Mubadalah.id – Bagi saya, salah jika pelaku poligami mengatakan bahwa poligami itu “gampang-gampang sulit”, kecuali bagi mereka yang menggunakan sistem Semele-mele (baca; Sasak) atau Karepe Dhewe seperti kata orang Jawa yang bermakna bertingkah polah tidak dengan aturan yang benar. Maka wajar poligami menjadi gampang-gampang sulit, sesuatu yang sebenarnya sulit tapi karena tidak mereka jalankan dengan benar sehingga berubah menjadi gampang.
Saya yakin bahwa poligami itu sangat sulit, berawal dari mendengar kisah KH Solahuddin bin Munshif as-Saidani Kencong, Jember saat ia menerima nasehat sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah, bahwa kelak ia diizinkan untuk mewarisi seluruh ilmu dan amalan sayyid Muhammad kecuali satu hal, poligami. Nasehat ini rupanya berangkat dari kesadaran mendalam akan sukarnya berlaku adil di antara sekalian istrinya.
Dari sini saya berpikir, sekelas sayyid Muhammad saja mengakui poligami itu sangat tidak mudah. Apalagi orang-orang yang secara intelektual dan spiritual jauh di bawahnya. Maka semakin yakin, mereka yang menyebut poligami “gampang-gampang sulit” pasti tidak menjalankannya dengan benar.
Maksud Adil dalam Poligami
Kembali mengutip tulisan saya yang lalu dengan judul “Maksud Adil dalam Poligami Menurut Syekh As-Sya’rawi”, bahwa umat mutakhir ini dalam berpoligami hanya mengambil sisi bolehnya saja dan mengabaikan kewajiban berlaku adil. Syekh as-Sya’rawi tegas menyatakan, mereka yang dengan pola tingkah polah seperti itu secara tidak langsung tengah menyiarkan pembangkangan terhadap hukum Allah. Syekh as-Sya’rawi menulis;
إن الذين يأخذون حكم الله في إباحة التعدد يجب أن يلزموا أنفسهم بحكم الله أيضا في العدالة، فإن لم تفعلوا فهم يشيعون التمرد على حكم الله، وسيجد الناس حيثيات لهذا التمرد، وسيقال: انظر، إن فلانا تزوج بأخرى وأهمل الأولى، أو ترك أولاده دون رعاية واتجه إلى الزوجة الجديدة.
“Orang-orang yang telah menyelami dunia poligami, wajib untuk menekan dirinya agar selalu berbuat adil kepada sekalian istrinya. Jika tidak demikian, berarti dianggap telah menyiarkan pembangkangan terhadap hukum Allah, dan pembangkangan ini lambat laun akan tercium juga dengan pelbagai sudut pandang.”
Tentu, di bibir umat menuai ramai komentar terkait wabah poligami ini, ‘Lihatlah! Si Fulan menikah lagi dengan si B, dan mengabaikan yang pertama, atau menelantarkan anak-anaknya tanpa perhatian, dan malah mencurahkan perhatian kepada istri barunya’.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2002))
Sebuah pukulan keras terhadap harkat dan martabat sebagai lelaki pelaku poligami. Yang bersikap cuek bebek mungkin tak kan tersindir. Namun bagi yang sadar akan terpukul rasa malu yang besar.
Saat Pelaku Poligami Awam Angkat Bicara
“Tong kosong nyaring bunyinya”, begitu kata pepatah yang kuterima sejak di bangku SMP. Dan, saya baru benar-benar paham setelah bertemu banyak orang, membangun jejaring sosial di mana-mana; di pondok, di sekolah, di bangku kuliah, di jalan, di angkutan umum, di terminal, di tengah masyarakat, dan tempat-tempat lainnya. Ternyata, umumnya orang yang banyak bicara sampai tidak memberi ruang nafas bagi yang lain adalah mereka yang dangkal ilmunya.
Syekh as-Sya’rawi mengungkapkan logika yang benar tentang bagaimana seharusnya menjalani hukum Tuhan. Ia mengatakan;
فكيف نأخذ إباحة الله في شيء ولا تأخذ إلزامه في شيء آخر، إن من يفعل ذلك يشكك الناس في حكم الله، ويجعل الناس تتمرد على حكم الله – والسطحيون في الفهم يقولون: إنهم معذورون، وهذا منطق لا يتأتى.
“Bagaimana mungkin hanya ‘menyantap’ apa yang dilegalkan Allah namun abai pada syarat dan ketentuan yang ada di sana. Laku-laku seperti itu hanya akan membuat umat meragukan hukum Allah dan potensial untuk membangkanginya. Mereka yang berilmu dangkal akan bilang, ‘Orang-orang yang tidak mampu berlaku adil pasti mendapat toleransi dari-Nya’. Ini adalah logika yang sesat.”
Tafsir Berlaku Adil
Bagi sebagian pelaku poligami yang berilmu dangkal (as-sathhiyyun) juga berkomentar, “Satu sisi, Allah subhanahu wa ta’ala menyuruh kita berlaku adil, di sisi yang lain Dia memastikan bahwa kita tidak mungkin mampu berlaku adil seperti yang Dia perintahkan”. Bagaimana logika berpikir ini menurut sekalin pembaca?
Mungkinkah Allah berlaku demikian? Seplinplan itukah Allah di mata mereka dalam menetapkan hukum kepada hamba-hamba-Nya? Hati-hati, jangan biarkan akidah umat rusak dengan pernyataan yang hanya ringan di bibir ini.
Benar bahwa surah an-Nisa’ ayat 129 secara literal menegasikan kemampuan umat manusia dalam berlaku adil. Namun, bukan demikian tafsir yang benar. Tidak seperti yang disampaikan orang-orang miskin wawasan itu. Sebelumnya, mari menyimak surah an-Nisa’ ayat 129 berikut;
وَلَن تستطيعوا أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النسآء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الميل فَتَذَرُوهَا كالمعلقة وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ الله كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menelisik Makna Adil
Jika sekilas membaca ayat ini, wajar para sathhiyyun bicara demikian. Karena untuk memahaminya butuh bacaan lebih banyak lagi. Jika mencermati lafal “an ta’dilu”, berdasarkan analisa ushul fiqh, dapat kita ketahui bahwa lafal di atas kita kenal sebagai ‘Am yuradu bihi al-khushush.
Yakni lafal universal yang dimaksudkan untuk satu bagian tertentu. “an ta’dilu” di sini merupakan derivasi dari al-‘adlu yang berarti adil. Implementasi adil dalam rumah poligami itu mencakup sekurangnya empat hal; nafkah lahir, batin, pemberian tempat tinggal dan pakaian.
Dan, berlaku adil terhadap empat elemen ini sudah jelas agama perintahkan. Sedang keadilan yang dinegasikan surah an-Nisa’ ayat 129 di atas adalah keadilan dalam urusan hati. Jadi, dalam urusan cinta dan kasih sayang telah ditegaskan Al-Qur’an bahwa kita tidak mungkin mampu berlaku adil. Pasti ada di antara istri-istri itu yang lebih dicintai dan sayangi dari yang lain.
Alasan pertama, karena jika ayat 129 surah an-Nisa’ tersebut berlaku untuk semua elemen keadilan-termasuk dalam ranah hati-jelas sia-sia Allah memerintahkan hamba-Nya berlaku adil. Dan, Allah mustahil berbuat demikian.
Kedua, adalah hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha;
عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قالت: كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ يقسم ويعدل ويقول: اللهم هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك. يعني القلب
“Dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dulu sangat adli dalam memberi bagian kepada sekalian istrinya. Walau demikian, Nabi tetap berdoa, ‘Ya Allah, beginilah saya membagi sesuai kemampuan yang saya miliki, maka jangan siksa hamba hanya karena sesuatu yang tidak kumampu’. Maksudnya adalah urusan hati.”
Adil yang Dimaksud Al-Qur’an
Dari sekilas paparan tadi, maka Al-Qur’an hanya menuntut adil pada ranah lahir saja, itu pun menyesuaikan kadar kemampuan si suami. As-Sya’rawi bilang;
والعدل المراد في التعدد هو القسمة بالسوية في المكان، أي أن لكل واحدة من المتعددات مكانا يساوي مكان الأخرى، وفي الزمان، وفي متاع المكان، وفيما يخص الرجل من متاع نفسه، فليس له أن يجعل شيئا له قيمة عند واحدة، وشيئا لا قيمة له عند واحدة أخرى، يأتي مثلا ببجامة «منامة» صوف ويضعها عند واحدة، ويأتي بأخرى عند قماش أقل جودة ويضعها عن واحدة، لا
“Makna adil berpoligami adalah pembagian secara sama rata. Baik tentang tempat tinggal, di mana bila sang suami memberi rumah dengan model, harga dan kualitas yang baik. Maka ia juga wajib memberikan hal yang sama kepada istrinya yang lain.”
Begitu juga tentang pembagian waktu, perabotan rumah, dan alat kebutuhan pribadi. Sehingga, tidak benar jika memberi barang berharga kepada salah satu, dan tidak kepada yang lain. Sebut saja yang satu kita beri kasur yang terbuat dari wol dan satunya hanya tenunan biasa. Cara seperti ini jelas terlarang.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2001) Wallahu a’lam bisshawab. []