Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Sekali Lagi, Mengapa Pendidikan Penting bagi Perempuan

Irma Khairani by Irma Khairani
3 Oktober 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Perempuan Tertinggal dalam Bidang Teknologi

Perempuan Tertinggal dalam Bidang Teknologi

9
SHARES
446
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu yang lalu saya diwawancarai oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus yang berada di Yogjakarta untuk keperluan penyusunan tesisnya. Saya kaget sekali. Kok bisa-bisanya tulisan anak piyik yang belum rampung studi S1 diwawancarai oleh mahasiswa S2, bahkan untuk tesisnya pula heuheuheu. Saya kok jadi bangga dengan diri sendiri.

Ada sebelas pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tersebut terhadap artikel yang pernah saya tulis dan dimuat di mubadalah.id, tulisan tersebut membahas mengenai pentingnya pendidikan bagi perempuan. Kali ini, saya ingin mengulas beberapa pertanyaan yang diajukan pada wawancara tersebut, karena saya pikir pertanyaan itu cukup penting untuk kembali dibahas dan dapat menjadi refleksi bagi saya sendiri sebagai penulis untuk terus menyuarakan pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi perempuan.

Dari berbagai permasalahan perempuan yang ada terutama di Indonesia, yang menyebabkan perempuan terpinggirkan secara sistematis, terstruktur, dan massif, saya kira memang dengan menempuh jalan pendidikanlah perempuan dapat diberdayakan dan terlepas dari jeratan-jeratan yang menyekapnya. Pertanyaan yang pertama ingin saya bahas yaitu mengenai apa tujuan saya membuat tulisan mengenai pentingnya memberikan hak pendidikan kepada perempuan. Jelas, tak hanya sekadar tulisan tanpa tujuan. Sebagai seorang perempuan, dengan apa yang saya sampaikan melalui tulisan, ada pesan yang ingin saya suarakan.

Tulisan tersebut saya buat untuk menyampaikan pentingnya bagi perempuan mengenyam pendidikan karena hal itu merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menggapai kesetaran dan keadilan gender, juga sangat penting untuk memberikan hak kepada perempuan sebagai manusia bebas agar dapat menempuh pendidikan setinggi-tingginya dan memperjuangkan hidupnya. Khusus dalam tulisan tersebut, saya juga mengklarifikasi bahwa agama yang selama ini disalah-dugakan ikut mendukung ketertindasan perempuan nyatanya keliru.

Pertanyaan kedua juga cukup menarik yaitu apakah menurut saya keterbatasan perempuan akan akses pendidikan yang ada hanya disebabkan oleh kemiskinan dan budaya? Ya, kedua alasan tersebut masih relevan sampai saat ini. Alasan pertama adalah faktor kemiskinan, ini juga disampaikan oleh UNFPA. Bagi masyarakat yang terjerat oleh kemiskinan akan cukup sulit bagi mereka untuk dapat memfasilitasi anak mereka untuk sekolah, terlebih pada anak perempuan.

Salah satu akibat dari keadaan tersebut adalah tingginya angka perkawinan anak di Indonesia yang terjadi pada anak perempuan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh UNFPA, Indonesia saat ini berada pada urutan ke-8 di dunia dalam permasalahan angka perkawinan anak atau ada sebanyak 1,2 juta kasus perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2018. Meskipun tak secara keseluruhan diakibatkan oleh kemiskinan, namun kemiskinan menjadi salah satu penyebabnya.

Alasan kedua adalah faktor budaya. Di Indonesia sendiri, di beberapa daerah, budaya menikahkan anak perempuan sejak dini merupakan suatu hal yang biasa dan merupakan tradisi. Akibatnya, anak perempuan tidak memiliki kesempatan dan akses untuk mengenyam pendidikan karena statusnya yang sudah menikah dan menjadi seorang istri. Kemudian, dengan adanya budaya patriarki yang semakin menguatkan posisi perempuan yang terdiskriminasi, terus-menerus mendorong perempuan terjerat dalam praktik perkawinan anak. Padahal, di Indonesia telah diatur batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.

Pertanyaan selanjutnya yang tak kalah menarik yaitu bagaimana pendapat saya mengenai argumentasi yang menyampaikan bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi susah mendapat jodoh dan cenderung mementingkan kariernya sehingga mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga.

Ada beberapa poin yang saya sampaikan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, seorang perempuan yang berpendidikan tinggi dan berdaya akan lebih selektif dalam hal memilih pasangan hidup, dan inilah yang tanpa disadari menyulitkan dirinya dan orang lain. Misalnya, seorang perempuan yang menjunjung tinggi kesetaraan pastinya perempuan tersebut akan menginginkan seorang pasangan yang tentunya juga tidak anti dengan kesetaraan.

Kedua, dengan diri seorang perempuan yang telah berdaya, laki-laki bisa saja akan berpikir berkali-kali untuk mencoba memasuki kehidupan seorang perempuan, apalagi jika laki-laki tersebut “tak setara” dengan seorang perempuan yang didambakan. Tak setara di sini bermaksud dalam segi ekonomi, dan pendidikan. Mengapa? hal tersebut dapat terjadi dengan adanya pola pikir patriarki yang mengharuskan laki-laki berada di atas perempuan dalam berbagai hal. Kiranya, dengan perempuan yang memiliki beberapa hal lebih daripada laki-laki itu dapat membuat laki-laki merasa rendah diri dan terhina. Akhirnya, seorang perempuan tersebut ditakuti dan terlihat susah dapat jodoh huhuhu..

Ketiga, ya, memang ada perempuan yang hanya mementingkan karier dan mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga. Tapi, ya, ada pula perempuan yang dapat mengatur dirinya untuk seimbang antara urusan karier dan perannya di ranah domestik. Sebetulnya, yang lebih tepat adalah bukan perempuan mengabaikan urusan rumah tangganya dan lebih mementingkan karier.

Namun, mari kita kembali pada pola pikir patriarki yang menuntut perempuan untuk fokus pada ranah domestik. Sehingga, urusan rumah tangga dianggap bukan urusan laki-laki, tapi perempuan. Hal tersebut menyebabkan peran ganda kepada perempuan yang memiliki karier pekerjaan dan menuntutnya untuk tetap mengurusi urusan rumah tangga. Mengapa urusan rumah tangga tak dianggap menjadi tanggung jawab perempuan dan laki-laki, istri dan suami?

Mungkin apabila pola pikir tersebut yang digunakan, peran ganda yang dirasakan oleh perempuan yang berkarier tidak begitu dahsyat dan membebani karena dipikul bersama-sama. Perempuan tak lagi dinilai mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga karena posisi tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak. Dan, banyak pula contoh kehidupan perempuan karier yang sukses dan tetap bisa menyeimbangkan dirinya dalam urusan karier dan rumah tangga.

Begitulah kiranya apa yang saya jawab dari beberapa pertanyaan yang diajukan. Dalam tulisan kali ini, dapat menjadi penegasan ulang bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi perempuan sangatlah baik dan diharuskan karena perempuan juga merupakan manusia bebas seperti laki-laki yang harus diperlakukan secara adil dan setara. []

Tags: Kesetaraan Genderpendidikanperempuanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandemi, Perempuan dan Lingkungan

Next Post

Merajut Cinta dalam Pernikahan

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Menikah Tidak Menjamin Hidup Kaya atau Miskin

Merajut Cinta dalam Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0