Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Serial Layangan Putus, dan Dampaknya pada Masyarakat

Drama Layangan Putus ini cukup menyedot respons sosial masyarakat. Drama yang cukup relate dengan kondisi keluarga masa kini

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
28 Desember 2022
in Film
A A
0
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

5
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia adalah negara hukum, namun kenyataannya payung hukum sendiri belum mampu mengakomodasi berbagai permasalahan sosial tersebut. Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi fenomena yang sering kali terjadi di masyarakat. Fenomena tersebut kemudian diangkat menjadi tayangan serial di We TV dengan judul Layangan Putus. Sebuah serial yang diangkat dari kisah nyata terkait perselingkuhan suami yang meninggalkan istri dan anak-anaknya kemudian menikah lagi.

Drama Layangan Putus ini cukup menyedot respons sosial masyarakat. Drama yang cukup relate dengan kondisi keluarga masa kini. Di mana marak terjadinya perselingkuhan suami yang tertarik pada wanita idaman lain. Alasannya kompleks, ada anggapan dalam diri suami bahwa istrinya tidak menarik lagi, istrinya terlalu minta perhatian, istrinya memiliki perubahan tubuh pasca melahirkan, atau karena sudah bosan dengan suasana di rumah sehingga merasa tertantang untuk memiliki hubungan lain di luar pernikahannya.

Dalam drama layangan putus, seorang Aris sebagai tokoh utama mengkhianati Kinan istrinya, dengan memiliki hubungan pada Lidya. Istrinya yang cantik dan sebelumnya berprofesi dokter kurang cukup untuk memenuhi hawa nafsunya sehingga berselingkuh dengan wanita single yang berprofesi sebagai psikolog.

Dalam serial tersebut menunjukkan bahwa sifat laki-laki apabila sudah mapan secara ekonomi, maka dengan mudahnya berpaling pada wanita lain. Dengan dukungan dari circle pertemanannya bahwa laki-laki sukses boleh memiliki banyak istri alias lebih dari satu.

Kisah ini pasti sudah marak di masyarakat, beberapa waktu lalu dunia media sosial marak dengan kisah seorang anak yang melabrak istri simpanan ayahnya. Begitu pun seorang istri sah yang sedang melabrak wanita simpanan suaminya. Video yang menunjukkan kisah sebuah perselingkuhan dalam pernikahan cukup menyita perhatian masyarakat, yang dengan mudahnya menjadi viral.

Budaya patriarki menyebabkan laki-laki memiliki peran sebagai kontrol utama di dalam masyarakat, sedangkan perempuan hanya memiliki sedikit pengaruh atau bisa dikatakan tidak memiliki hak pada wilayah-wilayah umum dalam masyarakat, termasuk di dalamnya institusi pernikahan. Sebagaimana Kinan, yang berlatar belakang seorang dokter pun, seperti lemah posisinya di dalam rumah tangga.

Dalam hal keuangan misalnya, suaminya dengan leluasa membelikan rumah dan membiayai hidup wanita simpanannya. Kinan yang cantik dan cerdas dibuat inferior oleh suaminya sendiri, dibuat untuk tidak berdaya dalam membuat keputusan rumah tangga. Kinan berada pada posisi subordinat atau inferior.

Pembatasan-pembatasan peran perempuan oleh budaya patriarki membuat perempuan menjadi terbelenggu dan mendapatkan perlakuan diskriminatif. Misalnya saat dirinya butuh bantuan hukum, meminta temannya untuk menangani perihal kasus rumah tangganya. Suaminya menyerang dengan kalimat-kalimat yang menyudutkan posisi istrinya. Juga temannya ada yang mengatakan dirinya sedang baper karena kehamilannya.

Sosok Aris yang melakukan perselingkuhan, bahkan tidak merasa dirinya sebagai pelaku kekerasan. Menurutnya KDRT itu sebatas kekerasan fisik seperti memukul atau perilaku fisik lainnya. Padahal saat dirinya berselingkuh, itu pun bagian dari kekerasan psikologis, atas dasar pengkhianatan pada ikatan pernikahannya. Saat Aris menggunakan uangnya untuk membelikan rumah pada wanita lain, hal tersebut juga termasuk sebagai kekerasan ekonomi.

Serial ini meski pada akhirnya tayang di televisi, namun belum cukup memberikan pencerahan pada masyarakat. Sebagian orang masih terjebak pada alur film serta kehidupan pribadi kisah penulis asli. Budaya patriarki yang masih menjadi sebuah tatanan masyarakat Indonesia,  juga terlihat dari berbagai scene di tayangan ini. Akibatnya, muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan perempuan dan melanggar hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh Kinan.

Dalam tayangan serial ini menunjukkan bahwa kekerasan psikologis juga berdampak sama sakitnya seperti kekerasan fisik. Di mana Kinan akhirnya harus kehilangan bayinya yang meninggal dalam kandungan. Dampak dari kekerasan psikologis memang tidak bisa diremehkan. Karena stress dan depresi memengaruhi kondisi pada stamina fisik seseorang, apalagi pada ibu hamil.

Belum banyak yang memahami bahwa dari serial tersebut memberikan pesan bahwa seorang perempuan harus mandiri, untuk tidak mudah mengandalkan orang lain meski itu suaminya. Karena dengan kemandirian seorang perempuan, saat dia menghadapi pengkhianatan pasangan, maka dirinya akan mudah untuk keluar dari hubungan pernikahan toxic tersebut.

Perempuan juga harus berinvestasi pada leher ke atas, alias isi otak. Apa yang harus dilakukan saat kasus serupa menimpa pada dirinya. Misal menghubungi pengacara, melaporkan kasusnya pada UUPA, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Memahami penanganan untuk dirinya sendiri, apa langkah yang akan dilakukannya, apakah tetap mempertahankan rumah tangganya, misal masih bisa diselamatkan. Ataukah harus memutuskan untuk berpisah dari pasangannya.

Perempuan juga harus menganggap dirinya berharga, baik dia bekerja di rumah atau memutuskan untuk  menjadi ibu rumah tangga. Berharga bahwa dirinya terlahir menjadi perempuan yang berhak menentukan kehidupannya untuk menjadi bahagia. Memutuskan perceraian memang tidak mudah, apalagi anak akan menjadi korban. Namun saat membesarkan anak dalam sebuah pernikahan yang tidak sehat ketika ayahnya sudah berselingkuh adalah beban psikologis pula pada anak.

Dengan cara bagaimana seorang ibu mampu membahagiakan anaknya jika dirinya tidak bahagia. Maka saat serial ini berakhir dengan keputusan perceraian, hal tersebut memberikan wacana pada wanita-wanita di luar sana untuk berdaya pada dirinya. Membela hak-haknya. Bahwa anak juga bisa tumbuh sehat dan bahagia meskipun ayah dan ibunya sudah berpisah.

Pada akhirnya dalam tayangan tersebut menunjukkan bahwa laki-laki berselingkuh, yang kemudian mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu menikahi wanita simpanannya, belum tentu akan berakhir bahagia. Karena sejatinya, dalam setiap membina hubungan akan bertemu dinamika-dinamika dan problematik hidup yang mesti dilalui bersama. Serta memahami bahwa sebuah hubungan yang dibina di atas luka orang lain, maka juga akan menyisakan luka dalam dirinya. []

 

 

Tags: dramaFilmKDRTkeluargaLayangan Putus
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan, Sila Ke-5, dan Kesetaraan Gender

Next Post

Keutamaan Bulan Rajab, dan Amalan Baik yang Menyertai

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Bulan Rajab

Keutamaan Bulan Rajab, dan Amalan Baik yang Menyertai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0