Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Seorang Ibu Tewas Sambil Memeluk Bayi: Femisida itu Nyata!

Femisida itu nyata. Ia bukanlah kematian sebagaimana umumnya. Melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis yang terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara

RATNA SARI by RATNA SARI
13 Juli 2023
in Keluarga
A A
0
Femisida itu Nyata

Femisida itu Nyata

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ekonomi yang lemah, menjadi titik permasalahan yang sering terjadi dan membuat suasana rumah semakin menegangkan. Suami yang seyogyanya menjadi pelindung, dan mengayomi tapi justru menjadi pembunuh perempuan malang yang mengalami KDRT.

Banyak kasus seorang istri menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri. Bentuk kezaliman apa pun, Islam melarang perbuatan tersebut termasuk kepada perempuan, istri maupun anak. Kasus dari seorang ibu yang tewas sambil memeluk bayi yang belum genap satu bulan itu, mengalami siksaan karena rasa cemburu yang berlebihan. Kasus tersebut merupakan contoh bahwa femisida itu nyata.

Melansir dari Komnas Perempuan, menjelaskan Femisida itu nyata ada. Ia adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terdorong oleh kebencian, rasa dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan yang boleh berbuat sesuka hatinya.

Femisida itu nyata. Ia bukanlah kematian sebagaimana umumnya. Melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis yang terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara. Berdasarkan data PBB, 80% dari pembunuhan terencana terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekatnya.

Nasib Tragis Seorang Ibu

Kejadian yang sangat memilukan dan tragis dari perbuatan KDRT tersebut adalah, seorang ibu yang menahan sakit sambil memeluk bayi yang baru saja lahir ke dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Pati Jawa Tengah. Miris bila kita membayangkan dengan berat hati seorang ibu harus meninggal dan menghembuskan nafas terakhirnya. Ia meninggalkan ketiga anaknya yang masih sangat perlu perlindungan dan kasih sayang.

Kita sangat paham bahwa ibu adalah sosok yang begitu istimewa. Bagi semua anak, perempuan yang senantiasa kita panggil ibu, mama, atau umi dan berbagai panggilan sayang seorang anak kepada ibunya. Di mana ia adalah sosok yang begitu mulia dengan kasih sayang yang amat tulus tiada duanya.

Senakal dan seburuk apa pun perilaku buah hatinya, sosok ibu akan selalu ada bersama anak-anaknya. Ia bahkan tak pernah rela meninggalkan anaknya sendirian dengan sengaja.

Kadang kita sulit menerka motif yang dilakukan pelaku KDRT kepada pasangannya. Dalam hal ini korbannya lebih sering adalah perempuan dan anak. Mereka menjadi sasaran kemarahan dengan berbagai alasan sepele.

Memuncaknya amarah, sehingga dapat membutakan mata hati seseorang dan berbuat di luar batas kesadaran. Sehingga kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Bahkan pelakunya tidak memperdulikan psikologis anak-anaknya.

Ibu yang memeluk anaknya dengan tubuh kaku, dingin, dan memendam keperihan batin. Namun ia harus tetap tegar di hadapan anak-anaknya. Meski pada akhirnya harus pergi dengan keterpaksaan dan kesakitan. Lalu, bagaimana Islam melihat KDRT?

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Hal ini kita kenal dengan istilah rahmatan lil ‘alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, baik untuk manusia, hewan, hingga tumbuh-tumbuhan.

Kasus KDRT

Perlu kita ketahui bahwa perasaan benci kepada pasangan juga termasuk dari tindakan KDRT yang banyak terlupakan. Seorang suami memberikan ucapan-ucapan yang menyakitkan hati istri, bersikap kasar, dan terlalu menuntut kesempurnaan dari pasangannya, ini juga merupakan bentuk kezaliman terhadap istri.

Suami terkadang lupa bahwa istri bukanlah bidadari yang memiliki kesempurnaan. Di mana istri juga memiliki kekurangan yang seyogyanya kita harus saling memahami satu sama lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang memiliki arti :

“Dan pergaulilah dengan mereka (istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka. (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu. Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. An-Nisa:19).

Pada ayat di atas dapat kita pahami bersama bahwasanya setiap kekurangan dan kelebihan dari pasangan seharusnya sudah siap diterima sebelum maupun sesudah ijab qabul terucapkan. Banyak firman Allah tentang tuntunan dalam berumah tangga dengan tentram. Bahkan Rasulullah juga telah memberikan teladan dalam membina rumah tangga.

Namun kasus ini tetap terus berkembang dan marak di masyarakat. Hal ini tidak terlepas karena tidak menjaga iman dan hati. Oleh sebab itu, perlulah perhatian yang serius terhadap kasus KDRT. Apalagi kasus ibu yang meninggalkan 3 ketiga anaknya yang masih balita. Sungguh mengguncang perasaan perempuan di Indonesia. Banyak perempuan turut merasakan betapa beratnya kehidupan anak-anak akibat korban KDRT.

Tidak Ada Ibu yang Sempurna

Menjadi seorang ibu yang harus bersikap sempurna di depan pasangan dan anak-anak merupakan sebuah tuntutan keadaan. Tidak jarang seorang ibu menahan rasa sakitnya demi tetap bisa memberikan kasih sayang kepada keluarganya.

Di sisi lain, ada seorang lelaki yang berstatus sebagai seorang suami yang seharusnya mengayomi dan bertanggungjawab pada kehidupan rumah tangganya. Sebagai kepala keluarga, suami harus paham terhadap tugas dan kewajiban yang harus ia laksanakan.

Melansir dari Parenting Islami, Islam mengajarkan bahwa:

Pertama suami harus menjadi penjaga dalam keluarganya

Pasangan ini harus sama-sama mempunyai peran yang penting dalam mengendalikan roda kehidupan rumah tangga agar berjalan dengan baik dan terarah.

Kedua, suami harus mencintai isteri dengan baik

Dalam Islam, suami harus memahami bahwa isteri yang ia nikahi memiliki keinginan, kesempatan, dan hasrat agar menjadi lebih baik. Itu sebabnya, bentuk cinta seorang suami dapat ia tunjukkan dengan memotivasi istri agar menjadi seorang muslimah yang Allah perintahkan.

Ketiga, pasangan suami istri bertangung jawab untuk membesarkan anak bersama-sama

Tugas suami dalam pandangan Islam selanjutnya ialah membesarkan anak. Tidak jarang masyarakat pada umumnya mengabaikan hal ini. Suami terkadang enggan untuk mengasuh anak karena masih ada anggapan jika tugas suami hanya mencari nafkah saja.

Padahal pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama. Bahkan suami harus bisa memastikan anak dan istrinya tercukupi nafkah lahir dan batinnya. Jadi sangat tidak masuk akal, jika tanggung jawab pengasuhan diserahkan sepenuhnya kepada seorang isteri tanpa ada bantuan dari suaminya.

Keempat, menjadi suami siaga saat istri sedang hamil

Suami harus menjadi yang selalu siaga ketika isteri hamil. Proses kehamilan sampai melahirkan adalah hal yang sangat luar biasa. Suami tidak boleh mengabaikan hal ini. Tidak ada dalih bahwa semua wanita akan mengalami kehamilan. Dalam Islam, suami wajib merawat istrinya dengan baik sampai melahirkan.

Kelima, suami harus mampu menjaga keluarganya dari siksaan api neraka

Mengajarkan agama kepada keluarga adalah cara seorang suami melindungi istri dan anak-anaknya terhindar dari siksaan api neraka. Terakhir, suami harus mengajak anak dan isteri berkengkrama. Banyak yang menganggap ini adalah hal sepele hingga menghiraukanya.

Padahal perlakuan seperti ini akan membangun bonding yang akan mendekatkan satu dengan yang lainnya, sehingga akan tercipta waktu yang bermanfaat dan berkualitas.

Anak-anak merasa istimewa ketika kedua orangtua mereka meluangkan waktu untuk melakukan aktivitas yang menyenangkan. Bahkan kegiatan yang sederhana dilakukan bersama-sama dengan keadaan yang bahagia juga akan menciptakan bonding yang kuat, seperti sama-sama membersihkan rumah dll.

Menjadi seorang suami selayaknya menjalani dengan ikhlas begitu juga sebaliknya. Dengan keikhlasan maka akan mendapatkan manfaat duniawi, Selain itu, juga akan mendapatkan pahala yang besar. Membina rumah tangga tidak terlepas dari ujian-ujian permasalahan baik intern dan ekstern.

Pelajaran Penting dalam Membina Rumah Tangga

Ujian Allah berikan kepada hamba-Nya tidak lain ialah sebagai litta’dib (pelajaran/pendidikan). Pada akhirnya jika kita mampu melewati berbagai ujian tersebut maka kita akan menjadi orang-orang yang semakin bertakwa kepada Allah SWT.

Kasus KDRT seorang ibu yang meninggal sambil memeluk anak bungsunya, dan kedua anak yang masih balita, semoga dapat menjadi i’tibar dalam membina rumah tangga. Anak adalah generasi yang menjadi harapan agama dan bangsa. Sehingga sebagai orangtua yang telah diberikan tanggung jawab oleh Allah untuk dapat memberikan pendidikan, kasih sayang serta perlindungan adalah kewajiban setiap orangtua.

Oleh sebab itu dalam menjalani biduk rumah tangga perlulah untuk selalu menjaga hati agar tidak tersulut amarah, menjaga pandangan, dan menjaga kestabilan ekonomi. Sehingga jika hal-hal tersebut dapat kita jaga, maka ketaqwaan kepada Allah akan mudah untuk digapai dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. []

Tags: FemisidaIbuistrikeluargaparentingpengasuhanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Kafaah dalam Islam

Next Post

Konsep Kafaah dalam Pandangan Ulama Fikih

RATNA SARI

RATNA SARI

Lahir di Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Ratna saat ini berprofesi sebagai Penyuluh Agama Islam Kec. Pantai Cermin. Saat ini, Ratna Sari sedang menjalani program Pascasarjana pada Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi USU yang diperoleh melalui proses seleksi Beasiswa dari KOMINFO, dan merupakan mahasiswa satu-satunya non PNS yang menjadi perwakilan Kementerian Agama Serdang Bedagai.

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Konsep Kafaah

Konsep Kafaah dalam Pandangan Ulama Fikih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0