Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
14 April 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Puasa

Puasa

87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bulan puasa tahun ini, dua mantu perempuan saya berhalangan puasa: Dilla sedang hamil muda, dan Thalita sedang menyusui. Sepintas saya menguatkan mereka untuk tidak berpuasa. Dan sepertinya tak ada soal. Hukum fiqih bab Puasa sudah cukup jelas mereka fahami.

Namun seorang teman mengirimkan WA dengan menyertakan sebuah keluhan dari seorang perempuan yang merasa hak-haknya sebagai perempuan yang sedang reproduksi aktif (hamil, menyusui) dipersoalkan. Ia begitu nelangsa oleh anggapan bahwa seolah-olah hamil menyusui itu soal “mindset”. Dalam anggapan itu perempuan kalau punya niat kuat niscaya akan sanggup menjalankan puasanya meskipun sedang hamil dan apalagi “hanya” menyusui.

Ada tiga hal yang ingin saya diskusikan di sini. Pertama Ibadah, terutama ibadah puasa merupakan bentuk ketundukkan manusia kepada Allah. Tidak ada ibadah lain yang begitu personal dibandingkan puasa. Karenanya bentuk ketundukannya pun sangat personal. Orang bisa memalsukan ibadah lain: shalat, haji sebagai tindakan yang dijalankan dengan pura-pura.

Namun dalam puasa, kejujuran dalam menjalankannya hampir tak dapat dimanipulasikan. Puasa ya puasa, menahan lapar dari fajar sampai magrib. Mungkin orang bisa pura-pura shalat, atau bahkan haji dengan menjalankan ritualnya, tapi tidak dengan puasa. Puasa nyaris tak dapat dilakukan dengan pura-pura puasa. Ketika itu dijalankan tak bisa lain selain bentuk ketundukkan.

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Kedua, dalam Al Qur’an semua peristiwa reproduksi perempuan digambarkan dengan nada yang sangat positif dan mendukung perempuan. Ayat tentang menstruasi mengoreksi anggapan Jahiliyah seolah-olah menstruasi adalah peristiwa buruk dan merendahkan perempuan. Al Qur’an menggambarkannya sebagai sesuatu yang wajar , bukan penyakit bukan pula kutukan.

Secara sangat khusus ada tiga ayat yang begitu jelas dan positif menggambarkan dukungan Allah kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Dalam Surat Al Baqarah 233, Surat Luqman 14, dan Al Ahqaf 15 dijelaskan bahwa kehamilan dan menyusui disebutkan sebagai peristiwa yang maha penting bagi kelangsungan manusia. Didalamnya dijelaskan soal konsep ikhlas untuk kedua pihak dan sebagai amal saleh yang pahalanya kekal.

Sebegitu pentingnya Allah dalam menekankan pentingnya memperhatikan perempuan yang sedang hamil dan menyusui, sampai berulang kali Allah menegaskan bahwa masa kehamilan dan menyusui merupakan peristiwa yang penting dan genting. Untuk itu dalam Al Qur’an digunakan kata yang seolah tak ada padanannya untuk menggambarkannya.

Kehamilan (dan menyusui) disebutkan sebagai peristiwa yang “berat di atas berat”, “susah di atas susah”/ “sulit di atas sulit”. Penegasan Tuhan ini menurut saya niscaya pengandung pesan kemanusiaan yang maha penting yang dititipkan Tuhan kepada manusia.

Ketiga, di tiga ayat yang secara eksplisit ditegaskan tentang perlunya menjaga ibu hamil dan menyusui bahkan dengan menyertakan ketentuan yang jelas yang tak membutuhkan lagi penafsiran : “ hamil dan menyusuinya selama 30 bulan”, ( Al Ahqaf: 15), dan “menyusui anak selama dua tahun ( Al Baqarah 233, Luqman 14). Tiga puluh bulan dan dua tahun adalah angka yang tak membutuhkan tafsir lain untuk mengartikannya.

Guna memenuhi ketentuan Allah itu, para ahli fiqih kemudian mengaturnya dengan cara yang lebih rinci. Misalnya ketika perempuan menjalankan Ibadah Puasa dan Ibadah Haji, seluruh argumen fiqih dalam tema itu memastikan bahwa aktivitas hamil dan menyusui sebagai hal yang dibenarkan untuk membatalkan kewajiban puasa.

Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi orang dewasa dan berakal. Namun hal yang semula dihukumi wajib itu bisa jadi terlarang jika kewajiban itu membahayakan kehidupan. Mengingat kehamilan dan menyusui adalah dua peristiwa yang penting untuk kelangsungan hidup manusia, karenanya kewajiban puasa pada perempuan diberi keringanan dan bisa menggantinya dalam bentuk kebaikan seperti memberi makan mereka yang membutuhkan.

Keringanan yang diberikan Allah itu oleh para ahli tasawuf diartikan sebagai ke- Maha-Murahan dan Ke Maha-Baikan Allah. Dan ketika orang mengabaikan keringanan itu dengan alasan berpuasa itu wajib, maka dalam perspektif tasawuf sikap itu merupakan bentuk kesombongan manusia: sudah diberi keringanan kok ngeyel. “Sombong amat”!

Hamil dan menyusui adalah peristiwa yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan. Dalam prinsip Hak Asasi Manusia dalam Islam, Nabi telah menekankan bahwa mengutamakan menjaga kehidupan lebih penting bahkan dibandingkan dengan kewajiban apapun dalam agama.

 

Puasa

Pada abad ke 14 ( tahun 1388) di Granada Spanyol, seorang ulama plus intelek peletak dasar Hak Asasi manusia dalam Islam, Imam Abu Isyhaq Asy-Syatibi, mengajukan rumusan yang solid tentang “Apa itu syariat dan apa tujuannya”. Argumennya telah dijadikan dasar-dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam. Ia menyatakan, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) untuk menegaskan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Sederhananya, aturan-aturan hukum yang digariskan Allah itu untuk kemaslahatan manusia.

Dalam uraiannya, Imam Al-Syathibi kemudian membagi konsep maslahat ini ke dalam tiga bagian yaitu kemaslahatan primer (dharuriyyat ), sekunder ( hajiyyat) dan tersier (tahsiniyat). Maslahat primer adalah sesuatu yang niscaya harus ada tanpa syarat demi terwujudnya kebaikan manusia, dan ajaran agama menjadi penopang utamanya. Dalam kemaslahatan primer itu Imam Syatibi merumuskan lima unsur pokok yang harus terpelihara, atau dikenal dengan istilah lima prinsip universal ( kulliyat al-khams). Di antara yang lima itu, hifdh al-nafs (prinsip untuk menjaga jiwa) diletakkan sebagai prinsip yang utama dan pertama.

Lalu siapa yang menentukan bahwa sesuatu itu prinsip dan sebagai nilai universal dan yang lainnya kurang prinsipil? Para ulama tentu telah meletakkan dasar-dasarnya. Namun sepanjang sejarah pengejawantahan nilai-nilai itu senantiasa muncul perkembangan yang dinamis mengingat keragaman manusia yang dilintasi sejarah Islam dan perkembangannya. Dalam cara meletakkan dasar-dasar itu, responsif dan sensitif pada kebutuhan manusia yang berbeda berdasarkan, suku, ras, jenis kelamin, umur menjadi penting dan niscaya.

Jika hal yang prinsip itu diserahkan kepada satu pihak saja, misalnya kepada cara pandang penguasa, atau lelaki, niscaya kemaslahatan rakyat dan perempuan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan kebaikan, seperti kemaslahatan dalam menjalankan reproduksinya bagi perempuan bisa terabaikan.

Sederhananya, karena lelaki tak pernah mengalami haid, hamil, nifas dan menyusui, sementara mereka menjadi penguasa otoritas atas hukum, maka sangatlah penting bagi mereka untuk senantiasa sensitif dengan mengupdate pengetahuan berdasarkan pengalaman perempuan dalam menjalankan reproduksinya. Di sini dibutuhkan empati dan pemahaman yang dalam agar aturannya tidak didasarkan prasangka yang bias gender.

Tak hanya lelaki, bias juga bisa terjadi antar perempuan dengan perempuan yang lain dalam kelas yang berbeda. Mereka yang mendapatkan kecukupan sumber daya (ekonomi, politik, waktu) tentu tak dapat dijadikan sandaran patokan dengan mengesampingkan pengalaman perempuan yang harus bekerja mencari nafkah dan mengerjakan pekerjaan lain demi berjalannya kehidupan secara normal.

Jadi ketika menyatakan bahwa perempuan dianggap kurang imannya karena tidak dapat mengupayakan untuk tetap berpuasa tatkala mereka hamil dan menyusui, hal itu jelas melanggar dua hal sekaligus: pertama melanggar Al Qur’an yang menegaskan bahwa kehamilan dan menyusui adalah sebuah peristiwa kehidupan yang maha penting, kedua dari sisi nilai Human Rights dalam Islam, menyatakan bahwa perempuan seharusnya tetap berpuasa ketika hamil dan menyusui adalah melanggar prinsip HAM dalam Islam yaitu Hifdun Nafs (Menjaga jiwa). Selamat Berpuasa! []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-puasa-bagi-perempuan-hamil-dan-menyusui/?fbclid=IwAR3n6F7wuB0K7JjSkJ41IEIYMApZ42aXGVbhOmOb_Emm6XcywNvS7PV0Z9U
Tags: Fiqih PerempuanHak Reproduksi Perempuanislamkesehatan reproduksiMerebut TafsirpuasaRamadan 1442 H
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID