Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Soal Poligami; Cerita “Ngopi” Bareng Ustaz dan Kiai Desa yang Kurang Baca

Argumentasi mereka soal poligami terus saya simak perlahan, seraya mencari celah untuk mematahkannya. Saya berharap sekali ada waktu jeda yang lama untuk berbicara

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
2 September 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Soal Poligami

Soal Poligami

14
SHARES
707
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua hari lalu, bertepatan dengan acara “Nyiwak”-istilah dalam adat Sasak untuk acara zikir dan tahlil hari kesembilan yang terhitung sejak hari wafatnya almarhum atau almarhumah-buyut saya yang barangkali usianya lebih dari seratus tahun. Saya menemani para ustaz dalam jamuan makan malam di rumah duka.

Banyak bonsai yang memenuhi ruang tamu minimalis itu, tampak semakin mewah saja. Selain karena tanaman-tanaman mungil yang setinggi betis bayi, juga karena terhiasi pemandangan pria-pria gagah berkopiah hitam duduk di sana. Sebagian ada yang bersurban rapi dan membawa tasbih, sebagian lagi hanya membawa tasbih.

Ya, pemandangannya memang sangat indah. Obrolan tema-tema seputar kajian keislaman di antara mereka mengalir laiknya sumur bor di tengah ladang tebu di Situbondo, sangat deras. Saya hanya duduk anteng sebagai pendengar setia di tengah mereka. Hingga akhirnya sampailah majelis “jamuan malam” itu ke tema soal poligami.

Ya, isu soal poligami yang saat ini sedang mendidih itu, gara-gara komentar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhaul Ulum yang memosisikan poligami sebagai solusi untuk pencegahan penularan HIV/AIDS lebih jauh dan lebih banyak lagi.

Sebuah konsekuensi sih, punya pemimpin tidak pintar, tidak mendalami isu soal poligami. Sehingga, tidak mengerti bagaimana persentase kekacauan yang terjadi jika opini itu publik amini. Syukur sekali rakyatnya banyak yang jauh lebih pintar.

Membincang Soal Poligami di Kampung Saat Makan Malam

Perbincangan para ustaz dan tuan guru di jamuan makan malam itu semakin menarik saja. Masing-masing melempar pandangan. Ada yang bicara dari perspektif sosial  dengan analisa yang tidak mendalam. Mendukung aksi soal poligami dari dua sampai empat. Berbicara seolah mengantongi data yang valid. Mulai dari bicara soal para janda yang dinilai serba sulit mencari nafkah untuk anak-anaknya.

Namun, di satu sisi, mereka pilah pilih. Enggan menilik janda yang bukan “kembang”. Jika memang dengan dalih iba hati terhadap anak-anak yatim maupun anak-anak yang tidak ditanggungjawabi lagi oleh bapaknya, mestinya jangan pilah pilih.

Di situlah rahasia dan tujuan besar (al-asrar wal maqashid al-‘udhzma) legalisasi poligami dalam Islam. Pada aksi poligami yang seperti itu ada kasih sayang Tuhan yang tersalurkan. Dengan syarat pelakunya bebas dari egoisme diri yang menggelapkan. Dan, tentunya tidak dapat lepas dari syarat kemampuan berlaku adil kepada masing-masing istri.

Disambut lagi oleh ustaz satunya yang mengutip Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 3 lengkap dengan tafsirnya. Tanpa pikir panjang mengatakan, bahwa Al-Qur’an saja membolehkan, lalu apa alasan manusia menolaknya. Pelakunya malah dicemooh luar biasa. Menjadi buah bibir masyarakat, dan seterusnya. Para ulama juga tidak ada yang melenceng dalam menafsirkan ayat di atas sehingga menjadi haram berpoligami.

Menyimak Argumentasi Soal Poligami

Argumentasi mereka soal poligami terus saya simak perlahan, seraya mencari celah untuk mematahkannya. Saya berharap sekali ada waktu jeda yang lama atau disuguhkan waktu khusus untuk berbicara. Lama saya menanti kesempatan itu. Kopi di depan saya berkali-kali kuseruput, tembakau Kasturi itu juga berkali-kali kulinting. Tetap tak kunjung ketemu. Nafas mudzakarah mereka tidak mengenal kata putus. Selesai dari si A, tertangkap langsung oleh si B.

Nyaris tak ada opini yang jatuh ke tanah. Semua berhasil tertangkap dan terlempar kembali. Sampai akhirnya ada waktu jeda cukup lama, cukup untuk sekadar mulai buka mulut dan mengawali bantahan itu. Sampai-sampai, rokok dan kopi berhasil kuseruput dan kuhisap masing-masing dua kali.

Sayang, durasi waktu “ngopi” masyarakat kampung jauh berbeda dengan masyarakat kota, jauh dari kebiasaan ngopinya para santri dan mahasiswa. Sampai larut malam. Bahkan, teman-teman santri Ma’had Aly Situbondo disebut-sebut sebagai sang penakluk subuh. Memulai Waktu belajarnya sejak bakda isya dan setop saat kumandang azan subuh merobek lelap dan mimpi sebagian yang tengah menyalurkan hak tubuh mereka.

Akhirnya, majelis itu pun bubar. Kami bersalam-salaman, saling mendoakan dan lalu pergi.

Argumentasi Bantahan yang Tidak Tertuang

Jujur, saya ingin sekali membalas argumentasi yang bertubi-tubi “menyerang” saya secara tidak langsung malam itu. Saya menyebut secara tidak langsung, karena saya yakin mereka tidak tahu bahwa saya tidak setuju. Mungkin mereka menduga diam saya adalah lambang setuju. Seperti kaidah gadis yang dilamar dalam catatan para ulama klasik itu. Sukutuha ijabatuha, “Diamnya adalah tanda kesanggupannya”. Padahal, Itu hanya tentang waktu yang tidak mengizinkan.

Perpisahan malam itu, persis seperti kata pantun, “Kalau ada sumur di ladang, boleh saya menumpang mandi. Kalau ada umur panjang, boleh kita diskusi lagi”. Dan, saya tidak sabar ingin menuangkannya segera, lewat tulisan singkat ini.

Untuk membantah argumentasi mereka, saya percaya diri untuk mencukupkannya dengan mengutip surah an-Nisa’ ayat 3. Mula-mula saya akan membacakannya secara lengkap. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

“Dan, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Memahami Makna Adil

Tidak perlu mengurai semua teks dalam ayat di atas untuk membantah argumentasi yang mereka anggap kuat itu. Cukup beberapa saja. Misalnya, kita ambil dua frasa “in khiftum”. Frasa pertama diawali huruf wau (Huruf ke-27 dalam abjad Arab) dan kedua diawali huruf fa (Huruf ke-20 dalam abjad Arab).

Wau dalam “in khiftum” pertama kita sebut wau isti’naf (Huruf yang digunakan untuk memulai satu kalimat). Sedang fa pada frasa kedua adalah fa tafri’ (huruf yang fungsinya memperuncing maksud kalimat dan menitikberatkan pada isi kalimat itu).

Artinya, bahwa ketentuan mutlak yang terkandung dalam “in khiftum” kedua berkelindan erat dengan ketentuan dalam “in khiftum” pertama. Dan, sudah barang tentu ketentuan dalam frasa kedua adalah ketentuan dengan penekanan tertinggi. Sebab ia berada di level kedua. Itu berarti, lulus di level pertama, tidak serta merta mendapat kebolehan poligami. Harus lulus juga di level kedua yang lebih sulit itu.

Setelah selesai dengan uraian dua frasa di atas, akan saya arahkan untuk memahami bagaimana makna adil seperti Al-Qur’an inginkan yang mereka kutip dengan berapi-api itu. Insya Allah akan saya urai dalam tulisan khusus. Sampai di sini dulu. Wallahu a’lam bisshawab. Semoga bermanfaat. []

 

Tags: istrikeluargaperkawinanpoligamirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Mengatasi Kecanduan HP Pada Anak

Next Post

Pentingnya Memaknai Kembali Sakinah, Mawadah dan Rahmah (Samara)

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Next Post
samara

Pentingnya Memaknai Kembali Sakinah, Mawadah dan Rahmah (Samara)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0