Mubadalah.id – Akhir-akhir ini tingkat perceraian ditengarai melonjak tajam. Data-data di berbagai pengadilan agama mencatat melonjaknya angka perceraian melebihi 100 persen dari angka sebelumnya. Tentu saja fenomena ini cukup mengkhawatirkan karena menunjukkan satu hal penting tentang rapuhnya tali perkawinan dan keroposnya fondasi rumah tangga. Padahal keluarga adalah unit terkecil sosial terkecil yang mensupport unit sosial lebih besar seperti masyarakat dan negara. Jika institusi perkawinan dan keluarga rapuh, maka anak-anak akan mengalami proses tumbuh kembang yang tidak maksimal. Padahal mereka adalah calon generasi masa depan yang menentukan nasib bangsa dan negara. Pernikahan adalah janji suci yang kokoh.
(baca juga: https://mubaadalahnews.com/2016/10/perempuan-berhak-menentukan-pasangan-nikah/
Pertanyaan yang mendasar adalah apa sesungguhnya makna Pernikahan adalah janji suci yang kokoh yang menjadi gerbang masuk kehidupan keluarga? Tak kurang dari 1400 tahun lalu, di tengah masyarakat yang masih mempunyai tradisi kental menistakan perempuan al-Qur’an telah menawarkan cara pandang revolusioner tentang perkawinan. Dalam Qs.an-Nisa/4: 20-21 Allah misalnya mengkritik keras prilaku suami yang memberikan harta kepada isteri, kemudian berhubungan seksual dengan mereka, lalu meminta kembali harta tersebut untuk menikahi perempuan lain, karena dianggap mempermainkan perkawinan:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Allah menyebut perkawinan sebagai janji kokoh (mitsaqan ghalidla) dan menggunakan istilah ini hanya tiga kali saja. Dua lainnya terkait dengan janji antara Allah dan para Rasul-Nya (al-Ahzab/33:7)), janji antara Rasul Musa As dengan umatnya (an-Nisa/4:154). Hal ini mengisyaratkan bahwa al-Qur’an memandang pernikahan sebagai sebuah janji kuat lagi kokoh yang tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun, sebagaimana kuatnya perjanjian antara Rasul Musa As dengan kaumnya, bahkan sekuat janji yang diambil Allah Swt dari para Rasul.
Perkawinan sebagai janji kokoh yang mesti dijaga ini sejalan dengan hadis yang menyatakan buruknya perceraian di mata Allah sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
Dari Ibnu Umar dari Nabi Saw beliau bersabda: hal halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian (HR Abu Daud).
Hadis di atas tentu saja tidak dimaksudkan agar istri secara sepihak diminta untuk mempertahankan perkawinan seburuk apapun kondisinya, sementara dalam kenyataannya banyak perempuan yang masih tidak punya pilih dengan siapa dia akan menikah. Ayat yang menegaskan perkawinan sebagai janji kokoh dan hadis yang menyebutkan perceraian sebagai hal yang dibenci oleh Allah sesungguhnya merupakan peringatan keras kaum Muslim baik secara individual terutama mereka yang sedang diberi amanah untuk memegang urusan umat (ulil amri) agar berpikir keras bagaimana menciptakan sebuah sistem perkawinan yang sehat dan keluarga yang kokoh yang mesti meliputi dari masa pra-perkawinan, masa perkawinan, bahkan masa ketika perkawinan terpaksa berakhir, baik karena kematian maupun karena perceraian.
Islam telah memberikan banyak sekali petunjuk melalui ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw tentang pentingnya perkawinan dan kehidupan keluarga dilakukan secara bermartabat. Di samping penekanan perkawinan sebagai janji kokoh, al-Qur’an juga memberikan landasan filosofi bahwa perkawinan mempunyai tujuan ketenangan batin (sakinah), bukan semata-mata kenikmatan seksual yang sangat lahiriyah, sebagaimana terdapat dalam Qs. ar-Rum/ 30:21 sebagai berikut:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasanganmu (suami/istri) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Ketenangan batin (sakinah) yang menjadi tujuan perkawinan ini diisyaratkan oleh ayat di atas hanya bisa tercapai apabila relasi suami-isteri membangun relasi atas dasar cinta kasih (mawaddah wa rahmah), bukan didasarkan pada kekuasaan. Mawaddah adalah mencintai seseorang karena dirinya bahagia bersama orang tersebut. Jadi kebahagiaan pencinta yang utama. Rahmah adalah mencintai seseorang karena ingin membahagiakan orang yang dicintainya. Jadi kebahagiaan orang yang dicintai yang utama. Mawaddah dan rahmah mesti ada secara bersamaan sebab seseorang yang hanya punya mawaddah bisa egois sebab dia hanya peduli pada kebahagiaan dirinya, sebaliknya hanya punya rahmah menyebabkan seseorang menderita karena cintanya bisa dimanfaatkan secara sepihak oleh orang yang dicintainya. Singkat kata kebahagiaan batin (sakinah) hanya bisa diwujudkan jika suami isteri sama-sama memiliki rasa cinta kasih yang membuat dirinya dan pasangannya bahagia.
Tentu saja mawaddah dan rahmah perlu ada sebelum masa perkawinan dan dipelihara oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan. Laki-laki dan perempuan penting untuk memasuki gerbang perkawinan tanpa paksaan pihak mana pun, sebab perkawinan direncanakan berlangsung seumur hidup, maka kesiapan dan kerelaan kedua belah pihak menjadi sangat penting dan menjadi modal utama untuk bahu-membahu menjalankan kewajiban perkawinan yang cukup berat, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt, sebagaimana diingatkan oleh Rasulullah Saw.
اتقوا الله في النساء ، فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله …
Bertaqwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan para istri. Sesungguhnya kalian telah meminang mereka dengan amanah Allah dan telah menghalalkan farji atau vagina mereka dengan kalimat Allah. (HR. Bukhari Muslim).
Perkawinan dengan demikian mempunyai komitmen ganda, yaitu komitmen insani yakni mesti bisa dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia (suami/isteri, keluarga, dan negara) dan komitmen ilahi yakni dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Mempermainkan perkawinan tidak hanya mempermainkan suami/ isteri dan anak-anak tetapi juga mempermainkan keluarga besar, mempermainkan aturan negara, dan mempermainkan aturan Allah!