Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi HBH Mubadalah

Ulil Abshar Abdala by Ulil Abshar Abdala
15 September 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Refleksi HBH Mubadalah
3
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam sebuah hadis yang terkenal dan termuat dalam kitab al-Arba’in al-Nawawiyyah yang diajarkan di seluruh madrasah di dunia Islam sejak berabad-abad yang lampau, ditegaskan ajaran ini: “Seseorang tidak benar-benar beriman hingga ia memperlakukan orang lain dengan cara yang ia menghendaki orang lain itu memperlakukan dirinya dengan cara yang sama.”

Dengan kata lain, jika seseorang senang dan ingin diperlakukan secara manusiawi, maka ia seharusnya memperlakukan orang lain itu dengan cara serupa. Jika tak mau disakiti, ya jangan menyakiti orang lain. Dalam filosofi Jawa, dikenal ajaran: “aja sak penake dhewe.” Jangan mau enak sendiri.

Ajaran ini konon berasal dari Konfucius, seorang bijak agung dari negeri Cina yang hidup pada abad ke-5 SM. Kita menjumpai ajaran itu dalam semua agama di dunia. Ia dikenal sebagai “Aturan Emas” (The Golden Rule) yang berlaku universal.

Dengan nalar yang sederhana, kita bisa menerima ajaran ini sebagai hal yang benar dan masuk akal. Tak perlu pendidikan tinggi untuk bisa memahami kebenaran ajaran ini. Sejak beberapa tahun terakhir ini, Kiai Faqih Abdul Kodir, sahabat saya yang amat alim dari Cirebon ini, mengenalkan gagasan yang disebut “qiraah mubadalah”, yakni cara membaca dan memahami teks dalam Islam yang menekankan pentingnya prinsip “kesalingan” atau mubadalah. Dia telah menerbitkan buku yang cukup tebal untuk mengelaborasi dengan mendalam ide itu.

Dalam bahasa Inggris, istilah “mubadalah” adalah padanan untuk istilah: “reciprocity” yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai: kesalingan. Bahasa Jawa memiliki istilah serupa: padha-padha. Mubadalah secara ringkas adalah prinsip bahwa baik laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama dalam menegakkan keluarga yang sakinah, bahagia. Suami dan isteri tidak terikat dengan “status tertentu” secara statis, melainkan status itu bersifat dinamis.

Contoh yang amat sederhana: yang mencuci piring dan “umbah-umbah” (mencuci pakaian) tidaklah mesti pihak isteri. Yang “ngaji kitab” dan mengajar tidak mesti kiai, tetapi juga bunyai. Itulah sebabnya lahir organisasi yang menghimpun ulama perempuan se-Indonesia: KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia).

Tetapi gagasan mubadalah tidak sebatas soal “nyuci piring”. Ia mencakup banyak hal yang kesemuanya dapat dirangkum dalam prinsip dasar: hubungan yang adil antara isteri dan suami. Selama ini, praktek-praktek ketidak-adikan masih banyak berlangsung dalam kehidupan rumah tangga; dan, biasanya, korban utamanya adalah pihak perempuan.

Prinsip mubadalah juga mengharuskan kita agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap pengalaman perempuan, dan mempertimbangkan secara serius pengalaman itu dalam kegiatan kita menafsirkan teks-teks keagamaan.

Gagasan mubadalah, menurut saya, adalah terjemahan atas ajaran yang lebih luas lagi yang diuangkapkan dalam hadis di atas. Ia adalah pelaksanaan dari “The Golden Rule” dalam konteks yang lebih spesifik: yaitu membangun hubungan yang adil antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Saya sendiri selalu memakai prinsip mubadalah ini dalam Ngaji Ihya’ selama ini. Bukan hanya itu. Saya tidak bisa melakukan kegiatan ngaji online tanpa dukungan Mbak Admin Ienas Tsuroiya. 75% kesuksesan ngaji ini, terus terang, berkat peran “tangan dingin” Mbak Admin. Dengan kata lain, Ngaji Ihya’ selama ini, baik pada aspek pembacaam teks-nya mapun eksekusi kegiatan ngajinya sendiri, dimungkinkan karena prinsip mubadalah ini.

Sekarang ini, mubadalah sudah bukan lagi sekedar ide, melainkan sebuah gerakan yang melibatkan banyak aktivis dan lembaga dari berbagai daerah di Indonesia. Jejaring yang mendukung gagasan ini dan menjadikannya sebagai “praksis” gerakan sudah cukup luas, bahkan hingga ke berbagai negara.

Saya bangga sekali dengan perkembangan gagasan Kang Faqih ini. Ide ini merupakan kontribusi penting dari Indonesia dalam praksis gerakan sosial di dunia Islam sekarang. Yang lebih membanggakan lagi, ide ini dilontarkan oleh seorang santri dengan latar pendidikan pesantren tradisional.

Kang Faqih adalah santri yang dididik di pesantren Dar al-Tauhid, Arjawinangun, Cirebon, di bawah asuhan Kiai Ibnu Ubaidillah, Kiai Husein Muhammad, dan Kiai Ahsin Sakho Muhammad. Ini, sekali lagi, memperlihatkan bahwa pendidikan pesantren tradisional tidaklah mesti identik dengan “kemandegan pemikiran”. Beberapa ide penting dalam percakapan Islam mutakhir di Indonesia justru lahir dari kalangan pesantren.

Kemudian atas inisiatif dan “provokasi hasanah” dari Mbak Maghfiroh Abdullah Malik dan kawan-kawan, diadakan Halal Bihalal (HBH) untuk teman-teman yang selama ini menjadi penggerak gerakan mubadalah ini. Saya sangat menikmati acara HBH semalam. Gerakan ini, seperti kata Mbak Alissa Wahid, sudah berada “di luar kontrol” pencetusnya, dan itulah tanda keberhasilan sebuah gerakan.

HBH dipandu dengan sukses oleh Mbak Nurul Bahrul Ulum, Bang Dul, Mbak Maghfiroh, Kang Imam Malik. Acara kian gayeng dan seru karena di-barakahi oleh Bunyai Nur Rofiah, Mbak Alissa Wahid, Mbak Kamala Chandrakirana, Kiai Husein Muhammad, dan, tentu saja, Kiai Faqih Abdil Kodir, “bapak mubadalah”.

Salut untuk Kang Faqih dan teman-teman penggerak mubadalah! Semoga gerakan ini makin membesar dan meluas. Dengan gerakan ini, ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin kian terang. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjodohan Ala Mubadalah

Next Post

Menggaet Laki-laki ala Laki-laki Baru dan Mubadalah

Ulil Abshar Abdala

Ulil Abshar Abdala

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Menggaet Laki-laki ala Laki-laki Baru dan Mubadalah

Menggaet Laki-laki ala Laki-laki Baru dan Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0