Mubadalah.id – Hingga hari ini, perdebatan soal frasa “relasi kuasa dan persetujuan bebas”, menjadi tema di berbagai diskusi publik. Dalam tulisan sebelumnya “Relasi Kuasa, Persetujuan dan Kekerasan Seksual Part I”, sudah dibahas tentang sebagian orang yang memandang bahwa kedua frasa itu penting ada untuk menjelaskan fakta kekerasan seksual yang memang terjadi karena adanya relasi kuasa, dan tidak adanya persetujuan korban, dan juga untuk membedakan antara kekerasan seksual dengan perzinahan yang memang dilakukan suka sama suka.
Sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa kedua frasa itu berbahaya karena berarti bisa dipahami sebaliknya sebagai penghalalan perzinahan. Kedua kelompok itu sesungguhnya tidak berbeda dalam substansi, melainkan berbeda dalam memaknai kedua frasa itu. Sebab kedua kelompok itu sepakat bahwa “perzinahan adalah haram”. Dalil keharaman zina sudah “Qhat’iyu ad dalalah“, jelas dan terang benderang, tidak ada perbedaan sedikitpun dikalangan ulama.
Perdebatannya kemudian apakah “seluruh perzinahan” boleh dihukum (had) atau justru sebaliknya ada perzinahan yang justru tidak boleh dihukum? Bagi yang membaca kitab-kitab fiqih, tidak terlalu sulit menjawab pertanyaan ini, karena memang tidak semua perzinahan bisa dihukum. Ada syarat-syarat yang sangat berat untuk menjatuhkan hukuman zina.
Saya secara pribadi, sejauh pengetahuan saya, membedakan antara kekerasan seksual dengan perzinahan. Beda yang sangat jelas adalah “bahwa dalam perzinahan kedua pelakunya bisa dihukum”, artinya kedua-duanya sebagai pelaku yang bisa bahkan wajib dihukum jika terpenuhi semua prasyaratnya”. Sedangkan dalam kekerasan seksual “pelakunya dihukum dan korbannya wajib dibebas dan selamatkan”, artinya dalam kekerasan seksual ada pelaku dan ada korban.
Yang menjadi basis perbedaan itu adalah dua frasa itu, yaitu “relasi kuasa dan persetujuan”, jika dalam perzinahan dilakukan suka sama suka yang artinya ada persetujuan dan kehendak bebas, maka dalam kekerasan seksual tidak ada persetujuan dan kehendak bebas itu disebabkan karena ada relasi kuasa atau sebab lainnya, seperti karena disabilitas atau anak anak.
Di dalam ajaran Islam ada beberapa kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi karena relasi kuasa sehingga korban tidak dapat memberikan persetujuan, dan tidak memiliki kehendak bebas.
Pertama : المكرمة على البغاء (perempuan budak yang dipaksa melacurkan diri), sebagaimana digambarkan dalam surat an Nur, 33 “janganlah kalian memaksa budak budak mu itu (Fatayat) untuk melakukan perzinahan…..” Ayat ini menggambarkan dengan jelas adanya relasi kuasa yaitu antara majikan dan budaknya sehingga sang budak tidak bisa memberikan persetujuan atau tidak memiliki pilihan bebas. Dalam kasus ini Al Qur’an menyelamatkan dan membebaskan perempuan yang dipaksa melacur karena ia sebagai korban.
Kedua : المغتصبة (perempuan yang dighasab atau dikuasi tubuhnya) sehingga ia tidak memiliki pilihan dan melakukannya secara terpaksa. المغتصبة ini dikisahkan dalam beberapa hadist, seperti kitab hadist Al Muwattha’ karya Imam Malik. Di dalam kitab itu dikisahkan ada seorang perempuan yang dikuasai tubuhnya dan terjadilah pemaksaan perzinahan.
Setelah itu perempuan itu menghadap Rasulullah , dan Rasul pun menyelamatkan dan membebaskan perempuan itu. Dan Rasulullah memerintahkan agar pelakunya dicari dan dihukum. Rasulullah membebaskan perempuan itu karena hakikatnya ia bukanlah pelaku namun ia adalah korban. Disebut korban karena ia tidak memiliki pilihan atau kehendak bebas untuk memilih.
Ketiga: المضغوطة ( perempuan yang diletakkan dalam satu kondisi terdesak sehingga ia tidak memiliki pilihan atau persetujuan). Kasus seperti ini banyak ditemukan di dalam kitab-kitab fiqih, khusus dalam kitab-kitab fiqih madzhab Hanafiyah dan Malikiyyah. Dikisahkan, bahwa Sayyidina Umar bin Khattab Ra membebaskan perempuan yang berzina karena dalam situasi terdesak, dimana ia telah sampai pada situasi kehausan yang luar biasa (dharurat).
Sementara dalam kondisi tersebut, tidak ada yang bisa memberikan minum kecuali dengan syarat menyerahkan tubuhnya. Sehingga perempuan itu terpaksa berzina karena untuk menyelamatkan nyawanya. Sayyidina Umar membebaskan perempuan itu, karena beliau tahu bahwa ia dalam situasi terdesak sehingga ia tidak memiliki pilihan atau kehendak bebas.
Terakhir
Jika kita membaca kitab-kitab fiqih khususnya “bab az zina”, maka dengan jelas terlihat perbedaan antara “kondisi terpaksa” dengan “kondisi suka sama suka”. Abu Hanifah misalnya mendefinisikan perzinahan dengan mencantumkan frasa “haalata Al ikhtiyar”, yang secara bahasa bermakna “dalam kondisi pilihan- bebas”.
Artinya perzinahan yang bisa dihukum atau di had ialah jika dilakukan dalam kondisi “ikhtiyar”, memang ada pilihan untuk melakukannya. Mafhum mukhalafahnya (makna sebaliknya), jika ia dilakukan dalam keadaan terpaksa baik oleh kedua keduanya atau salah satunya, maka pihak yang terpaksa atau dipaksa tidak boleh dihukum.
Jadi menurut kitab-kitab fiqih tidak semua perzinahan bisa dihukum. Yang membedakan apakah ia bisa dihukum atau tidak adalah apakah dalam kondisi ada pilihan (حالة الاختيار)atau dalam kondisi tidak ada pilihan (حالة الاضطرار). Semoga kita bisa setidaknya memberikan sedikit penjelasan tentang dua frasa itu, sehingga tidak lagi membuka tafsir yang menyudutkan yang lain, sebab kita sepakat bahwa perzinahan adalah haram dan bahwa korban kekerasan haruslah diselamatkan dan dipulihkan. Allahu Akbar. []