Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Seberapa Penting Sekolah bagi Perempuan?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan orang tua, khususnya ibu, semakin baik pula pola asuh yang ia terapkan untuk keluarganya

Zahra Amin by Zahra Amin
7 Agustus 2024
in Personal
A A
0
Seberapa Penting Sekolah bagi Perempuan

Seberapa Penting Sekolah bagi Perempuan

15
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jum’at 2 Agustus 2024 kemarin saya baru saja menyelesaikan ujian tesis di Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta. Biasa kami singkat Unusia Jakarta. Melalui tulisan ini, saya ingin merefleksikan, seberapa penting Pendidikan atau sekolah bagi perempuan?

Dalam keluarga, selain kakak ipar, saya mungkin perempuan pertama yang melanjutkan jenjang pendidikan formal hingga magister. Ibuku, hanya sampai kelas 4 SD (dulu disebut SR, sekolah rakyat). Sementara ayahku lulus Pendidikan Guru Agama (PGA).

Tadinya saya pikir cukuplah menjadi seorang sarjana. Toh saya telah melampaui pendidikan yang pernah ditempuh oleh orang tua, atau saudara saya yang lain. Karena selalu saja ada pertanyaan yang menggelitik, buat apa sekolah tinggi-tinggi jika ujung-ujungnya tidak menjadi apa-apa. Tidak punya jenjang karier, atau tuntutan akademis seperti guru atau dosen.

Melalui tulisan ini, semoga saya bisa menjawab seberapa penting sekolah bagi perempuan.

Percaya Diri

Ya, saya merasa menjadi lebih percaya diri untuk bertemu orang lain, atau ketika diminta mengisi kegiatan di lingkungan pendidikan, seperti sekolah, kampus atau pondok pesantren. Minimal ada pengalaman yang bisa saya bagikan, tentang bagaimana proses sekolah yang tak pernah mudah bagi perempuan. Terlebih ketika sudah menikah dan punya anak.

Sekitar Desember tahun 2019, ketika saya diminta untuk memfasilitasi kegiatan Women Writers Conference (WWC) Mubadalah di Cirebon, nyali saya ciut. Bagaimana tidak, melihat daftar hadir peserta yang berlatar belakang dosen, mahasiswa pasca sarjana hingga lulusan doktoral.

Saya merasa gugup tentu saja. Berdiri di depan forum tidak dengan kaki yang tegak. Saya limbung dengan memasang muka siaga, serasa ketegangan menguasai. Berulang kali tergeragap, dan saya nampak gagap, sampai-sampai ditegur Pak Faqih sebagai founder Mubadalah.id, kamu pasti bisa. Beliau berupaya membesarkan hati saya.

Melalui pengalaman itu akhirnya sadar, saya harus sekolah lagi jika tak ingin tertinggal dari yang lain. Mereka para peserta Women Writers Conference Mubadalah 2019 itu menjadi pemantik asa, dan saya merasa bangga di antara para peserta itu kini bahkan sudah banyak yang menerima pengukuhan sebagai guru besar atau professor dengan masing-masing keilmuan yang mereka kuasai.

Pengalaman Perempuan yang Tak Mudah

Sekolah di level apapun bagi perempuan tak pernah mudah. Setiap langkahnya selalu dibayang-bayangi oleh pengalaman biologis yang berbeda dengan laki-laki. Bagaimana menghadapi situasi-situasi penting ketika perempuan dalam kondisi menstruasi, hamil, nifas, menyusui atau paska melahirkan.

Saya menyelesaikan sarjana dalam kondisi sudah menikah. Menyelesaikan skripsi ketika sedang hamil hingga usia 7 bulan kehamilan, masih bolak-balik ke kampus dengan mengendarai kendaraan umum. Mengikuti proses demi proses, bimbingan skripsi dan ujian komprehensif sebelum sidang skripsi.

Skripsi belum tuntas, sudah harus memasuki masa kelahiran. Akhirnya pengerjaan skripsi tertunda, dan baru saya lanjutkan ketika sudah melewati masa nifas.

Saya kembali ke kampus dengan mengendarai kendaraan roda dua. Seharian di kampus, dengan menahan payudara yang mengencang, kadang-kadang harus membuang air ASI ke toilet agar baju tidak basah kena rembesan air ASI. Kondisi ini berlanjut hingga wisuda.

Situasi-situasi ini mungkin akan dihadapi oleh para perempuan yang tetap ingin melanjutkan pendidikan, meski sudah berkeluarga. Sehingga mengapa kemudian tidak banyak perempuan berkeinginan melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi.

Tantangan atau Hambatan?

Melansir dari the conversation.com, yang menjelaskan bahwa ada faktor eksternal dan internal yang melatarbelakangi rendahnya pendidikan perempuan.

Faktor eksternal, adalah sangat kurangnya ketersediaan layanan dan fasilitas yang mendukung, sehingga dapat memberikan akses dan kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk mengenyam pendidikan. Contoh sederhana fasilitas transportasi publik yang aman, penyediaan layanan day care yang terjangkau, dan subsidi biaya pendidikan atau beasiswa khusus bagi perempuan.

Sementara faktor internal, menurut hasil penelitian terkait, adalah karena masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa pendidikan tinggi untuk perempuan adalah pemborosan.

Biaya yang kita keluarkan untuk menempuh pendidikan anggapannya percuma karena pada akhirnya perempuan belum tentu bekerja dan hanya akan mengurus rumah tangga. Berbeda dengan laki-laki yang terdorong untuk menempuh pendidikan sebagai bekal untuk bekerja menafkahi keluarga.

Masyarakat masih beranggapan bahwa perempuan berpendidikan tinggi rentan menjadi perawan tua, karena waktunya akan tersita untuk bersekolah dan membuat mereka cenderung menunda pernikahan.

Selain itu, masyarakat juga masih beranggapan bahwa perempuan dengan pendidikan tinggi rentan memiliki keluarga yang tidak harmonis. Sebab mereka akan disibukkan dengan pekerjaannya dan tidak dapat mengurus anak serta rumah tangga sebagaimana mestinya.

Masyarakat masih memiliki pola pikir bahwa mengurus anak dan rumah tangga adalah tanggung jawab seorang istri saja, tanpa melibatkan suami. Pola pikir masyarakat inilah yang harus menjadi perhatian dan bersama-sama kita arahkan agar lebih terbuka untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka sendiri.

Tak hanya itu perempuan juga memegang peran penting, jika pada akhirnya mereka memilih untuk melahirkan generasi penerus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan orang tua, khususnya ibu, semakin baik pula pola asuh yang ia terapkan untuk keluarganya.

Jadi, seberapa penting sekolah bagi perempuan menurut teman-teman? []

 

Tags: hak pendidikanpendidikanpengalaman perempuanperempuanSeberapa Penting Sekolah bagi Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Takwa sebagai Ukuran Keimanan

Next Post

Takwa, Iman, dan Amal Saleh

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Takwa dan Iman

Takwa, Iman, dan Amal Saleh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0