Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Harta Kebanggaan Perempuan

Qasidah berjudul sidna an-nabi ini berisi pujian kepada Allah atas limpahan anugerahnya yang tidak terbatas, serta pujian kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabi'in, dan orang-orang bertaqwa. Namun pada dua bait terakhir ini berisi kalimat yang amat dalam khususnya kepada seorang perempuan

Ramdhan Yurianto Ramdhan Yurianto
13 November 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Kebanggaan Perempuan

Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Kebanggaan Perempuan

359
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Qasidah biasanya berbentuk lagu lagu religi, baik itu berisi pujian kepada Allah, kepada Nabi Muhammad Saw, kepada para sahabat atau tabi’in, bahkan ada juga yang mengandung petuah kehidupan, dan juga doa-doa. Salah satu nya adalah qosidah sidnan nabi. Dalam lirik qosidah sidnan Nabi  memuat shalawat pujian indah pada Rasulullah.

Perempuan, sosok yang sering dianggap sebelah mata. Pribadi yang yang sering disalahartikan. Baik menjadi gadis ataupun menjadi ibu. Perempuan bukanlah tukang cuci pakaian atau koki masakan, bukan pula pembantu yang membersihkan rumah majikan, baik itu kasur, dapur, dan semua hal. Seolah yang  boleh diluar rumah hanya seorang laki-laki saja.

Di sisi lain, perempuan yang keluar rumah, justru sering disalahpahami sebagai makhluk yang hanya bisa berfoya-foya, mengenakan perhiasan mewah, mengoleksi tas, sepatu, maupun sandal bermerek, ataupun berpakaian dengan harga mahal yang tak sewajarnya. Meskipun lelaki juga melakukan hal serupa.

Seperti ada perbedaan antara perempuan saat berada di dalam rumah dan berada diluar rumah, di dalam rumah seperti terkekang, di luar rumah seperti terbebas dan merasa puas. Apakah itu benar?

Nawal As-Sa’dawi, seorang Feminis dari Mesir mengatakan bahwa bagi perempuan (dalam hal ini budak) menganggap rumah adalah kuburan yang berarti dilarang mendapatkan pengalaman hidup yang membuatnya matang dan mengubahnya menjadi manusia sesungguhnya, rumah berarti tidak bisa bekerja atau menghasilkan apa yang diinginkan, seolah hidup bergantung pada lelaki. (al-mar’ah wa al-jins hlm 68)

Potret Perempuan Masa Kini

Pada zaman Yunani Kuno perempuan dulu dianggap sebelah mata, dijadikan budak, atau hanya sekedar memuaskan nafsu birahi sekedar dijadikan mesin reproduksi. Hal ini berlanjut sampe ke Negeri Arab pra-Islam, perempuan dianggap makhluk lemah yang tidak bisa berbuat apa apa, karena malu akan hal itu, bila melahirkan anak perempuan maka akan dibunuh. (Perempuan: Prof Quraish Shihab)

Islampun datang untuk mengangkat harkat dan martabat seorang perempuan, sehingga perempuan tidak lagi hina dan menjadi beban saja, perempuan akhirnya bisa memiliki peran dan fungsi yang berarti. Bahkan perempuan disebutkan dalam hadis untuk lebih dihormati tiga kali sebelum seorang ayah. Tentunya tidak tanpa alasan perempuan diberi penghormatan tersebut.

Banyak perempuan yang sudah mengisi peran dalam kehidupan ini, mulai dari pekerjaan, contoh menjadi dokter, polisi, politisi, guru, dosen, pengusaha, menjadi publik figur, pendakwah dan lainnya. Semua itu adalah upaya perempuan untuk berperan untuk kemajuan dan perkembangan kehidupan ini.

Lalu apakah jika urusan di dalam rumah, di mana peran tersebut dikerjakan secara bergantian dengan lelaki, dan sudah terpenuhi, perempuan boleh berperan di luar rumah? Mari kita lanjutkan diskusi kita.

Dua Harta Kebanggaan Perempuan: Ilmu dan Adab

Berikut ada sedikit petikan syi’ir dari qosidah dengan judul Sidnan Nabi yang banyak dendangkan saat membaca shalawat, bahkan lagu sidna nabi ini juga pernah di populerkan oleh Haddad Alwi, seorang penyanyi religi yang sama seperti Sulis.

Qasidah biasanya berbentuk lagu lagu religi, baik itu berisi pujian kepada Allah, kepada Nabi Muhammad Saw, kepada para sahabat atau tabi’in, bahkan ada juga yang mengandung petuah kehidupan, dan juga doa-doa. Salah satu nya adalah qasidah berjudul sidna an-nabi.

Qosidah berjudul sidnan Nabi ini berisi pujian kepada Allah atas limpahan anugerahnya yang tidak terbatas, serta pujian kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabi’in dan orang-orang bertaqwa. Namun pada dua bait terakhir ini berisi kalimat yang amat dalam khususnya kepada seorang perempuan.

Agaknya qasidah ini memang ditujukan kepada perempuan, dan juga substansi dari makna qasidah atau shalawat ini harus dan pantas didengar oleh seorang perempuan secara eksplisit, meskipun itu juga berarti kepada siapapun secara implisit. Berikut ini isi liriknya:

سِدْنَا النَّبِى – سِدْنَا النَّبِى  سِدْنَا النَّبِى – سِدْنَا النَّبِى

سِدْنَا النَّبِى – سِدْنَا النَّبِى  سِدْنَا النَّبِى – سِدْنَا النَّبِى

Sidnan Nabi, Sidnan Nabi, Sidnan Nabi, Sidnan Nabi,

Sidnan Nabi, Sidnan Nabi, Sidnan Nabi, Sidnan Nabi,

سِيْدِي مُحَمَّدْ آمِنْ  قُطْبِ حَبِيْبِ النَّبِی

Siidii Muhammad aamin quthbi habiibin Nabii

أَحْمَدُكَ اللَّهُمَّ حَمْدًا مُسْتَمِرْ – عَدَ عَطَايَاكَ الَّتِی لَاتَنْحَصِرْ

Ahmadukallahumma hamdan mustamir *‘Adda ‘athooyaakallatii laa tanhashir

مُصَلِّيًا عَلَی خِتَامِ الأَنْبِيَاء – وَالآل ِوَالصَّحْبِ الهُدَاةِ الْأَتْقِيَاء

Musholliyan ‘alaa khitaamil anbiyaa’ *Wal aali was-shohbil hudaatil atqiyaa

لَا فَخْرَ لِلْبِنْتِ بِمَلْبَسٍ وَمَا * بِهِ تَحَلَّتْ مِنْ حُلِّيٍ إِنمَّاَ

Laa fakhro lil binti bimalbasin wamaa *Bihi tahallat min hulliyyin innamaa

فَخْرَ الفَتَاةِ باِلْعُلُوْمِ وَاْلأَدَبَ * لَا بِالْجَمَالِ وَالْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ

Fakhrol fataati bil ‘uluumi wal adabi * Laa biljamaali wal hariiri wadz-dzahab

Dua potongan puisi diatas yang paling bawahlah yang akan kita kaji sebagai bentuk dalil atas kebanggaan sebagai seorang perempuan.

“Laa fakhro lil binti bimalbasin, wamaa bihi tahallat min hulliyyin, innamaa fakhrol fataati bil ‘uluumi wal adabi, laa biljamaali wal hariiri wadz-dzahab.” Yang jika diartikan akan menjadi “tidak ada kebanggaan bagi seorang perempuan dari pakaiannya, atau dari perhiasan yang menghiasinya, sesungguhnya kebanggaan bagi seorang perempuan adalah seluruh ilmu dan adabnya, bukan pada kecantikan, sutera maupun emasnya”.

Menarik sekali makna yang terkandung dalam lirik syiir diatas, pasalnya, ada yang menganggap perempuan identik dengan kata cantik, tetapi justru bukan itu kebanggaan perempuan. Yang bisa dibanggakan dari seorang perempuan adalah dari ilmu dan adabnya.

Mengapa Perempuan Harus Berilmu dan Beradab?

Sang penyair al-Hafidz Ibrahim pernah mengatakan الأُمُّ مَدرَسَةٌ إِذا أَعْدَدْتَهَا * أَعدَدْتَ شَعْباً طَيِّبَ الأَعْرَاقِ. Seorang ibu adalah sekolah jika Anda mempersiapkannya * Anda telah mempersiapkan orang-orang dari ras yang baik.

Tentu saja perempuan harus menjadi agent of change dalam hal ilmu dan adab, sebagai ibu harus mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya dan sebagai gadis nantinya melahirkan anak-anak yang berperadaban pula. Tak hanya ibu, seorang ayah demikian juga.

Sekolah pertama bagi anak adalah orang tuanya, ayah dan ibu, di mana anak belajar bahasa, kebiasaan, akhlaq, budi pekerti dan segala hal. Maka jika sekolah ini disiapkan dengan baik, tentu saja akan meluluskan alumni yang memiliki kualitas dan kemampuan yang bagus khususnya di masa depannya nanti. []

 

 

 

Tags: islamperempuanQasidahSunah Nabi
Ramdhan Yurianto

Ramdhan Yurianto

Mahasiswa Studi Islam UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID