Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Seorang Ibu Tewas Sambil Memeluk Bayi: Femisida itu Nyata!

Femisida itu nyata. Ia bukanlah kematian sebagaimana umumnya. Melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis yang terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara

RATNA SARI RATNA SARI
13 Juli 2023
in Keluarga
0
Femisida itu Nyata

Femisida itu Nyata

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ekonomi yang lemah, menjadi titik permasalahan yang sering terjadi dan membuat suasana rumah semakin menegangkan. Suami yang seyogyanya menjadi pelindung, dan mengayomi tapi justru menjadi pembunuh perempuan malang yang mengalami KDRT.

Banyak kasus seorang istri menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri. Bentuk kezaliman apa pun, Islam melarang perbuatan tersebut termasuk kepada perempuan, istri maupun anak. Kasus dari seorang ibu yang tewas sambil memeluk bayi yang belum genap satu bulan itu, mengalami siksaan karena rasa cemburu yang berlebihan. Kasus tersebut merupakan contoh bahwa femisida itu nyata.

Melansir dari Komnas Perempuan, menjelaskan Femisida itu nyata ada. Ia adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terdorong oleh kebencian, rasa dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan yang boleh berbuat sesuka hatinya.

Femisida itu nyata. Ia bukanlah kematian sebagaimana umumnya. Melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis yang terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara. Berdasarkan data PBB, 80% dari pembunuhan terencana terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekatnya.

Nasib Tragis Seorang Ibu

Kejadian yang sangat memilukan dan tragis dari perbuatan KDRT tersebut adalah, seorang ibu yang menahan sakit sambil memeluk bayi yang baru saja lahir ke dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Pati Jawa Tengah. Miris bila kita membayangkan dengan berat hati seorang ibu harus meninggal dan menghembuskan nafas terakhirnya. Ia meninggalkan ketiga anaknya yang masih sangat perlu perlindungan dan kasih sayang.

Kita sangat paham bahwa ibu adalah sosok yang begitu istimewa. Bagi semua anak, perempuan yang senantiasa kita panggil ibu, mama, atau umi dan berbagai panggilan sayang seorang anak kepada ibunya. Di mana ia adalah sosok yang begitu mulia dengan kasih sayang yang amat tulus tiada duanya.

Senakal dan seburuk apa pun perilaku buah hatinya, sosok ibu akan selalu ada bersama anak-anaknya. Ia bahkan tak pernah rela meninggalkan anaknya sendirian dengan sengaja.

Kadang kita sulit menerka motif yang dilakukan pelaku KDRT kepada pasangannya. Dalam hal ini korbannya lebih sering adalah perempuan dan anak. Mereka menjadi sasaran kemarahan dengan berbagai alasan sepele.

Memuncaknya amarah, sehingga dapat membutakan mata hati seseorang dan berbuat di luar batas kesadaran. Sehingga kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Bahkan pelakunya tidak memperdulikan psikologis anak-anaknya.

Ibu yang memeluk anaknya dengan tubuh kaku, dingin, dan memendam keperihan batin. Namun ia harus tetap tegar di hadapan anak-anaknya. Meski pada akhirnya harus pergi dengan keterpaksaan dan kesakitan. Lalu, bagaimana Islam melihat KDRT?

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Hal ini kita kenal dengan istilah rahmatan lil ‘alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, baik untuk manusia, hewan, hingga tumbuh-tumbuhan.

Kasus KDRT

Perlu kita ketahui bahwa perasaan benci kepada pasangan juga termasuk dari tindakan KDRT yang banyak terlupakan. Seorang suami memberikan ucapan-ucapan yang menyakitkan hati istri, bersikap kasar, dan terlalu menuntut kesempurnaan dari pasangannya, ini juga merupakan bentuk kezaliman terhadap istri.

Suami terkadang lupa bahwa istri bukanlah bidadari yang memiliki kesempurnaan. Di mana istri juga memiliki kekurangan yang seyogyanya kita harus saling memahami satu sama lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang memiliki arti :

“Dan pergaulilah dengan mereka (istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka. (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu. Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. An-Nisa:19).

Pada ayat di atas dapat kita pahami bersama bahwasanya setiap kekurangan dan kelebihan dari pasangan seharusnya sudah siap diterima sebelum maupun sesudah ijab qabul terucapkan. Banyak firman Allah tentang tuntunan dalam berumah tangga dengan tentram. Bahkan Rasulullah juga telah memberikan teladan dalam membina rumah tangga.

Namun kasus ini tetap terus berkembang dan marak di masyarakat. Hal ini tidak terlepas karena tidak menjaga iman dan hati. Oleh sebab itu, perlulah perhatian yang serius terhadap kasus KDRT. Apalagi kasus ibu yang meninggalkan 3 ketiga anaknya yang masih balita. Sungguh mengguncang perasaan perempuan di Indonesia. Banyak perempuan turut merasakan betapa beratnya kehidupan anak-anak akibat korban KDRT.

Tidak Ada Ibu yang Sempurna

Menjadi seorang ibu yang harus bersikap sempurna di depan pasangan dan anak-anak merupakan sebuah tuntutan keadaan. Tidak jarang seorang ibu menahan rasa sakitnya demi tetap bisa memberikan kasih sayang kepada keluarganya.

Di sisi lain, ada seorang lelaki yang berstatus sebagai seorang suami yang seharusnya mengayomi dan bertanggungjawab pada kehidupan rumah tangganya. Sebagai kepala keluarga, suami harus paham terhadap tugas dan kewajiban yang harus ia laksanakan.

Melansir dari Parenting Islami, Islam mengajarkan bahwa:

Pertama suami harus menjadi penjaga dalam keluarganya

Pasangan ini harus sama-sama mempunyai peran yang penting dalam mengendalikan roda kehidupan rumah tangga agar berjalan dengan baik dan terarah.

Kedua, suami harus mencintai isteri dengan baik

Dalam Islam, suami harus memahami bahwa isteri yang ia nikahi memiliki keinginan, kesempatan, dan hasrat agar menjadi lebih baik. Itu sebabnya, bentuk cinta seorang suami dapat ia tunjukkan dengan memotivasi istri agar menjadi seorang muslimah yang Allah perintahkan.

Ketiga, pasangan suami istri bertangung jawab untuk membesarkan anak bersama-sama

Tugas suami dalam pandangan Islam selanjutnya ialah membesarkan anak. Tidak jarang masyarakat pada umumnya mengabaikan hal ini. Suami terkadang enggan untuk mengasuh anak karena masih ada anggapan jika tugas suami hanya mencari nafkah saja.

Padahal pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama. Bahkan suami harus bisa memastikan anak dan istrinya tercukupi nafkah lahir dan batinnya. Jadi sangat tidak masuk akal, jika tanggung jawab pengasuhan diserahkan sepenuhnya kepada seorang isteri tanpa ada bantuan dari suaminya.

Keempat, menjadi suami siaga saat istri sedang hamil

Suami harus menjadi yang selalu siaga ketika isteri hamil. Proses kehamilan sampai melahirkan adalah hal yang sangat luar biasa. Suami tidak boleh mengabaikan hal ini. Tidak ada dalih bahwa semua wanita akan mengalami kehamilan. Dalam Islam, suami wajib merawat istrinya dengan baik sampai melahirkan.

Kelima, suami harus mampu menjaga keluarganya dari siksaan api neraka

Mengajarkan agama kepada keluarga adalah cara seorang suami melindungi istri dan anak-anaknya terhindar dari siksaan api neraka. Terakhir, suami harus mengajak anak dan isteri berkengkrama. Banyak yang menganggap ini adalah hal sepele hingga menghiraukanya.

Padahal perlakuan seperti ini akan membangun bonding yang akan mendekatkan satu dengan yang lainnya, sehingga akan tercipta waktu yang bermanfaat dan berkualitas.

Anak-anak merasa istimewa ketika kedua orangtua mereka meluangkan waktu untuk melakukan aktivitas yang menyenangkan. Bahkan kegiatan yang sederhana dilakukan bersama-sama dengan keadaan yang bahagia juga akan menciptakan bonding yang kuat, seperti sama-sama membersihkan rumah dll.

Menjadi seorang suami selayaknya menjalani dengan ikhlas begitu juga sebaliknya. Dengan keikhlasan maka akan mendapatkan manfaat duniawi, Selain itu, juga akan mendapatkan pahala yang besar. Membina rumah tangga tidak terlepas dari ujian-ujian permasalahan baik intern dan ekstern.

Pelajaran Penting dalam Membina Rumah Tangga

Ujian Allah berikan kepada hamba-Nya tidak lain ialah sebagai litta’dib (pelajaran/pendidikan). Pada akhirnya jika kita mampu melewati berbagai ujian tersebut maka kita akan menjadi orang-orang yang semakin bertakwa kepada Allah SWT.

Kasus KDRT seorang ibu yang meninggal sambil memeluk anak bungsunya, dan kedua anak yang masih balita, semoga dapat menjadi i’tibar dalam membina rumah tangga. Anak adalah generasi yang menjadi harapan agama dan bangsa. Sehingga sebagai orangtua yang telah diberikan tanggung jawab oleh Allah untuk dapat memberikan pendidikan, kasih sayang serta perlindungan adalah kewajiban setiap orangtua.

Oleh sebab itu dalam menjalani biduk rumah tangga perlulah untuk selalu menjaga hati agar tidak tersulut amarah, menjaga pandangan, dan menjaga kestabilan ekonomi. Sehingga jika hal-hal tersebut dapat kita jaga, maka ketaqwaan kepada Allah akan mudah untuk digapai dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. []

Tags: FemisidaIbuistrikeluargaparentingpengasuhanrumah tanggasuami
RATNA SARI

RATNA SARI

Lahir di Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Ratna saat ini berprofesi sebagai Penyuluh Agama Islam Kec. Pantai Cermin. Saat ini, Ratna Sari sedang menjalani program Pascasarjana pada Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi USU yang diperoleh melalui proses seleksi Beasiswa dari KOMINFO, dan merupakan mahasiswa satu-satunya non PNS yang menjadi perwakilan Kementerian Agama Serdang Bedagai.

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID