Mubadalah.id – Dalam al-Qur’an, ada prinsip bahwa hubungan seksual (al-rafats) antara pasangan suami istri ini digambarkan sebagai libas (pakaian), istri menjadi pakaian bagi suami dan suami menjadi pakaian bagi istri (hunn libas lakum wa antum libas lahunn). Inilah yang digambarkan QS. al-Baqarah (2): 187.
Kiasan al-Qur’an ini mengajarkan kepada pasangan suami istri, dalam hubungan seksual, untuk saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan, dan menjaga kehormatan.
Karena keduanya adalah pakaian satu sama lain, maka praktik dan fungsi hubungan seksual ini harus mereka lakukan dan nikmati keduanya.
Pemaksaan hubungan intim dalam pernikahan adalah bertentangan dengan prinsip libas dalam al-Qur’an, bahwa pasangan suami istri laksana pakaian satu untuk yang lain.
Nabi Saw juga menyebutkan bahwa hubungan seksual merupakan sedekah yang harus suami istri lakukan tanpa menyakiti. Sebagaimana kata al-Qur’an bahwa perkataan baik itu jauh lebih baik daripada sedekah yang menyakitkan. (Qaul ma’ruf khair min shadaqat yatba’uhd adza) (QS. al-Bawarah (2): 263).
Karena itu, hubungan seksual sebagai sedekah antara pasangan suami istri. Maka keduanya tidak boleh melakukannya dengan cara-cara yang membuat salah satunya justru mengalami tekanan, kesakitan, dan kekerasan.
Akad Nikah Sebagai Amanah
Nabi Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan seksual suami istri itu sebagai amanah Allah Swt.
Artinya, pasangan suami maupun istri, sekalipun sudah halal, harus berpegang teguh dengan amanah Allah Swt berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu, Nabi Saw meminta para suami untuk selalu bertakwa dalam hal memperlakukan istri (Shahih Muslim, no. 3009).
Pada Hadis lain, Nabi Saw juga menegaskan bahwa sebaik-baik orang beriman adalah mereka yang baik akhlaknya. Orang yang terbaik adalah mereka yang selalu berbuat baik kepada istrinya (khiyarukum khiyarukum li nisa’ikum) (Musnad Ahmad, no. 10247).
Dengan ayat-ayat dan Hadis-Hadis ini, seharusnya jelas dan terang-benderang bahwa segala tindakan pemaksaan, dan kekerasan. Bahkan segala yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam.
Juga tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an, dan sama sekali tidak sejalan dengan teladan Nabi Muhammad Saw.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.