Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman

Banyak anak muda yang masih enggan untuk menerima keberagaman yang ada di sekitarnya. Sehingga untuk mengenal dan berteman dengan orang yang berbeda agama seringkali dianggap sesuatu yang tabu

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
8 April 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
1
Pesan-Tren Damai

Pesan-Tren Damai

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan tahun ini Fahmina Institute menggelar sebuah kegiatan bertajuk Pesan-Tren Damai: Menebar Pesan Damai, Merawat Kebhinekaan, Merajut Persaudaraan. Kegiatan ini akan dilaksanakan di lima tempat, yaitu di Pure Agung Jati Pramana, Kota Cirebon, Vihara Dewi Welas Asih, Kota Cirebon, Gereja Kristen Pasundan Bethesda, Majalengka, Gerjea Katolik Paska Kritus, Losari, dan PP. Darul Hijroh, Buntet Astanajapura.

Tanggal 7 April tepat pelaksanaan kegiatan Pesan-Tren Damai sesi ke dua, yang tergelar di Vihara Dewi Welas Asih, Cirebon. Pak Marzuki Rais dalam sambutannya menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah ingin memperkenalkan pada masyarakat umum, khususnya anak muda tentang keberagaman yang ada di Cirebon dan Majalengka.

Pasalnya selama ini, banyak anak muda yang masih enggan untuk menerima keberagaman yang ada di sekitarnya. Sehingga untuk mengenal dan berteman dengan orang yang berbeda agama seringkali dianggap sesuatu yang tabu. Padahal menurut Pak Marzuki Rais Cirebon ini memiliki modal keberagaman yang sangat besar, sehingga butuh lebih banyak generasi penerus untuk menjaganya.

Pentingnya Dialog Antar Agama

Di sisi lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan ruang dialog antar umat berbeda agama. Sehingga dengan ruang perjumpaan ini, umat muslim bisa belajar mengenal nilai-nilai agama lain, begitupun sebaliknya. Pada akhirnya prasangka-prasangka buruk pada agama yang lain dapat kita patahkan dengan adanya dialog tersebut.

Hal ini lah yang saya rasakan dulu ketika pertama kali belajar soal toleransi. Jika saya tidak pernah bertemu dan berdialog langsung dengan teman-teman Kristen, Budha dan Konghucu, mungkin saya tidak akan pernah memahami mereka. Sehingga sikap menghargai dan menghormati keyakinan mereka tidak akan pernah terbangun dalam diri saya.

Namun dengan adanya ruang perjumpaan dan ruang dialog, membuat saya menjadi lebih terbuka. Hingga pada akhirnya merasa nyaman dan tidak takut untuk berteman dengan teman-teman yang berbeda agama.

Saya rasa praktik baik seperti ini harus terus kita lakukan, salah satunya dengan menggelar lebih banyak kegiatan seperti Pesan-Tren Damai ini. Sebab, seperti yang disampaikan oleh Dr. Aisyah al Manna’i, Dekan Fakultas Syari’ah dan Studi Islam Universitas Islam Qatar dalam buku “Toleransi Islam, Hidup Damai dalam Masyarakat Plural” Karya KH. Husein Muhammad menyebutakan bahwa “Dialog antar agama dalam rangka kemanusiaan adalah sesuatu keutamaan dalam Islam. Universalisme Islam mengharuskan kita untuk bekerja sama secara damai dengan semua komponen masyarakat manusia.”

Hal yang sama juga KH. Husein Muhammad sampaikan, bahwa dialog antar agama sesungguhnya adalah sikap mengakui fakta dan realitas akan eksistensi agama-agama yang dipeluk oleh umat manusia yang berbeda-beda, dan harus kita hormati.

Dengan melihat dua pernyataan itu, dapat kita maknai bahwa Islam adalah agama dialog, agama saling memahami, damai, toleran dan agama cinta.

Keberagaman adalah Kehendak Tuhan

Ada hal menarik yang disampaikan oleh Buya Husein Muhammad dalam kegiatan Pesan-Tren Damai di Vihara Dewi Welas Asih. Beliau berkata bahwa “Manusia yang tidak menghormati keberagaman, sama dengan tidak menghormati kehendak Tuhan”.

Sebab menurut beliau, alam semesta secara faktual adalah warna warni, beragam, dan plural. Keanekaragaman itu telah ada sejak Tuhan menciptakannya. Sehingga wujud keragaman alam semesta ini merupakan Kehendak Tuhan untuk manusia. Oleh karenanya sudah seharusnya segala perbedaan itu kita sambut dan jadikan rahmat, bukan justru sebaliknya.

Dalam warna warni memang ada keindahan, dalam kebegaraman juga ada ramhat, tetapi dalam puralitas biasanya ada dinamika. Hal ini sangat wajar, sebab realitas alamiah semesta menunjukan bahwa tidak ada makhluk yang sama di dunia ini. Perbedaan tersebut bukan hanya menyangkut fisik saja, tetapi juga pikiran, keinginan, cita-cita, hasrat, keyakinan, agama dan juga jalan hidup.

Perbedaan ini merupakan ketentuan dari Tuhan. Maka siapapun tidak mungkin bisa menghilangkannya dan tidak bisa pula mengingkarinya. Sebab mengingkari berarti menolak kehendak Tuhan. Dengan begitu yang bisa kita lakukan adalah menerima perbedaan tersebut sambil berupaya untuk tidak menjadikannya sebagai konflik.

Misalnya dalam perbedaan keyakinan atau agama, setiap orang berhak untuk menentukan agama mana yang ingin ia peluk. Dengan begitu siapapun tidak boleh memaksakan kehendaknya, keyakinannya, dan pilihannya kepada orang lain, apalagi dengan cara-cara  kekerasan. Karena hal tersebut termasuk pada tindakan merenggut hak dasar manusia yang sudah Tuhan berikan.

Islam tidak Mengajarkan Kekerasan

Dalam hal ini, Islam jelas telah menyampaikan dalam QS. al-Baqarah ayat 256;

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam agama. Telah jelas jalan yang benar dan jalan yang sesat”. (QS. al-Baqarah ayat 256).

Dalam ayat yang lain Allah Swt Berfirman;

اِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ اَحْبَبْتَ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۚوَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: “Kamu (Muhammad) tidak bisa membeirkan petunjuk (keimanan) orang yang kamu cintai. Tetapi Tuhanlah yang memberikan petunjuk kepada siapa saja yang dikehendakinya”. (QS. Al-Qashash ayat 45).

Itu artinya, Islam sama sekali tidak mengajarkan tentang pemaksaan dan kekerasan pada orang yang berbeda agama. Bahkan nabi pun tidak diperkenankan untuk merasa sedih karena tidak dapat mengajak orang yang ia cintai untuk beriman pada Allah. Sebab keimanan dan keyakinan itu merupakan kehendak Tuhan. Hanya Tuhan yang berhak untuk memberikan petunjuk pada hambanya.

Teladan Nabi dalam Mengelola Keberagaman

Kehidupan yang beragama dan warna warni merupakan kenyataan yang tidak bisa siapapun membantahnya. Dan Nabi Muhammad Saw adalah orang yang sangat memahami realitas ini. Karena itu ketika di Madinah, nabi mengajarkan prinsip-prinsip kehidupan bersama.

Prinsip tersebut tertuang dalam Piagam Madinah, yang berisi kontrak sosial antara anggota masyarakatnya yang plural. Salah satu isi dari Piagam Madinah tersebut ialah;

“Orang Islam, Yahudi, dan warga Madinah yang lain, bebas memeluk agama dan keyakinan mereka masing-masing. Mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadaha. Tidak seorang pun dibenarkan mencampuri urusan agama orang lain. orang Yahudi yang menandatangani (menyetujui) piagam ini berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan serta tidak diperlakukan zalim. Orang Yahudi bagi orang Yahudi, dan orang Islam bagi orang Islam. jika diantara mereka berbuat zalim, itu menyengsarakan diri dan keluarganya. Setiap penindasan dilarang. Mereka sama-sama wajib mempertahankan negerinya dari serangan musuh.”

Melalui Piagam Madinah ini kita bisa belajar bahwa perlindungan dan penghormatan itu harus kita berikan kepada seluruh manusia, terlepas dari apa pun agamanya. Sebab setiap manusia berhak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, damai dan bahagia.

Maka dari itu, mari kita menerima keberagaman dengan penuh ketulusan dan mari menebar cinta kasih bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini. Sebab Nabi Saw pernah berkata “Sayangilah siapa saja yang ada di muka bumi ini, niscaya Tuhan menyayangimu”. Amiin ya Rabbal’alamin. []

Tags: Anak MudaFahmina Institutekeberagamanlintas imanPesan-Tren Damai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Hadir untuk Memuliakan, Menghormati dan Menghargai Perempuan

Next Post

Al-Qur’an Turun Ke Bumi Manusia

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Disabilitas sebagai Kutukan
Disabilitas

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

2 Februari 2026
Anak Muda
Publik

Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

10 Desember 2025
Next Post
Bumi Manusia

Al-Qur'an Turun Ke Bumi Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0