Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Orang Tua dan Anak dalam Perspektif Islam

Kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan. Sebaliknya, kewajiban anak adalah menghormati orang tua dan haknya adalah memperoleh kasih-sayang

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
10 November 2021
in Keluarga
A A
0
Monogami

Monogami

11
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hubungan antara orang tua dan anak adalah hubungan antara orang yang melahirkan dan yang dilahirkan, hubungan antara orang yang merawat dan yang dirawat, antara orang yang dididik dan yang mendidik, antara yang lebih tua dan yang lebih muda. Sehingga keduanya jelas memiliki hak dan kewajiban. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua sisi dari koin yang sama. Di samping mempunyai sejumlah kewajiban, orang tua jua mempunyai hak, misalnya hak untuk dihormati.

Begitu juga dengan anak. Ia memiliki hak untuk disayang oleh kedua orang tuanya. Jika orang tua memperoleh penghormatan dari anak, maka anak memperoleh kasih sayang dari orang tua. Dan salah satu bentuk penghormatan terhadap orang tua adalah menaati perintahnya, tentu sejauh tak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah.

Sementara ayah dan ibu sebagai yang lebih tua harus menunjukkan kasih sayangnya kepada anak sebagai yang lebih muda. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

عَنْ زَرْبِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ جَاءَ شَيْخٌ يُرِيْدُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَأَ الْقَوْمُ عَنْهُ أَنْ يُوَسِّعُوْا لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوْقِرَ كَبِيْرَنَا. (رواه الترمذي) Artinya: “Dari Zarbi, dia berkata, “Aku mendengar Anas bin Malik menuturkan, seorang tua hendak menemui Rasulullah saw, lalu ketika itu sekelompok kaum yang bersamanya menghormatinya dan menyuruhnya lebih dahulu menghadap Rasul. Lalu Rasul pun bersabda: “Tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda) tidak menghormati yang tua”. (HR. al-Turmudzi).

Jadi, kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan. Sebaliknya, kewajiban anak adalah menghormati orang tua dan haknya adalah memperoleh kasih-sayang. Seseorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih-sayang. Dan orang tua diwajibkan menyayangi jika memperoleh penghormatan. Ini bersifat timbal balik, resiprokal.

Dengan demikian, di antara keduanya mestinya tak saling menunggu. Padahal biasanya, seseorang akan memperoleh hak jika telah melaksanakan kewajiban. Semangat hadits ini, bahwa yang harus didahulukan adalah kewajiban. Orang tua seharusnya menyayangi, dengan segala perilaku, pemberian dan termasuk dalam hal perintah kepada anaknya. Suatu perintah harus berlandaskan sebuah kasih sayang bukan sebuah eksploitasi.

Begitu juga anak, harus menghormati dan memuliakan orang tuanya dengan segala tindakan dan perkataan. Beginilah cara al-Qur`an dan hadits menjelaskan mengenai kewajiban anak terhadap orang tua. Mereka harus menghormati, berbuat baik, menaati dan bertutur kata yang sopan dan santun (QS. Al-Isra’, 17: 23).

Kedua orang tua, terutama ibu, telah mengawali melakukan kewajiban dengan memberikan kasih sayangnya sejak anak masih bayi bahkan masih dalam kandungan. Hamil dengan penuh kesusahan, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik dan menafkahi. Semua itu merupakan bentuk kasih sayang yang telah dilakukan kedua orang tua (QS. Luqman, 31: 14 dan QS al-Ahqaf, 46: 15).

Dari itu, kewajiban bagi anak tak bisa lain kecuali menghormati dan memuliakan orang tuanya. Pertanyaannya, bagaimana bentuk penghormatan terhadap orang tua? Bagaimana mendefinisikan ketaatan itu? Jelas sekali bahwa penghormatan kepada orang tua mempunyai banyak bentuk, di antaranya adalah dengan berbuat baik kepada mereka, mendoakan dan memenuhi keinginan mereka, atau mentaati perintah-perintahnya. Penghormatan ini sekali lagi merupakan perimbangan dari pengorbanan anak terhadap anak.

Demikian tingginya pengorbanan itu sehingga Islam menetapkan bahwa durhaka terhadap kedua orang tua termasuk salah satu dosa besar. Dalam suatu hadits disebutkan:

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبَيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في الْكَبَائِرِ، قَالَ: اْلاِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ. (رواه الترمذي) Artinya: “Rasulullah suatu saat ditanya mengenai dosa-dosa besar. Nabi menjawab: “menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa, dan memberikan kesaksian palsu”. (HR Turmudzi).

Dalam hadits lain, Nabi pernah menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang tua itu haram, dan bisa mengakibatkan seseorang terjatuh ke dalam su’u al-khatimah (meninggal dalam keadaan tidak baik). Ini menunjukkan bahwa menaati orang tua adalah wajib.

Namun, harus segera dikatakan bahwa ketaatan itu tidaklah mutlak. Ketaatan terhadap orang tua perlu dilakukan selama orang tua tidak menyuruh anak pada kemaksiatan, kezaliman, dan sebagainya. Artinya, anak tak perlu menaati orang tua sekiranya ketaatan itu menyebabkan anak terjatuh pada tindakan melanggar hukum. Nabi Muhammad bersabda:

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ طَاعَةَ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِيْ الْمَعْرُوْف (رواه أبو داود) Artinya: “Tidak berlaku ketaatan untuk hal-hal yang berupa kemaksiatan kepada Allah, ketaatan hanya untuk hal-hal yang baik”. [HR. Abu Daud].

Syarat lain bahwa perintah orang tua itu tidak untuk  menyengsarakan atau mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Jika si anak merasa disengsarakan dengan perintah tersebut, ia berhak untuk menolak. Misalnya dalam kasus pernikahan yang menyebabkan perselisihan antara anak dan orang tua. Anak menyatakan bahwa laki-laki itulah yang terbaik buat dirinya, sementara orang tua menyatakan sebaliknya.

Orang tua berusaha untuk membatalkan pernikahan anaknya sekalipun yang bersangkutan sudah merasa cocok dengan laki-laki pilihannya itu. Memperhatikan kasus ini, menarik mendengarkan hadits berikut. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan Aisyah dinyatakan bahwa jika orang tua dan anak berselisih pendapat mengenai pernikahan, maka wali hakim yang harus melerai dan memutuskan.

Ini berarti, orang tua tidak punya hak untuk memaksa. Dan sekalipun terus memaksa, anak tidak diwajibkan untuk mengikuti kemauan orang tua. Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i disebutkan bahwa ketika seorang perempuan yang bernama Khansa binti Khidam dipaksa untuk dikawinkan oleh orang tuanya.

Nabi kemudian mengembalikan keputusan itu kepada si anak; mau diteruskan atau dibatalkan. Nabi tidak mengembalikan keputusan akhir kepada orang tua melainkan pada anak. Hadits ini bisa dipahami demikian; bahwa anak di samping punya hak untuk menolak, ia juga sesungguhnya memiliki otonomi untuk menentukan siapa pendamping hidupnya yang terbaik buat dirinya.

Artinya, orang tua juga tidak bisa memaksa anak, jika benar mereka berangkat dari kasih sayang. Si anak juga tidak mudah menentang orang tua, jika mereka benar ingin memberikan penghormatan.  Kasih sayang dan penghormatan, harus dilakukan secarat timbal balik. Mungkin, anak durhaka tidak akan pernah ada, jika ia hidup dalam kasih sayang. Dan orang tua yang durhaka juga tidak akan pernah ada, jika sejak kecil dia telah memperoleh kasih sayang dan waktu besar mendapat penghormatan dan kemuliaan.

Keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan penghormatan satu sama lain, adalah keluarga bahagia yang digambarkan al-Qur’an dalam surat ar-Rum, yakni keluarga mawaddah, rahmah dan sakinah (QS. Ar-Rum, 30: 21). Apalagi jika pemaksaan terhadap anak itu nyata-nyata akan mencederai kemanusiaan si anak, seperti menjual anak kepada pihak lain untuk dipekerjakan secara tidak manusiawi, dipekerjakan pada daerah rawan dan berbahaya, apalagi sampai dijadikan pelacur.

Perintah atau kemauan orang tua yang seperti ini tentu saja tidak perlu ditaati, bahkan bisa dilaporkan ke polisi karena sudah menjerumuskan si anak pada ketidakadilan. Tetapi mungkin saja orang tua melakukan tindak jual beli anak ini berangkat dari kondisi perekonomian keluarga yang sulit.

Jika itu yang terjadi, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk memberdayakan masyarakat miskin dan meningkatkan taraf hidup mereka, salah satunya dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Juga merupakan kewajiban pemerintah untuk memperbaiki pendidikan masyarakat, karena tindakan seperti itu dilakukan juga karena rendahnya pendidikan mereka. []

 

Tags: anakkeluargaorang tuaparentingRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memang Kenapa dengan Perempuan yang Belum Menikah?

Next Post

Sejarah Radikalisme Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Sejarah Radikalisme Islam

Sejarah Radikalisme Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0