Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pesan untuk KUPI III Mendatang, Belajar dari Lebah Betina dan Jantan

Kita, baik laki-laki maupun perempuan perlu meneladani sifat lebah pekerja yang rajin, tekun, disiplin dan bertanggung jawab

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
29 November 2022
in Pernak-pernik
0
Pesan untuk KUPI

Pesan untuk KUPI

407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski gelaran KUPI II baru saja usia, tetapi saya ingin menuliskan satu catatan penting, pesan untuk KUPI III mendatang. Tulisan ini berangkat dari postingan media online Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan daerah Istimewa Yogyakarta.

Di mana mereka pernah menerbitkan sebuah kajian yang berjudul Pengenalan Koloni Lebah Madu. Koloni lebah madu yang banyaknya mencapai sekitar 10.000 hingga 60.000 ekor lebah ini, ternyata terklasifikasi menjadi tiga macam; (1) lebah ratu, (2) lebah jantan, dan (3) lebah pekerja.

Secara umum, lebah digolongkan sebagai salah satu kelompok besar serangga sosial. Ia terkenal demikian, lantaran hidupnya yang selalu berkelompok. Kendati sebenarnya, secara spesifik tidak semua lebah seperti itu. Lebah jantan adalah satu macam lebah yang terkecualikan dari aktivitas sosial koloninya.

Dalam satu koloni lebah yang mencapai 10.000-60.000 itu, lebah jantan hanya berjumlah puluhan sampai ratusan ekor saja. Berbeda dengan lebah pekerja yang mencapai sampai ribuan ekor. Dan, sangat berbanding terbalik dengan lebah ratu yang hanya berjumlah satu ekor.

Klasifikasi Lebah Madu dan Ciri-cirinya

Lebah madu, seperti yang terlukis dalam kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan daerah Istimewa Yogyakarta, terbagi menjadi tiga seperti yang telah tersebut di atas. Berikut penulis akan merinci klasifikasi berikut ciri-cirinya guna sebagai pembuka kajian kita kali ini.

Pertama, lebah ratu

Lebah ratu adalah satu macam lebah yang dapat diketahui melalui aktivitasnya yang mencerminkan superioritas. Karena selain bertelur, ia juga mengatur koloninya. Ibarat sebuah keraton, lebah ratu adalah rajanya. Sepanjang usianya, di luar dua tugas di atas, lebah ratu adalah lebah yang mulia. Ia selalu dikawal dan didampingi kapan pun ia pergi, bahkan pelayanan kebutuhan pakannya tidak pernah absen kapan pun ia butuhkan.

Ciri yang lain kita dapat lihat dari fisiknya. Lebah ratu adalah lebah terbesar di antara lebah-lebah lain dalam koloninya. Di luar itu, ia memiliki keunikan dalam hal ketahanan hidup. Secara usia, lebah ratu memiliki usia paling lama. Dapat bertahan hidup selama satu tahun. Keistimewaan yang juga langka, lebah ratu dapat menyengat berkali-kali tanpa mengalami kerusakan fisik.

Kedua, lebah jantan

Lebah jantan adalah lebah yang terdiri dari puluhan sampai ratusan ekor lebah. Dalam hal aktivitas keseharian, lebah jantan adalah lebah yang pemalas. Orientasi hidupnya hanya berkutat antara makan-minum dan penyaluran hasrat seksual. Ia sehari-hari hanya memperbudak lebah pekerja untuk pelayanan pakannya. Sedang di sisi lain, harinya tak pernah lepas dari mengejar-ngejar si betina.

Dan setelah menyalurkan semua hasratnya, lebah jantan pun akhirnya mati meninggalkan kebencian. Mereka hanya bisa menyisakan kebencian untuk lebah-lebah betina yang selalu diperbudak dan dikejar-kejar itu. Secara ukuran tubuh, lebah jantan adalah lebah yang lebih pendek dari si ratu. Usianya relatif singkat. Hanya beberapa bulan saja. Uniknya, lebah ini tidak memiliki sengat sama sekali.

Ketiga, lebah pekerja

Jauh bersilang dengan lebah jantan, yaitu lebah pekerja. Lebah pekerja sejatinya adalah lebah betina. Tetapi betina yang tidak bisa bertelur seperti lebah ratu. Lebah ini dinarasikan oleh para pakar sebagai lebah yang rajin, tekun, disiplin, dan sangat bertanggung jawab.

Walau dalam kapasitasnya sebagai betina dengan ukuran badan yang paling kecil di antara yang lain, namun memiliki tugas yang amat berat. Dan di saat bersamaan, Allah memfasilitasinya sifat agresivitas yang tinggi. Tugas lebah ini memang sangat padat.

Tidak hanya memberi makan sang ratu, tapi juga larva, membuat sarang, mencari nektar dan tepung sari, memproduksi madu dan menyimpannya. Bahkan, urusan mengumpulkan air untuk kebutuhan koloni saja harus mereka yang jalan.

Lebah ini memiliki sengat yang dahsyat. Tetapi sayang, ia hanya berkesempatan menyengat sekali saja. Setelah itu ia terkapar tak bernyawa.

Mari Meneladani Lebah Pekerja

Kita, baik laki-laki maupun perempuan perlu meneladani sifat lebah pekerja yang rajin, tekun, disiplin dan bertanggung jawab itu. Dari postur tubuhnya yang terbilang paling kecil, kita bisa belajar bahwa fisik tidak menjadi barometer penilaian terhadap seseorang.

Mengingat, tubuh yang kecil tidak sama sekali mewakili semangat juang seseorang. Karena tubuh hanya wadah atau kendaraan yang menjadi sasaran motorik dalam diri kita. Di sinilah “permainan” hak prerogatif Tuhan yang berhak menitipkan nilai-nilai luhur pada tubuh ciptaan-Nya yang Dia kehendaki. Tanpa pandang bulu.

Satu contoh, pernahkah Anda bertemu dengan seorang penyandang kebutuhan khusus yang jauh lebih pintar daripada Anda? Jauh lebih bersemangat, lebih bertanggung jawab dan lebih produktif daripada Anda yang diberi fasilitas raga yang normal?

Jika pernah, jelas itulah jawabannya. Namun jika belum pernah bertemu, Anda harus mulai mengubah pola pikir tentang fisik yang sama sekali tidak mewakili kualitas eksistensi diri sejak hari ini. Sebelum Anda bertemu.

Kembali ke awal, kita perlu meneladani lebah pekerja. Dengan pelbagai sifat positif yang ia miliki itu, lebah pekerja berhasil mengeluarkan madu dari dalam dirinya yang nikmat dan penuh manfaat bagi umat manusia.

Bagi para perempuan, ingatlah selalu bahwa lebah pekerja yang harus kita teladani ini, sejatinya adalah lebah betina. Maka jangan diam saja! Perempuan harus mampu bergerak, berdaya, dan berperan aktif dalam memberi kontribusi besar di ruang publik.

KUPI Tak Mengenal Istilah “Lebah Jantan”

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam kapasitasnya sebagai wadah pergerakan ini, tidak mengenal istilah “lebah jantan”. Jadi, para aktivis yang berjuang di KUPI dengan segala misinya, bukan manusia dengan karakter dan pola hidup seperti lebah jantan; yang pemalas, materialistik, dan hanya berorientasi pada perut dan kebutuhan kelamin saja.

Pola hidup lebah jantan hanya menerima pelayanan dan tidak pernah melayani. Saya rasa ini penting menjadi catatan kita bersama. Jangan sampai ada orang yang mengklaim diri sebagai ulama perempuan, tetapi justru ingin melecehkan perempuan dan mendapat pelayanan dari mereka.

Di Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua di Jepara kemarin, saya menjumpai beberapa orang yang tidak berpihak penuh kepada perempuan. Perspektif berpikirnya belum benar-benar mencerminkan nilai ke-ulama-an perempuan. Di antaranya, ada yang datang karena penasaran, ada yang acuh tak acuh dengan misi KUPI, bahkan ada yang “tersesat” masuk ke sana lantaran sistem rekomendasi kepesertaan yang salah sasaran.

Akibatnya, mereka menyesal mengeluarkan uang untuk datang ke sana. Yang sangat saya khawatirkan, mereka dengan penyesalannya itu akan membawa informasi-informasi yang tidak baik tentang KUPI ke daerah masing-masing.

Dan, ini tentu menghambat kelancaran perjuangan, dan pesan untuk KUPI III ke depan. Apalagi, mereka yang direkomandasikan adalah tokoh agama yang berpengaruh di daerahnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Gerakan KUPIJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID