Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Merawat Alam melalui Gagasan Eco-Theology

Bencana alam yang bersifat destruktif dan mengancam kehidupan manusia harus segera kita atasi. Salah satu gagasan untuk mengatasi persoalan krisis lingkungan adalah eco-theology

Fatimatun Nikmah by Fatimatun Nikmah
24 November 2022
in Publik
A A
0
Perempuan Merawat Alam

Perempuan Merawat Alam

10
SHARES
492
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini Indonesia mengalami banyak bencana alam dan krisis lingkungan. Melalui catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang tahun 2022 telah terjadi 3.045 bencana alam. Banyaknya bencana yang terjadi di Indonesia bahkan di dunia disebabkan adanya hasrat manusia untuk menguasai alam. Melalui tulisan ini kita bisa melihat bagaimana cara perempuan merawat alam untuk melindungi umat manusia dari kepunahan.

Tidak cukup hanya dengan mengambil kebutuhan untuk menopang kehidupan, manusia mengeksploitasi alam guna mendapatkan kekayaan sebanyak-banyaknya. Pembabatan hutan untuk pembangunan industri, perluasan infrastruktur dengan mengorbankan banyak lahan mengakibatkan kerusakan alam yang berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Bencana alam yang bersifat destruktif dan mengancam kehidupan manusia harus segera kita atasi. Salah satu gagasan untuk mengatasi persoalan krisis lingkungan adalah eco-theology. Budhy Munawwar-Rahman dalam seminar Kajian Titik-Temu #53: Agama dan Ekologi menjelaskan bahwa eco-theology pertama kali Sayyid Hosein Nasr populerkankan dalam bukunya berjudul Man and Nuture: Crisis of Modern Man. Eco-theology berkaitan dengan paham keselamatan.

Eco-theology merupakan transformasi keselamatan eskatologis menuju keselamatan ekologis. Hal ini menunjukkan bahwa upaya manusia beriman kepada Tuhan bukan hanya kita tunjukkan melalui ritual ibadah individual-vertikal, namun juga kita wujudkan melalui dimensi sosial-horizontal yang berbentuk kerja-kerja kemanusiaan.

Kontribusi Eco-Theology terhadap Krisis Lingkungan

Gagasan eco-theology menawarkan tiga cara untuk mengatasi krisis lingkungan, yaitu: pertama, membangun koneksi dengan alam. Amanah manusia sebagai khalifah fil ardh membawa konsekuensi bahwa setiap proses kehidupan manusia harus selalu dekat dengan alam.

Segala bentuk jarak, kapitalisme bahkan eksploitasi terhadap alam akan membawa kerugian dan kerusakan. Bahkan menurut Maria Fauzi (founder neswa.id) krisis alam dan lingkungan merupakan cerminan krisis spiritual. Oleh karena itu, sebagai seorang yang beriman dan beramal shaleh, manusia harus membangun koneksi dengan alam, sehingga akan terjalin hubungan yang baik.

Kedua, komitmen untuk belajar pengetahuan yang beragam. Sebelum muncul gagasan eco-theology, terlebih dahulu Arne Naess mengenalkan konsep deep ecology.

Deep ecology menekankan adanya keterkaitan antara makhluk hidup biotik dan abiotic sehingga perlu adanya rasa hormat dan menghargai. Dengan mempelajari beragam pengetahuan tentang ekologi, potensi kebermanfaatan manusia atas pengelolaan alam akan lebih maksimal. Ketiga, membangun proyek baru yang berkelanjutan.

Sebagaimana telah saya bahas pada paragraf awal, salah satu penyebab terjadinya krisis lingkungan adalah praktik dominasi, manusia mendominasi non manusia, maskulin berkuasa terhadap feminin, si kaya memperbudak si miskin. Oleh sebab itu, dalam upaya konservasi alam sikap superioritas harus kita hilangkan.

Praktik Melestarikan Alam oleh Santri Putri PP Al-Asnawi

Dalam upaya menerapkan gagasan eco-theology, santri putri PP. Al-Asnawi melakukan ijtihad dengan cara mendaur ulang sampah. Kegiatan ini diinisiasi oleh ketua pondok bernama Ani. Pertama-tama, ia menambah instrumen peraturan pondok dengan cara memasukkan aturan tata kelola sampah.

Ia melakukan sosialiasi kepada seluruh warga pesantren putri untuk memilah dan membuang sampah sesuai dengan tempatnya. Selanjutnya, ia bersama pengurus pondok menempatkan tempat sampah organik dan non organik di berbagai sudut ruangan.

Meski program memilah sampah sudah berjalan, namun sampah organik dan non-organik masih saja tercampur. Oleh karena itu ia memilih duta sampah berdasarkan tingkatan kelas. Tugas duta sampah ialah memilah kembali sampah organik dan non organik kemudian kita masukkan ke dalam tampat sampah.

Sampah organik kita buang di pembuangan sampah dekat hutan, hal ini juga harapannya bisa turut serta menyuburkan tanah. Sedangkan sampah non-organik dipilah kembali, kemudian kita jual ke pengepul sampah untuk didaur ulang. Kegiatan yang terlihat sederhana ini telah mewujudkan berbagai kebaikan dalam pelestarian alam.

Melalui pengelolaan sampah, santri dididik bahwa belajar tidak hanya terbatas pada mushola atau surau tempat mengaji, namun juga lingkungan yang lebih luas, yaitu alam semesta. Hal ini sekaligus memberikan kesadaran bahwa praktik dominasi, superiotas, eksploitasi terhadap liyan baik manusia maupun makhluk hidup lainnya merupakan hal yang salah, sehingga harus segera kita hilangkan dari muka bumi ini.

Tags: Dakwah EkologiKeadilan EkologisLingkunganPengelolaan Sampahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Informasi Agenda Halaqah Kebangsaan KUPI II

Next Post

Jadwal Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II

Fatimatun Nikmah

Fatimatun Nikmah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan KUPI II

Jadwal Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0