Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

Mencari nafkah, juga memiliki dimensi yang sangat luas. Ia tidak bisa dilakukan oleh seorang diri. Ada yang giat mencari, ada yang cermat mengelola. Keduanya harus saling bersinergi

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
10 Maret 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Mencari Nafkah

Mencari Nafkah

43
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum saya menuliskan tentang prinsip kesalingan dalam mencari nafkah, saya ingin berbagi pengalaman saat terjebak kemacetan di jalan raya. Mata saya tertuju pada sebuah tulisan provokatif di sebuah billboard di pinggir jalan, “Yakin Mau Kerja Seumur Hidup ???”

Membaca tulisan itu, saya berusaha menafsirkan makna di balik kalimat itu. Mungkin, itu ajakan agar para pembaca mempertimbangkan untuk mulai berhenti kerja kantoran yang teraviliasi dengan orang lain, dan beralih untuk mengelola pekerjaan sendiri dari rumah. Mengelola usaha sendiri, dirasa akan lebih fleksibel. Mungkin juga, iklan layanan itu mengajak para pemilik uang untuk berinvestasi. Dengan cara itu, pemilik modal tidak perlu lagi sibuk bekerja kantoran.

Kesan sepintas, pesan dalam kalimat itu telah menyempitkan makna bekerja. Seolah-olah, bekerja itu sebatas kantoran atau di industri, sehingga ada masa pensiun. Padahal dunia kerja sangat beragam dan luas dimensinya. Saya ingat tuturan Mas Kadir, ex pelawak Srimulat terkait masalah kerja. Dia berujar, bahwa “hiburan bagi seorang laki-laki adalah bekerja”. Dengan bekerja, maka seseorang tidak hanya mendapatkan uang, tetapi juga kebahagiaan. Oleh karena itu, bekerja adalah tuntutan hidup. Selama manusia masih bernafas, ia harus tetap bekerja.

Essensi Bekerja

Usai membaca pesan terpampang di billboard pinggir jalan raya, anak perempuan saya bertanya dengan gaya bahasa seenaknya; “emang perempuan harus kerja Pak?”

Saya menjawab agak serius; “bekerja itu kewajiban setiap manusia, apapun jenis kelaminnya. Bekerja itu upaya untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Jika manusia tidak mau bekerja, maka ia pemalas. Seorang pemalas, hidupnya akan selalu mengharapkan pada belas kasihan orang lain”.

“Eh sori, pertanyaanku kurang lengkap Pak. Kalau kerja sih iya lah…maksudku, apakah perempuan, sebagai istri, itu harus ikut mencari nafkah…?” pertanyaan kedua.

Saya kembali menjawab; “dalam sebuah pasangan, prinsip mencari nafkah itu kewajiban bersama setiap orang. Untuk pembagian peran masing-masing, harus didiskusikan bersama. Mislanya, siapa yang akan berperan sebagai pencari nafkah utama, siapa yang berperan sebagai pendukung”.

Selanjutnya, saya berkisah tentang beragam pilihan para pasangan rumah tangga dalam membagi peran untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Antara lain:

Pilihan pertama, pasangan yang memutuskan untuk menjadikan salah satunya (bisa istri atau suami) untuk berperan sebagai pencari nafkah tunggal. Pertimbangannya sederhana dan pragmatis. Saat itu, sang suami atau istri, sedang mendapatkan peluang usaha atau pekerjaan yang bagus. Untuk itu, salah satunya harus rela berperan sebagai mitra pendukung.

Meski demikian, pasangan ini sepakat untuk memiliki akses dalam pengelolaan sumberdaya yang berhasil mereka miliki secara setara. Masing-masing punya hak yang sama. Tidak ada yang lebih dominan dan merasa paling berhak untuk menggunakan uang.

Pilihan kedua, pasangan yang sejak awal sudah membagi peran antara suami dan istri secara ketat. Suami adalah pencari nafkah tunggal dan utama. Ia akan bekerja keras agar kebutuhan hidup pasangan itu bisa terpenuhi. Peran istri hanya sebagai pendukung. Tugas utamanya membereskan seluruh pekerjaan rumah, dan mengelola seluruh income yang diberikan suami secara baik.

Suami tidak tahu menahu cara mengelolanya. Seluruh penghasilan diserahkan kepada istri. Jika suami butuh sesuatu, maka dia akan meminta sang istri untuk menyiapkan dan melayani semua kebutuhan suami.

Pilihan ketiga, pasangan yang bersepakat bahwa baik istri maupun suami bisa berperan sebagai pencari nafkah. Siapakah yang menjadi utama? Perjalanan waktulah yang memutuskan. Proses kehidupan yang mereka jalani secara alamiah akan menentunkan siapakah yang lebih besar pendapatan, maka dialah yang utama. Sejak awal, pasangan model ini selalu siap dengan segala resikonya.

Peran Suami Istri

Dalam praktiknya, peran utama itu tidak pernah berlaku ajeg. Ia terus berganti-ganti. Tahun ini, sang suami menjadi pelaku utama. Tahun berikutnya bisa berganti, istrilah yang menjadi utama. Seperti roda, ia terus berputar sesuai perputaran bumi. Relasi yang terbangun dalam pasangan ini  cukup egaliter. Mereka memilih untuk mengelola sumber daya yang mereka miliki secara setara. Diskusi dan musyawarah akan menjadi prinsip utama dalam pengambilan setiap keputusan.

Pilihan keempat, pasangan yang sejak awal berkomitmen untuk melakukan semua pekerjaan secara bersama-sama. Biasanya, pasangan ini memilih sumber nafkahnya dari usaha sendiri. Peran antara suami istri bisa berganti-ganti. Siapa yang akan mengelola keuangan dan siapa yang akan berperan sebagai pengelola usaha. Intinya, masing-masing orang akan saling memperkuat dan mengisi ruang-ruang kosong.

Ketika sedang asyik bercerita, tiba-tiba pembicaraan terpotong oleh pertanyaan lugas

“Bapak dan Ibu pilih yang mana?”

“Bapak dan Ibu konsisten dengan pilihan ketiga dong” jawabku.

Peran Dominan Pasangan

Dalam relasi pasangan rumah tangga, tidak ada yang sepenuhnya bisa benar-benar setara dalam semua hal. Terkadang, salah satu ada yang berperan lebih dominan dari yang lain. Dalam urusan pendidikan dan pengaturan urusan rumah tangga misalnya, istri saya akan berperan lebih dominan, karena memang lebih paham untuk urusan tersebut.

Peran dominan, bisa timbul karena terkait dengan peran utama seseorang sebagai pencari nafkah utama dalam rumah tangga. Tidak mengherankan jika ada pasangan rumah tangga yang sejak awal pernikahan sudah melarang pasangannya untuk turut serta mencari nafkah. Suami (biasanya lho) akan beralasan bahwa dia merasa akan mampu memenuhi semua kebutuhan pasangannya. Dia juga akan mempertegas bahwa tugas utama (biasanya) istri, adalah melayani suami semata. Praktik semacam ini lebih dekat dengan “penaklukan” suami kepada istri mungkin ya?

Terkait fenomena itu, saya ingat pesan Ibu kepada anak-anaknya. Dia pernah berujar: “sebagai istri, sebaiknya memiliki penghasilan sendiri. Caranya bisa macam-macam. Jika tidak mampu, istri harus benar-benar gemi, mampu mengelola keuangan dan sumber daya lain di dalam rumah tangga dengan cermat, hati-hati dan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, maka perempuan tidak akan mudah disepelekan suaminya.”

Perluasan Makna Pencari Nafkah

Setiap pasangan rumah tangga, memiliki kemerdekaan dalam menentukan berbagai pilihan dalam pengaturan siapa yang akan menjadi pencari nafkah dan sistem pengelolaan sumber daya yang berhasil ia peroleh. Pilihan apapun yang hendak kita pilih, prinsip kesalingan dalam mendukung pasangan dalam semua perkara rumah tangga, adalah yang utama. Selebihnya, tentu harus selalu kita awali dengan proses diskusi dan bermusyawarah.

Falsafah bekerja dan mencari nafkah tidak selayaknya dipersempit menjadi hanya pada lingkup di seputar dunia perkantoran dan industri. Bekerja adalah proses, yang tujuan akhirnya adalah memperoleh rezeki yang baik dan halal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ada beragam pilihan cara manusia dalam mencari nafkah. Apapun yang dipilih, bekerja dengan jujur, tekun dan sungguh-sungguh menjadi prasyarat utamanya.

Mencari nafkah, juga memiliki dimensi yang sangat luas. Ia tidak bisa dilakukan oleh seorang diri. Ada yang giat mencari, ada yang cermat mengelola. Keduanya harus saling bersinergi. Ketika suami atau istri bekerja, baik yang berafiliasi dengan orang lain atau membangun usaha sendiri, maka sang istri atau suami harus mampu mengisi ruang-ruang kosong.

Seorang istri yang memilih bekerja di rumah, bukan berarti menganggur. Peran sebagai “ibu rumah tangga” kerap diselewengkan maknanya menjadi seolah-olah tidak bekerja, tidak punya pendapatan. Padahal peran itu sangat besar kontribusinya.

Ibu saya pernah berujar dengan lugas kepada anak-anaknya. “Bapakmu memang memiliki sawah, kebun, dan lapak di pasar. Tetapi, semua itu benda mati. Ia baru menghasilkan uang ketika dikelola oleh seorang istri. Ketika penghasilan suami besar, uang itu bisa dengan mudah hilang, menguap ke langit tanpa ada hasilnya.

Uang itu bisa menjadi berkah yang bermanfaat, ketika kita kelola dengan cermat, jujur, penuh tanggungjawab oleh sang istri. Jadi, seorang istri yang bekerja selama 24 jam dari rumah, bukan berarti tidak memiliki peran penting dalam proses pencarian nafkah keluarga.

Saya ingin meluaskan makna bekerja untuk mencari nafkah dalam konteks rumah tangga. Para pencari nafkah keluarga, bukan saja mereka yang berangkat pagi pulang sore ke tempat kerja. Mereka yang berada di rumah, menyelesaikan seluruh urusan rumah, menyiapkan kebutuhan pasangan untuk bekerja, menyediakan makanan yang baik dan sehat bagi seluruh anggota keluarga agar bisa hidup lebih berkualitas, mengelola sumber daya yang berhasil diperoleh bersama, mereka adalah juga seorang pencari nafkah sejati. []

Tags: bekerjasamaistrikeluargaMencari Nafkahperempuan bekerjaperkawinanprinsip kesalingansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Istri sebagai Hak Milik Suami?

Next Post

Perempuan yang Bekerja Akan Dicatat sebagai Bagian dari Pengabdian Kepada Allah Swt

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
Bekerja

Perempuan yang Bekerja Akan Dicatat sebagai Bagian dari Pengabdian Kepada Allah Swt

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0