Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan Mandiri: Potret Manusia yang Berdaya

Perempuan mandiri mampu menentukan pilihan, menurut saya bisa dibentuk sejak dini. Bahkan sejak anak-anak sudah menunjuk mau pilih mainan yang mana, mau pakai baju apa, hingga makan dengan siapa.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
29 Juni 2022
in Personal
A A
0
perempuan mandiri

perempuan mandiri

3
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan mandiri? Kenapa tidak? Bukankah perempuan mandiri adalah potret atau salah satu bentuk manusia yang berdaya?

Sejak kecil kita sering diajarkan untuk memiliki sifat mandiri. Entah itu dengan membiasakan anak untuk bisa makan sendiri tanpa disuapi, atau dibiasakan supaya bisa tidur di kamar sendirian. Untuk anak perempuan, biasanya sudah diajarkan untuk mengerjakan pekerjaan domestik, seperti menyapu, mencuci piring, hingga mencuci pakaiannya sendiri. Tujuannya, supaya ketika ia dewasa sudah terbiasa, katanya.

Berawal dari hal-hal kecil, kita dibentuk untuk mempunyai kemandirian sejak dini. Meski pola asuh tersebut tidak diterapkan oleh seluruh orang tua, namun mayoritas orang tua berharap anaknya bisa mandiri sejak dini.

Lalu, bagaimana sifat mandiri pada manusia dewasa? Khususnya bagi kaum perempuan. Umumnya, para perempuan dewasa tentu sudah biasa makan dengan tangan sendiri, sudah berani tidur sendiri hingga bisa mengatasi masalah mereka sendiri tanpa bantuan orang tuanya.

Standar Perempuan Mandiri

Namun, standar kemandirian perempuan ternyata tidak cukup sampai disitu. Selain hal tersebut, ada beberapa hal yang kadang tidak diajarkan oleh orang tua kepada anaknya sejak kecil, biasanya para orang tua fokus melatih kemandirian perempuan dalam mengerjakan pekerjaan domestik. Seolah menegaskan bahwa ranah perempuan hanya seputar kasur, sumur dan dapur.

Kadang, mereka lupa memberitahu bahwa Perempuan juga harus bisa mandiri secara finansial, emosional dan psikologis.

Mengapa? Supaya perempuan bisa berdiri di atas kakinya sendiri. Supaya bisa memegang kendali atas dirinya sendiri. Supaya bebas mengekpresikan apa yang dia inginkan dan hal yang ada pada dirinya sendiri.

Suatu hari, saya melihat ada pasangan muda yang kebetulan sedang memilih perhiasan untuk seserahan pernikahan mereka nantinya. Si calon istri tak hentinya meminta pendapat calon suaminya untuk memilihkan mana yang sekiranya cin-cin yang cocok untuk ia kenakan.

Tidak ada yang salah, saat kamu meminta pendapat pasanganmu mengenai apa yang sekiranya cocok untuk kamu kenakan. Namun, kesadaran bahwa otoritas tubuhmu ada dibawah kendalimu sepenuhnya adalah kesadaran yang harus kamu bangun. Pilihlah barang yang bukan hanya bagus menurut pasanganmu, tapi pilihlah yang menurutmu cocok dan nyaman kamu kenakan.

Kenyamanan dan rasa percaya diri yang kamu dapatkan saat mengenakan perhiasan tersebut seharusnya menjadi point utama saat menentukan pilihan. Daripada kamu berusaha untuk memenuhi kepuasaan pasanganmu dengan mengorbankan keinginanmu sendiri, hal ini justru bisa menjadi boomerang di kemudian hari.

Terdengar egois memang, tapi kita juga harus bisa menghargai diri kita sebagai permpuan seutuhnya dengan memberinya hak untuk mengekspresikan keinginannya, selama keinginan tersebut tidak melanggar norma di masyarakat.

Perempuan mandiri mampu menentukan pilihan, menurut saya bisa dibentuk sejak dini. Bahkan sejak anak-anak sudah menunjuk mau pilih mainan yang mana, mau pakai baju apa, hingga makan dengan siapa. Mungkin dari hal kecil ini kita bisa belajar untuk memberinya kesempatan atas pilihan yang ia inginkan. Memberikan kesempatan anak untuk mengatakan keinginannya dan menyuarakan pendapatnya adalah salah satu langkah membangun rasa percaya pada dirinya sendiri.

Mandiri Secara Finansial

Lalu, mengapa perempuan harus bisa mandiri secara finansial?

Salah satunya supaya dia tidak kehilangan otoritas atas dirinya sendiri. Pada perempuan yang memilih menikah muda, saya pernah bertanya tentang alasan mereka memilih menikah di usia yang relatif muda, 18 tahun.

Mereka menjawab, karena tidak tahu lagi harus berbuat apa. Sadar bahwa mereka tidak bisa menghidupi dirinya sendiri dan orang tua sudah tidak sanggup membiayai, maka jalan alternatifnya adalah menikah. Menggantungkan resiko finansial kita kepada orang lain. Tentu, tidak semua perempuan menikah muda karena alasan demikian.

Lalu bagaimana kehidupan after married nya?

Ya begitu, beruntung jika yang mereka nikahi adalah lelaki mapan dan sadar bahwa ia punya tanggung jawab dan kewajiban menafkahi istrinya. Kalau yang dinikahinya adalah sama-sama anak muda dengan landasan euforia yang bernama cinta, ya ujungnya membebani orang tua.

Saat perempuan mandiri secara finansial entah sebelum menikah atau setelah menikah, maka ia punya “kekuatan” bekal untuk melindungi dirinya sendiri, menurut saya.

Perempuan mandiri dengan finansial stabil tidak akan terlalu merasa tertekan saat ditanya “kapan nikah?” oleh para tetangga. Keluarga pun tidak akan begitu berani memaksakan kehendaknya kepada anak perempuan yang sudah bisa menghidupi dirinya sendiri.

Setelah menikah, Perempuan yang memiliki kemandirian finansial, psikologis serta kemampuan mengendalikan emosi yang baik, tidak akan bergantung sepenuhnya kepada suami. Menjalin hubungan rumah tangga haruslah setara, ada hak istri dan hak suami. Ada suara istri dan suara suami. Bermusyawarah untuk mufakat, tidak menitik beratkan pada satu pihak adalah harapan yang ingin diraih melalui proses kemandirian para perempuan.

Mengajarkan anak perempuan pekerjaan domestik sejak dini memang baik, namun jangan sampai menutup rasa percaya diri dan mimpi-mimpinya dengan memberikan batasan, karena ia perempuan. Jadi kalau masih ada yang komentar bahwa menjadi perempuan mandiri diartikan dengan bisa mengangkat galon, dan memasangkan tabung gas.

Ya jelas beda!

Meski perempuan sekarang, sudah banyak yang bisa. Pokoknya selama masih ada laki-laki, entah Ayah atau Kakak, ya mereka yang pasang tabung gas. Bagaimana, perempuan mandiri itu keren kan?[]

Tags: Financial FreedomIndependentKemandirianMandiriperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jalan Menuju Kebahagiaan dalam Ajaran Islam

Next Post

Selamat Idulfitri, Hari Raya Mubadalah!

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Selamat Idulfitri, Hari Raya Mubadalah

Selamat Idulfitri, Hari Raya Mubadalah!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0