Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Peringatan Hari Buruh dan Hak Perempuan Pekerja

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
28 April 2024
in Featured, Publik
A A
0
Hari Buruh

Hari Buruh

11
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional. Buruh secara umum merupakan sebutan bagi para pekerja swasta. Sering kita sebut mereka dengan kata karyawan. Selain itu, hari buruh sering dijadikan sebagai momentum para buruh menuntut hak terhadap perusahaan atau kepada pemerintah yang berkaitan. May day sering menjadi ajang unjuk rasa para pekerja. Turun ke jalan menyuarakan suara dengan dasar meminta keadilan.

Bicara pekerja, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan perempuan didalamnya. Patriarki boleh saja menekankan perempuan supaya duduk diam dirumah mengerjakan pekerjaan domestik dan menyerahkan sepenuhnya urusan nafkah kepada suami. Namun keadaan terkadang memaksa perempuan untuk bekerja mencari nafkah, menjadi tulang punggung keluarga. Tidak sedikit perempuan yang menjalani peran ganda dalam keluarga sebagai pencari nafkah sekaligus pengurus rumah. Banyak sekali jumlahnya.

Adalah Marsinah, salah satu aktivis buruh perempuan pada masa orde baru yang harus gugur karena diculik bahkan dianiyaya karena kevokalannya menyuarakan hak para buruh. Aksinya pada saat itu bertentangan dengan aturan pemerintah yang berlaku. Dimana masyarakat tidak diberikan kebebasan bersuara.

Kita mungkin sudah sering menyuarakan kepada perempuan di luar sana untuk bisa bekerja, mandiri secara finansial mengaktualisasikan diri semaksimal mungkin sebagai ajang pembuktian bahwa tugas perempuan tak melulu masalah rumah tangga dan perintilannya. Kita mendukung sepenuhnya perempuan untuk maju, melangkah menggapai mimpi setinggi langit dengan asa yang membumbung tinggi. Menyemangatinya supaya terus maju kedepan.

Faktanya tidak semudah itu. Ada banyak ancaman yang mengintai perempuan ketika memutuskan untuk bekerja setelah berumah tangga. Serba salah sekali rasanya. Ketika bekerja ia akan di ingatkan lingkungannya bahwa ia memiliki keluarga yang harus dijaga. Dijaga dalam artian diurus jasmaninya, disiapkan kebutuhannya dan dilayani keinginannya.

Bahkan sebagai perempuan pekerja banyak mata mengawasi apakah ia berhasil dalam mengurus keluarnya atau tidak. Bahkan masyarakat tidak akan begitu peduli pada pencapaiannya, naik pangkat atau tidak? Gaji besar atau kecil? Semuanya tak masalah. Karena yang sering dilihat adalah apakah anaknya diurus dengan baik? Apakah suaminya dilayani dengan baik? Apakah keluarganya harmonis, dan lain sebagainya.

Selain itu, kekerasan seksual masih mengintai perempuan dalam lingkungan kerja. Tak sedikit bos yang menggoda karyawannya hanya karena melihat dia masih muda dengan pakaian cukup terbuka. Lalu yang disalahkan? Tetap perempuan. Ia akan disalahkan karena pakaian yang digunakan, dianggap menggoda dan memberi umpan. Belum lagi candaan-candaan yang dianggap “lucu” justru malah melecehkan perempuan. Atau para laki-laki yang tidak mampu menerima saat disandingkan dengan perempuan dalam suatu pekerjaan karena ia merasa lebih unggul dari perempuan.

Banyak sekali kejadian tidak mengenakan yang sering menimpa pihak perempuan ketika memutuskan untuk bekerja. Bohong jika ada yang berkata bekerja hanya karena mengisi waktu atau hanya untuk bersenang-senang. Saya tebak, hampir 90% perempuan memutuskam untuk bekerja karena ia memiliki kebutuhan. Ada yang butuh untuk menghidupi keluarga, menghidupi diri sendiri, atau memuaskan beberapa keinginan yang cukup berat diwujudkan jika hanya mengandalkan pasangan.

Pengalaman biologis perempuan juga cukup memberatkan kaum perempuan ketika bekerja. Saat haid hari pertama kita sering mengalami PMS, rasa sakit yang tak tertahan atau emosi yang tak terkendali. Tentu kondisi ini akan semakin memberatkan beban pekerjaan yang harus dilakukan. Sebab itu, perusahaan atau penyedia pekerjaan sudah sepatutnya memberikan hari libur bagi perempuan yang sedang menstruasi. Sebagai bentuk dukungan meringankan pengalaman biologis perempuan.

“Lho, nanti rugi perusahaannya kalau kebanyakan ngasih libur?”

Tenang, tidak harus selama masa haid perempuan kok. Setiap perempuan mempunyai kondisi yang berbeda ketika menghadapi PMS. ada yang merasa sakit berhari-hari, ada yang hanya satu hari, bahkan ada juga yang tidak mengalami rasa sakit apapun. Periode rasa sakitnya pun tidak sama setiap bulannya. Cuti hamil dan melahirkan mungkin sudah banyak yang menyediakan walau tidak semuanya maksimal.

Selain itu, diskriminasi dan rasisme terkadang tidak dapat dihindarkan dari perempuan. Pernah melihat iklan lowongan pekerjaan untuk posisi kasir di sebuah swalayan terkenal? Salah satu syarat yang dicantumkan disana selain tingkat pendidikan adalah berpenampilan menarik. Seolah nilai perempuan diukur dari tampilannya. Kemampuan boleh diasah nanti setelah diterima asalkan dia memiliki penampilan yang menarik dan tinggi badan yang sesuai.

Tentu, ini merupakan kebijakan perusahaan. Tapi ya gimana, apa perempuan harus ngaca dulu sebelum melamar kerja? Mengukur apakah wajah dan penampilannya masuk kategori menarik atau tidak? Tinggi badannya ideal atau tidak? Rasanya berat. Kaum yang merasa tidak cantik lebih baik putar balik.

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja. Walau kini banyak perempuan yang memutuskan untuk membangun usaha dari rumah. Salah satu latar belakangnya adalah supaya tidak menelantarkan keluarga dan melalaikan kewajibannya sebagai istri dan orang tua.

Masih saja, ujungnya mengurus rumah tangga sebagai tolok ukurnya. Jadi gimana, hari buruh mau menggugat apa saja? []

 

Tags: Hak Perempuan Pekerjahari buruhMay Dayperempuanperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Next Post

Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al Adawiyah Part II

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Non Muslim

Mengenang Sufi Perempuan Rabi'ah Al Adawiyah Part II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0