Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan, Keluarga dan Terorisme

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Desember 2022
in Aktual
A A
0
Keluarga dan Terorisme

Keluarga dan Terorisme

15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan, keluarga dan terorisme belakangan ini menjadi isu yang sangat mengagetkan publik. Pekan ini menjadi minggu yang paling kelabu bagi Indonesia. Belum hilang dari ingatan kita peristiwa di Mako Brimob Jakarta yang menewaskan lima putera terbaik bangsa, gugur dalam medan tugas sebagai pengawal dan penjaga NKRI. Ibarat luka, ia masih basah dan belum mengering sempurna. Masih terasa sakit dan pedih bila tersentuh.

Pagi kemarin, Minggu (13 Mei 2018), ketika semua orang tengah bersantai menikmati hari libur, dan sebagian saudara kita yang lain dari umat kristiani sedang melaksanakan ibadah Misa Minggu pagi, tragedi kembali terjadi. Pengeboman tiga gereja di Surabaya menghilangkan 9 nyawa, melukai 40 orang yang tak bersalah, hingga kerugian materi lainnya. Ironisnya, di antara pelaku dan korban adalah perempuan beserta anak-anak.

pelaku bom bunuh diri perempuan menguatkan tesis gagasan maskulinitas dalam gerakan jihadis sedang menunjukkan buktinya

Sebelumnya pula pada rangkaian peristiwa di Mako Brimob telah tertangkap dua orang perempuan yang diduga hendak melukai aparat kepolisian. Polisi menemukan gunting di antara benda-benda yang mereka bawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan foto yang beredar luas di portal media online, tertulis di KTP nama SNA yang merupakan perempuan kelahiran Ciamis tahun 1996, sementara DSM kelahiran Temanggung tahun 2000.

Usia yang masih sangat belia yakni 22 dan 18 tahun. Pada usia itu tentu masih banyak hal yang  bisa mereka lakukan untuk masa depan. Seperti yang dilakukan perempuan sebaya mereka, yang melanjutkan pendidikan, meningkatkan skill dan kapasitas diri, hingga mempunyai karier yang baik dalam pekerjaan. Tidak malah berakhir tragis menjadi kelompok radikal dan bagian dari jaringan terorisme.

Entah faktor apa yang mengilhami kedua perempuan itu hingga mau begitu saja menjadi pelaku teror terhadap orang lain, bahkan berani hendak melukai aparat kepolisian. Lalu bagaimana keluarga dua perempuan itu, apakah mengetahui dengan apa yang telah dan akan dilakukan anak-anaknya?

Jika menilik pada pertanyaan tersebut, maka setiap tindakan pelaku baik lelaki maupun perempuan apalagi yang masih berusia remaja, akan dikembalikan pada pola pengasuhan dan pendidikan keluarga, bagaimana orang tua memberikan pendampingan serta pemahaman kepada anak-anaknya agar tak salah mengenal ajaran agama yang mereka anut.

Kisah tak kalah tragis terjadi pula pada peristiwa bom bunuh diri di Surabaya, di mana pelakunya adalah perempuan dengan membawa serta dua orang anaknya, hingga tewas dalam waktu bersamaan. Saya tak habis pikir, alasan apa yang membuat seorang ibu tega membunuh anaknya sendiri, jika bukan karena faktor ekonomi atau tekanan sosial lainnya.

Sebagai perempuan, saya melihat mereka dikorbankan baik sebagai pelaku tindakan radikalisme ataupun korban dari tindakan itu sendiri. Mereka adalah korban atas sistem jaringan terorisme yang berkelindan erat dengan nafsu kekuasaan untuk mendirikan negara khilafah.

Mereka memanfaatkan kepatuhan dan kesetiaan perempuan yang tanpa batas, untuk dijadikan sebagai martir pelaku radikalisme atau bom bunuh diri. Terutama bagi perempuan yang masih belia, belum mengerti suatu apa tentang kehidupan ini.

Meminjam pernyataan Direktur Rumah Kitab Lies Marcoes di postingan media sosialnya, bahwa pelaku bom bunuh diri perempuan menguatkan tesis gagasan maskulinitas dalam gerakan jihadis sedang menunjukkan buktinya. Perempuan semakin tertarik, karena dengan cara itu mereka diperhitungkan  dan menunjukkan keberanian serta tanggung jawab. Jadi ada perubahan orientasi jihad dari soghir (kecil) yakni menjalankan peran reproduksi sebagai penunjang aksi, ke jihad kabir (besar) dengan turun langsung ke lapangan sebagai pelaku.

Maka di sinilah pentingnya peran keluarga, untuk melimpahi siapapun yang ada di sekitarnya dengan curahan kasih sayang tanpa kecuali. Yang kedua, agar orang tua tak keliru memilihkan lembaga pendidikan bagi anak-anaknya sehingga tidak mudah terpengaruh oleh ajaran agama yang salah kaprah. Terlebih jika menginginkan anaknya masuk asrama dengan harapan bisa belajar hidup mandiri.

Ada banyak pilihan seperti boarding school, lembaga pendidikan modern atau pesantren salaf. Namun orang tua harus jeli, cermat dan teliti untuk memperhatikan latar belakang dan profil pengasuh, pengelola, hingga sejarah lembaga pendidikan itu bermula. Mengapa ini penting? sebab awal kita kehilangan anak-anak yang terindikasi menjadi simpatisan ajaran intoleransi dan radikalisme itu, karena pergaulan yang salah di mana mereka pernah mendapatkan pendidikan. Atau terdoktrinasi oleh guru, ustadz, dan pengasuh ketika mereka menimba ilmu.

Terakhir, mengawasi anak-anak dalam hal penggunaan internet, terutama media sosial. Karena hari ini jaringan terorisme membelah dirinya menjadi dua. Ada yang bertugas di lapangan sebagai komandan aksi, pelaku teror hingga melakukan aksi bom bunuh diri di fasilitas-fasilitas umum.

Lalu ada pula yang menyebarkan teror melalui berita bohong, hoax sampai pada penyebaran rasa takut akan ancaman, menebar fitnah terhadap pemerintah, hingga hilang kepercayaan kita terhadap  pemimpin dan negara sendiri, lalu mereka  memutarbalikkan fakta dengan banyak peristiwa yang terkait dengan jaringan terorisme, semisal ormas yang sudah dilarang di negeri ini yakni HTI.

Maka kewaspadaan harus terus kita siagakan melalui keluarga masing-masing. Mencegah radikalisme semakin meluas di Indonesia, dan melindungi orang-orang disekitar kita agar tidak menjadi pelaku dan korban berikutnya. Karena jika kita tidak bekerjasama saling bergandengan tangan, mengepalkan tangan dengan teriakan yang sama #KamiTidakTakut, entah berapa nyawa lagi yang akan hilang melayang. Pertumpahan darah, luka, tangis dan air mata keluarga yang telah ditinggalkan pergi, menjadi cambuk kita agar tragedi serupa tidak akan terulang lagi. []

Tags: 13 meianakbomgerejakeluargapeledak bom bunuh diriperempuanteroris
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Imam Ali ra dan POLRI

Next Post

Membentengi Keluarga dari Paham Teror dan Kekerasan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Membentengi Keluarga dari Paham Teror dan Kekerasan

Membentengi Keluarga dari Paham Teror dan Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0