Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

Bukan menghapus ketentuan otoritas ayah sebagai wali nikah sama sekali. Tetapi harus memberi ruang kepada perempuan single parent untuk menjadi wali nikah

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
11 Agustus 2023
in Hukum Syariat
0
Single Parent Wali Nikah

Single Parent Wali Nikah

2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika seorang perempuan Single Parent, janganlah menghalanginya untuk menjadi wali nikah dari anak-anaknya. Karena dedikasi perempuan (ibu) untuk anak-anaknya pantas menyandangkan status wali sebagaimana kisah di bawah ini.

Kisah Perempuan Single Parent yang hebat dan Kuat

Menunduk lesu, perempuan yang sedang mengantarkan anaknya ke pondok. Bukan lantaran keletihan selama perjalanan. Tetapi ia baru saja dapat sodoran pertanyaan dari seorang kawan lama, mana suaminya?

Ternyata, perempuan itu sudah bercerai 8 tahun lalu dengan tiga orang anak. Anak pertama dan kedua tinggal bersama dirinya. Sedangkan anak terakhir bersama mantan suaminya. Selama perceraian, perempuan itulah yang menafkahi anak-anaknya. 

Perempuan kuat itulah yang banting tulang untuk membiayai anak pertamanya yang sedang mondok di Gontor. Pun anak kedua yang sudah menginjak bangku SMA. Kisah yang sama, juga seorang ibu di Aceh pernah mengalaminya – sebagaimana Imam Nakhe’i menegaskan. 

Seorang ibu yang mengasuh empat anaknya sedari kecil pasca perceraian. Ia menyekolahkan anaknya sampai ada yang sarjana, tanpa bantuan sedikit pun dari suaminya.

Itulah sederet kisah perempuan berikut kemalangannya. Betapa tidak malang. Ia banting tulang menghidupi dan menyekolahkan anaknya hingga sarjana. Namun, saat wisuda bukan namanya yang lantang disebutkan, tapi nama ayahnya. Alih-alih menemani di atas pentas wisuda.

Pun, saat putrinya menikah. Penghulu tidak mencari ibu yang selama ini menghidupi. Lagi-lagi ayahnya untuk menjadi wali (nikah). Sakit? Jangan ditanyakan lagi!

Inilah yang terjadi pada perempuan kuat lainnya sesuai penuturan Imam Nakhe’i yang masih mengisahkannya. Menurutnya, salah seorang anak perempuan yang dibesarkan oleh ibu ibu yang hebat ini, akan menikah. Dan penghulu bertanya, mana wali nya?

Sambil meleleh air mata , Sang ibu menjawab lantang, “ada!”. Ia menambahkan dengan suara parau dan emosi ditahan, “Tapi sejak anak-anak kecil sampai dewasa ia tidak terlibat apapun, saya tidak rela jika ia menjadi wali dari anak yang saya besarkan sendiri. Bagaimana bisa ia yang jadi wali, lah sejak awal ia tidak bertanggung jawab.” tegas nya.

Eksistensi Perjuangan Ibu Di Balik Instansi Pendidikan, UU Perkawinan dan KHI

Begitulah realitas yang kita saksikan. Instansi pendidikan kita mencari sosok ayah ketika peserta didiknya wisuda. Padahal banyak sekali perempuan yang banting tulang untuk mengantarkan anaknya wisuda. Sayangnya, budaya instansi tak pernah mengakui eksistensinya. Tidak! Saya tidak akan mengusulkan penghapusan nama ayah ketika wisuda. Tetapi, nama ibu harus dipanggil pula.

Pun,  KHI kita mencari sosok ayah untuk menikahkan tanpa tahu siapa yang menafkahkan. Sedangkan UU Perkawinan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, masih sayup-sayup menyuarakan perempuan single parentlah yang berhak memberi izin.

UU Perkawinan tidak pernah menuliskan secara eksplisit bahwa orang tua (ayah dan ibu) tidak bisa menyatakan kehendaknya bila tidak menafkahi dan atau bertanggung jawab. Sehingga tidak layak menjadi wali atau memberi izin kelangsungan nikah anak-anaknya.

Lebih parah, dalam Pasal 20 tentang Wali Nikah, KHI menyebutkan secara eksplisit bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah laki-laki yang memenuhi syarat sesuai hukum Islam; yakni muslim, berakal, dan balig. Maka sudah selayaknya merevisi UU Perkawinan dan KHI.

Bukan menghapus ketentuan otoritas ayah sebagai wali nikah sama sekali. Tetapi harus memberi ruang kepada perempuan single parent untuk menjadi wali nikah dalam kondisi tertentu sebagaimana seorang ibu yang tidak rela ayahnya yang menjadi wali lantaran tidak bertanggung jawab sebagaimana kisah di atas.

Selama ini, HKI kita masih tulen Syafi’iyah yang hanya melegalkan laki-laki (ayah) sebagai wali. Kendatipun tidak bertanggung jawab. Zakariya al-Anshari menandaskan argumentasi mengapa perempuan tidak boleh menjadi wali. Menurutnya, lantaran budaya (patriarki) memandang perempuan sebagai wali tidak layak, (Fathu al-Wahhab). Seolah-olah diktum hukum menjadi wali nikah berkelindan dengan jenis kelamin (laki-laki).

Keadilan Hakiki dalam Konteks UU Perkawinan dan KHI

Harusnya, selain karena faktor orang tua (baik ibu maupun ayah), tanggung jawab juga menjadi pertimbangan dalam keberhakkan menjadi wali nikah. Ringkasnya, orang tua yang bertanggung jawab yang pantas menikahkan. Terlepas apakah lelaki atau perempuan.

Untuk sampai pada kesimpulan ini kita mesti menelisik melalui kacamata Keadilan Hakiki sebagai salah satu acuan universal Trilogi KUPI. Keadilan hakiki tiada lain hanya untuk mejewantahkan ajaran-ajaran Islam. Ajaran yang memihak kepada mereka yang rentan, khususnya perempuan. Ajaran yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam kesetaraan dan kesamaan sebagai makhluk Tuhan.

Dalam konteks fenomena di atas, di mana ibu yang banting tulang menghidupi anak-anaknya hingga dewasa. Setelah ingin menikah, yang notabene hari bahagia, justru mencari lelaki (ayah) yang tidak bertanggung jawab kepada anaknya. Atau sekurang-kurangya adalah hakim. Di manakah letak keadilannya?

Oleh sebab itu, sudah seharusnya merevisi UU Perkawinan dan HKI dan mengakomodasi perempuan single parent (tentu yang bertanggung jawab) sebagai wali nikahnya. Dalam fikih klasik, kita tahu, Imam Abu Hanifah beserta murid-muridnya sudah mengampanyekan akan kelegalan perempuan menjadi wali nikah, bahkan menikahkan dirinya sendiri.

Alasannya Imam Abu Hanifah berikut dua muridnya, yaituhadis Nabi.

الأيم أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر في نفسها، وإذنها صماتها

Menurutnya, hadis ini secara eksplisit menunjukkan bahwa perempuan berhak menjadi wali nikahnya sendiri. Kedua, perempuan berhak mendidayagunakan dirinya sendiri. Ia berhak melakukan transaksi-transaksi jual beli, misalnya. Termasuk akad nikah. Karena ia memiliki hak atas dirinya sendiri sebagaimana dinukil oleh Wahbah al-Zuhaili.

«الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي» (9/ 6699):

ودليله كما سبق: أولاً ـ حديث «الأيم أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر في نفسها، وإذنها صماته» والأيم: التي لا زوج لها، بكراً كانت أو ثيباً، فدل على أن للمرأة الحق في تولي العقد. ثانياً ـ للمرأة أهلية كاملة في ممارسة جميع التصرفات المالية من بيع وإيجار ورهن وغيرها، فتكون أهلاً لمباشرة زواجها بنفسها؛ لأن التصرف حق خالص لها

Beririsan dengan itu, kalangan Hanafiyah menyangkal kalau jenis kelamin (laki-laki) sebagai syarat menjadi wali nikah.

وقال الحنفية: ليست الذكورة شرطاً في ثبوت الولاية، فللمرأة البالغة العاقلة ولاية التزويج عنده بالنيابة عن الغير، بطريق الولاية أو الوكالة

Tidak heran jika kalangan ini membolehkan perempuan menjadi wali nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk perempuan lainnya, misal menjadi wali putrinya. Sebagaimana Syekh Wahbah Al-Zuhaili menyimpulkan;

 فللمرأة البالغة العاقلة أن تتولى عقد زواجها، وزواج غيرها…

“Boleh saja perempuan menikahkan dirinya sendiri atau menikahkan orang lain (anak perempuan)…” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, 9/6698).

Akhiran, penjabaran di atas bukan untuk mereduksi keragaman pendapat tetapi sebagai kebijakan Negara yang mengikat, harus juga mengakomodasi pendapat lainnya jika sekiranya menciptakan keadilan hakiki. []

Tags: KHIperempuanRevisi UU Perkawinansingle parentUU perkawinanWali NikahWisuda
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID