Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi Perang Israel, dan Sepucuk Surat Wanita Yahudi untuk Pejuang Al-Qassam di Gaza

Sejarah mencatat bahwa banyak tawanan perang yang masuk Islam karena akhlak yang terkandung dalam ajaran Islam

Salsabila Junaidi by Salsabila Junaidi
6 Desember 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Perang Israel

Perang Israel

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam bukan agama perang dan pedang

Islam juga tidak menakutkan

Matahari, bumi, bulan, serta segala makhluk meyakini

bahwa Islam Rahmatan lil ‘alamiin hingga akhir nanti.

Islam mengajarkan Perdamaian

Mubadalah.id Dalam Islam toleransi dan perdamaian merupakan sebuah perintah dari Allah dan Rasul_Nya. Sehingga patut kiranya kita sebagai hamba Allah dan ummat Rasulullah untuk senantiasa melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Adapun kehidupan Rasul di muka bumi sembilan puluh persen kehidupan beliau digunakan untuk dua misi, yaitu menebar rahmat (cinta) dan menegakkan akhlak yang agung.

Dalam beberapa buku sejarah pendidikan Islam banyak sekali yang membahas materi tentang peperangan, mulai dari perang Badar, perang Uhud dan banyak perang-perang yang lain. Seolah jobdesk nabi adalah berperang. Sehingga hal tersebut menuai penggambaran terhadap Islam dan sosok nabi Muhammad Saw. dalam bingkai peperangan semata. Sebagaimana perang Israel dan Palestina hari ini.

Padahal, pada dasarnya Islam  adalah Rahmatan lil ‘aalamiin dan nabi Muhammad adalah Tauladan serta sosok yang paling indah tutur dan budi pekerti serta akhlaknya, baik kepada manusia ataupun makhluk Allah lainnya.

Lantas, mengapa banyak yang mengaitkan Islam dengan hal-hal kekerasan bahkan ter-cap dengan agama peperangan?

Sebenarnya perlu kita luruskan makna perang dalam Islam. Perang dalam Islam bukanlah sesuatu yang mutlak, ia bersifat muqayyad (insidental). Ia bisa terjadi karena adanya sebab-sebab yang mutlak. Sehingga jika tidak ada sebab, maka peperangan tidak boleh ada. Pun dalam Islam perang merupakan hak prerogatif Allah. Perang boleh terjadi jika Allah mengizinkan.

Seperti halnya ketika Nabi Muhammad berdakwah pada periode Makkah, selama tiga belas tahun beliau tidak pernah melakukan peperangan sama sekali, karena Allah tidak pernah memerintahkan nabi untuk berperang. Meskipun saat itu ummat Islam mendapatkan perlakuan buruk dari kalangan Kafir Quraisy.

Mereka hanya boleh menyembunyikan keimanan untuk menyelamatkan jiwa, sebagaimana Allah memerintahkan mereka melalui firmannya.

Perspektif Al-Qur‘an tentang Perang

Dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah [2]: 190 yang artinya “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.

Ayat ini turun pada periode dakwah Rasul ketika di Madinah. Karena dalam Islam konteks peperangan yang boleh terjadi ialah apabila bersifat defensif (bertahan) atau jihad ad-daf’i, bukan ofensif (menyerang).

Ini pun berlaku jika ummat Islam terlebih dahulu mendapat  penganiayaan, pengusiran dari wilayahnya yang sah, atau adanya larangan untuk melakukan sesuatu yang dibolehkan dan merupakan hak nya (mempertahankan rumah, melakukan ibadah, dan sebagainya). Sebagaimana perang Israel hari ini. Oleh karena itu, kita berperang boleh-boleh saja jika kita mendapat penyerangan terlebih dahulu.

Adapun prinsip dalam peperangan ialah harus karena jihad fii sabilillah (karena Allah), artinya peperangan boleh terjadi jika memang atas dasar berjuang pada agama Allah tidak karena hawa nafsu ataupun alasan serta niatan yang lain. Apalagi dengan niat menebar permusuhan.

Sehingga dalam sebuah hikayat Sayyidina Ali Karramallahu wajhah pernah menunda tebasan pedangnya kepada musuh pada suatu peperangan karena musuh meludahinya.  Setelah peperangan usai, seorang sahabat bertanya pada sayyidina Ali terkait perbuatannya tersebut.

Lalu beliau dengan mantap mengatakan “Aku tidak ingin tebasan pedangku karena nafsu dan amarahku, melainkan untuk mendapatkan Ridla Allah.”

Etika perang dalam Islam

Etika perang dalam Islam tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak, juga Tumbuh-tumbuhan dan binatang  tidak boleh menjadi korban. Selain peduli kemanusiaan Islam juga  peduli pada lingkungan.

Namun, beberapa peperangan yang kita jumpai saat ini, seperti halnya perang Israel dan palestina tidak hanya wanita dan anak-anak saja  yang menjadi korban. Namun segala yang ada di tanah Palestina menjadi luluh lantah tak lagi bermakna.

Islam juga memerintahkan untuk bersikap baik dan penuh akhlak serta kasih sayang pada tawanan perang. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al- Insan ayat 8. Di mana artinya “Mereka memberi pangan yang mereka sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan”.

Surat wanita Yahudi pada pejuang Palestina

Sebagaimana salah satu fenomena yang terjadi akhir-akhir ini seperti dalam  unggahan akun instagram milik Muhammad Husein Gaza yang merilis terkait surat wanita yahudi kepada pejuang Islam di Gaza, Palestina.

Ketika seorang wanita Yahudi dan anaknya bebas dari tawanan perang kemudian mereka menuliskan surat menggunakan bahasa Yunani. Yakni tentang bagaimana kenyamanan dan kebahagiaan mereka ketika dalam masa menjadi tawanan.

Dalam surat tersebut ia katakan bahwa sosok Emilia gadis kecil yang pada saat menjadi tawanan perang waktu itu, kini ia sangat rindu kepada para pejuang yang selalu memperlakukannnya dengan sangat layak sampai tidak merasakan trauma sama sekali.

Bahkan para pejuang-pejuang Al-Qassam memberikan kenyamanan layaknya seorang saudara kepada saudaranya. Mereka juga selalu mencurahkan kasih sayang dan penjagaan kepada Daniel dan Emilia.

Napak Tilas Akhlak Sahabat pada tawanan Perang

Sebagaimana Aziz Bin Umar, salah seorang tawanan perang pada masa Rasul Saw, menceritakan,

“Aku tertahan oleh sekelompok orang Anshar. Saat makan siang dan malam, mereka memberi ku roti atau kurma istimewa, sedang mereka sendiri memakan kurma biasa, maka kukembalikan roti itu kepada mereka, namun mereka tetap mereka memberiku.”

Sehingga sejarah mencatat bahwa banyak tawanan perang yang masuk Islam karena akhlak yang terkandung dalam ajaran Islam. Selain itu Islam mereka dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Semoga dengan adanya pengakuan serta pernyataan tersebut, dunia mampu melihat bagaimana Islam sesungguhnya. Dengan rahmat dan Ridla Allah semoga saudara- saudara kita di Gaza tetap dalam cinta dan kasih sayangNya sebagaimana mereka senantiasa cinta dan terus berkasih sayang pada makhlukNya. []

Tags: GazaislamIsraelPalestinaPerangsejarahYahudi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Birr Al-Walidain dalam Islam

Next Post

Konsep Birr Al-Aulad dalam Islam

Salsabila Junaidi

Salsabila Junaidi

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
birr al-aulad

Konsep Birr Al-Aulad dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0