Mubadalah.id – Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang terbentuk untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Yakni melalui Peraturan Presiden No. 65 tahun 2005.
Tentu juga terlibat mendorong publik untuk #GerakBersama menyuarakan kampanye #16HAKTP tahun ini. Yaitu Kenali Hukumnya, Lindungi Korban.
Beberapa kegiatan yang Komnas Perempuan lakukanterkait kampanye #16HAKTP tahun ini adalah dengan terlaksananya seminar publik bertemakan “Percepatan Implementasi UU TPKS” yang berlanjut dengan diskusi terkait Perempuan Pembela HAM Palestina (6/12/23).
Acara ini terlaksana di Ruang Persahabatan, Gedung Komnas Perempuan dengan mengundang beberapa rekanan perwakilan lembaga seperti AJAR, Amnesty Internasional, Elsam, Forum Pengada Layanan (FPL), HWDI, ICJR, INFID, Jakarta Feminis, Kabar Bumi, KontraS, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lingkar Studi Feminis, Mubadalah.id, OPSI, Perkumpulan Jiwa Sehat, PKBI, SAFEnet, Solidaritas Perempuan, Talitha Kum Indonesia, dan Yayasan Pulih.
Gerakan Internasional #16HAKTP
Dalam sambutannya, Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kampanye #16HAKTP ini teradopsi dari gerakan internasional. Kemudian Komnas Perempuan menjadikannya gerakan nasional sebagai perwujudan dari usaha penegakkan HAM perempuan di Indonesia dan juga penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Saat itu gerakan kampanye #16HAKTP ini diadopsi pada tahun 2021. Di mana membuat saya memiliki kenangan yang sangat mengesankan. Bahwa ada banyak pihak di berbagai wilayah dengan kearifan lokalnya mendorong agenda ini seperti hadirnya lomba sepak bola transgender di Bone. Hingga festival qasidah di Jombang yang acaranya berlangsung hingga pukul tiga pagi.”
“Artinya jika gerakan ini baru kita adopsi pada tahun 2023, mungkin saya tidak memiliki kenangan ini. Dari kampanye kemudian lahir sebuah payung hukum. Dari forum-forum diskusi, kemudian lahir sebuah gerakan.”
Tantangan dan Peluang UU TPKS
Kemudian Rainy M Hutabarat selaku Komisioner Komnas Perempuan sekaligus narasumber pada seminar publik “Percepatan Implementasi UU TPKS”. Ia menyampaikan bahwa terdapat tantangan dan peluang pelaksanaan UU TPKS dalam penanganan Hak Perempuan Korban KBG atau Kekerasan dan Penyiksaan Seksual.
“Terkait tantangan yang kita hadapi biasanya secara substansial dan kultural. Untuk tantangan substansial biasanya terjadi hambatan. Seperti minimnya ketersediaan pendampingan khusus, penyelesaian kasus secara mekanisme sosial, pemahaman APH tentang penanganan kasus KS dan KBG lainnya belum memadai.”
“Ada pula hambatan lainnya. Seperti dinas-dinas pemerintahan belum sepenuhnya memahami hak-hak korban. Termasuk aborsi aman, tersedianya ruang aman, hingga pemulihan korban yang tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu tentu masih ada pula kurangnya koordinasi lintas dinas, infrastruktur yang belum memadai termasuk pada kepulauan 3T, hingga masih sulitnya pengada layanan yang terjangkau.”
Memperhatikan Hak-hak Perempuan
Pada hambatan-hambatan substansial ini, masih kerap pula bayang-bayang hambatan kultural yang erat kaitannya dengan budaya. Selain Rainy, ada pula narasumber lain yaitu Siti Aminah Tardi yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan.
Siti menyampaikan bahwa saat berhadapan dengan hukum, ada hak-hak perempuan yang perlu kita perhatikan. Apakah perempuan tersebut menjadi perempuan yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban, menjadi saksi, atau sebagai pihak dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Dalam pemenuhan hak ini, sistem terpadu atau SPPT-PKKTP menunjukkan proses keterkaitan antar pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu akses ke pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan.”
“Perempuan memiliki hak mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Untuk hak penanganan meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Lalu hak atas layanan hukum, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas penguatan psikologis, hak atas penghapusan konten bermuatan seksual, hak mendapatkan dokumen hasil penanganan. Hingga hak atas pelayanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.”
“Sedangkan hak atas perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum terdiri dari penyediaan informasi dan akses mengenai hak dan fasilitas perlindungan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, perlindungan atas kerahasiaan identitas.
Selain itu perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban, perlindungan dari mutasi atau kehilangan pekerjaan, kehilangan pendidikan atau akses politik, hingga perlindungan korban dan atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan.”
Pemulihan Korban dengan Hukum
Terakhir, Siti menyampaikan hak pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum mulai dari rehabilitasi medis, mental, sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan atau kompensasi hingga reintegrasi sosial. Selain Siti, ada pula Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers yang menyampaikan peran pers dalam percepatan implementasi UU TPKS.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh beberapa undangan, narasumber, dan panitia. Lalu berlanjut dengan diskusi bersama perempuan pembela HAM Palestina.
Kegiatan lainnya yang Komnas Perempuan laksanakan terkait kampanye #16HAKTP ada pula Pound for Charity dalam olahraga Pound Fit berkolaborasi bersama Indonesia untuk Kemanusiaan sebagai bentuk filantropi. Di mana seluruh biaya registrasi untuk kegiatan Pound Fit ini tersalurkan kepada Lembaga Pengada Layanan/Woman Crisis Centre (WCC) yang ada di Indonesia.
Selain Pound Fit, Komnas Perempuan juga mengadakan sesi selfcare gratis bersama Konselor Akara Perempuan di hari yang sama (10/12/23). Yakni di Area Atrium Plaza Festival Mall Kuningan, Jakarta Selatan.
Di puncak peringatan #16HAKTP, Komnas Perempuan juga membuka booth di Lapangan Banteng. Di mana dapat seluruh masyarakat kunjungi secara gratis. Harapannya, meski kampanye #16HAKTP berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember 2023. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk terus mengadakan aksi-aksi, forum-forum, hingga gerakan bersama agar tercapainya implementasi UU TPKS. []