Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Lambannya kampus menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswa maupun civitas akademik yang lain, merupakan buntut dari urungnya pengesahan RUU P-KS. Pelecehan seksual di mana pun tempatnya seharusnya bisa segera ditangani apabila ada payung hukum yang menaunginya.

Rizka Umami Rizka Umami
23 November 2020
in Kolom, Publik
0
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender
435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap tahun, kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia masih mengalami peningkatan. Kurun 12 tahun ini, Komnas Perempuan juga telah mencatat adanya kenaikan kasus hingga delapan kali lipat. Pada 2019, kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 431.471 kasus, angka yang lebih tinggi dibandingkan dari tahun sebelumnya yang masih di angka 406 ribu sekian kasus.

Dari data yang berhasil dihimpun dan diterbitkan dalam catatan tahunan pada Maret 2020 oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang menimpa perempuan menempati urutan pertama dengan persentase kasus sebanyak 58% pada ranah publik dan komunitas (Komnas Perempuan, 2020).

Kekerasan seksual sendiri merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang bersifat merendahkan, menyerang dan tindakan-tindakan sejenis, yang ditujukan kepada tubuh orang lain dengan nafsu dan hasrat seksual. Kekerasan seksual dilakukan secara paksa, tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, baik secara bebas maupun karena ketimpangan relasi kuasa dan gender. Kekerasan tersebut juga berakibat pada penderitaan seseorang secara fisik, psikis maupun seksual, termasuk yang juga berdampak pada kerugian dari segi ekonomi, sosial dan lain sebagainya. (Komnas Perempuan, 2017).

Sesuai dengan naskah akademik yang disusun oleh Komnas Perempuan beserta tim perumus, setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang sampai sekarang masih menjadi momok bagi perempuan. Namun minimnya pengetahuan, akses dan regulasi yang jelas terkait perlindungan terhadap korban, membuat banyak kasus kekerasan seksual tenggelam begitu saja.

Hal ini juga kerap ditemukan pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik, termasuk di kampus perguruan tinggi. Kasus kekerasan seksual di ruang akademik seperti menjadi rahasia umum yang tidak pernah serius ditanggapi oleh pemerintah. Dibuktikan hingga saat ini belum ada lembaga yang memiliki data pasti mengenai total kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Tirto.id sempat berkolaborasi dengan beberapa media pada 2019, membuat seri laporan mendalam terkait dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan hashtag #NamaBaikKampus. Hasil dari sebaran formulir testimoni tersebut menyebutkan setidaknya ada 174 penyintas yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, baik dilakukan oleh dosen, dokter klinik, staf maupun sesama mahasiswa. Adapun dari total tersebut, hanya 29 korban yang berani melaporkan kasus yang dialaminya dengan alasan yang beragam (Zuhra & Adam, 2019).

Kasus yang baru saja terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Islam Negeri di Jawa Timur juga makin membuktikan ketiadaan perlindungan hukum tersebut. Melansir dari laman IDN Times, pada September lalu kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu kampus di Tulungagung. Penyintas yang telah memberikan kesaksian dan laporan, justru dimentahkan oleh pihak kampus karena dianggap tidak membawa bukti yang cukup atas pelecehan yang menimpanya. Bahkan hingga terduga pelaku pelecehan telah dinyatakan lulus dan diwisuda oleh pihak kampus, kasus yang dilaporkan oleh korban belum juga mendapat titik terang.

Merebaknya laporan kasus kekerasan seksual di kampus akhir-akhir ini tidak lepas dari tuntutan banyak pihak agar perguruan tinggi segera membuat regulasi khusus untuk menangangi kasus kekerasan seksual yang memiliki beragam wajah dan modus. Meski ditetapkannya Surat Keputusan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama terkait Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada 23 Oktober 2019 lalu menjadi angin segar dan bisa sedikit menjawab kegelisahan.

Akan tetapi keputusan yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Komnas Perempuan tersebut belum bersifat mengikat, sehingga tetap membutuhkan tindak lanjut dari para rektor untuk mengimplementasikan pedoman tersebut dan membuat prosedur atau regulasi khusus yang sesuai (Alaidrus, 2019).

Selain itu, kampus juga perlu memerhatikan advokasi terhadap perempuan selaku korban kekerasan seksual, agar tidak menjadi korban untuk kedua kali sekaligus dapat pulih baik fisik dan psikisnya. Kerjasama antara stakeholder dengan lembaga internal kampus, seperti Pusat Studi Gender dan Anak di masing-masing perguruan tinggi perlu digalakkan dalam rangka pendampingan korban sampai mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan yang memadai.

Namun hingga detik ini, mekanisme regulasi semacam itu agaknya urung terbentuk sehingga para penyintas tidak memiliki ruang yang jelas ketika ingin mencari keadilan. Bisa dihitung baru berapa perguruan tinggi yang telah membentuk sebuah unit pelayanan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus dan melengkapinya dengan Standart Operasional Procedure (SOP) yang ketat.

Menurut saya, lambannya kampus menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswa maupun civitas akademik yang lain, merupakan buntut dari urungnya pengesahan RUU P-KS. Pelecehan seksual di mana pun tempatnya seharusnya bisa segera ditangani apabila ada payung hukum yang menaunginya. Hal inilah yang kemudian membuat pembahasan RUU P-KS menjadi penting, tidak hanya masuk dalam prolegnas 2021, akan tetapi juga segera disahkan sebagai undang-undang. []

 

Tags: keadilanKekerasan seksualKesetaraanKomnas PerempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID