Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Poligami, dan Sekian Perdebatan yang Menyertai

Hal konkrit yang menunjukan bahwa perempuan tidak mau dipoligami yakni mereka tidak menginginkan suami melalaikan dirinya, dan melalaikan anak-anaknya

Rifqi Aunurrofi Al Gifari Rifqi Aunurrofi Al Gifari
5 November 2021
in Personal
0
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Poligami

591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami menjadi babak kisah yang mengundang perdebatan dan cenderung menganaktirikan perempuan. Poligami sendiri biasa kita pahami sebagai sistem perkawinan yang membolehkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu orang. Bicara poligami tentu saja sensitif, karena jika kita mencanangkan untuk melakukannya nanti disebut melanggengkan budaya patriarkis. Jika kita melarang ujung-ujungnya dicap sebagai orang yang melawan terhadap Tuhan karena tidak mengindahkan teks-teks suci-Nya.

Dalam menyikapi poligami ada tiga kelompok yang berbeda. Kelompok pertama yaitu yang membolehkan poligami secara longgar dan hanya terfokus di ayat tanpa melihat konteks dan ayat-ayat yang lainnya. Kelompok yang kedua yakni yang membolehkan melakukannya tetapi dengan syarat tertentu, salah satunya keadilan karena hal itu merupakan sesuatu yang sulit untuk dicapai oleh manusia.

Kelompok yang terakhir yakni yang menolak poligami secara tegas dan keras. Dari ketiga kelompok tersebut pasti mempunyai landasannya masing-masing, kita sebagai muslim sangat perlu untuk mengkaji dan menelaah ayat-ayat poligami, karena Islam sebagai agama sifatnya inklusif yakni terbuka dan menyediakan ruang-ruang interpretasi.

Ibnu Arabi pun dalam bukunya Kiai Husein Muhammad yang berjudul “Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kyai” seolah mengafirmasi untuk melakukan interpretasi kritis terhadap ayat-ayat Al-Quran. Menurut Buya Husein, tidak ada satu pun teks di dunia ini yang tidak ditafsirkan. Karena Al-Quran bukan hanya dogma semata yang memerintah manusia untuk menaatinya tanpa melakukan pengkajian ulang, dan sifat Islam sendiri yakni memerintahkan kita untuk senantiasa kreatif, inovatif, bahkan menciptakan dan mengembangkan hal-hal baru yang sesuai dengan ajaran Islam senidiri.

Dari berbagai pandangan mengenai poligami yang membuat lucu adalah rujukannya yang sama yakni Q.S. An-Nisa ayat 2-3, mengenai ayat tersebut, dalam buku poligami karya Kiai Husein Muhammad, Muhammad Sahrur mengatakan bahwa perempuan yang  dimaksud dalam ayat tersebut adalah janda-janda yang mempunyai anak yatim, pandangan Muhammad Sahrur mengenai perempuan pun asing karena berbeda dengan mufassir yang lainnya.

Tetapi meskipun dianggap asing beliau tetap menginterpretasikan sesuai logika. Tentu saja dengan landasan yang kuat bahwasannya alur ayat ini dimaksudkan sebagai upaya advokasi terhadap anak-anak yatim dan janda-janda, karena dua kelompok ini merupakan sosok yang lemah.

Penafsir kontemporer lain seperti Maulana Umar Ahmad Ustmani dan Fazlur Rahman mengemukakan bahwa kebolehan beristri lebih dari satu hanya bisa dilakukan dengan para janda atau perempuan-perempuan yatim, dan bukan perempuan selain mereka.

Poligami sendiri merupakan perbuatan-perbuatan manusia sebelum Islam dan merupakan tradisi peradaban patriarkis. Pelaksanaan poligami pun bukan hanya dilakukan oleh orang arab saja, tetapi manusia di berbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktikkan poligami. Poligami dipraktikkan secara luas dikalangan masyarakat Yunani, Persia, dan Mesir kuno.

Di Jazirah Arab sendiri jauh sebelum Islam, masyarakatnya telah mempraktekkan poligami, malahan poligami yang tak terbatas. Sejumlah riwayat menceritakan bahwa rata-rata pemimpin suku ketika itu memiliki puluhan istri, bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai istri sampai ratusan seluruh dunia pun melakukannnya. Lebih kejam dari itu sebelum Islam datang kaum perempuan dianggap seperti halnya benda, dan sebagai alat untuk memuaskan nafsu saja.

Menurut saya, kita menolak poligami pun bukan berarti kita menolak ajaran Islam, karena suatu keniscayaan bahwa perempuan tidak menginginkan dipoligami.  Hal konkrit yang menunjukan bahwa perempuan tidak mau dipoligami yakni mereka tidak menginginkan suami melalaikan dirinya dan melalaikan anak-anaknya, karena beberapa kejadian bahwasannya laki-laki sudah berpoligami maka otomatis dia menomor duakan  istri yang pertama.

Interpretasi demikian mungkin masih banyak yang menganggap salah tafsir, asal ngomong, nyeleneh, dan sebagainya. Tapi jika kita telaah lebih jauh sebenarnya Al-Quran pun turun bukan untuk mengafirmasi adanya poligami tetapi sebuah larangan yang sifatnya gradual, yakni meminimalisasi poligami yang tadinya orang melakukan seenaknya, dan akhirnya hal itu bisa tereliminasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita mengetahui juga Islam merupakan agama yang sangat sesuai dengan semua tempat dan mampu berakulturasi sehingga tidak terasa bahwa larangan-larangan yang ada dilakukan tidak secara radikal, provokatif, dan sebagainya.

Kita juga dapat melihat bahwasannya nabi melakukan poligami hanya sebagai sebuah strategi politik beliau sehingga mampu meninggikan derajat perempuan dan menambah kuantitas muslim pada waktu itu. Sebut saja Juwairiyah binti Al-Harist Ra.

Beliau adalah anak perempuan seorang tokoh Bani al-Musthaliq. Ayah dan sukunya dikenal sangat gigih membantu perjuangan kaum musyrik dalam perang Uhud. Begitu Juwairiyah menjadi istri nabi, kaum musyrik berbonding-bondong  masuk Islam dan para tawanan perang dibebaskan. Melihat seperti ini Aisyah Ra berkomentar: Saya tidak tahu ada seorang perempuan yang memberikan pengaruh besar pada masyarakatnya sebesar Juwairiyah.

Dari berbagai argumentasi di atas sangat ironi jika masih banyak orang yang mencanangkan poligami hanya dengan alasan sunnah dan mengikuti nabi. Apalagi dengan menyebutkan dalil Al-Quran tanpa memahaminya, atau bahkan menafsirkan Al-Quran hanya untuk sebuah kepentingan mereka belaka. Wallahu A’lamu Bhissowab. []

 

 

Tags: istriperempuanperkawinanpoligamisuami
Rifqi Aunurrofi Al Gifari

Rifqi Aunurrofi Al Gifari

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID