Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pesan Memuliakan Perempuan dan Anak di Hari Asyura’

Alasan yang berkelindan erat dengan di atas (membahagiakan perempuan), adalah membahagiakan anak-anak di hari Asyura’. Karena tidak membahagiakan mereka bagian dari tidak menghargai jasa perempuan yang memperjuangkannya

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
2 Juli 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Memuliakan Perempuan

Memuliakan Perempuan

13
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali sampai di bulan Muharam, selalu teringat tentang satu hari agung yang mulia tidak hanya oleh umat baginda Muhammad, tetapi juga oleh kaum Yahudi dan Nasrani. Hari yang kita yakini penuh berkah untuk memuliakan perempuan dan anak ini selalu memberi kesan lain bagi umat Islam khususnya, di setiap tahun baru.

Secara literal, Muharram bermakna ‘bulan yang dimuliakan’ atau ‘bulan yang haram untuk berperang’. Bulan ini masuk dalam empat bulan haram (al-Asyhurul Hurum); Zulkaidah, Zulhijah, Rajab dan Muharam. Selain memang masuk di antara bulan-bulan mulia, di dalamnya juga terdapat hari mulia yang kita sebut Asyura’, tepat pada tanggal 10 Muharram.

Asyura’ dalam gramatikal Arab, merupakan pindahan (al-‘udul) dari Asyirat(un) yang berarti ‘yang kesepuluh’. Di mana, perpindahan kata dari Asyirat(un) menjadi Asyura’(u) menurut Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Atsqallani (w. 852 H/1449 M) dalam Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (juz 4, hal. 245) menyimpan maksud khusus. Yakni al-mubalaqah wa at-ta’dhzim (memberi pengagungan dan penghormatan lebih).

Ramai Kegiatan Kemanusiaan

Wajar saja di banyak tempat hari itu ramai dengan pergelaran acara-acara peduli sosial dan kemanusiaan. Seperti santunan anak yatim, sedekah kepada duafa, dan lain-lain secara besar-besaran. Kendati acara tersebut di mata sebagian kecil orang akhir-akhir ini dianggap kurang terhormat, lantaran sekian banyak anak yatim terpajang dan dimediakan dalam perosesi santunan itu.

Alih-alih akan tersantuni dan kita muliakan, malah seolah mempermalukan mereka. Namun bagi saya pribadi, kesimpulan ini terlalu tergesa-gesa untuk nalar yang amat sederhana. Parahnya lagi jika yang ngomong demikian tidak turut menyantuni.

Di halaman Masjid Agung Praya, Lombok Tengah, NTB, sudah menjadi acara tahunan di setiap hari Asyura’, menyantuni sekian banyak anak yatim yang kita kenal dengan Rahman Rahim Day. Acara ini digelar oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Lombok Tengah.

Santunan Anak Yatim Piatu

Kita dapat melihat sendiri bagaimana semringah senyum mereka yang tersantuni. Mereka bisa turut bahagia di hari yang ramai kebahagiaan itu. Boleh jadi di antara mereka ada yang yatim piatu, hidup sebatang kara tanpa ayah dan ibu. Tetapi berkat acara itu, mereka turut mendapatkan hangat kasih sayang dan santunan.

Pada 10 Muharam kemarin, saya yang sedikit menepi dari ribuan orang yang memadati halaman Masjid Agung Praya, sejenak berpikir ‘Jika saja setiap hari adalah hari santun menyantuni, iblis dan malaikat pasti iri pada manusia’. Bayangkan saja, nyaris tidak satu pun orang bersedih di tempat itu. Tidak terdengar jerit tangis kriminalisasi, pelecehan seksual, KDRT, dan seterusnya.

Semua orang tampak bahagia dan membahagiakan. Di lapangan tersebut mereka semua setara. Baik yang datang dengan mobil pribadi, sepeda motor pribadi, maupun anak-anak yatim yang datang dengan angkutan umum, tidak ada bedanya. Mereka sama-sama tersenyum lebar. Semoga relasi ini tetap terjalin dengan baik, selamanya.

Saya bergumam sendiri, ‘Hari Asyura’ adalah hari mulia, di mana manusia mulia saling memuliakan satu sama lain’.

Rahasia di Balik Anjuran Puasa Asyura’

Suatu ketika sahabat Abdullah bin Abbas berkisah tentang baginda Muhammad yang datang ke kota Madinah. Sontak saja nabi kaget saat melihat orang-orang Yahudi Madinah berpuasa di hari Asyura’, seakan tanpa jeda beliau langsung bertanya apa gerangan yang terjadi, mengapa mereka semua berpuasa. Orang-orang Yahudi tersebut menjawab;

هذا يوم صالح هذا يوم نجّى الله بني إسرائيل من عدوّهم فصامه موسى قال: فأنا أحق بموسى منكم. فصامه وأمر بصيامه

“Hari ini adalah hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan bani Israil (dari kejaran Firaun), lalu Nabi Musa berpuasa sebagai wujud syukur sekaligus memperingati hari tersebut. Nabi bersabda, ‘Saya lah yang paling berhak terhadap Nabi Musa daripada kalian,’ pungkasnya, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan umatnya agar turut mengikutinya.” (Shahih al-Bukhari (juz 3, hal. 44) bab Shiyamu Yaumi ‘Asyura’).

Puasa Asyura’ adalah ejawantah dari wujud syukur baginda Musa ‘alaihissalam karena telah diselamatkan Allah dari kejaran Firaun beserta bala tentaranya. Saat itu, Nabi Musa tidak hanya bersama para lelaki, tetapi juga dari kalangan perempuan dan anak-anak. Ada sekian banyak jiwa suci yang hampir melayang, mati sia-sia. Namun, berkat pertolongan Allah, mereka semua selamat. Lebih dari itu, adalah keselamatan ajaran yang ia bawa. Untuk mengenang itu semua, Nabi Musa berpuasa.

Lalu, mengapa harus dengan puasa? Jujur, saya sendiri belum menemukan tafsir para ulama terkait alasan mengapa harus kita kenang dengan berpuasa. Saya lebih tertarik mencurigai asrar as-shoum (rahasia-rahasia puasa) yang menjadi salah satu alasan.

Di antaranya, yaitu mengubur egoisme sedalam-dalamnya dengan cara tidak membebek hasrat-hasrat rendah yang melekat pada diri kita, termasuk menjaga lisan, mata, telinga, kelamin dan seterusnya. Maka tidak terpungkiri bahwa puasa adalah ibadah yang berdampak maslahat baik pada pribadi maupun sosial kita. Dan, kemaslahatan sosial adalah kedamaian dan kenyamanan bersama.

Sehingga, tepat sekali saat baginda Musa memilih puasa sebagai media mengenang kejadian bersejarah itu. Pertolongan Allah kepada Nabi Musa bersama umat setianya, menjelma dalam bentuk keselamatan, kedamaian dan rasa aman. Demikian pula puasa, jika kita lakukan dengan sungguh-sungguh akan menciptakan keselamatan, kedamaian dan kenyamanan sosial.

Asyura’, Hari Memuliakan Perempuan dan Anak

Perempuan adalah lambang pejuang kehidupan, dan anak adalah perlambang generasi, penerus kehidupan selanjutnya. Perempuan sebagai sang pejuang kehidupan ini dilihat dari kisah ibunda Nabi Ismail kala memperjuangkan kehidupan buah hatinya. Di tengah padang pasir, di bawah terik matahari yang tidak biasa, Sayyidah Hajar merawat putranya seorang diri.

Kiai Husein Muhammad menjelaskan hikmah di balik pemilihan tokoh perempuan dalam kisah tersebut. Yaitu, untuk memperlihatkan besar jasa perempuan yang telah memperjuangkan kehidupan selama ini. Telah tercatat sejarah, orang-orang Khaibar telah sejak dahulu memuliakan istri-istri mereka di hari Asyura’ dengan memberi kebahagiakan besar-besaran.

Dalam Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (juz 4, hal. 248) dikatakan;

عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ بِإِسْنَادِهِ قَالَ ‌كَانَ ‌أَهْلُ ‌خَيْبَرَ ‌يَصُومُونَ ‌يَوْمَ ‌عَاشُورَاءَ يَتَّخِذُونَهُ عِيدًا وَيُلْبِسُونَ نِسَاءَهُمْ فِيهِ حُلِيَّهُمْ وَشَارتهمْ وَهُوَ بِالشِّينِ الْمُعْجَمَةِ أَيْ هَيْئَتَهُمُ الْحَسَنَةَ

“Berdasarkan kisah riwayat Qais bin Muslim bahwa penduduk Khaibar itu berpuasa di Hari Asyura’ dan menjadikannya sebagai hari raya; mereka menghadiahkan baju baru, belanja perhiasan dan menampilkan kondisi terbaik mereka.”

Alasan yang berkelindan erat dengan di atas (membahagiakan perempuan), adalah membahagiakan anak-anak di hari Asyura’. Karena tidak membahagiakan mereka bagian dari tidak menghargai jasa perempuan yang memperjuangkannya.

Dan, tidak menghargai perjuangan walau sedikit adalah bagian dari hama peradaban. Selamat menunggu hari Asyura’ tahun depan. Semoga kita semua diberi kemampuan dan kesempatan untuk memberi kebahagiaan lebih besar kepada keluarga. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: anakHari AsyuraHijrahMuharamperempuanTahun Baru Hijriyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Ida Nurhalida : Perempuan Merdeka itu Jadi Agen Pembangunan Bangsa dan Agama

Next Post

Nyai Rahmi Kusbandiyah : Perempuan Merdeka itu Bebas yang Bertanggung Jawab

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Nyai Rahmi

Nyai Rahmi Kusbandiyah : Perempuan Merdeka itu Bebas yang Bertanggung Jawab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0