Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pernikahan Siri, Untuk Kebaikan atau Justru Sebuah Jebakan?

Dalam pernikahan siri atau di bawah tangan, atau bahasa lainnya tidak tercatat oleh negara. Maka ada hak-hak yang tidak bisa terima sepenuhnya oleh kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
18 Oktober 2021
in Keluarga
A A
0
Nikah

Nikah

11
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat dunia hiburan alias kehidupan para artis kok ya sepertinya tidak jauh dari kontroversi. Salah satu risiko menjadi publik figur adalah kehilangan privasi. Bagai hidup di rumah kaca, semua peristiwa yang terjadi menjadi konsumsi publik. Seperti yang terjadi belakangan, dimana para artis melangsungkan upacara pernikahan yang dilakukan secara besar-besaran, dan sarat akan kemewahan plus disiarkan full oleh stasiun televisi, menjadi salah satu tontonan yang cukup menarik perhatian.

Mau tidak mau hal tersebut menjadi salah satu hal yang membuat standar pernikahan di masyarakat ikutan naik. Lihat saja sekarang, trend lamaran ala-ala influencer sudah banyak berlangsung hingga kalangan masyarakat pedesaan. Tidak bermaksud mendiskriminasi, hanya saja menghiasi laman sosial media dengan momen bahagia sudah menjadi kebiasaan kawula muda zaman sekarang.

Berhias, sarimbitan, dekorasi dan dokumentasi menjadi hal yang tidak bisa dilewatkan oleh pasangan yang baru mengikat hubungan pertunangan. Satu jenjang di atas pacaran di bawah pernikahan yang tentu saja diklasifikasikan oleh masyarakat itu sendiri.

Dari banyaknya pernikahan artis ada salah satu penyanyi dangdut kesayangan pemirsa yang justru kini banyak diperbincangkan. Karena ternyata dibalik kemeriahan pesta pernikahan tersebut ada rahasia dibaliknya, yaitu jauh sebelum mereka mengumumkan tanggal pertunangan dan pernikahan sudah ada ijab qabul didalamnya. Tentu saja tanpa sepengetahuan publik. Dilakukan secara diam-diam dan hanya dihadiri oleh orang terdekat. Tanpa adanya pencatatan pernikahan secara sipil. Atau yang sering disebut dengan pernikahan siri.

Praktik pernikahan siri di Indonesia memang masih cukup tinggi, salah satunya adalah mereka yang berpoligami, atau bisa juga oleh mereka yang terkendala proses administrasi. Dari kacamata agama Islam, pernikahan siri adalah sah dan boleh dilakukan apabila syarat dan rukun nikahnya terpenuhi.

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang menggembirakan. Sunah untuk dirayakan. Selain itu, sebagai negara hukum. Ada aturan yang mewajibkan kepada setiap pasangan yang telah melangsungkan ijab qabul untuk mendaftarkan dan meresmikan pernikahan secara hukum negara. Pencatatan pernikahan akan mengamankan hak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya dimata hukum dan negara.

Dalam pernikahan siri atau di bawah tangan, atau bahasa lainnya tidak tercatat oleh negara. Maka ada hak-hak yang tidak bisa terima sepenuhnya oleh kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, istri dan anak adalah pihak yang paling dirugikan dan ada celah untuk penyalahgunaan “legalitas agama” tersebut.

Adapun beberapa hak yang tidak bisa diterima oleh  istri dan anak dari pernikahan siri adalah, pertama mereka akan kehilangan hak waris. Apabila suami tersebut meninggal dan meninggalkan sejumlah harta maka hukum negara bisa membuat istri dan anak tersebut ada di posisi tidak berhak atas warisan, sehingga mudah digugat oleh pihak keluarga lainnya dari pihak suami yang telah meninggal.

Kedua, orang yang menikah siri dapat menjadi peluang mudahnya suami menjatuhkan talak atau pergi begitu saja tanpa tanggung jawab. Pasangan tersebut bisa berpisah begitu saja tanpa harus repot mengajukan gugatan ke pengadilan, disinilah celahnya, perempuan korban KDRT akan kesulitan mencari perlindungan hukum, juga sulitnya pemenuhan hak harta gono gini ketika proses perceraian. Karena ketika mengucap talak, maka istri tidak mempunyai payung hukum yang melindungi haknya.

Ketiga, anak dari pernikahan siri bisa dibilang sebagai anak hasil di luar nikah. Dokumen akta kelahiran hanya akan mencantumkan nama ibu sebagai orangtuanya. Menurut negara, tidak ada hak waris bagi anak tersebut. Inilah mengapa pernikahan siri sangat tidak dianjurkan, bukan hanya lemah di mata hukum negara juga membuat istri dan anak kehilangan hak-haknya. Yang saya tuliskan barusan hanyalah segelintir resiko dari pernikahan siri yang tidak diresmikan oleh negara, masih banyak resiko lainnya.

Lho, tapi kan mereka menikah siri supaya bebas ngapain aja dan terbebas dari zina. Harusnya perempuan bangga karena dihormati dan dijaga dengan cara dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab laki-laki?!

Sebagai perempuan, tidak ada rasa bangga karena dinikahi dibawah tangan. Lesti mungkin beruntung, dinikahi terlebih dahulu baru beberapa bulan kemudian diresmikan dengan bonus pesta besar-besaran. Lalu bagaimana dengan perempuan di kampung saya yang saya tahu bahwa dia perempuan baik, dan dia adalah perempuan bersuami yang tinggal berjauhan dan baru memiliki anak.

Lalu tanpa sengaja saya melihat dokumen pribadi si anak saat memfotokopi akta kelahiran hanya tercantum nama ibunya saja. Ternyata selama ini mereka hanya menikah siri. Secara agama dia tidak berzina, karena mereka menikah jauh sebelum memiliki anak. Tapi negara dan masyarakat tidak akan beranggapan demikian. Akan ada banyak stigma yang menimpa keduanya.

Melangsungkan akad terlebih dahulu memang sama dengan mensegerakan kebaikan. Tapi lebih baik lagi jika langsung disahkan oleh negara saat itu juga. Nikah di KUA sekarang sudah gratis kok. Jangan sampai peristiwa nikah siri yang dilalui oleh artis justru membuat masyarakat terinspirasi untuk mengikuti.

Hey para pria, jika kamu ingin menjaga dan menghormati perempuan, maka nikahi dia hingga sah di mata agama dan negara. Tunaikan hak kewajibanmu sebelum kau meminta hak dan kewajibannya.  Karena apabila kamu menikahi perempuan hanya karena menjauhi zina, maka sama saja kamu menilai pernikahan tersebut sebagai legalitas hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: Lesti KejoraNikah SiripernikahanRizky Billar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Abdullah Saeed dan Pandangannya atas Perempuan

Next Post

Tak ada yang Mati, Kita Semua hanya Meninggal(kan) Dunia

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Next Post
Korban

Tak ada yang Mati, Kita Semua hanya Meninggal(kan) Dunia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0