Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu dalam Perspektif Mubadalah

Makna mubadalah dapat kita munculkan ketika kedua subyek (anak dan ibu) kita posisikan dalam posisi yang sejajar dan saling melakukan hubungan baik secara timbal balik.

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
10 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

13
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah “Surga ada di bawah telapak kaki ibu” memang sudah tidak asing kita dengar. Istilah tersebut merupakan sebuah istilah yang saya ambil dari potongan matan sebuah hadis. Periwayatan hadis tersebut oleh Ibnu ‘Adi dalam Kitab Al-Kamil fi Dhu’afa’ir Rijal yang berbunyi:

من طريق موسى بن محمد بن عطاء: حدثنا أبو المليح، حدثنا ميمون، عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «الْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الأمَّهَات؛ مَن شِئن أدخلن، ومَنْ شِئن أخْرَجن-.

Artinya: “Dari jalur Musa bin Muhammad bin ‘Atha, dari Abu Al-Malih, dari Maimun, dari Ibnu ‘Abbas R.A., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Surga di bawah telapak kaki ibu. Siapa yang dikehendaki (diridhai) para ibu, mereka bisa memasukkannya (ke surga) ; Siapa yang dikehendaki (tidak diridhoi), mereka bisa mengeluarkannya (dari surga).”

Asal Istilah dan Validitasnya

Namun siapa sangka matan hadis yang popular tersebut ternyata bukanlah hadis yang shahih, melainkan sebuah hadis yang dhaif. Bahkan sebagian ulama ada yang menganggapnya hadis palsu. Hadis tersebut dianggap lemah karena  dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Musa bin Muhammad Al-Maqdisi yang terkenal sebagai munkir al-hadits. Munkir al-hadits adalah perawi yang riwayat hadisnya banyak menyelisih riwayat hadis dari perawi-perawi lain yang kuat hafalannya.

Makna yang dipahami dan beberapa pendukungnya

Meskipun berstatus dhaif dalam sanadnya, matan hadis tersebut didukung oleh hadis lain yang statusnya lebih kuat, sebagai berikut:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ جَاهِمَةَ السَّلَمِيِّ ، أَنَّ جَاهِمَةَ رضي الله عنه جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ وَقَدْ جِئْتُ أَسْتَشِيرُكَ . فَقَالَ : هَلْ لَكَ مِنْ أُمٍّ ؟ قَالَ نَعَمْ . قَالَ: فَالْزَمْهَا فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا

Selain hadis di atas, dalam riwayat riwayat versi Ibn Majah,Muawiyah bin Jahimah menemui Rasulullah SAW  sampai tiga kali agar mendapa izin mengikuti perang dan berjihad. Namun Rasuluallah selalu menyuruhnya untuk kembali saja dan berbakti kepada ibunya yang masih hidup. Karena di sanalah terdapat surga.

Hadis tentang “surga di bawah telapak kaki ibu” biasa kita pahami sebagai perumpamaan bahwa surga seorang anak berada di bawah kaki ibunya. Oleh karena itu, jika ingin mendapatkan surga maka seorang anak harus berbakti dan mencari keridhaan ibunya. Kedua hal tersebutlah yang akan mengantarkannya ke surga.

Makna tersebut memang tidak salah dan sesuai dengan kedua hadis yang mendukung hadis tersebut. Semua hadis di atas memang mengarahkan pada makna untuk berbakti dan memuliakan ibu. Hal ini juga sejalan dengan perintah dalam Al-Qur’an Surat  Al- Ahqaf ayat 15 yang secara tegas memerintahkan seorang anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Trkhusus kepada ibunya.

Seorang ibu memang mendapat keistimewaan karena ia telah melalui 3 tahap yang tidak seorang ayah lalui dalam proses membesarkan anak. Yaitu mengandung,melahirkan dan menyusui. Oleh karena itu dalam sebuah riwayat yang shahih Rasulullah juga memberikan apresiasi kepada seorang ibu degan menyebutnya sebanyak tiga kali sebelum ayah.

Makna Mubadalah

Memahami makna hadis “surga di bawah telapak kaki ibu” sebagai keharusan seorang anak untuk berbakti dan mencari keridhaan ibunya. Adalah merupakan sebuah makna yang memandang hadis tersebut dari satu sisi. Dalam pemaknaan tersebut seorang ibu diposisikan sebagai subyek.

Sedangkan seorang anak berperan sebagai obyek. Oleh karena itu, hadis tersebut hanya menuntut kewajiban bagi seorang anak kepada ibunya. Namun hal sebaliknya yaitu kewajiban ibu kepada anaknya luput dalam pembahasan teks hadis.

Dalam hal ini perlu adanya interpretasi mubadalah yang memandang teks agama secara seimbang dalam memposisikan subyek-subyeknya. Interpretasi mubadalah, atau yang lebih kita kenal dengan istilah Qira’ah Mubadalah merupakan sebuah metode Interpretasi yang Faqihuddin Abdul Kodir perkenalkan.

Qira’ah Mubadalah menuntut adanya hubungan yang seimbang dan resiprokal dalam sebuah relasi. Meskipun pada awalnya Qira’ah Mubadalah tercetuskan untuk mengatasi ketimpangan interpretasi pada ayat-ayat gender. Namun secara prinsip mubadalah bersifat universal dan dapat kita terapkan dalam berbagai jenis dan level relasi.

Kaitannya dengan hadis “surga di bawah telapak kaki ibu” Qiraah Mubadalah dapat kita gunakan sebagai metode reinterpretasi untuk melahirkan pemahaman yang resiprokal dalam relasi ibu dan anak.

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu Perspektif Mubadalah

Surga yang berada di bawah telapak kaki ibu, menuntut anak untuk berbakti dan mencari keridhaan ibunya. Sehingga dengan bakti tersebut dapat menghantarkan anak pada surga. Sebaliknya tanpa adanya bakti tersebut seorang anak tidak akan mendapatkan surga yang dijanjikan Allah SWT.

Bahkan ada ulama yang memaknai bahwa bakti dan pengabdian seorang anak jika dibandingkan dengan pengorbanan seorang ibu, tidak lebih dari butiran debu yang ada di bawah telapak kakinya. Hal tersebut berarti sebesar apapun bakti seorang anak tidak akan ada apa-apanya jika dibandingkan dengan pengorbanan seorang ibu untuknya.

Pemaknaan semacam ini memang tidak bisa kita salahkan. Namun  akan menciptakan posisi yang menyudutkan anak dan mendewakan orang tua. Akibatnya akan muncul superioritas orang tua terhadap anaknya.

Relasi superior-inferior sangat berseberangan dengan konsep mubadalah. Bentuk relasi semacam ini sangat berpotensi memunculkan ketimpangan di dalamnya. Di mana salah satu pihak dapat mendiskriminasi pihak yang lain. Oleh karena itu, mubadalah yang berlandaskan asas kesalingan berupaya memposisikan setiap pihak sebagai subjek yang setara dalam pemaknaan sebuah teks.

Kaitannya dengan hadis surga di bawah telapak kaki ibu, makna mubadalah dapat kita munculkan ketika kedua subyek (anak dan ibu) kita posisikan dalam posisi yang sejajar dan saling melakukan hubungan baik secara timbal balik.

Hubungan Timbal Balik Ibu dan Anak

Hadis tentang surga di bawah telapak kaki ibu, merupakan sebuah hadis yang bersifat metafora (bukan arti sebenarnya). Perumpamaan kaki kita gunakan untuk melambangkan ketundukan dan bakti seorang anak. Surga dapat kita peroleh dengan melakukan bakti tersebut.

Secara tidak langsung hal tersebut juga melambangkan keharusan mengikuti kemanapun langkah kaki itu berjalan. Sehingga jalan yang seorang anak lalui tergantung langkah yang diambil oleh ibunya. Begitulah kira-kira makna metafora yang dapat kita pahami dari hadits tersebut.

Jika makna metafora tersebut kita bawa ke makna asli, artinya seorang anak haruslah berbakti kepada ibunya. Karena ibu yang akan menuntunnya menuju surga. Ketika kita tarik pada konsep mubadalah, maka makna yang muncul adalah, pada saat seorang anak dituntut berbakti serta mencari keridhaan ibunya untuk mendapatkan surga, maka pada saat yang sama seorang ibu harus membimbing anaknya menuju surga.

Pemaknaan semacam ini merupakan makna yang lebih resiprokal karena melibatkan peran aktif dan kesalingan dari kedua subjeknya. Jadi kesimpulanya adalah, seorang anak wajib berbakti pada ibunya dan seorang ibu wajib menuntun anaknya ke jalan yang benar menuju surga.

Seandainya ada pertanyaan, Bagaimana jika seorang ibu justru menyesatkan anaknya, apakah surga masih ada di bawah telapak kakinya? Menurut saya jika realita yang terjadi demikian, maka salah satu komponen makna telah gugur, yang menyebabkan rusaknya makna tersebut. Jadi surga tidak berada di bawah telapak kaki sang ibu lagi.

Namun hal tersebut tidak membuat kewajiban bakti dan menghormati ibu menjadi gugur. Karena penjelasan kewajiban berbakti dan menghormati orang tua secara terpisah dalam hadis lain. Selain itu diperintahkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Sehingga kewajiban berbakti dan menghormati ibu terlepas dari makna resiprokal hadis ini, namun bersandarkan pada sumber teks yang lain. Wallahu’alam. []

 

 

 

Tags: Hari IbuIbuMubadalahQira'ah Mubadalahsurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi

Next Post

Belajar dari Anime One Piece: Laki-laki Bisa Menjadi Korban Pemaksaan Perkawinan

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Next Post
One Piece

Belajar dari Anime One Piece: Laki-laki Bisa Menjadi Korban Pemaksaan Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0