Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Posesif Bukan Tanda Sayang

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
16 Juli 2020
in Personal
0
Posesif Bukan Tanda Sayang

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada unggahan di Twitter yang viral dan saya juga ikut berkomentar tentang itu. Unggahan itu berisi tentang video TikTok perempuan muda, dengan konten “Pacarku Posesif Check”. Isi videonya begini, “WhatsApp disadap. Gak boleh ada kontak cowok lain kecuali saudara. Lacak lokasi. Gak boleh Live Instagram sendiri karena banyak cowok genit katanya. Gak boleh keluar rumah kecuali sama dia, sekalinya keluar tanpa dia harus nurut apa yang dia bilang.”

Unggahan ini mendapatkan berbagai macam respon dari netizen, mulai dari respon yang lucu seperti, “Itu pacar apa sistem politik Korea Utara?”, sampai banjir cerita tentang pengalamannya sendiri yang berada dalam toxic relationship.

Saya ikut beropini, “Kalau sudah jadi suami: dipukul, HP disita, gak boleh keluar rumah, dimanipulasi, kekerasan seksual, ekonomi dan verbal. Lalu mohon-mohon minta maaf. Bilang ‘I love you’. Diulang lagi kekerasannya. Jangan mau diginikan. Pacar bukan berlian, meski mahal tetap aja obyek.”

Dari komentar saya, ada yang menanggapi begini, “Ini sih suudzon banget” dan “Yang cewek juga senang-senang saja.” Kemudian saya sertakan beberapa artikel psikologi yang menjelaskan dampak posesif dalam hubungan. Ada juga komentar yang membuat saya geleng-geleng, “Kok bisa ya orang-orang uwu kaya gini.”

Sebagaian orang, seperti dalam video yang viral ini, menganggap posesif adalah normal dan wajar dalam hubungan, baik dalam pacaran maupun dalam pernikahan. Sebagian malah meromantisasi posesif. Saya tak bisa membayangkan memiliki pasangan yang begitu posesif sampai sadap WhatsApp. Ini belum juga bentuk posesif lainnya yang sangat mungkin belum disebutkan.

Memiliki pacar yang posesif seperti itu, layaknya diikuti oleh CCTV tanpa henti. Ini baru pacar sudah ngatur-ngatur lebih dari orangtua, gimana kalau sudah jadi suaminya nanti?

Menurut Psikolog, Verty Sari Pusparini, posesif adalah suatu keadaan dimana seseorang merasa tidak aman dengan hubungan yang dijalani dan dirinya sendiri. Dia tidak percaya diri dan takut bahwa seseorang yang lebih baik darinya merebut pasangannya. Benar, posesif ini seringkali adalah masalah personal seseorang yang kemudian menjadi permasalahan dalam relasi.

Banyak netizen yang menceritakan tentang pengalamannya bersama mantan pasangannya yang abusive, orang-orang di sekitarnya hingga kasus artis di Indonesia. Sungguh saya bersyukur ada teman-teman yang ikut membagi pengalaman lepas dari mantannya yang posesif. Saya bisa membayangkan bahwa hidup mereka jauh lebih baik tanpa orang-orang posesif dan abusive.

Ada yang bercerita bahwa mantannya selalu mendominasi, mengatur cara berpakaiannya, sosial medianya dikuasai (digital dating abuse), padahal dia tak mau tahu kehidupan pasangannya ini. Ada yang bercerita bahwa tetangganya yang seorang guru tak diizinkan memiliki HP oleh suaminya, HPnya selalu dibanting saat mendapatkan panggilan dari temannya.

Ada yang mengatakan, “Biasanya nih ya, biasanya yang posesif malah yang lebih besar peluang selingkuhnya.” Lalu direspon netizen lain, “Asli gua pernah nih ngalamin gak boleh ngobrol sama cowok lain, gak boleh foto rame-rame kalau posisinya dekat cowok, pokoknya gak boleh semua deh. Eh gak lama dari siru dia selingkuhin gua lebih dari 3 kali (beserta sumpah serapahnya).” Ada yang bercerita bahwa pasangan temannya yang posesif kemudian selingkuh, padahal temannya ini sedang hamil.

Okay, saya sudah cukup banyak mengambil contoh dari kasus-kasus nyata dalam Twitter. Di sekitar saya pun, tidak sedikit saya menemukan teman atau kerabat saya yang memiliki kasus serupa.

Dalam tulisannya, Lisa Firestone, Ph.D, seorang Psikolog Klinis, mengatakan bahwa tidak mengherankan jika penelitian menunjukkan bahwa kecemburuan dan perilaku pengawasan yang berkaitan dengan sikap posesif ini, menyebabkan ketidakpuasan hubungan dan perilaku destruktif. Masalah ini memiliki akar dari masa lalu, salah satunya adalah bentuk attachment dengan orangtua.

Menurut data KOMNAS Perempuan, ada 1.815 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) sepanjang tahun 2019. Faktanya, KDP seringkali disembunyikan, jarang dilaporkan dan ditindaklanjuti, sering dianggap bukan masalah serius dan tak jarang juga pelaku dan keluarganya melakukan berbagai langkah untuk menghambat proses penyelesaian masalah secara hukum.

“Korban seringkali disalahkan dalam KDP, yang tidak jarang dilakukan oleh orang yang dikenal baik secara fisik, psikologis ataupun seksual. Kekerasan seksual seringkali berdampak traumatik dan mengubah keseluruhan hidup individu yang membuatnya semakin kompleks. Stigma sosial kepada korban menempatkan perempuan korban kekerasan dalam situasi rentan terjerat bentuk-bentuk kekerasan lain”, ungkap KOMNAS Perempuan.

Contoh lain KDP menurut Yayasan Pulih adalah mengontrol atau mengatur pasangan terkait cara berpakaian, melarang pacar bergaul dengan orang lain, dan pembatasan-pembatasan lainnya. Juga memaki dan atau memanggil dengan kata-kata kasar dan merendahkan seperti “bodoh”, “binal”, “jelek”, dan seterusnya, cemburu berlebihan (posesif), mengancam, memukul atau menyakiti secara fisik, meminta dengan paksa untuk biaya kencan, tidak mengizinkan pacar mengikuti suatu kegiatan, dan lain-lain.

Apa saja tandanya ketika seseorang menjadi korban KDP menurut Yayasan Pulih? Pertama, saat bersama pacar merasa khawatir kena marah. Kedua, bila akan melakukan aktifitas terutama keluar rumah, diwajibkan melapor akan ke mana, dengan siapa dan akan melakukan apa. Kamu di mana, dengan siapa, semalam berbuat apa?

Ketiga, sulit bergaul dengan teman-teman bahkan keluarga sendiri karena dibatasi. Keempat., pacar sering mengancam baik secara kasar atau halus bila ada permintaan yang tidak dituruti. Kelima, sering mengalami luka di tubuh baik berupa memar, benjol, lecet hingga luka. Keenam, dipaksa bercumbu seperti berciuman hingga hubungan seksual dengan dalih sebagai bukti cinta.

Jadi, apa yang harus kita lakukan saat kita atau orang di sekitar kita menjadi korban KDP?

Pertama, cari tahu tentang KDP sebanyak-banyaknya sehingga kita bisa mengenali tanda-tandanya. Kedua, katakan tidak saat pasangan melakukan tanda-tanda itu atau jika berani langsung putuskan hubungan dengannya. Ketiga, jika kita merasa takut dan ragu, maka mintalah bantuan. Ceritakan pengalaman ini pada orangtua, keluarga, pihak sekolah, dokter, psikolog, LSM atau KOMNAS Perempuan dan Yayasan Pulih.

Jangan normalisasi benih-benih kekerasan dalam hubungan seperti posesif ya. Ingat kan, apa yang terjadi pada Lala dan Yudhis dalam film Posesif? “You have the power to change your life. Say no to violence! Speak up for yourself and others.” []

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

25 Oktober 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

25 Oktober 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID