Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu dalam Perspektif Mubadalah

Makna mubadalah dapat kita munculkan ketika kedua subyek (anak dan ibu) kita posisikan dalam posisi yang sejajar dan saling melakukan hubungan baik secara timbal balik.

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
10 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

13
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah “Surga ada di bawah telapak kaki ibu” memang sudah tidak asing kita dengar. Istilah tersebut merupakan sebuah istilah yang saya ambil dari potongan matan sebuah hadis. Periwayatan hadis tersebut oleh Ibnu ‘Adi dalam Kitab Al-Kamil fi Dhu’afa’ir Rijal yang berbunyi:

من طريق موسى بن محمد بن عطاء: حدثنا أبو المليح، حدثنا ميمون، عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «الْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الأمَّهَات؛ مَن شِئن أدخلن، ومَنْ شِئن أخْرَجن-.

Artinya: “Dari jalur Musa bin Muhammad bin ‘Atha, dari Abu Al-Malih, dari Maimun, dari Ibnu ‘Abbas R.A., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Surga di bawah telapak kaki ibu. Siapa yang dikehendaki (diridhai) para ibu, mereka bisa memasukkannya (ke surga) ; Siapa yang dikehendaki (tidak diridhoi), mereka bisa mengeluarkannya (dari surga).”

Asal Istilah dan Validitasnya

Namun siapa sangka matan hadis yang popular tersebut ternyata bukanlah hadis yang shahih, melainkan sebuah hadis yang dhaif. Bahkan sebagian ulama ada yang menganggapnya hadis palsu. Hadis tersebut dianggap lemah karena  dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Musa bin Muhammad Al-Maqdisi yang terkenal sebagai munkir al-hadits. Munkir al-hadits adalah perawi yang riwayat hadisnya banyak menyelisih riwayat hadis dari perawi-perawi lain yang kuat hafalannya.

Makna yang dipahami dan beberapa pendukungnya

Meskipun berstatus dhaif dalam sanadnya, matan hadis tersebut didukung oleh hadis lain yang statusnya lebih kuat, sebagai berikut:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ جَاهِمَةَ السَّلَمِيِّ ، أَنَّ جَاهِمَةَ رضي الله عنه جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ وَقَدْ جِئْتُ أَسْتَشِيرُكَ . فَقَالَ : هَلْ لَكَ مِنْ أُمٍّ ؟ قَالَ نَعَمْ . قَالَ: فَالْزَمْهَا فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا

Selain hadis di atas, dalam riwayat riwayat versi Ibn Majah,Muawiyah bin Jahimah menemui Rasulullah SAW  sampai tiga kali agar mendapa izin mengikuti perang dan berjihad. Namun Rasuluallah selalu menyuruhnya untuk kembali saja dan berbakti kepada ibunya yang masih hidup. Karena di sanalah terdapat surga.

Hadis tentang “surga di bawah telapak kaki ibu” biasa kita pahami sebagai perumpamaan bahwa surga seorang anak berada di bawah kaki ibunya. Oleh karena itu, jika ingin mendapatkan surga maka seorang anak harus berbakti dan mencari keridhaan ibunya. Kedua hal tersebutlah yang akan mengantarkannya ke surga.

Makna tersebut memang tidak salah dan sesuai dengan kedua hadis yang mendukung hadis tersebut. Semua hadis di atas memang mengarahkan pada makna untuk berbakti dan memuliakan ibu. Hal ini juga sejalan dengan perintah dalam Al-Qur’an Surat  Al- Ahqaf ayat 15 yang secara tegas memerintahkan seorang anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Trkhusus kepada ibunya.

Seorang ibu memang mendapat keistimewaan karena ia telah melalui 3 tahap yang tidak seorang ayah lalui dalam proses membesarkan anak. Yaitu mengandung,melahirkan dan menyusui. Oleh karena itu dalam sebuah riwayat yang shahih Rasulullah juga memberikan apresiasi kepada seorang ibu degan menyebutnya sebanyak tiga kali sebelum ayah.

Makna Mubadalah

Memahami makna hadis “surga di bawah telapak kaki ibu” sebagai keharusan seorang anak untuk berbakti dan mencari keridhaan ibunya. Adalah merupakan sebuah makna yang memandang hadis tersebut dari satu sisi. Dalam pemaknaan tersebut seorang ibu diposisikan sebagai subyek.

Sedangkan seorang anak berperan sebagai obyek. Oleh karena itu, hadis tersebut hanya menuntut kewajiban bagi seorang anak kepada ibunya. Namun hal sebaliknya yaitu kewajiban ibu kepada anaknya luput dalam pembahasan teks hadis.

Dalam hal ini perlu adanya interpretasi mubadalah yang memandang teks agama secara seimbang dalam memposisikan subyek-subyeknya. Interpretasi mubadalah, atau yang lebih kita kenal dengan istilah Qira’ah Mubadalah merupakan sebuah metode Interpretasi yang Faqihuddin Abdul Kodir perkenalkan.

