Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pintu Ijtihad Masih Terbuka, Siapa yang Mau Masuk?

Asy Syaukani seperti ingin menegaskan, bahwa bisa saja Allah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada ulama-ulama masa kini seperti karunia yang diberikan kepada Imam madzhab masa lalu. Jika ulama masa lalu bisa berijtihad atas karunia Allah, maka ulama saat ini juga bisa berijtihad dengan karunia Allah pula

Imam Nakhai by Imam Nakhai
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Merah Putih

Merah Putih

5
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konon setelah abad ke IV hijriah, pintu ijtihad telah ditutup. Akibatnya gerakan pemikiran fiqih yang telah menghasilkan kekayaan fiqih yang tidak ternilai, menjadi terhenti. Tugas umat selanjutnya, tinggal menjelaskan (Syarah), meringkas (mukhtashar), dan kemudian menghafalkan. Situasi ini yang disebut Wahbah Az Zuhaili sebagai;

ركود الحركة الفقهية وجمود العلماء وإضعاف روح الاستقلال الفكري وطغيان فكرة التقليد

“Terhentinya gerakan fiqih, kebekuan ulama, melemahnya ruh kemerdekaan berfikir dan menguasainya pemikiran taqlid”

Siapa yang menutupnya? Ada yang menjawab, tidak ada yang menutup, namun tidak ada yang mau masuk. Ada lagi yang menjawab, sengaja ditutup agar tidak sembarang orang bisa masuk. Ada lagi yang menjawab, zaman sudah tidak melahirkan lagi ulama-ulama sekaliber Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan Imam madzhab lainnya.

Benarkah demikian?

Asy Syaukani, sebagaimana dikutip Wahbah AZ Zuhaili menyatakan;

ومن حصر فضل الله على بعض خلقه وقصر فهم هذه الشريعة على من تقدم عصره فقد ثجرأ على الله عز وجل ثم على شريعته الموضوعة لكل عباده ثم على عباده الذين تعبدهم الله بالكتاب والسنة

Seorang yang menyatakan bahwa karunia Allah hanya terbatas pada sebagain umatnya, dan membatasi kemampuan pemahaman syari’ah hanya pada ulama terdahulu (tidak ulama sekarang), maka ia telah berani kepada Allah, juga berani kepada syari’atnya yang dicanangkan untuk hambanya sepanjang masa, juga berani kepada ulama saat ini yang oleh Allah juga diperintahkan untuk berpijak pada Al Qur’an dan Sunnah.

Asy Syaukani seperti ingin menegaskan, bahwa bisa saja Allah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada ulama-ulama masa kini seperti karunia yang diberikan kepada Imam madzhab masa lalu. Jika ulama masa lalu bisa berijtihad atas karunia Allah, maka ulama saat ini juga bisa berijtihad dengan karunia Allah pula. Yang membatasi karunia Allah hanya pada umat terdahulu, maka ia terlalu berani kepada Allah dengan klaimnya itu.

Dalam sejarahnya, khususnya sepanjang abad ke-6 sampai abad ke-9, sesungguhnya banyak ulama-ulama yang bisa disebut sebagai Mujtahid. Sebutlah misalnya, Ibnu Taimiyah, Ibnu Al Qayyim, Izzuddin ibni Abdis Salam, Ibnu Hajar Al Asqalani dan juga Imam As Suyuti. Bahkan yang tersebut terlahir ini menyebut dirinya sebagai mujtahid dalam salah satu kitabnya “Taisiru Al ijtihad” atau Ar Raddu ala man akhlada ila Al Ardhi wa jahila Anna Al ijtihad fi kulli Ashton fardun”.

As Suyuthiy yang dilanjutkan oleh Asy Syaukani juga menegaskan bahwa ijtihad di masa saat ini lebih mudah, karena hampir semua perangkat ijtihad telah tersedia. Sebagaimana dikutip Az Zuhaili, As Saukani menegaskan!

فالاجتهاد على المتأخرين ايسر واسهل من الاجتهاد على المتقدمين . ولا يخالف فى هذا من له فهم صحيح وعقل سوي

“Ijtihad bagi ulama masa sekarang lebih mudah dan gampang dari pada ijtihad bagi ulama masa lalu. Hal ini disepakati bagi seorang yang memiliki pemahaman yang baik dan nalar yang lurus”,

Mengapa ijtihad hari ini lebih mudah?

Sebab semua perangkat ijtihad telah tersedia. Ilmu usul fiqih dan metode-metode tafsir modern lainnya telah tersedia, Al Qur’an dan tafsirnya telah ada, hadist-hadist yang shahih telah tertulis di berbagai kitab hadist, banyak ahli-ahli dari berbagai bidang keilmuan, dan perangkat teknologi lainnya.

Dengan perangkat yang telah lengkap ini, dan juga karunia Allah sangat mungkin teranugerahkan, jika masih tidak bisa ijtihad, ya berarti telah terjadi kemalasan zaman. Kata Bang Haji Roma Irama ” sungguh terlalu”. Wallahu A’lam. []

 

Tags: Hukum IslamIjtihadPeradaban IslamSejarah IslamSyariat Islamtafsir al-quranTafsir Hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Multikulturalisme: Kampung Inggris Pare sebagai Penggiat Toleransi

Next Post

Objektifikasi Tubuh Perempuan dibalik Clickbait Journalism

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Next Post
Perempuan

Objektifikasi Tubuh Perempuan dibalik Clickbait Journalism

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0