Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Stigma Perempuan dan Ihwal Kedekatan dengan Tuhan

Berdasarkan literatur hadis, tidak pernah sedikitpun Nabi mendiskriminasi perempuan. Apalagi menganggap perempuan sebagai penghalang untuk dekat dengan Tuhan

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
17 Oktober 2023
in Hikmah
A A
0
Stigma Perempuan

Stigma Perempuan

17
SHARES
844
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Stigma perempuan sebagai penghalang  Tuhan seringkali kita jumpai dalam budaya keagamaan kita. Bertebaran tafsir akan teks-teks hadis mengenai perempuan sebagai sumber fitnah. Ada lagi tafsir atas teks keagamaan yang menggaungkan perempuan sebagai sumber maksiat.  Parahnya lagi, sampai kepada anggapan baru bahwa perempuan adalah sebagai penghalang menggapai Tuhan.

Akibat merebaknya tafsir tersebut di kalangan masyarakat kita, lambat laun hal tersebut menjadi sebuah kebudayaan agama yang mengakar. Tafsir agama diskriminatif bergema di seluruh penjuru daerah. Mulai dari pelosok negeri hingga kota-kota besar.

Imbasnya, Sebagian masyarakat awam yang telah terpapar tidak bisa lagi membedakan mana yang ajaran agama, dan yang mana tafsir agama. mereka cenderung mengamini segala hal yang masuk dalam diri mereka. Buntut dari stigma perempuan merupakan sumber maksiat dan sumber fitnah itu sampai menimbulkan stigma baru terhadap perempuan.

Karena sudah tertancap di otak kita bahwa perempuan adalah sumber maksiat, maka ada angapan segala perkara yang berhubungan dengan perempuan adalah buruk. Termasuk dalam hal kedekatan dengan Tuhan. Dalam ajaran tasawuf Al-Ghazali, ada salah satu tahapan dalam mendekati Tuhan.

Tahapan tersebut adalah Takhalli, yaitu membersihkan hati dan jiwa kita dari hal-hal yang bersifat kotor. Ketika anggapan bahwa perempuan merupakan sumber maksiat, maka otomatis proses takhalli kita akan ternodai ketika berelasi dengan perempuan. Bahkan saking ekstrimnya anggapan ini, ada kasus seorang suami yang rela meninggalkan kewajiban batin Istrinya.

Tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan ada juga laki-laki yang rela tidak menikah dengan alasan riyadhah beribadah pada Allah. Dalam usaha mendekat pada Tuhan, para salik dalam ajaran tasawuf biasanya akan menyepikan diri dari keramaian. Tapi, terkadang hal ini sampai melewati batas sehingga mengabaikan hak-hak dan kewajiban sosial salik itu sendiri.

Lebih bahaya lagi kalau masyarakat awam memegang stigma perempuan ini. Karena potensi marjinalisasi perempuan akan semakin besar, sehingga akan bermuara pada tindak pelecehan dan kekerasan.

Stigma Diskriminatif Bukan Ajaran Nabi

Berdasarkan literatur hadis, tidak pernah sedikitpun Nabi mendiskriminasi perempuan. Apalagi menganggap perempuan sebagai penghalang untuk dekat dengan Tuhan. Bahkan sebaliknya, Nabi menegaskan bahwa perempuan tidak boleh kita kaitkan dengan hal tersebut. Hal itu terbukti dari sabda Nabi:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” [Muttafaq Alaihi].

Hadis tersebut menceritakan tentang kisah sahabat Anas bin Malik yang gemar beribadah siang-malam. Namun, kebiasaannya tersebut tetap ia bawa meski sudah menikah. Akibatnya, Nabi menasihati Anas bin Malik dengan hadis tersebut.

Ada lagi hadis nabi yang menyebutkan bahwa wahyu turun kepada Nabi ketika ia sedang dalam selimut Aisyah. Istri Nabi tersebut juga pernah iseng kepada Nabi ketika salat. Nabi bersabda :

  عن عائشة رضى الله عنها، ان النبي صلى الله عليه وسلم قال لام سلمة :لا تؤذيني في عائشة فإن الوحي لم يأتني وأنا في ثوب امرأة، إلا عائشة

Artinya : Aisyah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw berkata kepada ummu salamah Ra., “ jangan sakiti aku pada diri Aisyah, karena tidak pernah wahyu turun kepadaku saat aku berada dalam selimut perempuan selain Aisyah.” (Shahih al-Bukhari).

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ بِئْسَمَا عَدَلْتُمُونَا بِالْكَلْبِ وَالحِمَارِ، لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، وَأَنَا مُضْطَجِعَةً بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ غَمَزَ رِجْلَيَّ فَقَبَضْتُهُمَا. رواه البخاري

Artinya: Qasim meriwayatkan bahwa Aisyah Ra berkata, “Buruk amat perlakuan kamu sekalian para laki-laki menyamakan kami (para perempuan) dengan anjing dan keledai. Sungguh, aku mengalami sendiri dan melihat Rasulullah Saw  shalat, sedangkan aku sedang berbaring di antara beliau dan arah kibatnya. Jika hendak sujud, beliau membuat isyarat dengan mendorong kakiku dengan tangan beliau, lalu aku pun segera menarik kedua kakiku.” (Shahih al-Bukhari).

Meluruskan Stigma Perempuan sebagai penghalang menuju Tuhan

Ada berbagai alasan mengapa perempuan tidak boleh kita kategorikan sebagai penghambat untuk dekat dengan Tuhan.

Pertama, ada teks yang menyatakan bahwa meninggalkan pernikahan untuk ibadah itu bukan teladan Nabi Muhammad Saw. Kedua terdapat teks yang menceritakan bagaimana wahyu turun ketika Nabi Muhammad Saw sedang berselimut dengan Aisyah. Ketiga, Nabi Muhammad Saw tidak mempermasalahkan perempuan (istri) berbaring di hadapannya.

Jika mengacu pada hadis di atas mendekati Allah itu bukan dengan meninggalkan perempuan dan keluarga, sebagaimana yang praktik yang kita lakukan akhir-akhir ini. Justru, menikah dan mengurus keluarga merupakan bagian dari ibadah yang dapat mendekatkan diri pada Allah.

Dalam hadis di atas juga menunjukkan bahwa perempuan bukanlah penghalang untuk mendekatkan diri pada Allah. Perempuan sama sekali tidak mengganggu ibadah seseorang, sebagaimana kisah Nabi dan istrinya. Semua stigma perempuan yang menyalahi atau sebaliknya justru menyalahi Nabi Muhammad Saw dan tidak Islami sama sekali.

Kemudian, Menurut perspektif mubadalah, maka laki-laki juga juga bukan penghalang bagi perempuan untuk mendekat pada Allah. Bahkan keduanya bisa saling membantu mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa stigma perempuan addalah penghalang untuk dekat dengan Tuhan sungguh tidak tepat.

Dalam mendekatkan diri pada Allah Swt, Nabi Muhammad Saw saja tidak sampai mendiskriminasi perempuan.  Masa Stigma diskriminatif tetap kita lestarikan? Lalu, Nabi siapa yang kita anut selama ini? []

 

 

Tags: istri nabimenggapai tuhanNabi Muhammad SAWperempuanStigma PerempuanSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teungku Fakinah: Perempuan Ulama yang Membangun Pusat Pendidikan di Aceh

Next Post

Syekhah Fatimah: Perempuan Ulama Berpengaruh di Banjarmasin

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Syekhah Fatimah

Syekhah Fatimah: Perempuan Ulama Berpengaruh di Banjarmasin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0