan. Ini menunjukkan bahwa jilbab dapat memiliki makna yang beragam dan tidak terbatas pada satu dimensi, baik secara liberatori maupun opresif.

Kedua, dalam banyak masyarakat, penggunaan jilbab sering kali kita hubungkan dengan nilai-nilai agama, budaya, atau tradisi tertentu. Bagi sebagian perempuan, mengenakan jilbab bisa menjadi ekspresi dari keyakinan agama dan identitas mereka sebagai seorang Muslim.

Sementara bagi yang lain, itu mungkin menjadi bagian dari warisan budaya atau tradisi keluarga mereka saja. Karena itu, penting untuk kita hormati dan kita hargai bahwa alasan di balik penggunaan jilbab bisa sangat bervariasi dan kompleks.

Persoalan muncul ketika penggunaan jilbab kita paksakan atau kita permasalahkan secara eksternal. Ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam lingkungan sosial, keluarga, atau bahkan secara hukum dalam beberapa kasus.

Memaksa seseorang untuk mengenakan jilbab atau mengkritik mereka hanya gara-gara tidak sesuai dengan persepsi keinginan kita, juga bisa kita kategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap otonomi individu dan kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, saya ingin mengatakan, bahwa dalam konteks masyarakat yang beragam, penting untuk membangun lingkungan yang inklusif. Di mana setiap orang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan keyakinan dan nilai-nilai mereka sendiri dengan tanpa harus takut kita hakimi atau diskriminasi.

Ini juga berarti bahwa menghormati pilihan perempuan dalam memutuskan apakah mereka ingin mengenakan jilbab atau tidak. Memilih model jilbab yang bagaimana dan juga menghargai keputusan individu terkait dengan identitas mereka secara keseluruhan adalah hal yang mesti kita utamakan. Yakni untuk membangun kehidupan yang saling memahami, bukan saling menghakimi. []

 

Tags: BudayaHijabislamJilbabperempuanTren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Yusuf Qaradlawi tentang Keseimbangan Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Next Post

Mari Mempraktikkan Mubadalah Saat Mudik

Ahmad Miftahudin Thohari

Ahmad Miftahudin Thohari

lahir di Ngawi. Suka menulis esai dan sastra. Meminati kajian filsafat, sosial, dan kebudayaan.

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Mubadalah Saat Mudik

Mari Mempraktikkan Mubadalah Saat Mudik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0