Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Politisasi Agama dan Ekstrimisme, Belajar dari Masa Khawarij

Dari kaum Khawarij, seharusnya dapat kita ambil pelajaran bahwa penting untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, toleransi, dan dialog antaragama.

Laily Nur Zakiya by Laily Nur Zakiya
15 Juni 2023
in Publik
A A
0
Politisasi Agama

Politisasi Agama

18
SHARES
882
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Politisasi agama adalah fenomena yang telah lama ada  dalam masyarakat. Sejak zaman dahulu, agama seringkali digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu. Sebagaimana masa Khawarij dalam sejarah Islam. Khawarij adalah kelompok yang muncul pada awal periode Islam dan menjadi terkenal karena kecenderungan mereka yang ekstrim dan fanatik.

Kemunculan Khawarij dalam Islam yang dengan mudah memperalat ayat Tuhan untuk menghukumi pandangan politik yang berbeda telah menjadi tragedi besar. Khawarij merupakan prototipe dari politik identitas dengan ciri mempolitisasi agama demi tujuan politik.

Politisasi agama dapat kita definisikan sebagai penggunaan agama atau keyakinan keagamaan sebagai alat untuk meraih kepentingan politik, baik oleh individu maupun kelompok. Politisasi agama dapat terlihat dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan retorika agama untuk mempengaruhi pendapat publik, memanipulasi keyakinan keagamaan untuk mendapatkan dukungan politik, atau bahkan penggunaan kekerasan atas nama agama.

Masa Khawarij adalah contoh nyata politisasi agama yang ekstrem dalam sejarah Islam. Kelompok Khawarij muncul pada awal periode Islam masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dinamakan Khawarij karena memisahkan diri dari pemerintahan yang ada pada saat itu. Mereka berpegang teguh pada keyakinan agama dan  memusuhi siapa pun yang tidak sepaham dengan mereka.

Dalam sejarahnya, kelompok Khawarij lahir dari peristiwa politik dengan jargonnya, tidak ada hukum selain hukum Allah. Kemudian menjadi mazhab atau aliran teologis yang banyak kaum muslimin ikuti di waktu itu.

Mereka menghukumi para sahabat sebagai kafir, karena meyakini dan mengikuti Sayyidina Ali dalam menerima tahkim dengan Muawiyah sama saja dengan melawan hukum Allah. Sebab apa yang Muawiyah lakukan adalah bagian dari bughat atau memberontak dan tidak ada larangan untuk dibunuh.

Kesalahan Menafsirkan Ayat Alquran

Kelompok ini muncul sebab kesalahan mereka dalam memahami atau menafsirkan makna ayat alquran. Penafsirannya sempit dan eksklusif terhadap ajaran agama. Mereka menjadikan QS. Al-Maidah:44 dan QS.Yusuf:40 sebagai dasar bahwa yang tidak menggunakan hukum selain hukum Allah. Baik Ali maupun Muawiyah mereka hukumi kafir (keluar dari agama Islam), dan tidak diakui sebagai ulil amri yang sah dan wajib diperangi.

Berangkat dari penafsiran yang penuh emosional, kemudian mereka banyak menafsirkan ayat alquran sesuai dengan kecenderungan dan kepentingan politiknya. Mereka mengklaim bahwa hanya mereka yang benar-benar mengikuti ajaran agama dengan ketat yang layak menjadi pemimpin dan memiliki otoritas politik.

Sikap ini mencerminkan politisasi agama, di mana ajaran agama mereka gunakan untuk membenarkan kekuasaan dan mengecualikan kelompok lain yang tidak sepaham dengan mereka.

Berangkat dari pemahaman yang tekstual dan kecenderungan politik,  seringkali menggunakan kekerasan dalam melakukan perubahan sosial dan  mencapai tujuan politiknya daripada rekonsiliasi damai. Mereka meyakini bahwa tindakan radikal dan pembunuhan terhadap orang-orang yang mereka anggap kafir atau musuh agama adalah cara yang sah untuk mencapai tujuan politik.

Sehingga menjurus kepada menghalalkan darah kaum muslim maupun non muslim. Sebagaimana Abdurrahman bin Muljam yang terkenal sebagai sosok yang saleh dan rajin beribadah membunuh sahabat sekaligus menantu Rasulullah, Ali bin Abi Thalib.

Politisasi agama semacam ini juga pernah Gustave Le Bon singgung dalam bukunya “The Crowd” (1895). Ia mengungkap bahwa massa kerumunan bisa terbentuk oleh figur agamawan. Di mana mereka dipersatukan oleh ide-ide sederhana dan dangkal. Sang agamawan menganggap dia dewa, sedangkan para pengikutnya tunduk dalam ketaatan buta. Mereka laksana zombie yang dengan mudah tergiring menuju intoleransi dan kekerasan.

Tantangan dan Pembelajaran

Masa Khawarij memberikan contoh yang penting tentang bahaya politisasi agama. Ketika agama digunakan sebagai alat untuk mencapai kepentingan politik, risiko munculnya kelompok-kelompok ekstrem dan penyalahgunaan kekerasan menjadi lebih besar. Politisasi agama seperti yang terlihat pada masa Khawarij tidak hanya menimbulkan polarisasi, perpecahan, atau kebencian terhadap sesama,  namun juga membahayakan keamanan masyarakat.

Begitu pula menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan pandangannya. Dimana mereka menganggap diri mereka sebagai sosok yang paling suci dan memandang rendah kelompok-kelompok lain, termasuk kaum muslim lainnya. Hal ini mencerminkan intoleransi dan sikap eksklusif yang merugikan kebebasan beragama dan pluralisme dalam masyarakat.

Padahal jika kita melihat sejarah Islam yang Rasulullah bawa selama dua puluh tiga tahun di kota Mekkah dan Madinah, tidak ada kecenderungan yang menunjukkan kekerasan dalam gerakan dakwah. Justru Rasulullah lebih mengedepankan nilai-nilai moderasi dan toleransi baik dalam ritual agama maupun bidang lain seperti sosial, politik, bahkan ekonomi.

Dari kaum Khawarij tersebut, seharusnya dapat kita ambil pelajaran bahwa penting untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, toleransi, dan dialog antaragama. Yakni sebagai langkah-langkah untuk melawan politisasi agama dan mencegah munculnya ekstrimisme yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Karena menggunakan kekerasan atas nama agama hanya memperburuk citra agama Islam itu sendiri yang cinta damai dan menghargai perbedaan.

Mari lebih bijak dalam beragama dan berpolitik. Sehingga nantinya pemimpin politik terpilih bukan karena apa agamanya. Namun berdasarkan kompetensi, integritas, dan kualitas kepemimpinan. Juga atas pertimbangan yang adil dan rasional, bukan terpengaruh oleh pertimbangan agama atau teologi tertentu. []

 

 

Tags: KhawarijPemilu 2024politisasi agamaSejarah IslamTahun Politik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maqashid Asy-Syari’ah: Bentuk Perlindungan Jiwa, Agama, Akal, dan Harta Manusia

Next Post

Maqashid Asy-Syari’ah Menjawab Problem-problem Sosial Kontemporer

Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

25 Maret 2025
Muslim Tionghoa
Pernak-pernik

Membincangkan Sejarah Muslim Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara

3 Februari 2025
Next Post
maqashid asy-syari'ah

Maqashid Asy-Syari'ah Menjawab Problem-problem Sosial Kontemporer

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0