Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

Ketika seorang anak mengalami defisit afeksi dari keluarganya, ia akan mencari sosok pengganti yang mampu memberi perlindungan.

Laurensius Rio by Laurensius Rio
10 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa waktu terakhir, kasus pelecehan seksual terhadap anak semakin meningkat. Keprihatinan semakin meningkat ketika pelecehan seksual terjadi dalam lingkungan sekolah. Kasus pelecehan seksual menjadi perhatian yang cukup serius.

Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak menimba ilmu, tetapi menjadi tempat pelampiasan hasrat oknum tertentu. Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak, tapi menjadi tempat penghancuran masa depan mereka.

Kasus pelecahan seksual dalam lingkungan sekolah bukanlah kasus sepele. Ironisnya, sekolah menutupi kasus ini. Ada ancaman kepada korban supaya menutup mulut. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada individu pelaku, tapi budaya yang membungkam suara korban demi menjaga citra institusi.

Relasi Kuasa Tidak Seimbang

Salah satu alasan atau latar belakang terjadinya pelecehan seksual dalam lingkungan sekolah adalah karena adanya relasi tidak seimbang. Pihak sekolah mempunyai kuasa yang menjadi tameng bagi pelaku dalam melancarkan aksinya. Mereka menganggap dapat menguasai murid di sekolah tersebut.

Tidak jarang pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman. Misalkan, jika murid menolak, maka ia tidak mendapat nilai bagus. Hal lain adalah dengan ancaman penyiksaan bahkan pembunuhan. Alasan tersebut menjadi cara pelaku melemahkan korban sehingga bisa menguasainya.

Selain itu guru juga menyalahgunakan kekuasaan mengajar. Dengan kata lain, ketika guru meminta melakukan sesuatu, itu menjadi hal benar. Dalam budaya tertentu, guru mendapat kehormatan. Hal ini membuat orang tidak mudah curiga dengan guru. Banyak orang menganggap perkataannya lebih benar daripada murid. Relasi kuasa seperti ini menjadi penyebab utama terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap murid.

Keluarga Yang Berantakan

Selain faktor dari pelaku, kekerasan seksual dalam lingkungan sekolah juga bisa terjadi adanya faktor keluarga. Misalkan hubungan kurang harmonis antara korban dan keluarganya. Ketika seorang anak mengalami defisit afeksi dari keluarganya, ia akan mencari sosok pengganti yang mampu memberi perlindungan.

Ironisnya, pelaku justru menggunakan keadaan ini sebagai cara mempengaruhi korban. Dengan modus melindungi, secara perlahan pelaku merenggut masa depan korban. Mungkin pada awalnya bersikap biasa layaknya seperti orang tua melindungi anaknya, namun lama kelamaan pelaku menjadikan korban sebagai pemuas nafsu.

Lalu mengapa korban cenderung tidak mengadu? Alasannya adalah anak dalam keluarga berantakan akan sulit mencari tempat mengadu. Ia merasa bahwa dirinya keluarganya tidak mendengar apa ia alami. Korban cenderung diam ketika mendapat pelecehan karena ia sendiri tidak tahu kepada siapa akan mengadu. Hal ini membuat pelaku merasa aman, karena korban tidak mungkin melapor.

Pihak Sekolah Yang Bungkam

Menurut beberapa kasus yang terjadi, pelaku tidak hanya guru saja, tetapi juga tenaga kependidikan lain. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya sekolah tahu akan kasus pelecehan itu terjadi di sekolah mereka. Alih-alih melaporkan kepada pihak berwajib, ada beberapa sekolah justru menutupi kasus dengan rapi.

Banyak alasan mengapa sekolah menutupi kasus pelecehan seksual tersebut. Salah satu penyebabnya adalah ingin tetap menjaga nama baik sekolah. Hal ini sebagai cara supaya nama sekolah tidak tercemar. Ada beberapa sekolah unggul terjerat dalam kasus seperti ini. Artinya, ketika membiarkan kasus sampai ke publik, mereka akan kehilangan nama baik sekolah mereka.

Dalam hal ini, pelaku bukan hanya dia yang melakukan pelecehan seksual, tetapi juga pihak sekolah yang berusaha untuk menutupi kasus tersebut.

Keluarga Sebagai Perlindungan Pertama

Tidak ada cara selain memberikan edukasi kepada anak tentang seksualitas dan martabat tubuh mereka. Keluarga mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi tentang seksualitas. Sebelum sekolah menetapkan aturan, keluarga memiliki peran kunci dalam membangun perlindungan dari dalam.

Orang tua dan keluarga perlu memberikan edukasi yang cukup berkaitan dengan seksualitas. Anak perlu mendapat edukasi berkaitan dengan seksualitas karena ini juga menyangkut perkembangan diri mereka. Hal ini akan sangat berguna dalam menyikapi perlakuan yang mereka dapatkan.

Pelecehan seksual terjadi karena adanya hubungan keluarga tidak harmonis. Biar bagaimanapun keluarga harus menjadi rumah aman bagi anak. Keluarga menjadi tempat bagi anak mendapat kasih sayang dan sebaliknya. Jika tidak mendapat kasih sayang dalam keluarga, mereka akan mencari kasih sayang dari luar.

Penegakan Hukum Yang Adil

Untuk mencegah semakin kasus pelecahan terjadi, perlu adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Hal ini sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.Ā  Penanganan tindak kekerasan seksual harus sesuai dengan prinsip dukungan psikologis atauĀ psychological first aidĀ (PFA) yang meliputi,Ā safeguard, sustain, comfort, advise, danĀ activate.

Hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku. Sesuai perundang-undangan yang berlaku, pelaku telah melanggar pasalĀ pasal 30 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakuan tenaga pendidik (guru).

Dalam hal undang-undang tersebut juga menerangkan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Hal ini menegaskan bahwa sekolah harus bertanggungjawab secara moral kepada korban. []

 

Tags: gurukekerasanpelecehan seksualPencegahan Kekerasan SeksualRuang Amansekolahseksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

Next Post

Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon ImamĀ  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Related Posts

Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Kitab Ta'limul Muta'allim
Hikmah

Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

8 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO MasifĀ Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Next Post
Anak Bekerja

Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0