Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Rasa Sesal setelah Mengkhitankan Anak Perempuan

Menghentikan praktik khitan perempuan, sama halnya kita telah menyelamatkan masa depan anak-anak perempuan dari segala dampak buruk yang menyertainya

Zahra Amin by Zahra Amin
4 November 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Khitan

Khitan

4
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena Pemotongan dan Pelukaan Alat Genital Perempuan di Indonesia, atau yang disingkat P2GP seperti gunung es, yang nampak di permukaan tidak ada, namun jika digali lebih dalam dengan mendengarkan suara dari pengalaman para perempuan, maka akan bermunculan banyak kasus terkait P2GP.

Bahkan hingga kini praktik tersebut telah menimbulkan rasa trauma berkepanjangan bagi penyintas. Ketika waktu tak mungkin terulang kembali, maka luka atas nama tradisi dan agama itu akan terus mengendap dalam ingatan, serta menghantui seumur hidup seluruh anak perempuan yang pernah mengalami peristiwa P2GP.

Pengalaman pribadi saya sendiri, sebelum mengenal apa itu P2GP, anak perempuan saya yang kini berusia 12 tahun juga menjadi penyintas. Secara akses pengetahuan memang masih minim, dan tidak tahu menahu soal pengertian, dan dampak dari P2GP terhadap tumbuh kembang perempuan di kemudian hari.

Ketika itu di tahun 2009 ketika bayi perempuan saya masih berusia sekitar 5 bulan, saya menemui seorang dukun bayi (paraji) di sebuah kampung, di sudut Indramayu. Saya menyaksikan sendiri, bagaimana sang dukun mengambil satu batang kunyit, yang dipotong, dikupas, lalu diruncingkan bagian ujungnya.

Secara simbolis bagian ujung kunyit itu ditempelkan ke bagian klitoris yang berada di tengah lubang kemaluan, digoreskan sedikit, dan ditutup dengan pembacaan doa, yang samar-samar saya dengar. Antara bacaan shalawat dan hamdalah, karena suaranya lirih.

Bayi perempuan yang telah melewati proses P2GP itu, tertidur pulas, tak menangis sama sekali. Ia masih belum memahami apa yang telah terjadi, sama seperti ketidaktahuan ibunya, dan orang-orang disekitarnya atas praktik P2GP yang merugikan kesehatan reproduksi perempuan.

Ketidaktahuan yang pernah saya alami, juga dirasakan oleh seorang teman yang kebetulan mengikuti sebuah acara yang sama belum lama ini, ketika kami berkesempatan berbincang soal P2GP. Ia nampak terkejut karena baru mengetahui ternyata khitan perempuan bagian dari kekerasan seksual terhadap perempuan, dan tidak diperbolehkan.

Ia semakin shock, dengan wajah yang nampak kebingungan, karena belum lama ini menurut pengakuannya baru saja mengkhitankan salah satu ponakan perempuannya. Praktik itu ia lakukan di tempat seorang tenaga medis di sebuah kota. Bahkan tenaga medis tersebut menyediakan alat khusus yang diklaim higienis dan sudah sesuai dengan standar kesehatan.

Menurut penjelasan teman saya itu, yang ia kutip dari tenaga kesehatan dan pembicaraan para orang tua disekitarnya, bahwa khitan dilakukan bagi anak perempuan untuk mencegah perilaku seksualnya agar tidak agresif dan liar. Pandangan keliru ini, tentu masih banyak disalahpahami oleh masyarakat hingga saat ini, sehingga praktik P2GP masih mudah ditemui meski secara sembunyi-sembunyi.

Kesadaran yang saya dapatkan mungkin terlambat. Namun melalui tulisan ini, saya ingin berbagi pengalaman tentang apa yang pernah saya rasakan, sesal tak berkesudahan telah mengkhitankan anak perempuan, terlebih setelah berkesempatan mengikuti Halaqah Online P2GP, yang digelar Alimat dan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) beberapa bulan silam, membuka mata dan pikiran saya, bawah tindakan khitan bagi anak perempuan tidak dibenarkan, baik secara medis, pandangan keagamaan maupun dampaknya bagi masa depan anak perempuan di kemudian hari.

Hal tersebut dipertegas dalam penjelasan Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam buku “Perempuan Bukan Sumber Fitnah”, bahwa beberapa ulama di Timur Tengah, dan Indonesia melarang praktik khitan perempuan, karena faktanya secara medis menimbulkan dampak buruk dan rusak (dharar) bagi perempuan.

Ditambahkan Kiai Faqih dalam buku tersebut, praktik khitan perempuan dalam bentuk apapun tidak memiliki manfaat sama sekali bagi kehidupan biologis, dan psikis perempuan. secara anatomis, perempuan tidak memiliki anggota tubuh yang dianggap lebih atau menutupi sesuatu, sebagaimana laki-laki, yang perlu dibuang atau dikhitan. Sedangkan dalil-dalil yang ada, seperti dikatakan para ulama hadits, tidak ada yang kuat, valid, dan tidak bisa menjadi rujukan.

Perspektif mubadalah dalam isu khitan ini, mematahkan anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa khitan bagi perempuan untuk mengendalikan libido dan gairah seksualnya. Masih dalam buku yang sama Kiai Faqih menjelaskan bahwa di dalam tubuh perempuan tidak ada sesuatu yang bisa dikatakan mirip dengan kulup di ujung penis, yang mengumpulkan kotoran sehingga perlu dibuang, atau menghambat rangsangan, sehingga perlu dibuka.

Malah sebaliknya, bagian tubuh perempuan yang biasanya dikhitan di berbagai budaya, justru tempat saraf –saraf, yang salah satunya berfungsi merasakan rangsangan seksual. Bahkan banyak sekali praktik khitan perempuan berdampak besar pada kerusakan saraf alat kelamin, sehingga menimbulkan kesakitan, dan tidak sedikit yang mengakibatkan kematian.

Setelah banyak mengetahui tentang seluk-beluk khitan perempuan atau P2GP, baik dari sisi pandangan keagamaan, kesehatan dan dampak negatifnya, tentu rasa sesal ini semakin menjadi. Ternyata minimnya pengetahuan, dan keterbatasan akses menjadi faktor penyebab masih tingginya angka khitan perempuan di Indonesia.

Maka melalui tulisan ini, saya juga ingin mengajak pembaca untuk bersama-sama menghentikan khitan perempuan, mulai dari diri sendiri, keluarga terdekat dan masyarakat sekitar. Menghentikan praktik khitan perempuan, sama halnya kita telah menyelamatkan masa depan anak-anak perempuan dari segala dampak buruk yang menyertainya. []

Tags: Anak PerempuanKhitan PerempuanP2GPPerempuan Bukan Sumber Fitnah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membicarakan Feminisme : Mengenal Feminisme Lebih Dekat

Next Post

Menjalin Relasi Mubadalah antara Orangtua dan Anak

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

26 Januari 2026
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Next Post
Orangtua

Menjalin Relasi Mubadalah antara Orangtua dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0