Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pernikahan Siri, Untuk Kebaikan atau Justru Sebuah Jebakan?

Dalam pernikahan siri atau di bawah tangan, atau bahasa lainnya tidak tercatat oleh negara. Maka ada hak-hak yang tidak bisa terima sepenuhnya oleh kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
18 Oktober 2021
in Keluarga
0
Nikah

Nikah

560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat dunia hiburan alias kehidupan para artis kok ya sepertinya tidak jauh dari kontroversi. Salah satu risiko menjadi publik figur adalah kehilangan privasi. Bagai hidup di rumah kaca, semua peristiwa yang terjadi menjadi konsumsi publik. Seperti yang terjadi belakangan, dimana para artis melangsungkan upacara pernikahan yang dilakukan secara besar-besaran, dan sarat akan kemewahan plus disiarkan full oleh stasiun televisi, menjadi salah satu tontonan yang cukup menarik perhatian.

Mau tidak mau hal tersebut menjadi salah satu hal yang membuat standar pernikahan di masyarakat ikutan naik. Lihat saja sekarang, trend lamaran ala-ala influencer sudah banyak berlangsung hingga kalangan masyarakat pedesaan. Tidak bermaksud mendiskriminasi, hanya saja menghiasi laman sosial media dengan momen bahagia sudah menjadi kebiasaan kawula muda zaman sekarang.

Berhias, sarimbitan, dekorasi dan dokumentasi menjadi hal yang tidak bisa dilewatkan oleh pasangan yang baru mengikat hubungan pertunangan. Satu jenjang di atas pacaran di bawah pernikahan yang tentu saja diklasifikasikan oleh masyarakat itu sendiri.

Dari banyaknya pernikahan artis ada salah satu penyanyi dangdut kesayangan pemirsa yang justru kini banyak diperbincangkan. Karena ternyata dibalik kemeriahan pesta pernikahan tersebut ada rahasia dibaliknya, yaitu jauh sebelum mereka mengumumkan tanggal pertunangan dan pernikahan sudah ada ijab qabul didalamnya. Tentu saja tanpa sepengetahuan publik. Dilakukan secara diam-diam dan hanya dihadiri oleh orang terdekat. Tanpa adanya pencatatan pernikahan secara sipil. Atau yang sering disebut dengan pernikahan siri.

Praktik pernikahan siri di Indonesia memang masih cukup tinggi, salah satunya adalah mereka yang berpoligami, atau bisa juga oleh mereka yang terkendala proses administrasi. Dari kacamata agama Islam, pernikahan siri adalah sah dan boleh dilakukan apabila syarat dan rukun nikahnya terpenuhi.

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang menggembirakan. Sunah untuk dirayakan. Selain itu, sebagai negara hukum. Ada aturan yang mewajibkan kepada setiap pasangan yang telah melangsungkan ijab qabul untuk mendaftarkan dan meresmikan pernikahan secara hukum negara. Pencatatan pernikahan akan mengamankan hak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya dimata hukum dan negara.

Dalam pernikahan siri atau di bawah tangan, atau bahasa lainnya tidak tercatat oleh negara. Maka ada hak-hak yang tidak bisa terima sepenuhnya oleh kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, istri dan anak adalah pihak yang paling dirugikan dan ada celah untuk penyalahgunaan “legalitas agama” tersebut.

Adapun beberapa hak yang tidak bisa diterima oleh  istri dan anak dari pernikahan siri adalah, pertama mereka akan kehilangan hak waris. Apabila suami tersebut meninggal dan meninggalkan sejumlah harta maka hukum negara bisa membuat istri dan anak tersebut ada di posisi tidak berhak atas warisan, sehingga mudah digugat oleh pihak keluarga lainnya dari pihak suami yang telah meninggal.

Kedua, orang yang menikah siri dapat menjadi peluang mudahnya suami menjatuhkan talak atau pergi begitu saja tanpa tanggung jawab. Pasangan tersebut bisa berpisah begitu saja tanpa harus repot mengajukan gugatan ke pengadilan, disinilah celahnya, perempuan korban KDRT akan kesulitan mencari perlindungan hukum, juga sulitnya pemenuhan hak harta gono gini ketika proses perceraian. Karena ketika mengucap talak, maka istri tidak mempunyai payung hukum yang melindungi haknya.

Ketiga, anak dari pernikahan siri bisa dibilang sebagai anak hasil di luar nikah. Dokumen akta kelahiran hanya akan mencantumkan nama ibu sebagai orangtuanya. Menurut negara, tidak ada hak waris bagi anak tersebut. Inilah mengapa pernikahan siri sangat tidak dianjurkan, bukan hanya lemah di mata hukum negara juga membuat istri dan anak kehilangan hak-haknya. Yang saya tuliskan barusan hanyalah segelintir resiko dari pernikahan siri yang tidak diresmikan oleh negara, masih banyak resiko lainnya.

Lho, tapi kan mereka menikah siri supaya bebas ngapain aja dan terbebas dari zina. Harusnya perempuan bangga karena dihormati dan dijaga dengan cara dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab laki-laki?!

Sebagai perempuan, tidak ada rasa bangga karena dinikahi dibawah tangan. Lesti mungkin beruntung, dinikahi terlebih dahulu baru beberapa bulan kemudian diresmikan dengan bonus pesta besar-besaran. Lalu bagaimana dengan perempuan di kampung saya yang saya tahu bahwa dia perempuan baik, dan dia adalah perempuan bersuami yang tinggal berjauhan dan baru memiliki anak.

Lalu tanpa sengaja saya melihat dokumen pribadi si anak saat memfotokopi akta kelahiran hanya tercantum nama ibunya saja. Ternyata selama ini mereka hanya menikah siri. Secara agama dia tidak berzina, karena mereka menikah jauh sebelum memiliki anak. Tapi negara dan masyarakat tidak akan beranggapan demikian. Akan ada banyak stigma yang menimpa keduanya.

Melangsungkan akad terlebih dahulu memang sama dengan mensegerakan kebaikan. Tapi lebih baik lagi jika langsung disahkan oleh negara saat itu juga. Nikah di KUA sekarang sudah gratis kok. Jangan sampai peristiwa nikah siri yang dilalui oleh artis justru membuat masyarakat terinspirasi untuk mengikuti.

Hey para pria, jika kamu ingin menjaga dan menghormati perempuan, maka nikahi dia hingga sah di mata agama dan negara. Tunaikan hak kewajibanmu sebelum kau meminta hak dan kewajibannya.  Karena apabila kamu menikahi perempuan hanya karena menjauhi zina, maka sama saja kamu menilai pernikahan tersebut sebagai legalitas hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: Lesti KejoraNikah SiripernikahanRizky Billar
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Makna Pernikahan

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?
  • Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an
  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID