Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
14 April 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Puasa

Puasa

89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bulan puasa tahun ini, dua mantu perempuan saya berhalangan puasa: Dilla sedang hamil muda, dan Thalita sedang menyusui. Sepintas saya menguatkan mereka untuk tidak berpuasa. Dan sepertinya tak ada soal. Hukum fiqih bab Puasa sudah cukup jelas mereka fahami.

Namun seorang teman mengirimkan WA dengan menyertakan sebuah keluhan dari seorang perempuan yang merasa hak-haknya sebagai perempuan yang sedang reproduksi aktif (hamil, menyusui) dipersoalkan. Ia begitu nelangsa oleh anggapan bahwa seolah-olah hamil menyusui itu soal “mindset”. Dalam anggapan itu perempuan kalau punya niat kuat niscaya akan sanggup menjalankan puasanya meskipun sedang hamil dan apalagi “hanya” menyusui.

Ada tiga hal yang ingin saya diskusikan di sini. Pertama Ibadah, terutama ibadah puasa merupakan bentuk ketundukkan manusia kepada Allah. Tidak ada ibadah lain yang begitu personal dibandingkan puasa. Karenanya bentuk ketundukannya pun sangat personal. Orang bisa memalsukan ibadah lain: shalat, haji sebagai tindakan yang dijalankan dengan pura-pura.

Namun dalam puasa, kejujuran dalam menjalankannya hampir tak dapat dimanipulasikan. Puasa ya puasa, menahan lapar dari fajar sampai magrib. Mungkin orang bisa pura-pura shalat, atau bahkan haji dengan menjalankan ritualnya, tapi tidak dengan puasa. Puasa nyaris tak dapat dilakukan dengan pura-pura puasa. Ketika itu dijalankan tak bisa lain selain bentuk ketundukkan.

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Kedua, dalam Al Qur’an semua peristiwa reproduksi perempuan digambarkan dengan nada yang sangat positif dan mendukung perempuan. Ayat tentang menstruasi mengoreksi anggapan Jahiliyah seolah-olah menstruasi adalah peristiwa buruk dan merendahkan perempuan. Al Qur’an menggambarkannya sebagai sesuatu yang wajar , bukan penyakit bukan pula kutukan.

Secara sangat khusus ada tiga ayat yang begitu jelas dan positif menggambarkan dukungan Allah kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Dalam Surat Al Baqarah 233, Surat Luqman 14, dan Al Ahqaf 15 dijelaskan bahwa kehamilan dan menyusui disebutkan sebagai peristiwa yang maha penting bagi kelangsungan manusia. Didalamnya dijelaskan soal konsep ikhlas untuk kedua pihak dan sebagai amal saleh yang pahalanya kekal.

Sebegitu pentingnya Allah dalam menekankan pentingnya memperhatikan perempuan yang sedang hamil dan menyusui, sampai berulang kali Allah menegaskan bahwa masa kehamilan dan menyusui merupakan peristiwa yang penting dan genting. Untuk itu dalam Al Qur’an digunakan kata yang seolah tak ada padanannya untuk menggambarkannya.

Kehamilan (dan menyusui) disebutkan sebagai peristiwa yang “berat di atas berat”, “susah di atas susah”/ “sulit di atas sulit”. Penegasan Tuhan ini menurut saya niscaya pengandung pesan kemanusiaan yang maha penting yang dititipkan Tuhan kepada manusia.

Ketiga, di tiga ayat yang secara eksplisit ditegaskan tentang perlunya menjaga ibu hamil dan menyusui bahkan dengan menyertakan ketentuan yang jelas yang tak membutuhkan lagi penafsiran : “ hamil dan menyusuinya selama 30 bulan”, ( Al Ahqaf: 15), dan “menyusui anak selama dua tahun ( Al Baqarah 233, Luqman 14). Tiga puluh bulan dan dua tahun adalah angka yang tak membutuhkan tafsir lain untuk mengartikannya.

Guna memenuhi ketentuan Allah itu, para ahli fiqih kemudian mengaturnya dengan cara yang lebih rinci. Misalnya ketika perempuan menjalankan Ibadah Puasa dan Ibadah Haji, seluruh argumen fiqih dalam tema itu memastikan bahwa aktivitas hamil dan menyusui sebagai hal yang dibenarkan untuk membatalkan kewajiban puasa.

Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi orang dewasa dan berakal. Namun hal yang semula dihukumi wajib itu bisa jadi terlarang jika kewajiban itu membahayakan kehidupan. Mengingat kehamilan dan menyusui adalah dua peristiwa yang penting untuk kelangsungan hidup manusia, karenanya kewajiban puasa pada perempuan diberi keringanan dan bisa menggantinya dalam bentuk kebaikan seperti memberi makan mereka yang membutuhkan.

Keringanan yang diberikan Allah itu oleh para ahli tasawuf diartikan sebagai ke- Maha-Murahan dan Ke Maha-Baikan Allah. Dan ketika orang mengabaikan keringanan itu dengan alasan berpuasa itu wajib, maka dalam perspektif tasawuf sikap itu merupakan bentuk kesombongan manusia: sudah diberi keringanan kok ngeyel. “Sombong amat”!

Hamil dan menyusui adalah peristiwa yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan. Dalam prinsip Hak Asasi Manusia dalam Islam, Nabi telah menekankan bahwa mengutamakan menjaga kehidupan lebih penting bahkan dibandingkan dengan kewajiban apapun dalam agama.

 

Puasa

Pada abad ke 14 ( tahun 1388) di Granada Spanyol, seorang ulama plus intelek peletak dasar Hak Asasi manusia dalam Islam, Imam Abu Isyhaq Asy-Syatibi, mengajukan rumusan yang solid tentang “Apa itu syariat dan apa tujuannya”. Argumennya telah dijadikan dasar-dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam. Ia menyatakan, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) untuk menegaskan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Sederhananya, aturan-aturan hukum yang digariskan Allah itu untuk kemaslahatan manusia.

Dalam uraiannya, Imam Al-Syathibi kemudian membagi konsep maslahat ini ke dalam tiga bagian yaitu kemaslahatan primer (dharuriyyat ), sekunder ( hajiyyat) dan tersier (tahsiniyat). Maslahat primer adalah sesuatu yang niscaya harus ada tanpa syarat demi terwujudnya kebaikan manusia, dan ajaran agama menjadi penopang utamanya. Dalam kemaslahatan primer itu Imam Syatibi merumuskan lima unsur pokok yang harus terpelihara, atau dikenal dengan istilah lima prinsip universal ( kulliyat al-khams). Di antara yang lima itu, hifdh al-nafs (prinsip untuk menjaga jiwa) diletakkan sebagai prinsip yang utama dan pertama.

Lalu siapa yang menentukan bahwa sesuatu itu prinsip dan sebagai nilai universal dan yang lainnya kurang prinsipil? Para ulama tentu telah meletakkan dasar-dasarnya. Namun sepanjang sejarah pengejawantahan nilai-nilai itu senantiasa muncul perkembangan yang dinamis mengingat keragaman manusia yang dilintasi sejarah Islam dan perkembangannya. Dalam cara meletakkan dasar-dasar itu, responsif dan sensitif pada kebutuhan manusia yang berbeda berdasarkan, suku, ras, jenis kelamin, umur menjadi penting dan niscaya.

Jika hal yang prinsip itu diserahkan kepada satu pihak saja, misalnya kepada cara pandang penguasa, atau lelaki, niscaya kemaslahatan rakyat dan perempuan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan kebaikan, seperti kemaslahatan dalam menjalankan reproduksinya bagi perempuan bisa terabaikan.

Sederhananya, karena lelaki tak pernah mengalami haid, hamil, nifas dan menyusui, sementara mereka menjadi penguasa otoritas atas hukum, maka sangatlah penting bagi mereka untuk senantiasa sensitif dengan mengupdate pengetahuan berdasarkan pengalaman perempuan dalam menjalankan reproduksinya. Di sini dibutuhkan empati dan pemahaman yang dalam agar aturannya tidak didasarkan prasangka yang bias gender.

Tak hanya lelaki, bias juga bisa terjadi antar perempuan dengan perempuan yang lain dalam kelas yang berbeda. Mereka yang mendapatkan kecukupan sumber daya (ekonomi, politik, waktu) tentu tak dapat dijadikan sandaran patokan dengan mengesampingkan pengalaman perempuan yang harus bekerja mencari nafkah dan mengerjakan pekerjaan lain demi berjalannya kehidupan secara normal.

Jadi ketika menyatakan bahwa perempuan dianggap kurang imannya karena tidak dapat mengupayakan untuk tetap berpuasa tatkala mereka hamil dan menyusui, hal itu jelas melanggar dua hal sekaligus: pertama melanggar Al Qur’an yang menegaskan bahwa kehamilan dan menyusui adalah sebuah peristiwa kehidupan yang maha penting, kedua dari sisi nilai Human Rights dalam Islam, menyatakan bahwa perempuan seharusnya tetap berpuasa ketika hamil dan menyusui adalah melanggar prinsip HAM dalam Islam yaitu Hifdun Nafs (Menjaga jiwa). Selamat Berpuasa! []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-puasa-bagi-perempuan-hamil-dan-menyusui/?fbclid=IwAR3n6F7wuB0K7JjSkJ41IEIYMApZ42aXGVbhOmOb_Emm6XcywNvS7PV0Z9U
Tags: Fiqih PerempuanHak Reproduksi Perempuanislamkesehatan reproduksiMerebut TafsirpuasaRamadan 1442 H
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID