• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sejarah Peradaban Manusia Menjadi Sejarah yang Tidak Manusiawi Bagi Perempuan

Dalam tradisi Yunani, laki-laki boleh mengawini perempuan dalam jumlah tidak terbatas. Jika sudah dinikahi, perempuan menjadi miliki sepenuhnya laki-laki

Redaksi Redaksi
25/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Peradaban Perempuan

Peradaban Perempuan

429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbagai catatan sejarah peradaban manusia silam merekam pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak manusiawi terhadap perempuan.

Peradaban Yunani yang dianggap sebagai sumber rasionalitas dan humanisme pada masa lalu juga tidak lepas dari pandangan dan perilaku misoginis.

Dalam tradisi Yunani, laki-laki boleh mengawini perempuan dalam jumlah tidak terbatas. Jika sudah dinikahi, perempuan menjadi miliki sepenuhnya laki-laki.

Sebagaimana diceritakan Laila Ahmad, bahkan filsuf besar Aristoteles berpandangan bahwa laki-laki adalah superior atas perempuan yang memang tidak memiliki akal yang cukup untuk mencerna dan memahami.

Peradaban yang lain seperti India, Tiongkok, dan Arab, saat itu, juga tidak jauh berbeda. Di berbagai belahan dunia, perempuan yang sekalipun memiliki jasa melahirkan. Tetapi ia selalu mereka hina, perlakukan kasar, tidak menganggapnya sebagai manusia yang bermartabat dan merendahkan derajatnya sekelas budak.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Masyarakat dunia saat itu masih bingung bagaimana memperlakukan perempuan, adakah jiwa kemanusiaan di dalamnya, apakah bisa berpikir layaknya manusia (laki-laki).

Apakah bisa berkembang akal dan budi mereka, mungkinkah mereka masuk surga kelak, dan berbagai pertanyaan filosofis yang ada di benak peradaban masa lalu.

Dalam kehidupan keluarga, hak milik penuh ada pada laki-laki. Perempuan tidak memiliki hak apa pun, tidak mewarisi.

Oleh beberapa penulis, deskripsi peradaban masa lalu ini sering jadi konteks sosial di mana Islam hadir untuk membebaskan dan memanusiakan perempuan.

Hadir Islam

Islam kita yakini telah melakukan revolusi peradaban secara radikal mengenai eksistensi perempuan. Dari yang awalnya sekadar benda dan barang pada tradisi masa lalu, dalam Islam perempuan menjadi manusia bermartabat.

Sebelumnya, perempuan hanya bisa mereka miliki dan menjadi warisan, lalu Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memiliki harta kekayaan.

Islam memberi mereka hak waris atas harta yang kerabatnya tinggalkan. Perempuan tidak boleh kita paksa dalam pernikahan, memiliki hak untuk pasangannya gauli secara baik, memperoleh perlindungan rumah dan nafkah secara memadai, dan memiliki hak dalam perceraian.

Serta memiliki hak pengasuhan anak pasca-perceraian, dan perlindungan penuh pada tiga bulan pertama perceraian. Dengan melihat konteks sosial saat itu, sesuatu yang Islam  bawa mengenai perempuan adalah sesuatu yang revolusioner.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: manusiaManusiawiperadabanperempuansejarah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID