Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ini Dia Persiapan yang Harus Dilakukan untuk Menjadi Haji Mabrur

Untuk menjadi haji mabrur, diperlukan pengetahuan agama yang spesifik terkait tata cara ibadah haji baik secara umum maupun secara khusus agar selama menunaikan ibadah haji fokus beribadah sesuai ajaran Islam

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
14 Mei 2023
in Featured, Hikmah
A A
0
Menjadi Haji Mabrur

Menjadi Haji Mabrur

9
SHARES
437
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah dua tahun pandemi, alhamdulillah tahun 2022 ini, sebanyak 92.835 jama’ah haji dari Indonesia diperkenankan untuk menunaikan rukun islam yang kelima yaitu ibadah haji. Tentu setiap jama’ah yang telah mendapatkan panggilan ini ingin menjadi haji mabrur karena hal tersebut pun ada haditsnya sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR An-Nasa’i).

Perihal menjadi haji mabrur sendiri, perlu dipelajari tanda-tandanya. Berdasarkan ulasan di NU Online, menurut kitab Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, ciri-ciri seseorang yang diterima hajinya adalah menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya dan berusaha untuk tidak mengulangi kemaksiatan setelah menunaikan ibadah haji.

Oleh sebab itu, berikut adalah beberapa persiapan yang perlu dilakukan untuk menjadi haji mabrur, mulai dari sebelum berangkat ke Tanah Suci hingga kembali ke negara asal:

Meluruskan Niat untuk Beribadah Menjadi Haji Mabrur

Hal yang wajib dipersiapkan pertama kali untuk menjadi haji mabrur adalah meluruskan niat bahwasannya seseorang melakukan haji bukan karena untuk mendapatkan gelar Pak Haji atau Ibu Haji melainkan karena untuk menunaikan rukun islam yang kelima dan mengharap ridho Allah SWT semata.

Perihal asal-usul gelar haji di Indonesia sendiri sebetulnya memiliki sejarah sosial politik dimana pemberian gelar H atau Hj. di depan nama ini dimulai pada tahun 1916 yang mana kala itu Islam merupakan salah satu anti-kolonialisme di masa penjajahan Belanda.

Tidak sedikit tokoh yang setelah berpulang menunaikan ibadah haji kemudian menyalurkan semangat kemerdekaan dengan mendirikan beragam organisasi seperti KH. Ahmad Dahlan yang mendirikan Muhammadiyah dan KH. Hasyim Asy’ari yang mendirikan Nahdlatul Ulama.

Belanda yang saat itu masih menjajah tentu khawatir hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pemberian gelar haji yang sebetulnya diperuntukkan untuk melakukan pengawasan haji bagi jama’ah haji yang dianggap melawan pemerintah kolonial.

Namun seiring berjalannya waktu, pemberian gelar ini yang dulunya memiliki sejarah sosial politik lambat laun justru memiliki sejarah sosial ekonomi mengingat.

Memperbanyak Informasi dan Pengetahuan Spiritual Menjadi Haji Mabrur

Kedua, untuk menjadi haji mabrur, diperlukan pengetahuan agama yang spesifik terkait tata cara ibadah haji baik secara umum maupun secara khusus agar selama menunaikan ibadah haji fokus beribadah sesuai ajaran Islam.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi calon jama’ah haji untuk senantiasa mengikuti kelas manasik haji, mencari tahu segala informasi terbaru seputar haji pada tahun keberangkatan yang telah ditentukan, dan memperbanyak mengulang-ulang amalan-amalan yang harus dibaca ketika melakukan ibadah haji seperti membaca talbiyah, istighfar, sholawat, dan sejenisnya.

Membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Mengingat ibadah haji merupakan ibadah yang juga membutuhkan kesiapan fisik, oleh sebab itu, sangat penting bagi calon jama’ah haji untuk mempersiapkan kesehatan dan membiasakan pola hidup sehat dengan rutin mengonsumsi air putih, jalan pagi, berolahraga, mengonsumsi makanan yang sehat, tidak merokok, serta istirahat yang cukup.

Di samping itu, calon jama’ah haji juga tetap perlu mewaspadai adanya mutasi virus meskipun telah melakukan vaksin Covid sebanyak 2 kali mengingat saat ini masih masa pandemi. Bahkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan pun pemerintah memberikan batasan usia untuk calon jama’ah haji yang berangkat di tahun 2022.

Oleh sebab itu, pola hidup sehat di era new normal pun tetap harus dilaksanakan oleh calon jama’ah haji seperti menjaga jarak, menggunakan masker ketika flu atau di ruangan indoor, membawa hand sanitizer dan sejenisnya.

Meminta Maaf dan Memohon Doa Restu

Bagi calon jama’ah haji yang telah mendapatkan porsi keberangkatan haji, sangat dianjurkan untuk meminta maaf, memohon doa dan restu kepada orang-orang di sekitarnya agar doa dan restu tersebut menjadi salah satu wasilah dilancarkan segala urusan beribadahnya selama menunaikan rukun islam yang kelima.

Senantiasa Husnudzan dan Menjaga Akhlak

Ketika berhaji, tidak sedikit orang yang telah berhaji menganjurkan untuk senantiasa husnudzan dan menjaga adab serta akhlak selama menunaikan ibadah haji.

Mengingat di Tanah Suci ada banyak tempat yang ketika kita berdoa di sana akan lebih mudah diijabah oleh Allah, oleh sebab itu sangat penting bagi calon jama’ah haji untuk terbiasa mencoba husnudzan dan menjaga akhlak dalam kehidupan sehari-hari agar ketika berkunjung ke Baitullah telah terbiasa melakukan hal tersebut dan menjadikan hajinya diterima oleh Allah SWT.

Akhir kata, selamat jalan kepada seluruh calon jama’ah haji Indonesia tahun keberangkatan 1443H/2022 M. Semoga dimudahkan segala urusan dalam menjalani ibadah di Tanah Suci mulai dari persiapan hingga kembali ke kampung halaman. Senantiasa sehat wal ‘afiat serta menjadi haji mabrur. Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Calon Jama'ah HajihajiHaji MabrurHikmahIndonesiaRukun Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KH. Afifuddin Muhajir sebut Pancasila adalah Bagian dari Islam, Ini Dalilnya

Next Post

Selawat Menebarkan Kasih Sayang, Toleransi dan Solidaritas dengan Selawat Mahage

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Selawat Menebarkan Kasih Sayang

Selawat Menebarkan Kasih Sayang, Toleransi dan Solidaritas dengan Selawat Mahage

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0