Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Poligami, dan Sekian Perdebatan yang Menyertai

Hal konkrit yang menunjukan bahwa perempuan tidak mau dipoligami yakni mereka tidak menginginkan suami melalaikan dirinya, dan melalaikan anak-anaknya

Rifqi Aunurrofi Al Gifari by Rifqi Aunurrofi Al Gifari
5 November 2021
in Personal
A A
0
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Poligami

12
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami menjadi babak kisah yang mengundang perdebatan dan cenderung menganaktirikan perempuan. Poligami sendiri biasa kita pahami sebagai sistem perkawinan yang membolehkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu orang. Bicara poligami tentu saja sensitif, karena jika kita mencanangkan untuk melakukannya nanti disebut melanggengkan budaya patriarkis. Jika kita melarang ujung-ujungnya dicap sebagai orang yang melawan terhadap Tuhan karena tidak mengindahkan teks-teks suci-Nya.

Dalam menyikapi poligami ada tiga kelompok yang berbeda. Kelompok pertama yaitu yang membolehkan poligami secara longgar dan hanya terfokus di ayat tanpa melihat konteks dan ayat-ayat yang lainnya. Kelompok yang kedua yakni yang membolehkan melakukannya tetapi dengan syarat tertentu, salah satunya keadilan karena hal itu merupakan sesuatu yang sulit untuk dicapai oleh manusia.

Kelompok yang terakhir yakni yang menolak poligami secara tegas dan keras. Dari ketiga kelompok tersebut pasti mempunyai landasannya masing-masing, kita sebagai muslim sangat perlu untuk mengkaji dan menelaah ayat-ayat poligami, karena Islam sebagai agama sifatnya inklusif yakni terbuka dan menyediakan ruang-ruang interpretasi.

Ibnu Arabi pun dalam bukunya Kiai Husein Muhammad yang berjudul “Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kyai” seolah mengafirmasi untuk melakukan interpretasi kritis terhadap ayat-ayat Al-Quran. Menurut Buya Husein, tidak ada satu pun teks di dunia ini yang tidak ditafsirkan. Karena Al-Quran bukan hanya dogma semata yang memerintah manusia untuk menaatinya tanpa melakukan pengkajian ulang, dan sifat Islam sendiri yakni memerintahkan kita untuk senantiasa kreatif, inovatif, bahkan menciptakan dan mengembangkan hal-hal baru yang sesuai dengan ajaran Islam senidiri.

Dari berbagai pandangan mengenai poligami yang membuat lucu adalah rujukannya yang sama yakni Q.S. An-Nisa ayat 2-3, mengenai ayat tersebut, dalam buku poligami karya Kiai Husein Muhammad, Muhammad Sahrur mengatakan bahwa perempuan yang  dimaksud dalam ayat tersebut adalah janda-janda yang mempunyai anak yatim, pandangan Muhammad Sahrur mengenai perempuan pun asing karena berbeda dengan mufassir yang lainnya.

Tetapi meskipun dianggap asing beliau tetap menginterpretasikan sesuai logika. Tentu saja dengan landasan yang kuat bahwasannya alur ayat ini dimaksudkan sebagai upaya advokasi terhadap anak-anak yatim dan janda-janda, karena dua kelompok ini merupakan sosok yang lemah.

Penafsir kontemporer lain seperti Maulana Umar Ahmad Ustmani dan Fazlur Rahman mengemukakan bahwa kebolehan beristri lebih dari satu hanya bisa dilakukan dengan para janda atau perempuan-perempuan yatim, dan bukan perempuan selain mereka.

Poligami sendiri merupakan perbuatan-perbuatan manusia sebelum Islam dan merupakan tradisi peradaban patriarkis. Pelaksanaan poligami pun bukan hanya dilakukan oleh orang arab saja, tetapi manusia di berbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktikkan poligami. Poligami dipraktikkan secara luas dikalangan masyarakat Yunani, Persia, dan Mesir kuno.

Di Jazirah Arab sendiri jauh sebelum Islam, masyarakatnya telah mempraktekkan poligami, malahan poligami yang tak terbatas. Sejumlah riwayat menceritakan bahwa rata-rata pemimpin suku ketika itu memiliki puluhan istri, bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai istri sampai ratusan seluruh dunia pun melakukannnya. Lebih kejam dari itu sebelum Islam datang kaum perempuan dianggap seperti halnya benda, dan sebagai alat untuk memuaskan nafsu saja.

Menurut saya, kita menolak poligami pun bukan berarti kita menolak ajaran Islam, karena suatu keniscayaan bahwa perempuan tidak menginginkan dipoligami.  Hal konkrit yang menunjukan bahwa perempuan tidak mau dipoligami yakni mereka tidak menginginkan suami melalaikan dirinya dan melalaikan anak-anaknya, karena beberapa kejadian bahwasannya laki-laki sudah berpoligami maka otomatis dia menomor duakan  istri yang pertama.

Interpretasi demikian mungkin masih banyak yang menganggap salah tafsir, asal ngomong, nyeleneh, dan sebagainya. Tapi jika kita telaah lebih jauh sebenarnya Al-Quran pun turun bukan untuk mengafirmasi adanya poligami tetapi sebuah larangan yang sifatnya gradual, yakni meminimalisasi poligami yang tadinya orang melakukan seenaknya, dan akhirnya hal itu bisa tereliminasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita mengetahui juga Islam merupakan agama yang sangat sesuai dengan semua tempat dan mampu berakulturasi sehingga tidak terasa bahwa larangan-larangan yang ada dilakukan tidak secara radikal, provokatif, dan sebagainya.

Kita juga dapat melihat bahwasannya nabi melakukan poligami hanya sebagai sebuah strategi politik beliau sehingga mampu meninggikan derajat perempuan dan menambah kuantitas muslim pada waktu itu. Sebut saja Juwairiyah binti Al-Harist Ra.

Beliau adalah anak perempuan seorang tokoh Bani al-Musthaliq. Ayah dan sukunya dikenal sangat gigih membantu perjuangan kaum musyrik dalam perang Uhud. Begitu Juwairiyah menjadi istri nabi, kaum musyrik berbonding-bondong  masuk Islam dan para tawanan perang dibebaskan. Melihat seperti ini Aisyah Ra berkomentar: Saya tidak tahu ada seorang perempuan yang memberikan pengaruh besar pada masyarakatnya sebesar Juwairiyah.

Dari berbagai argumentasi di atas sangat ironi jika masih banyak orang yang mencanangkan poligami hanya dengan alasan sunnah dan mengikuti nabi. Apalagi dengan menyebutkan dalil Al-Quran tanpa memahaminya, atau bahkan menafsirkan Al-Quran hanya untuk sebuah kepentingan mereka belaka. Wallahu A’lamu Bhissowab. []

 

 

Tags: istriperempuanperkawinanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Cinta: Biarkan Aku Bersama Kekasihku

Next Post

Penerapan Nilai – Nilai Pendidikan Al Quran Bagi Anak

Rifqi Aunurrofi Al Gifari

Rifqi Aunurrofi Al Gifari

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Pendidikan

Penerapan Nilai – Nilai Pendidikan Al Quran Bagi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0