Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Peringatan Hari Buruh dan Hak Perempuan Pekerja

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
28 April 2024
in Featured, Publik
A A
0
Hari Buruh

Hari Buruh

11
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional. Buruh secara umum merupakan sebutan bagi para pekerja swasta. Sering kita sebut mereka dengan kata karyawan. Selain itu, hari buruh sering dijadikan sebagai momentum para buruh menuntut hak terhadap perusahaan atau kepada pemerintah yang berkaitan. May day sering menjadi ajang unjuk rasa para pekerja. Turun ke jalan menyuarakan suara dengan dasar meminta keadilan.

Bicara pekerja, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan perempuan didalamnya. Patriarki boleh saja menekankan perempuan supaya duduk diam dirumah mengerjakan pekerjaan domestik dan menyerahkan sepenuhnya urusan nafkah kepada suami. Namun keadaan terkadang memaksa perempuan untuk bekerja mencari nafkah, menjadi tulang punggung keluarga. Tidak sedikit perempuan yang menjalani peran ganda dalam keluarga sebagai pencari nafkah sekaligus pengurus rumah. Banyak sekali jumlahnya.

Adalah Marsinah, salah satu aktivis buruh perempuan pada masa orde baru yang harus gugur karena diculik bahkan dianiyaya karena kevokalannya menyuarakan hak para buruh. Aksinya pada saat itu bertentangan dengan aturan pemerintah yang berlaku. Dimana masyarakat tidak diberikan kebebasan bersuara.

Kita mungkin sudah sering menyuarakan kepada perempuan di luar sana untuk bisa bekerja, mandiri secara finansial mengaktualisasikan diri semaksimal mungkin sebagai ajang pembuktian bahwa tugas perempuan tak melulu masalah rumah tangga dan perintilannya. Kita mendukung sepenuhnya perempuan untuk maju, melangkah menggapai mimpi setinggi langit dengan asa yang membumbung tinggi. Menyemangatinya supaya terus maju kedepan.

Faktanya tidak semudah itu. Ada banyak ancaman yang mengintai perempuan ketika memutuskan untuk bekerja setelah berumah tangga. Serba salah sekali rasanya. Ketika bekerja ia akan di ingatkan lingkungannya bahwa ia memiliki keluarga yang harus dijaga. Dijaga dalam artian diurus jasmaninya, disiapkan kebutuhannya dan dilayani keinginannya.

Bahkan sebagai perempuan pekerja banyak mata mengawasi apakah ia berhasil dalam mengurus keluarnya atau tidak. Bahkan masyarakat tidak akan begitu peduli pada pencapaiannya, naik pangkat atau tidak? Gaji besar atau kecil? Semuanya tak masalah. Karena yang sering dilihat adalah apakah anaknya diurus dengan baik? Apakah suaminya dilayani dengan baik? Apakah keluarganya harmonis, dan lain sebagainya.

Selain itu, kekerasan seksual masih mengintai perempuan dalam lingkungan kerja. Tak sedikit bos yang menggoda karyawannya hanya karena melihat dia masih muda dengan pakaian cukup terbuka. Lalu yang disalahkan? Tetap perempuan. Ia akan disalahkan karena pakaian yang digunakan, dianggap menggoda dan memberi umpan. Belum lagi candaan-candaan yang dianggap “lucu” justru malah melecehkan perempuan. Atau para laki-laki yang tidak mampu menerima saat disandingkan dengan perempuan dalam suatu pekerjaan karena ia merasa lebih unggul dari perempuan.

Banyak sekali kejadian tidak mengenakan yang sering menimpa pihak perempuan ketika memutuskan untuk bekerja. Bohong jika ada yang berkata bekerja hanya karena mengisi waktu atau hanya untuk bersenang-senang. Saya tebak, hampir 90% perempuan memutuskam untuk bekerja karena ia memiliki kebutuhan. Ada yang butuh untuk menghidupi keluarga, menghidupi diri sendiri, atau memuaskan beberapa keinginan yang cukup berat diwujudkan jika hanya mengandalkan pasangan.

Pengalaman biologis perempuan juga cukup memberatkan kaum perempuan ketika bekerja. Saat haid hari pertama kita sering mengalami PMS, rasa sakit yang tak tertahan atau emosi yang tak terkendali. Tentu kondisi ini akan semakin memberatkan beban pekerjaan yang harus dilakukan. Sebab itu, perusahaan atau penyedia pekerjaan sudah sepatutnya memberikan hari libur bagi perempuan yang sedang menstruasi. Sebagai bentuk dukungan meringankan pengalaman biologis perempuan.

“Lho, nanti rugi perusahaannya kalau kebanyakan ngasih libur?”

Tenang, tidak harus selama masa haid perempuan kok. Setiap perempuan mempunyai kondisi yang berbeda ketika menghadapi PMS. ada yang merasa sakit berhari-hari, ada yang hanya satu hari, bahkan ada juga yang tidak mengalami rasa sakit apapun. Periode rasa sakitnya pun tidak sama setiap bulannya. Cuti hamil dan melahirkan mungkin sudah banyak yang menyediakan walau tidak semuanya maksimal.

Selain itu, diskriminasi dan rasisme terkadang tidak dapat dihindarkan dari perempuan. Pernah melihat iklan lowongan pekerjaan untuk posisi kasir di sebuah swalayan terkenal? Salah satu syarat yang dicantumkan disana selain tingkat pendidikan adalah berpenampilan menarik. Seolah nilai perempuan diukur dari tampilannya. Kemampuan boleh diasah nanti setelah diterima asalkan dia memiliki penampilan yang menarik dan tinggi badan yang sesuai.

Tentu, ini merupakan kebijakan perusahaan. Tapi ya gimana, apa perempuan harus ngaca dulu sebelum melamar kerja? Mengukur apakah wajah dan penampilannya masuk kategori menarik atau tidak? Tinggi badannya ideal atau tidak? Rasanya berat. Kaum yang merasa tidak cantik lebih baik putar balik.

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja. Walau kini banyak perempuan yang memutuskan untuk membangun usaha dari rumah. Salah satu latar belakangnya adalah supaya tidak menelantarkan keluarga dan melalaikan kewajibannya sebagai istri dan orang tua.

Masih saja, ujungnya mengurus rumah tangga sebagai tolok ukurnya. Jadi gimana, hari buruh mau menggugat apa saja? []

 

Tags: Hak Perempuan Pekerjahari buruhMay Dayperempuanperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Next Post

Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al Adawiyah Part II

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Non Muslim

Mengenang Sufi Perempuan Rabi'ah Al Adawiyah Part II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0