Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Silang Pendapat Status Kawin Hamil

Adib Machrus Adib Machrus
22 September 2020
in Keluarga
0
Silang Pendapat Status Kawin Hamil
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di satu siang, seorang kawan lama, kandidat doktor yang tengah menulis disertasinya tentang perkawinan perempuan hamil (yang tidak punya suami), mengajak diskusi. Sembari mengeluarkan beberapa lembar kertas yang rupanya hasil wawancara dengan beberapa responden sebelumnya, dia membuka percakapan. Pertanyan wawancara menggali pandangan saya terhadap kasus itu sendiri serta terhadap praktik penyelesaian yang diambil oleh KUA.

Topik kawin hamil yang diangkat berkisar pada dua hal pokok, yaitu: 1) perdebatan fikih tentang kawin hamil dan 2) batas kewenangan KUA. Persoalan kawin hamil adalah perdebatan abadi sejak dari “sono”nya, yakni bersumber dari kalangan pendiri mazhab fikih sendiri.

Lebih lanjut, meski sejak 1991 Indonesia telah memiliki Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sering disebut sebagai “fikih Indonesia”, alih-alih mendamaikan silang sengkarut penyelesaian kawin hamil tersebut, KHI justru malah turut meramaikan perbedaan pendapat itu sendiri. Alhasil, penyelesaian kawin hamil yang diterapkan oleh KUA tak luput dari dampak perbedaan pendapat tadi.

Sementara, sebagai pemegang otoritas pencatatan perkawinan, KUA mewakili Menteri Agama. Di sini, yang perlu disadari adalah bahwa mandat tersebut sangatlah terbatas. Kewenangan yang dimiliki KUA hanya dalam tataran memeriksa validitas dokumen, menerapkan prosedur pencatatan serta memastikan tak terdapat kekeliruan, mengawasi pelaksanaan akad nikah untuk memastikan pemenuhan syarat dan rukunnya, dan menerbitkan akta nikah demi menjamin kepastian hukum.

Termasuk di dalamnya adalah menerapkan prosedur yang benar manakala terdapat keraguan akibat perbedaan antara bukti formil (dokumen) dan bukti materiil (fakta lapangan). Begitupun, jika terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan terhadap perkawinan tersebut. KUA hendaknya sadar penuh mengenai batas kewenangan mereka.

Sebelum jauh, perlu disclaimer dulu. Ini adalah pendekatan baru dalam penyelesaian kasus kawin hamil. Pendekatan ini tidak akan terlalu bernuansa fikih, apalagi larut dalam pusaran khilafiyah, tetapi melalui tahap memahami anatomi kasus ini terlebih dahulu, dan berangkat dari perspektif petugas layanan.

Hemat saya, pendekatan maupun perspektif ini jauh lebih tepat dan lebih “progresif” untuk mendapatkan solusi efektif dan akuntabel bagi KUA. Pembahasan ini sangat panjang. Karenanya, saya bagi menjadi dua bagian. Bagian pertama ini mengenai status kawin hamil. Selanjutnya, pada kesempatan lain, bagian kedua, Insyaallah saya akan bahas kewenangan KUA sebagai penyedia layanan.

Baiklah. Dibahas pelan-pelan ya..

Semua perempuan lajang (tanpa suami) bisa hamil. Jika dia baru bercerai dan kehamilannya berasal dari perkawinanya itu, tentu berlaku ketentuan iddah perempuan hamil, yaitu sejak perceraian (cerai mati maupun cerai hidup) hingga melahirkan.

Persoalan iddah ini sangat rigid ditegakkan oleh fikih, tak lain disebabkan oleh terdapatnya hak kolektif dan ruang rujuk kedua pihak. Dan apabila perceraian itu akibat kematian suami, maka iddah tersebut menjadi “instrumen” yang akan memelihara kehormatan dan kemaslahatan para pihak yang berhubungan dengan masa berkabung, kepastian nasab bayi, dan sebagainya.

Permasalahan pelik kawin hamil ini muncul pada kasus perempuan yang hamil tanpa perkawinan. Di tataran praksis, terdapat perbedaan sikap. Kehendak kawin tersebut diterima (nyaris tanpa persoalan), bilamana laki-laki yang akan mengawini perempuan hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam hal ini, KHI sebagai rujukan. Namun, kebolehan tersebut belumlah bulat dan tidak menggunakan cara pandang yang tepat dalam melihat substansi persoalan.

Bagaimana halnya jika yang akan mengawini petempuan hamil tersebut bukan laki-laki yang menghamili?

Untuk membahasnya, saya perlu mengajukan pertanyaan penting. Apakah kehamilan perempuan ini berhubungan dengan iddah? Dan apakah kemurnian nasab janin perlu dicemaskan? Saya akan menjawab: TIDAK. Mengapa? Tentu saja, situasinya tidak relevan dan tidak memerlukan iddah dengan alasan apapun. Iddah hanya berlaku dalam kasus perceraian, sebagaimana sudah diulas sebelumnya.

Pada konteks ini, perempuan tersebut tidak membutuhkan rujuk dengan siapapun. Begitu pula nasab si janin tidak juga perlu dikhawatirkan. Janinnya sudah pasti bernasab kepada ibunya. Ini pertanyaan mudah saja. Karena tidak memerlukan iddah, perempuan itu dapat kawin kapan saja dia kehendaki. Dan karena tidak perlu mencemaskan kemurnian nasab si jabang bayi, dia dapat kawin dengan siapa saja yang dia inginkan.

Saya menduga–dengan sangat kuat–bahwa kekhawatiran terhadap nasab janin ini disebabkan oleh anggapan usang bahwa sperma dapat menerobos kandungan sehingga mencemari janin. Jika benar-benar dapat terjadi, ini tentu akan membuat runyam. Syukurlah, pengetahuan medis modern telah membuktikan kesalahan pandangan tersebut. Ini sangat mirip dengan pendapat bahwa berenang bareng laki-laki di kolam yang sama dapat mengakibatkan kehamilan. 

Berikutnya, terdapat fakta perempuan dengan anak (berapapun jumlahnya) boleh kawin kapan saja dan dengan siapa saja. Akan tetapi tidak demikian fakta yang terjadi terhadap perempuan hamil. Timbul pertanyaan kemudian, mengapa terdapat perbedaan perlakuan antara perempuan dengan anak dan perempuan dengan bayi dalam kandungan?

Perempuan hamil tanpa suami, tentunya tidak memerlukan iddah. Terkait bayi dalam kandungan, karena janin hadir tanpa ayah yang sah, maka gugurlah relevansi menjaga kemurnian nasab janin. Oleh sebab itu, kebolehan kawin (kapanpun dan dengan siapapun) tidak hilang dan TETAP menjadi HAK perempuan tersebut.

Argumen lain, keberadaan janin dalam kandungan seharusnya tidak jadi persoalan sebab eksistensi anak semestinya diletakkan secara mutlak dan berlaku secara umum. Anak, baik telah lahir atau masih dalam kandungan, adalah entitas lain yang TIDAK DAPAT MENGHALANGI HAK KAWIN perempuan tersebut. Perspektif ini dapat menjamin keadilan bagi seluruh perempuan.

Di konteks inilah saya berharap besar civitas KUA dapat menjadi agen perubahan yang mencerdaskan masyarakat. KUA hendaknya menyampaikan informasi dengan jernih, terang, dan mencerahkan kepada masyarakat. Masyarakat di lingkungan kerja KUA berhak memperoleh manfaat atas kehadiran layanan pemerintah.

Sebagai wakil pemerintah, KUA menjadi wujud nyata kehadiran negara. Oleh sebab itu, informasi dan layanan yang disediakan KUA sudah sepatutnya diberikan dalam rangka menjamin terlaksananya hak-hak warga dengan adil.

Saya sudahi dulu diskusi kali ini. Masih ada masalah lanjutan yang belum dibahas sehubungan dengan kawin hamil ini dan yang berhubungan dengan kewenangan KUA, yaitu penetapan 1) status anak dan 2) wali yang sah. Insyaallah disambung lain kali. Wallahu a’lam. []

Adib Machrus

Adib Machrus

Terkait Posts

Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Kekerasan Seksual saat Bencana
Publik

Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

10 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Anak Muda
Publik

Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID