Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Melalui berbagai karya tulisnya, Afhami berupaya mempengaruhi pemikiran dan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender

Ade Rosi Siti Zakiah by Ade Rosi Siti Zakiah
22 September 2023
in Figur
A A
0
Mahnaz Afkhami

Mahnaz Afkhami

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahnaz Afkhami, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemimpin perempuan asal Iran. Lahir tanggal 14 Januari 1941, di Kerman, Iran. Pada masa di mana peran perempuan di Iran masih dibatasi oleh norma-norma tradisional yang kuat.

Afkhami merupakan putri dari pasangan Majid Ebrahimi dan Ferdows Naficy. Dia memiliki dua adik kandung yang bernama Hamid dan Farah. Keluarga Afkhami tinggal di Kemran selama sebelas tahun, mulai dari tahun 1941 sampai tahun 1952.

Saat Afkhami menginjak usia sebelas tahun, kedua orang tuanya bercerai. Afkhami ikut pindah bersama ibunya ke Amerika Serikat. Dia menempuh pendidikan di Roosevelt High School, Seattle. Menginjak usia dewasa, Afkhami melanjutkan pedidikan di Universitas San Fransisco. Di sela-sela waktu luangnya, ia menyempatkan waktu untuk bekerja.

Di Fransisko, Afkhami bertemu dan jatuh cinta pada seorang laki-laki bernama Gholam Reza Afkhami. Mereka pun menikah, saat itu Afkhami genap berusia delapan belas tahun. Keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Babak.

Pada tahun 1967, Afkhami dan keluarganya kembali ke Iran. Sebelum terjun menjadi aktivis sosial dan hak asasi manusia, Afkhami mengajar di sebuah universitas dan bekerja sebagai psikolog. Dia kemudian terlibat dalam organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi perempuan dan anak-anak di Iran.

Tokoh Utama Dalam Gerakan Hak Perempuan

Afkhami merupakan salah satu tokoh utama dalam gerakan hak perempuan, baik Iran maupun di berbagai negara lainnya. Dengan ketekunannya, dia selalu berupaya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Dededikasinya telah memotivasi dan mengilhami banyak orang yang juga berjuang untuk kesetaraan gender.

Pada tahun 1970-an, Afkhami memegang posisi penting dalam Organisasi Wanita Iran. Organisasi ini bertujuan untuk mengadvokasi hak-hak perempuan di Iran dan mendukung reformasi hukum yang lebih progresif dalam hal hak-hak perempuan.

Afkhami kembali meninggalkan Iran pada tahun 1978, sebagai respons terhadap Revolusi Islam dan penggulingan rezim Pahlavi. Meskipun tinggal di pengasingan, dia tetap berusaha untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan Iran. Dia juga menulis buku berjudul “The Other Side of Silence: A Memoir of Exile, Iran and the Global Women’s Movement” yang menceritakan pengalamannya dalam pengasingan dan perjuangannya untuk hak-hak perempuan.

Pada tahun 1979 sampai 1985, Afkhami menjabat sebagai direktur Eksekutif Komisi Perempuan PBB (United Nations Commission on the Status of Women). Selama masa kepemimpinannya, dia mempromosikan isu-isu hak-hak perempuan di tingkat internasional. Dia memobilisasi dukungan untuk resolusi-resolusi yang mendukung hak-hak perempuan. Dan, menciptakan jaringan global yang berfokus pada perempuan dan hak asasi manusia.

Pendiri Women’s Learning Partnership (WLP)

Setelah selesai di PBB, Mahnaz Afkhami bersama dengan sejumlah tokoh perempuan lainnya mendirikan Women’s Learning Partnership (WLP) pada tahun 2000. Organisasi ini berfokus pada advokasi hak-hak perempuan, pendidikan, pelatihan, pemberdayaan perempuan, dan partisipasi politik perempuan di berbagai negara, khususnya di negara Muslim.

WLP telah membentuk jaringan global yang terdiri dari berbagai organisasi mitra di berbagai negara, termasuk organisasi-organisasi perempuan, aktivis hak asasi manusia, dan pendidik. Jaringan ini bekerja sama untuk mengadvokasi perubahan positif dalam hal hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

Salah satu fokus utama WLP adalah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada perempuan dalam berbagai bidang, termasuk kepemimpinan, hak-hak perempuan, demokrasi, dan isu-isu sosial. Melalui program-programnya, WLP memberdayakan perempuan untuk mengambil peran aktif dalam masyarakat dan politik.

WLP juga memberikan penyuluhan hukum dan kebijakan kepada perempuan untuk membantu mereka memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam kerangka hukum negara . Sehingga mereka mampu mendorong reformasi hukum yang mendukung kesetaraan gender.

Pejuang Kesetaraan Gender

Melalui WLP, kita dapat melihat, bahwa Afkhami telah memberikan akses kepada perempuan untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan alat yang mereka butuhkan untuk menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Upaya WLP juga telah memberikan kontribusi positif terhadap perjuangan hak-hak perempuan dan meningkatkan peran perempuan dalam masyarakat dan politik.

WPL yang Afkhami geluti juga menunjukkan keberhasilannya dalam mempromosikan kesetaraan gender di berbagai negara. Dia kerap kali menjadi pembicara di beberapa konferensi internasional dan berkolaborasi dengan organisasi-organisasi internasional, untuk memperkenalkan kesetaraan gender.

Melalui berbagai karya tulisnya, Afhami berupaya mempengaruhi pemikiran dan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender. Dia berhasil menjadi penulis yang produktif. Dia menulis banyak buku, artikel, dan makalah tentang hak-hak perempuan, feminisme, dan masalah-masalah sosial lainnya.

Afkhami berkomitmen untuk mengatasi ketidaksetaraan gender di seluruh dunia, khususnya di negara-negara dengan budaya patriarki dan tradisi yang membatasi perempuan. Dia telah bekerja untuk memberikan suara kepada perempuan yang sering kali tidak didengar dalam proses pengambilan keputusan.

Mahnaz Afkhami telah menjadi tokoh perempuan yang sangat menginspirasi banyak orang. Yaitu, dengan dedikasinya untuk memastikan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dan kesempatan yang setara di semua bidang kehidupan.

Perjalanan Afkhami mencerminkan perjuangan dan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan hak asasi manusia. Dia memberikan kontribusi yang berkelanjutan untuk terus mengatasi ketidaksetaraan gender dan perubahan sosial di Iran dan di seluruh dunia. []

Tags: GenderIrankeadilanKesetaraanMahnaz Afkhamitokoh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

Next Post

Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Next Post
Gus Dur Tionghoa

Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0