Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjuangan Sumarsih Yati dan Laskar Wanita Indonesia (LASWI)

Adanya dukungan para tokoh pejuang dari kalangan laki-laki, perihal pembentukan LASWI, menandakan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dan dipertahankan atas semangat kesetaraan. Baik pejuang perempuan dan laki-laki sama-sama bergerak memperjuangkan kemerdekaan Indonesia

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
13 September 2022
in Publik
A A
0
Laskar Wanita Indonesia

Laskar Wanita Indonesia

10
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak perempuan yang terlibat aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ada yang menyumbangkan gagasan (semangat) kemerdekaannya, dan ada juga yang turut serta maju ke garis depan medan pertempuran. Sehingga, sejarah perjuangan bangsa Indonesia tidak hanya berisi kisah-kisah yang his-story melainkan juga kaya her-story. Termasuk di antaranya Laskar Wanita Indonesia.

Reni Nuryanti dan Bachtiar Akob dalam Perempuan dalam Historiografi Indonesia menjelaskan, “Pada masa sebelum kemerdekaan, para penulis Belanda menggolongkan perempuan Indonesia menjadi dua model.

Pertama, mereka yang melakukan kegiatan: melawan, memusuhi, dan menentang penjajahan Belanda, …seperti: Cut Nyak Dien, Cut Meutia, Nyi Ageng Serang, Christina Martha Tiahahu…. Kedua, perempuan yang membuahkan pemikiran, utamanya dalam pendidikan bagi kaum perempuan. Sebut saja Kartini, Dewi Sartika, dan Maria Walanda Maramis.”

Selain nama-nama yang telah saya sebutkan itu juga masih terdapat banyak perempuan pejuang lainnya. Satu di antaranya adalah Sumarsih Yati, yang terlibat aktif dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan.

Siapakah Sumarsih Yati?

Nama lengkapnya Sumarsih Yati Aruji Kartawinata, dan biasa dipanggil Yati Aruji atau Yati. Dia lahir di Pekalongan pada 8 April 1917, dan meninggal pada 23 Juli 1993. Sumarsih Yati dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Sumarsih Yati lahir dalam keluarga pejuang. Ayahnya, Pak Khadool, adalah seorang pejuang yang mendirikan Kartini School–sekolah untuk anak-anak perempuan bangsa Indonesia dengan kurikulum terinspirasi dari cita-cita Kartini. Atmosfir perjuangan dalam lingkungan keluarganya membentuk nasionalisme Sumarsih Yati, sehingga dia pun tumbuh menjadi seorang pejuang kemerdekaan.

Siti Sadiah dalam Peranan Ny. Sumarsih Yati Arudji Kartawinata dalam Laskar Wanita Indonesia (LASWI) tahun 1945-1949, menjelaskan bahwa Sumarsih Yati menempuh pendidikan di Kartini School. Setelah itu, pada tahun 1930, dia melanjutkan sekolah ke Hollands Inlandse School (HIS) di Pekalongan. Lulus dari HIS, Sumarsih Yati yang bercita-cita menjadi guru memutuskan masuk ke Kweekschool di Yogyakarta.

Di Yogyakarta, sebagaimana Sugiarta Sriwibawa jelaskan dalam Laskar Wanita Indonesia, Sumarsih Yati tidak hanya menempuh pendidikan di bangku sekolah, namun juga menerjunkan diri dalam dunia pergerakan. Dia aktif sebagai penggerak Sarekat Islam. Di usia muda, Sumarsih Yati sudah menjadi anggota di Markas Besar Departemen Pemuda Sarekat Islam.

Keterlibatan aktifnya di Sarekat Islam membuat Sumarsih Yati bertemu dengan Aruji Kartawinata yang merupakan salah satu tokoh Sarekat Islam. Keduanya memutuskan untuk menikah pada 10 Januari 1940.

Terjun ke Garis Depan dengan Mendirikan LASWI

Pasca-proklamasi kemerdekaan, Indonesia tidak serta merta menikmati kebebasan. Pasukan Belanda NICA (Nederlands Indie Civil Administration) dengan membonceng sekutu, Inggris, datang untuk menguasai Indonesia kembali. Melihat hal itu, dada Sumarsih Yati bergemuruh. Dia tidak ingin penjajah kembali menguasai tanah air. Karena itu, dia ingin terjun ke garis depan membela kedaulatan Indonesia.

Sumarsih Yati gelisah. Dia bertanya-tanya: “Apakah wanita Indonesia hanya berpangku tangan saja melihat negaranya dalam bahaya? Apakah wanita Indonesia tidak berani mengangkat senjata melawan serangan musuh?”

Sumarsih Yati kemudian mulai bergerak, dan berhasil menggalang kekuatan perempuan di Bandung kala itu. Sehingga, Sumarsih Yati bersama rekan-rekan perempuan lainnya, pada 12 Oktober 1945, secara resmi mendirikan Laskar Wanita Indonesia (LASWI). Sumarsih Yati menjadi ketua sekaligus komandan LASWI. Kelaskaran ini bertujuan untuk membela kedaulatan negara Indonesia dari gangguan penjajah.

Sebagaimana Siti Sadiah menjelaskan bahwa LASWI memiliki anggota sekitar 100 pejuang, versi lain menyebutkan 300 pejuang. Banyak anggota LASWI, sebagaimana penjelasan Sugiarta Sriwibawa, merupakan pelajar, baik di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) maupun SMT (Sekolah Menengah Tinggi).

Kemerdekaan Indonesia Diraih dengan Nilai Kesetaraan

Kehadiran LASWI, kala itu, sangat membantu dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang baru saja berdiri. LASWI tidak hanya bekerja di garis belakang, dapur umum, melainkan ada yang menjadi mata-mata hingga terjun langsung ke medan pertempuran.

Siti Sadiah menjelaskan bahwa hadirnya LASWI mendapat dukungan besar dari Aruji Kartawinata, suami Sumarsih Yati, yang merupakan ketua BKR (Badan Keamanan Rakyat) Priangan, serta juga mendapat persetujuan dari Urip Soemohardjo dan Dirman yang merupakan pemimpin TKR (Tentara Keamanan Rakyat) di Bandung.

Adanya dukungan para tokoh pejuang dari kalangan laki-laki, perihal pembentukan LASWI, menandakan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dan dipertahankan atas semangat kesetaraan. Baik pejuang perempuan dan laki-laki sama-sama bergerak memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Sosok Sumarsih Yati, dan para pejuang LASWI lainnya, menjadi bukti bahwa perempuan Nusantara tidak hanya berpangku tangan menyaksikan penjajahan. Perempuan dengan gagah berani juga terlibat aktif dalam upaya perjuangan kemerdekaan Indonesia. []

Tags: kemerdekaanLaskar Wanita IndonesiaNasionalismePahlawan Perempuansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid untuk Keadilan dan Kesalingan

Next Post

Penculikan Anak Dilakukan oleh Orang Dekat

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Penculikan Anak Dilakukan oleh Orang Dekat

Penculikan Anak Dilakukan oleh Orang Dekat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0