Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Soal Poligami; Cerita “Ngopi” Bareng Ustaz dan Kiai Desa yang Kurang Baca

Argumentasi mereka soal poligami terus saya simak perlahan, seraya mencari celah untuk mematahkannya. Saya berharap sekali ada waktu jeda yang lama untuk berbicara

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
2 September 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Soal Poligami

Soal Poligami

704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua hari lalu, bertepatan dengan acara “Nyiwak”-istilah dalam adat Sasak untuk acara zikir dan tahlil hari kesembilan yang terhitung sejak hari wafatnya almarhum atau almarhumah-buyut saya yang barangkali usianya lebih dari seratus tahun. Saya menemani para ustaz dalam jamuan makan malam di rumah duka.

Banyak bonsai yang memenuhi ruang tamu minimalis itu, tampak semakin mewah saja. Selain karena tanaman-tanaman mungil yang setinggi betis bayi, juga karena terhiasi pemandangan pria-pria gagah berkopiah hitam duduk di sana. Sebagian ada yang bersurban rapi dan membawa tasbih, sebagian lagi hanya membawa tasbih.

Ya, pemandangannya memang sangat indah. Obrolan tema-tema seputar kajian keislaman di antara mereka mengalir laiknya sumur bor di tengah ladang tebu di Situbondo, sangat deras. Saya hanya duduk anteng sebagai pendengar setia di tengah mereka. Hingga akhirnya sampailah majelis “jamuan malam” itu ke tema soal poligami.

Ya, isu soal poligami yang saat ini sedang mendidih itu, gara-gara komentar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhaul Ulum yang memosisikan poligami sebagai solusi untuk pencegahan penularan HIV/AIDS lebih jauh dan lebih banyak lagi.

Sebuah konsekuensi sih, punya pemimpin tidak pintar, tidak mendalami isu soal poligami. Sehingga, tidak mengerti bagaimana persentase kekacauan yang terjadi jika opini itu publik amini. Syukur sekali rakyatnya banyak yang jauh lebih pintar.

Membincang Soal Poligami di Kampung Saat Makan Malam

Perbincangan para ustaz dan tuan guru di jamuan makan malam itu semakin menarik saja. Masing-masing melempar pandangan. Ada yang bicara dari perspektif sosial  dengan analisa yang tidak mendalam. Mendukung aksi soal poligami dari dua sampai empat. Berbicara seolah mengantongi data yang valid. Mulai dari bicara soal para janda yang dinilai serba sulit mencari nafkah untuk anak-anaknya.

Namun, di satu sisi, mereka pilah pilih. Enggan menilik janda yang bukan “kembang”. Jika memang dengan dalih iba hati terhadap anak-anak yatim maupun anak-anak yang tidak ditanggungjawabi lagi oleh bapaknya, mestinya jangan pilah pilih.

Di situlah rahasia dan tujuan besar (al-asrar wal maqashid al-‘udhzma) legalisasi poligami dalam Islam. Pada aksi poligami yang seperti itu ada kasih sayang Tuhan yang tersalurkan. Dengan syarat pelakunya bebas dari egoisme diri yang menggelapkan. Dan, tentunya tidak dapat lepas dari syarat kemampuan berlaku adil kepada masing-masing istri.

Disambut lagi oleh ustaz satunya yang mengutip Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 3 lengkap dengan tafsirnya. Tanpa pikir panjang mengatakan, bahwa Al-Qur’an saja membolehkan, lalu apa alasan manusia menolaknya. Pelakunya malah dicemooh luar biasa. Menjadi buah bibir masyarakat, dan seterusnya. Para ulama juga tidak ada yang melenceng dalam menafsirkan ayat di atas sehingga menjadi haram berpoligami.

Menyimak Argumentasi Soal Poligami

Argumentasi mereka soal poligami terus saya simak perlahan, seraya mencari celah untuk mematahkannya. Saya berharap sekali ada waktu jeda yang lama atau disuguhkan waktu khusus untuk berbicara. Lama saya menanti kesempatan itu. Kopi di depan saya berkali-kali kuseruput, tembakau Kasturi itu juga berkali-kali kulinting. Tetap tak kunjung ketemu. Nafas mudzakarah mereka tidak mengenal kata putus. Selesai dari si A, tertangkap langsung oleh si B.

Nyaris tak ada opini yang jatuh ke tanah. Semua berhasil tertangkap dan terlempar kembali. Sampai akhirnya ada waktu jeda cukup lama, cukup untuk sekadar mulai buka mulut dan mengawali bantahan itu. Sampai-sampai, rokok dan kopi berhasil kuseruput dan kuhisap masing-masing dua kali.

Sayang, durasi waktu “ngopi” masyarakat kampung jauh berbeda dengan masyarakat kota, jauh dari kebiasaan ngopinya para santri dan mahasiswa. Sampai larut malam. Bahkan, teman-teman santri Ma’had Aly Situbondo disebut-sebut sebagai sang penakluk subuh. Memulai Waktu belajarnya sejak bakda isya dan setop saat kumandang azan subuh merobek lelap dan mimpi sebagian yang tengah menyalurkan hak tubuh mereka.

Akhirnya, majelis itu pun bubar. Kami bersalam-salaman, saling mendoakan dan lalu pergi.

Argumentasi Bantahan yang Tidak Tertuang

Jujur, saya ingin sekali membalas argumentasi yang bertubi-tubi “menyerang” saya secara tidak langsung malam itu. Saya menyebut secara tidak langsung, karena saya yakin mereka tidak tahu bahwa saya tidak setuju. Mungkin mereka menduga diam saya adalah lambang setuju. Seperti kaidah gadis yang dilamar dalam catatan para ulama klasik itu. Sukutuha ijabatuha, “Diamnya adalah tanda kesanggupannya”. Padahal, Itu hanya tentang waktu yang tidak mengizinkan.

Perpisahan malam itu, persis seperti kata pantun, “Kalau ada sumur di ladang, boleh saya menumpang mandi. Kalau ada umur panjang, boleh kita diskusi lagi”. Dan, saya tidak sabar ingin menuangkannya segera, lewat tulisan singkat ini.

Untuk membantah argumentasi mereka, saya percaya diri untuk mencukupkannya dengan mengutip surah an-Nisa’ ayat 3. Mula-mula saya akan membacakannya secara lengkap. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

“Dan, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Memahami Makna Adil

Tidak perlu mengurai semua teks dalam ayat di atas untuk membantah argumentasi yang mereka anggap kuat itu. Cukup beberapa saja. Misalnya, kita ambil dua frasa “in khiftum”. Frasa pertama diawali huruf wau (Huruf ke-27 dalam abjad Arab) dan kedua diawali huruf fa (Huruf ke-20 dalam abjad Arab).

Wau dalam “in khiftum” pertama kita sebut wau isti’naf (Huruf yang digunakan untuk memulai satu kalimat). Sedang fa pada frasa kedua adalah fa tafri’ (huruf yang fungsinya memperuncing maksud kalimat dan menitikberatkan pada isi kalimat itu).

Artinya, bahwa ketentuan mutlak yang terkandung dalam “in khiftum” kedua berkelindan erat dengan ketentuan dalam “in khiftum” pertama. Dan, sudah barang tentu ketentuan dalam frasa kedua adalah ketentuan dengan penekanan tertinggi. Sebab ia berada di level kedua. Itu berarti, lulus di level pertama, tidak serta merta mendapat kebolehan poligami. Harus lulus juga di level kedua yang lebih sulit itu.

Setelah selesai dengan uraian dua frasa di atas, akan saya arahkan untuk memahami bagaimana makna adil seperti Al-Qur’an inginkan yang mereka kutip dengan berapi-api itu. Insya Allah akan saya urai dalam tulisan khusus. Sampai di sini dulu. Wallahu a’lam bisshawab. Semoga bermanfaat. []

 

Tags: istrikeluargaperkawinanpoligamirumah tanggasuami
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID