Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ragam Agenda Komnas Perempuan dalam Peringatan #16HAKTP

Komnas Perempuan mendorong publik untuk #GerakBersama menyuarakan kampanye #16HAKTP tahun ini. Yaitu Kenali Hukumnya, Lindungi Korban

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
12 Desember 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

15
SHARES
765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang terbentuk untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Yakni melalui Peraturan Presiden No. 65 tahun 2005.

Tentu juga terlibat mendorong publik untuk #GerakBersama menyuarakan kampanye #16HAKTP tahun ini. Yaitu Kenali Hukumnya, Lindungi Korban.

Beberapa kegiatan yang Komnas Perempuan lakukanterkait kampanye #16HAKTP tahun ini adalah dengan terlaksananya seminar publik bertemakan “Percepatan Implementasi UU TPKS” yang berlanjut dengan diskusi terkait Perempuan Pembela HAM Palestina (6/12/23).

Acara ini terlaksana di Ruang Persahabatan, Gedung Komnas Perempuan dengan mengundang beberapa rekanan perwakilan lembaga seperti AJAR, Amnesty Internasional, Elsam, Forum Pengada Layanan (FPL), HWDI, ICJR, INFID, Jakarta Feminis, Kabar Bumi, KontraS, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lingkar Studi Feminis,  Mubadalah.id, OPSI, Perkumpulan Jiwa Sehat, PKBI, SAFEnet, Solidaritas Perempuan, Talitha Kum Indonesia, dan Yayasan Pulih.

Gerakan Internasional #16HAKTP

Dalam sambutannya, Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kampanye #16HAKTP ini teradopsi dari gerakan internasional. Kemudian Komnas Perempuan menjadikannya gerakan nasional sebagai perwujudan dari usaha penegakkan HAM perempuan di Indonesia dan juga penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Saat itu gerakan kampanye #16HAKTP ini diadopsi pada tahun 2021. Di mana membuat saya memiliki kenangan yang sangat mengesankan. Bahwa ada banyak pihak di berbagai wilayah dengan kearifan lokalnya mendorong agenda ini seperti hadirnya lomba sepak bola transgender di Bone. Hingga festival qasidah di Jombang yang acaranya berlangsung hingga pukul tiga pagi.”

“Artinya jika gerakan ini baru kita adopsi pada tahun 2023, mungkin saya tidak memiliki kenangan ini. Dari kampanye kemudian lahir sebuah payung hukum. Dari forum-forum diskusi, kemudian lahir sebuah gerakan.”

Tantangan dan Peluang UU TPKS

Kemudian Rainy M Hutabarat selaku Komisioner Komnas Perempuan sekaligus narasumber pada seminar publik “Percepatan Implementasi UU TPKS”. Ia menyampaikan bahwa terdapat tantangan dan peluang pelaksanaan UU TPKS dalam penanganan Hak Perempuan Korban KBG atau Kekerasan dan Penyiksaan Seksual.

“Terkait tantangan yang kita hadapi biasanya secara substansial dan kultural. Untuk tantangan substansial biasanya terjadi hambatan. Seperti minimnya ketersediaan pendampingan khusus, penyelesaian kasus secara mekanisme sosial, pemahaman APH tentang penanganan kasus KS dan KBG lainnya belum memadai.”

“Ada pula hambatan lainnya. Seperti dinas-dinas pemerintahan belum sepenuhnya memahami hak-hak korban. Termasuk aborsi aman, tersedianya ruang aman, hingga pemulihan korban yang tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu tentu masih ada pula kurangnya koordinasi lintas dinas, infrastruktur yang belum memadai termasuk pada kepulauan 3T, hingga masih sulitnya pengada layanan yang terjangkau.”

Memperhatikan Hak-hak Perempuan

Pada hambatan-hambatan substansial ini, masih kerap pula bayang-bayang hambatan kultural yang erat kaitannya dengan budaya. Selain Rainy, ada pula narasumber lain yaitu Siti Aminah Tardi yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan.

Siti menyampaikan bahwa saat berhadapan dengan hukum, ada hak-hak perempuan yang perlu kita perhatikan. Apakah perempuan tersebut menjadi perempuan yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban, menjadi saksi, atau sebagai pihak dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam pemenuhan hak ini, sistem terpadu atau SPPT-PKKTP menunjukkan proses keterkaitan antar pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu akses ke pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan.”

“Perempuan memiliki hak mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Untuk hak penanganan meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Lalu hak atas layanan hukum, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas penguatan psikologis, hak atas penghapusan konten bermuatan seksual, hak mendapatkan dokumen hasil penanganan. Hingga hak atas pelayanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.”

“Sedangkan hak atas perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum terdiri dari penyediaan informasi dan akses mengenai hak dan fasilitas perlindungan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Selain itu perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban, perlindungan dari mutasi atau kehilangan pekerjaan, kehilangan pendidikan atau akses politik, hingga perlindungan korban dan atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan.”

Pemulihan Korban dengan Hukum

Terakhir, Siti menyampaikan hak pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum mulai dari rehabilitasi medis, mental, sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan atau kompensasi hingga reintegrasi sosial. Selain Siti, ada pula Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers yang menyampaikan peran pers dalam percepatan implementasi UU TPKS.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh beberapa undangan, narasumber, dan panitia. Lalu berlanjut dengan diskusi bersama perempuan pembela HAM Palestina.

Kegiatan lainnya yang Komnas Perempuan laksanakan terkait kampanye #16HAKTP ada pula Pound for Charity dalam olahraga Pound Fit berkolaborasi bersama Indonesia untuk Kemanusiaan sebagai bentuk filantropi. Di mana seluruh biaya registrasi untuk kegiatan Pound Fit ini tersalurkan kepada Lembaga Pengada Layanan/Woman Crisis Centre (WCC) yang ada di Indonesia.

Selain Pound Fit, Komnas Perempuan juga mengadakan sesi selfcare gratis bersama Konselor Akara Perempuan di hari yang sama (10/12/23). Yakni di Area Atrium Plaza Festival Mall Kuningan, Jakarta Selatan.

Di puncak peringatan #16HAKTP, Komnas Perempuan juga membuka booth di Lapangan Banteng. Di mana dapat seluruh masyarakat kunjungi secara gratis. Harapannya, meski kampanye #16HAKTP berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember 2023. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk terus mengadakan aksi-aksi, forum-forum, hingga gerakan bersama agar tercapainya implementasi UU TPKS. []

Tags: Kampanye 16 HAKTPKekerasan seksualKenali HukumnyaKomnas PerempuanLindungi KorbannyaUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0