Kamis, 18 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Lambannya kampus menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswa maupun civitas akademik yang lain, merupakan buntut dari urungnya pengesahan RUU P-KS. Pelecehan seksual di mana pun tempatnya seharusnya bisa segera ditangani apabila ada payung hukum yang menaunginya.

Rizka Umami Rizka Umami
23 November 2020
in Kolom, Publik
0
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender
435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap tahun, kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia masih mengalami peningkatan. Kurun 12 tahun ini, Komnas Perempuan juga telah mencatat adanya kenaikan kasus hingga delapan kali lipat. Pada 2019, kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 431.471 kasus, angka yang lebih tinggi dibandingkan dari tahun sebelumnya yang masih di angka 406 ribu sekian kasus.

Dari data yang berhasil dihimpun dan diterbitkan dalam catatan tahunan pada Maret 2020 oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang menimpa perempuan menempati urutan pertama dengan persentase kasus sebanyak 58% pada ranah publik dan komunitas (Komnas Perempuan, 2020).

Kekerasan seksual sendiri merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang bersifat merendahkan, menyerang dan tindakan-tindakan sejenis, yang ditujukan kepada tubuh orang lain dengan nafsu dan hasrat seksual. Kekerasan seksual dilakukan secara paksa, tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, baik secara bebas maupun karena ketimpangan relasi kuasa dan gender. Kekerasan tersebut juga berakibat pada penderitaan seseorang secara fisik, psikis maupun seksual, termasuk yang juga berdampak pada kerugian dari segi ekonomi, sosial dan lain sebagainya. (Komnas Perempuan, 2017).

Sesuai dengan naskah akademik yang disusun oleh Komnas Perempuan beserta tim perumus, setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang sampai sekarang masih menjadi momok bagi perempuan. Namun minimnya pengetahuan, akses dan regulasi yang jelas terkait perlindungan terhadap korban, membuat banyak kasus kekerasan seksual tenggelam begitu saja.

Hal ini juga kerap ditemukan pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik, termasuk di kampus perguruan tinggi. Kasus kekerasan seksual di ruang akademik seperti menjadi rahasia umum yang tidak pernah serius ditanggapi oleh pemerintah. Dibuktikan hingga saat ini belum ada lembaga yang memiliki data pasti mengenai total kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Tirto.id sempat berkolaborasi dengan beberapa media pada 2019, membuat seri laporan mendalam terkait dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan hashtag #NamaBaikKampus. Hasil dari sebaran formulir testimoni tersebut menyebutkan setidaknya ada 174 penyintas yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, baik dilakukan oleh dosen, dokter klinik, staf maupun sesama mahasiswa. Adapun dari total tersebut, hanya 29 korban yang berani melaporkan kasus yang dialaminya dengan alasan yang beragam (Zuhra & Adam, 2019).

Kasus yang baru saja terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Islam Negeri di Jawa Timur juga makin membuktikan ketiadaan perlindungan hukum tersebut. Melansir dari laman IDN Times, pada September lalu kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu kampus di Tulungagung. Penyintas yang telah memberikan kesaksian dan laporan, justru dimentahkan oleh pihak kampus karena dianggap tidak membawa bukti yang cukup atas pelecehan yang menimpanya. Bahkan hingga terduga pelaku pelecehan telah dinyatakan lulus dan diwisuda oleh pihak kampus, kasus yang dilaporkan oleh korban belum juga mendapat titik terang.

Merebaknya laporan kasus kekerasan seksual di kampus akhir-akhir ini tidak lepas dari tuntutan banyak pihak agar perguruan tinggi segera membuat regulasi khusus untuk menangangi kasus kekerasan seksual yang memiliki beragam wajah dan modus. Meski ditetapkannya Surat Keputusan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama terkait Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada 23 Oktober 2019 lalu menjadi angin segar dan bisa sedikit menjawab kegelisahan.

Akan tetapi keputusan yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Komnas Perempuan tersebut belum bersifat mengikat, sehingga tetap membutuhkan tindak lanjut dari para rektor untuk mengimplementasikan pedoman tersebut dan membuat prosedur atau regulasi khusus yang sesuai (Alaidrus, 2019).

Selain itu, kampus juga perlu memerhatikan advokasi terhadap perempuan selaku korban kekerasan seksual, agar tidak menjadi korban untuk kedua kali sekaligus dapat pulih baik fisik dan psikisnya. Kerjasama antara stakeholder dengan lembaga internal kampus, seperti Pusat Studi Gender dan Anak di masing-masing perguruan tinggi perlu digalakkan dalam rangka pendampingan korban sampai mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan yang memadai.

Namun hingga detik ini, mekanisme regulasi semacam itu agaknya urung terbentuk sehingga para penyintas tidak memiliki ruang yang jelas ketika ingin mencari keadilan. Bisa dihitung baru berapa perguruan tinggi yang telah membentuk sebuah unit pelayanan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus dan melengkapinya dengan Standart Operasional Procedure (SOP) yang ketat.

Menurut saya, lambannya kampus menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswa maupun civitas akademik yang lain, merupakan buntut dari urungnya pengesahan RUU P-KS. Pelecehan seksual di mana pun tempatnya seharusnya bisa segera ditangani apabila ada payung hukum yang menaunginya. Hal inilah yang kemudian membuat pembahasan RUU P-KS menjadi penting, tidak hanya masuk dalam prolegnas 2021, akan tetapi juga segera disahkan sebagai undang-undang. []

 

Tags: keadilanKekerasan seksualKesetaraanKomnas PerempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Manual Mubadalah
Buku

Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah

17 Desember 2025
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Disabilitas
Publik

Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

15 Desember 2025
Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah
  • Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan
  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID