Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Senjata Tidak Membunuh Manusia, Manusialah yang Membunuh Manusia?

Senjata tidak membunuh manusia. Sebaliknya, kesalahan mustinya kita lemparkan kepada pelaku yang menarik pelatuknya

Fadlan by Fadlan
15 Juli 2024
in Publik
A A
0
Senjata tidak Membunuh Manusia

Senjata tidak Membunuh Manusia

17
SHARES
850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Sabtu kemarin dunia terkejut dengan peristiwa penembakan calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, saat rapat umum Partai Republik di Pennsylvania berlangsung. Untung saja penembakan itu tidak sampai mengancam nyawa kandidat orang nomor satu negeri Paman Sam tersebut.

Terlaporkan bahwa ada satu korban jiwa. Trump sendiri hanya mengalami luka di bagian telinga, sedangkan si pelaku penembakan dilaporkan tewas di lokasi.

Banyak respon mengenai kejadian ini, terutama mereka yang menginginkan izin legalisasi senjata api diperketat. Sebab kita tahu, di Amerika, kepemilikan senjata api merupakan hal yang lumrah. Dan karena kewajaran inilah yang membuat masyarakat Amerika sering lepas kontrol dan dengan bebas menggunakannya.

Kita tentu tidak lupa beberapa kasus penembakan di Amerika, yang bukan hanya melibatkan warga negara Amerika tetapi juga warga negara Indonesia. Sebagaimana kasus Novita Kurnia Putri pada 2022 silam.

Meskipun banyak yang mendukung pembuatan peraturan yang lebih ketat tentang senjata api di Amerika Serikat, namun banyak pula yang menentang pembatasan ini.

Aktivis senjata api dengan dukungan kuat NRA (National Rifle Association), percaya bahwa membuat regulasi ketat atas kepemilikan senjata api hanya akan melanggar Amandemen Kedua Konstitusi Amerika. Di mana menyatakan bahwa “Hak untuk memiliki dan membawa senjata api tidak boleh dilanggar.”

Argumen mereka adalah bahwa senjata api hanyalah sebuah objek, dan objek tidak membuat keputusan secara sadar. Dalam urutan tanggung jawab pun, seperti penembakan Donald Trump atau Novita di atas, senjata api tidak dapat kita salahkan. Senjata tidak membunuh manusia. Sebaliknya, kesalahan mustinya kita lemparkan kepada pelaku yang menarik pelatuknya.

Pandangan John Locke

Dengan kata lain, jika tidak ada senjata, orang yang akan menarik pelatuk senjata api dapat beralih ke senjata atau objek lain. Seperti pisau, tongkat bisbol, atau tinju, untuk melukai orang lain. Sebab yang konstan adalah niat si pelaku.

Banyak pendukung pro-senjata api yang menggunakan argumen perlindungan John Locke. Yakni tentang hak “hidup, kebebasan, dan harta benda” dalam ‘Two Treatises of Government’-nya. Yakni untuk mempertahankan undang-undang senjata di Amerika saat ini.

Memang benar Locke mendukung hak individu untuk mempertahankan dirinya dan kehidupannya, namun bukan berarti Locke menentang pembuatan regulasi kepemilikan senjata yang lebih ketat.

Di sisi lain, definisi Locke tentang manusia adalah individu yang bertindak secara rasional. Dia percaya bahwa setiap orang harus mempertahankan hak-hak alami mereka seperti hak hidup dan hak kepemilikan.

Pandangan Locke ini semakin fokus ketika dia menyebutkan bahwa meskipun manusia dapat mempertahankan hak-hak mereka, hal ini tidak sama dengan kebebasan mutlak.

Sebaliknya, ketika seorang individu hidup di dalam masyarakat yang beradab, pemerintah dapat mengatur hak individu. Bukan hanya untuk melindungi individu itu sendiri tetapi juga untuk kebaikan bersama (memastikan bahwa hak satu individu tidak merampas hak individu lainnya).

Manusia Rasional Versi John Locke

Ketika Locke menganggap hak-hak untuk mempertahankan diri termasuk hak kepemilikan senjata api sebagai hak manusia yang alami dan rasional. Jelaslah ini bertentangan dengan fakta yang ada bahwa saat ini tidak semua individu itu rasional.

Penelitian menunjukkan, seperti yang saya kutip di Kompas, bahwa pembunuh (yang notabene menggunakan sajam dan senjata api) kebanyakan adalah orang-orang yang memiliki masalah mental dan sakit secara emosional. Hal ini jelas menunjukkan bahwa senjata api kebanyakan jatuh di tangan mereka yang bukan individu yang rasional. Sesuatu yang tidak didukung oleh Locke dalam ‘Two Treatises of Government’-nya.

Di sisi lain, manusia rasional versi Locke mungkin tidak sama dengan manusia rasional yang kita ketahui saat ini.

Di masanya, Locke gagal mengenali penduduk asli, seperti penduduk asli Amerika, sebagai manusia rasional. Sehingga mereka yang tidak mengikuti hukum umum akal budi yang berlaku dapat kita perlakukan seperti binatang dan kita anggap sebagai “makhluk yang berbahaya.” 

Dengan begitu, jelaslah bahwa gagasan Locke tidak cukup memadai untuk mendukung hak individu untuk membawa senjata api dengan bebas.

Senjata dan Manusia Saling Memengaruhi

Untuk melihat persoalan ini, saya ingin meminjam pemikiran salah seorang filsuf Prancis bernama Bruno Latour, dalam bukunya ‘Pandoras’s Hope’. Alih-alih melemparkan kesalahan pada salah satu di antara pelaku dan senjata yang digunakan, Latour percaya bahwa subjek (pelaku) dan objek (senjata) saling memengaruhi satu sama lain.

Dalam gagasan Latour terdapat dua klaim terpisah. Yaitu, ketika seorang subjek (pelaku) memegang senjata, bukan hanya mereka yang berubah, tetapi senjatanya juga berubah.

Konsep bahwa seseorang dapat berubah tergantung pada objek yang dia hadapi bukanlah ide yang mengada-ada. Misalnya, dalam militer. Seorang prajurit memiliki pandangan dan mungkin kepribadian yang berbeda ketika melihat pisau tempur, dan ketika melihat pisau dapur.

Ketika melihat pisau tempurnya, seorang prajurit cenderung berpikir tentang bagaimana cara membunuh atau menaklukkan musuh dalam pertempuran. Namun ketika melihat pisau dapur, dia mungkin berpikir bagaimana cara memasak dengan baik.

Manusia yang Membunuh Manusia

Mengenai klaim kedua Latour bahwa subjek (pelaku) memengaruhi objek (senjata) pun juga sama. Tidak dapat kita pungkiri bahwa apa yang dapat pisau lakukan di tangan prajurit sangat berbeda dengan apa yang dapat pisau lakukan saat dipegang oleh seorang koki.

Maka dari itu, bukan saja seseorang dapat berubah bergantung pada objek yang ia hadapi, tetapi suatu objek dapat berubah bergantung pada subjek yang menghadapinya.

Oleh karena itu, sebelum menjawab apakah senjata api dapat menjadi salah satu objek yang dapat mengubah seorang subjek. Mari kita bahas ide dasar dari argumen yang mendukung senjata api sebelumnya. Yaitu senjata api hanyalah objek dan karenanya terbebas dari tanggung jawab.

Namun begitu, seperti yang baru saja saya jelaskan, yang terjadi adalah sebaliknya; objek adalah pusat. Objek juga memiliki potensi untuk mengubah cara orang berpikir dan bertindak. Maka jelas, pernyataan bahwa “senjata tidak membunuh manusia, manusialah yang membunuh manusia” seharusnya memicu banyak tanda tanya serius dan layak untuk kita pikirkan kembali. []

Tags: Amerika SerikatDonald TrumpfilsafatpemberitaanpenembakanSenjata ApiSenjata tidak Membunuh Manusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doktrin Kerahmatan Universal Meniscayakan Sikap Penghargaan Terhadap Keragaman

Next Post

Pandangan Para Tokoh tentang Islam Rahmatan Li Al-Alamin

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Seyyed Hossein Nasr
Personal

Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

6 Desember 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Simone de Beauvoir
Personal

Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

25 Juli 2025
Next Post
Islam rahmatan li al-alamin

Pandangan Para Tokoh tentang Islam Rahmatan Li Al-Alamin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0