Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perintah Monogami dalam Islam

Zain Al Abid by Zain Al Abid
15 November 2022
in Kolom
A A
0
Perintah Monogami dalam Islam

Perintah Monogami dalam Islam

5
SHARES
251
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  Artikel ini akan membahas terkait perintah monogami dalam Islam. Tema ini penting untuk diangkat. Bagaimana tidak? Banyak sekali orang yang mengataskan legitimasi Al-qur’an, menyebut poligami sebagai anjuran Al-Qur’an. Padahal perintah Al-Qur’an dan Islam jelas yaitu monogami.

Belakangan ini kita digegerkan dengan seorang tokoh kharismatik yang terkenal dengan lagu-lagu religinya yang menyentuh hati. Aunur Rofiq Lil Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Opick, ia melakukan poligami tanpa sepengetahuan istrinya.

Sontak kejadian ini membuat sang istri, Dian Rosita Ningrum murka. Dian mencurahkan kegelisahan bahkan kemarahannya di akun media sosialnya atas perlakuan sang suami yang dianggap tidak adil bahkan terkesan menjebaknya. Ia pun menuntut cerai.

pernikahan merupakan cita-cita bersama dari dua insan yang saling terpaut hatinya untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis dan bahagia.

Lagi-lagi, perempuan (istri) merasakan betapa pahit getirnya dimadu. Tentu rasa sakit yang dituliskan Dian tak sesederhana itu. Dalam hal ini, Dian perempuan yang berani. Dia mengungkapkan unek-unek terkait rumah tangganya yang hancur itu di media sosial. Tak semua orang bisa melakukan itu. (Baca juga: 9 Alasan Poligami tidak Islami, Alasan Terakhir Bikin Kamu Baper).

Di tempat berbeda, banyak bermunculan seminar-seminar cara (membohongi istri) poligami yang berbayar jutaan rupiah. Belakangan para peminat poligami dipermudah dengan munculnya aplikasi Ayo Poligami. Dengan sedikit dalil agama, istri pun tidak bisa mengelak.

Biasanya mereka yang tidak berdaya dipoligami karena mempertimbangkan masa depan anak, biaya hidup, tekanan sosial bahkan takut karena pelaku poligami kerap mengeluarkan dalil agama. Namun tak jarang istri yang menunjukkan perlawanan terhadap praktik ketidakadilan itu dengan berbagai cara.

Kita semua tentu mafhum, pernikahan merupakan cita-cita bersama dari dua insan yang saling terpaut hatinya untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Tak ada pasangan manapun yang menginginkan rumah tangganya hancur diterjang ombak prahara termasuk ‘dicurangi’ oleh pasangan dengan berpoligami.

Di masyarakat tertentu, poligami sudah menjadi tren atau gaya hidup. Poligami dipahami sebagai ibadah, tuntunan al-Quran, ladang berkah, memudahkan orang masuk surga, dan dipandang sebagai sunah (baca-ketentuan) utama dibandingkan monogami (setia dengan istri-satu saja). Mereka berpikiran orang yang berpoligami sebagai orang yang memiliki kepribadian baik, mulia, luhur dan terhormat. Begitupun yang dimadu. Padahal tidak sama sekali.

Nyatanya, poligami tak semanis itu. Menurut data rekapitulasi perceraian yang diproses Pengadilan Agama dan dicatat oleh Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan pada 2015 ada 252.857 cerai gugat dan 98.808 cerai talak.

Di antara sekian banyak alasan yang terungkap, ada 7.476 kasus perceraian akibat poligami yang tidak sehat atau tak berjalan semanis madu. Persentase kasus ini sebesar 2,5 persen dari keseluruhan faktor-faktor penyebab.

Biasanya para aktivis poligami menyandarkan dalil pada penggalan ayat al-Quran fankihu ma thaba lakum min an nisa mastsna wa tsulatsa wa ruba dalam surat an-Nisa ayat 3. Faqih Abdul Qodir dalam Sunnah Monogami, mengatakan bahwa secara terkstual ayat ini fakus pada dua aspek yakni berbuat adil kepada anak yatim dan praktik poligami yang didasarkan pada moralitas keadilan.

Jadi, jika dirasa tidak akan mampu berbuat adil seharusnya mencukupkan diri dengan satu istri saja agar tidak terjadi penistaan dan kezaliman.

Ayat ini memperingatkan agar laki-laki dapat memberikan hak-hak mereka, berlaku adil dan tidak menyia-nyiakan mereka. Intinya dalam konteks itu ingin menegaskan betapa pentingnya menjaga martabat perempuan yang sering dijadikan korban sistem sosial pada saat itu yang sesuka hati berlaku poligami.

Imam Zamaksyari menegaskan bahwa tafsir ayat ini tidak merujuk pada soal poligami. Akan tetapi persoalan keadilan, baik terhadap anak yatim maupun terhadap istri yang terlanjur dipoligami. Karena itu ditegaskan untuk konsisten dengan pilihan monogami dan meninggalkan poligami. Perlu dicatat ayat ini juga menjelaskan soal moralitas, kebaikan dan kerelaan.

Dari sini kita bisa mencermati betapa praktik poligami yang dilakukan zaman dahulu sampai sekarang selalu menimbulkan ketidakdilan. Secara umum, poligami mengakibatkan relasi suami-istri yang buruk. Para istri biasanya tidak memeroleh hak-haknya baik nafkah maupun kesenangan. Apalgi poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tentu penderitaannya berlipat ganda.

Meskipun begitu persoalan poligami merupakan bagian dari keputusan yang begitu rumit, biasanya akibat dari adanya ketidaknyamanan di dalam rumah tangga. Sebelum berpikir orang lain di  luar sana lebih baik dari pada istri sendiri cobalah melakukan proses perdamaian (ishlah), meningkatkan kebaikan (ihsan) dan berkomitmen meninggalkan dosa berkhianat (an-Nisa, 128).

Secara resiprokal, kita harus pula saling memberikan kenyamanan, memperbaiki diri satu sama lain, berkomitmen untuk selalu bersama, menghadapi badai rumah tangga dengan kebesaran hati bersama. Ingat pernikahan itu pernah dicita-citakan bersama sewaktu melajang dulu. Serta kita perlu camkan bahwa yang sunnah itu monogami bukan poligami.

Demikian perintah monogami dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: 7 Artikel Membahas Tentang Poligami yang Membuat Kamu Marah Pada Pelaku)

 

]

Tags: MonogamiMonogami YespoligamiPoligami NoSunah itu Monogami bukan Poligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Solidaritas untuk Perdamaian

Next Post

Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Next Post
Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0