Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ragam Agenda Komnas Perempuan dalam Peringatan #16HAKTP

Komnas Perempuan mendorong publik untuk #GerakBersama menyuarakan kampanye #16HAKTP tahun ini. Yaitu Kenali Hukumnya, Lindungi Korban

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
12 Desember 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

15
SHARES
767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang terbentuk untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Yakni melalui Peraturan Presiden No. 65 tahun 2005.

Tentu juga terlibat mendorong publik untuk #GerakBersama menyuarakan kampanye #16HAKTP tahun ini. Yaitu Kenali Hukumnya, Lindungi Korban.

Beberapa kegiatan yang Komnas Perempuan lakukanterkait kampanye #16HAKTP tahun ini adalah dengan terlaksananya seminar publik bertemakan “Percepatan Implementasi UU TPKS” yang berlanjut dengan diskusi terkait Perempuan Pembela HAM Palestina (6/12/23).

Acara ini terlaksana di Ruang Persahabatan, Gedung Komnas Perempuan dengan mengundang beberapa rekanan perwakilan lembaga seperti AJAR, Amnesty Internasional, Elsam, Forum Pengada Layanan (FPL), HWDI, ICJR, INFID, Jakarta Feminis, Kabar Bumi, KontraS, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lingkar Studi Feminis,  Mubadalah.id, OPSI, Perkumpulan Jiwa Sehat, PKBI, SAFEnet, Solidaritas Perempuan, Talitha Kum Indonesia, dan Yayasan Pulih.

Gerakan Internasional #16HAKTP

Dalam sambutannya, Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kampanye #16HAKTP ini teradopsi dari gerakan internasional. Kemudian Komnas Perempuan menjadikannya gerakan nasional sebagai perwujudan dari usaha penegakkan HAM perempuan di Indonesia dan juga penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Saat itu gerakan kampanye #16HAKTP ini diadopsi pada tahun 2021. Di mana membuat saya memiliki kenangan yang sangat mengesankan. Bahwa ada banyak pihak di berbagai wilayah dengan kearifan lokalnya mendorong agenda ini seperti hadirnya lomba sepak bola transgender di Bone. Hingga festival qasidah di Jombang yang acaranya berlangsung hingga pukul tiga pagi.”

“Artinya jika gerakan ini baru kita adopsi pada tahun 2023, mungkin saya tidak memiliki kenangan ini. Dari kampanye kemudian lahir sebuah payung hukum. Dari forum-forum diskusi, kemudian lahir sebuah gerakan.”

Tantangan dan Peluang UU TPKS

Kemudian Rainy M Hutabarat selaku Komisioner Komnas Perempuan sekaligus narasumber pada seminar publik “Percepatan Implementasi UU TPKS”. Ia menyampaikan bahwa terdapat tantangan dan peluang pelaksanaan UU TPKS dalam penanganan Hak Perempuan Korban KBG atau Kekerasan dan Penyiksaan Seksual.

“Terkait tantangan yang kita hadapi biasanya secara substansial dan kultural. Untuk tantangan substansial biasanya terjadi hambatan. Seperti minimnya ketersediaan pendampingan khusus, penyelesaian kasus secara mekanisme sosial, pemahaman APH tentang penanganan kasus KS dan KBG lainnya belum memadai.”

“Ada pula hambatan lainnya. Seperti dinas-dinas pemerintahan belum sepenuhnya memahami hak-hak korban. Termasuk aborsi aman, tersedianya ruang aman, hingga pemulihan korban yang tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu tentu masih ada pula kurangnya koordinasi lintas dinas, infrastruktur yang belum memadai termasuk pada kepulauan 3T, hingga masih sulitnya pengada layanan yang terjangkau.”

Memperhatikan Hak-hak Perempuan

Pada hambatan-hambatan substansial ini, masih kerap pula bayang-bayang hambatan kultural yang erat kaitannya dengan budaya. Selain Rainy, ada pula narasumber lain yaitu Siti Aminah Tardi yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan.

Siti menyampaikan bahwa saat berhadapan dengan hukum, ada hak-hak perempuan yang perlu kita perhatikan. Apakah perempuan tersebut menjadi perempuan yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban, menjadi saksi, atau sebagai pihak dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam pemenuhan hak ini, sistem terpadu atau SPPT-PKKTP menunjukkan proses keterkaitan antar pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu akses ke pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan.”

“Perempuan memiliki hak mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Untuk hak penanganan meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Lalu hak atas layanan hukum, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas penguatan psikologis, hak atas penghapusan konten bermuatan seksual, hak mendapatkan dokumen hasil penanganan. Hingga hak atas pelayanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.”

“Sedangkan hak atas perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum terdiri dari penyediaan informasi dan akses mengenai hak dan fasilitas perlindungan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Selain itu perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban, perlindungan dari mutasi atau kehilangan pekerjaan, kehilangan pendidikan atau akses politik, hingga perlindungan korban dan atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan.”

Pemulihan Korban dengan Hukum

Terakhir, Siti menyampaikan hak pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum mulai dari rehabilitasi medis, mental, sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan atau kompensasi hingga reintegrasi sosial. Selain Siti, ada pula Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers yang menyampaikan peran pers dalam percepatan implementasi UU TPKS.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh beberapa undangan, narasumber, dan panitia. Lalu berlanjut dengan diskusi bersama perempuan pembela HAM Palestina.

Kegiatan lainnya yang Komnas Perempuan laksanakan terkait kampanye #16HAKTP ada pula Pound for Charity dalam olahraga Pound Fit berkolaborasi bersama Indonesia untuk Kemanusiaan sebagai bentuk filantropi. Di mana seluruh biaya registrasi untuk kegiatan Pound Fit ini tersalurkan kepada Lembaga Pengada Layanan/Woman Crisis Centre (WCC) yang ada di Indonesia.

Selain Pound Fit, Komnas Perempuan juga mengadakan sesi selfcare gratis bersama Konselor Akara Perempuan di hari yang sama (10/12/23). Yakni di Area Atrium Plaza Festival Mall Kuningan, Jakarta Selatan.

Di puncak peringatan #16HAKTP, Komnas Perempuan juga membuka booth di Lapangan Banteng. Di mana dapat seluruh masyarakat kunjungi secara gratis. Harapannya, meski kampanye #16HAKTP berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember 2023. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk terus mengadakan aksi-aksi, forum-forum, hingga gerakan bersama agar tercapainya implementasi UU TPKS. []

Tags: Kampanye 16 HAKTPKekerasan seksualKenali HukumnyaKomnas PerempuanLindungi KorbannyaUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahmah el-Yunusiyah Menghadiri Kongres Pendidikan II Indonesia

Next Post

Rahmah El-Yunusiyah Mendapat Penghargaan Syekhah dari Universitas Al-Azhar

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Next Post
Al-Azhar

Rahmah El-Yunusiyah Mendapat Penghargaan Syekhah dari Universitas Al-Azhar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan
  • Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari
  • Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan
  • Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?
  • Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0