Qira’ah Mubadalah menuntut adanya hubungan yang seimbang dan resiprokal dalam sebuah relasi. Meskipun pada awalnya Qira’ah Mubadalah tercetuskan untuk mengatasi ketimpangan interpretasi pada ayat-ayat gender. Namun secara prinsip mubadalah bersifat universal dan dapat kita terapkan dalam berbagai jenis dan level relasi.

Kaitannya dengan hadis “surga di bawah telapak kaki ibu” Qiraah Mubadalah dapat kita gunakan sebagai metode reinterpretasi untuk melahirkan pemahaman yang resiprokal dalam relasi ibu dan anak.

Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu Perspektif Mubadalah

Surga yang berada di bawah telapak kaki ibu, menuntut anak untuk berbakti dan mencari keridhaan ibunya. Sehingga dengan bakti tersebut dapat menghantarkan anak pada surga. Sebaliknya tanpa adanya bakti tersebut seorang anak tidak akan mendapatkan surga yang dijanjikan Allah SWT.

Bahkan ada ulama yang memaknai bahwa bakti dan pengabdian seorang anak jika dibandingkan dengan pengorbanan seorang ibu, tidak lebih dari butiran debu yang ada di bawah telapak kakinya. Hal tersebut berarti sebesar apapun bakti seorang anak tidak akan ada apa-apanya jika dibandingkan dengan pengorbanan seorang ibu untuknya.

Pemaknaan semacam ini memang tidak bisa kita salahkan. Namun  akan menciptakan posisi yang menyudutkan anak dan mendewakan orang tua. Akibatnya akan muncul superioritas orang tua terhadap anaknya.

Relasi superior-inferior sangat berseberangan dengan konsep mubadalah. Bentuk relasi semacam ini sangat berpotensi memunculkan ketimpangan di dalamnya. Di mana salah satu pihak dapat mendiskriminasi pihak yang lain. Oleh karena itu, mubadalah yang berlandaskan asas kesalingan berupaya memposisikan setiap pihak sebagai subjek yang setara dalam pemaknaan sebuah teks.

Kaitannya dengan hadis surga di bawah telapak kaki ibu, makna mubadalah dapat kita munculkan ketika kedua subyek (anak dan ibu) kita posisikan dalam posisi yang sejajar dan saling melakukan hubungan baik secara timbal balik.

Hubungan Timbal Balik Ibu dan Anak

Hadis tentang surga di bawah telapak kaki ibu, merupakan sebuah hadis yang bersifat metafora (bukan arti sebenarnya). Perumpamaan kaki kita gunakan untuk melambangkan ketundukan dan bakti seorang anak. Surga dapat kita peroleh dengan melakukan bakti tersebut.

Secara tidak langsung hal tersebut juga melambangkan keharusan mengikuti kemanapun langkah kaki itu berjalan. Sehingga jalan yang seorang anak lalui tergantung langkah yang diambil oleh ibunya. Begitulah kira-kira makna metafora yang dapat kita pahami dari hadits tersebut.

Jika makna metafora tersebut kita bawa ke makna asli, artinya seorang anak haruslah berbakti kepada ibunya. Karena ibu yang akan menuntunnya menuju surga. Ketika kita tarik pada konsep mubadalah, maka makna yang muncul adalah, pada saat seorang anak dituntut berbakti serta mencari keridhaan ibunya untuk mendapatkan surga, maka pada saat yang sama seorang ibu harus membimbing anaknya menuju surga.

Pemaknaan semacam ini merupakan makna yang lebih resiprokal karena melibatkan peran aktif dan kesalingan dari kedua subjeknya. Jadi kesimpulanya adalah, seorang anak wajib berbakti pada ibunya dan seorang ibu wajib menuntun anaknya ke jalan yang benar menuju surga.

Seandainya ada pertanyaan, Bagaimana jika seorang ibu justru menyesatkan anaknya, apakah surga masih ada di bawah telapak kakinya? Menurut saya jika realita yang terjadi demikian, maka salah satu komponen makna telah gugur, yang menyebabkan rusaknya makna tersebut. Jadi surga tidak berada di bawah telapak kaki sang ibu lagi.

Namun hal tersebut tidak membuat kewajiban bakti dan menghormati ibu menjadi gugur. Karena penjelasan kewajiban berbakti dan menghormati orang tua secara terpisah dalam hadis lain. Selain itu diperintahkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Sehingga kewajiban berbakti dan menghormati ibu terlepas dari makna resiprokal hadis ini, namun bersandarkan pada sumber teks yang lain. Wallahu’alam. []

 

 

 

Tags: Hari IbuIbuMubadalahQira'ah Mubadalahsurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi

Next Post

Belajar dari Anime One Piece: Laki-laki Bisa Menjadi Korban Pemaksaan Perkawinan

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Next Post
One Piece

Belajar dari Anime One Piece: Laki-laki Bisa Menjadi Korban Pemaksaan Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0