Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Syekh As-Sya’rawi Membantah Argumentasi Pelaku Poligami Awam yang Sok Pintar

Saya yakin bahwa poligami itu sangat sulit, berawal dari mendengar kisah KH Solahuddin bin Munshif as-Saidani Kencong, Jember saat ia menerima nasehat sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah, bahwa kelak ia diizinkan untuk mewarisi seluruh ilmu dan amalan sayyid Muhammad kecuali satu hal, poligami

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Pelaku Poligami

Pelaku Poligami

9
SHARES
438
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi saya, salah jika pelaku poligami mengatakan bahwa poligami itu “gampang-gampang sulit”, kecuali bagi mereka yang menggunakan sistem Semele-mele (baca; Sasak) atau Karepe Dhewe seperti kata orang Jawa yang bermakna bertingkah polah tidak dengan aturan yang benar. Maka wajar poligami menjadi gampang-gampang sulit, sesuatu yang sebenarnya sulit tapi karena tidak mereka jalankan dengan benar sehingga berubah menjadi gampang.

Saya yakin bahwa poligami itu sangat sulit, berawal dari mendengar kisah KH Solahuddin bin Munshif as-Saidani Kencong, Jember saat ia menerima nasehat sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah, bahwa kelak ia diizinkan untuk mewarisi seluruh ilmu dan amalan sayyid Muhammad kecuali satu hal, poligami. Nasehat ini rupanya berangkat dari kesadaran mendalam akan sukarnya berlaku adil di antara sekalian istrinya.

Dari sini saya berpikir, sekelas sayyid Muhammad saja mengakui poligami itu sangat tidak mudah. Apalagi orang-orang yang secara intelektual dan spiritual jauh di bawahnya. Maka semakin yakin, mereka yang menyebut poligami “gampang-gampang sulit” pasti tidak menjalankannya dengan benar.

Maksud Adil dalam Poligami

Kembali mengutip tulisan saya yang lalu dengan judul “Maksud Adil dalam Poligami Menurut Syekh As-Sya’rawi”, bahwa umat mutakhir ini dalam berpoligami hanya mengambil sisi bolehnya saja dan mengabaikan kewajiban berlaku adil. Syekh as-Sya’rawi tegas menyatakan, mereka yang dengan pola tingkah polah seperti itu secara tidak langsung tengah menyiarkan pembangkangan terhadap hukum Allah. Syekh as-Sya’rawi menulis;

إن الذين يأخذون حكم الله في إباحة التعدد يجب أن يلزموا أنفسهم بحكم الله أيضا في العدالة، فإن لم تفعلوا فهم يشيعون التمرد على حكم الله، وسيجد الناس حيثيات لهذا التمرد، وسيقال: انظر، إن فلانا تزوج بأخرى وأهمل الأولى، أو ترك أولاده دون رعاية واتجه إلى الزوجة الجديدة.

“Orang-orang yang telah menyelami dunia poligami, wajib untuk menekan dirinya agar selalu berbuat adil kepada sekalian istrinya. Jika tidak demikian, berarti dianggap telah menyiarkan pembangkangan terhadap hukum Allah, dan pembangkangan ini lambat laun akan tercium juga dengan pelbagai sudut pandang.”

Tentu, di bibir umat menuai ramai komentar terkait wabah poligami ini, ‘Lihatlah! Si Fulan menikah lagi dengan si B, dan mengabaikan yang pertama, atau menelantarkan anak-anaknya tanpa perhatian, dan malah mencurahkan perhatian kepada istri barunya’.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2002))

Sebuah pukulan keras terhadap harkat dan martabat sebagai lelaki pelaku poligami. Yang bersikap cuek bebek mungkin tak kan tersindir. Namun bagi yang sadar akan terpukul rasa malu yang besar.

Saat Pelaku Poligami Awam Angkat Bicara

“Tong kosong nyaring bunyinya”, begitu kata pepatah yang kuterima sejak di bangku SMP. Dan, saya baru benar-benar paham setelah bertemu banyak orang, membangun jejaring sosial di mana-mana; di pondok, di sekolah, di bangku kuliah, di jalan, di angkutan umum, di terminal, di tengah masyarakat, dan tempat-tempat lainnya. Ternyata, umumnya orang yang banyak bicara sampai tidak memberi ruang nafas bagi yang lain adalah mereka yang dangkal ilmunya.

Syekh as-Sya’rawi mengungkapkan logika yang benar tentang bagaimana seharusnya menjalani hukum Tuhan. Ia mengatakan;

فكيف نأخذ إباحة الله في شيء ولا تأخذ إلزامه في شيء آخر، إن من يفعل ذلك يشكك الناس في حكم الله، ويجعل الناس تتمرد على حكم الله – والسطحيون في الفهم يقولون: إنهم معذورون، وهذا منطق لا يتأتى.

“Bagaimana mungkin hanya ‘menyantap’ apa yang dilegalkan Allah namun abai pada syarat dan ketentuan yang ada di sana. Laku-laku seperti itu hanya akan membuat umat meragukan hukum Allah dan potensial untuk membangkanginya. Mereka yang berilmu dangkal akan bilang, ‘Orang-orang yang tidak mampu berlaku adil pasti mendapat toleransi dari-Nya’. Ini adalah logika yang sesat.”

Tafsir Berlaku Adil

Bagi sebagian pelaku poligami yang berilmu dangkal (as-sathhiyyun) juga berkomentar, “Satu sisi, Allah subhanahu wa ta’ala menyuruh kita berlaku adil, di sisi yang lain Dia memastikan bahwa kita tidak mungkin mampu berlaku adil seperti yang Dia perintahkan”. Bagaimana logika berpikir ini menurut sekalin pembaca?

Mungkinkah Allah berlaku demikian? Seplinplan itukah Allah di mata mereka dalam menetapkan hukum kepada hamba-hamba-Nya? Hati-hati, jangan biarkan akidah umat rusak dengan pernyataan yang hanya ringan di bibir ini.

Benar bahwa surah an-Nisa’ ayat 129 secara literal menegasikan kemampuan umat manusia dalam berlaku adil. Namun, bukan demikian tafsir yang benar. Tidak seperti yang disampaikan orang-orang miskin wawasan itu. Sebelumnya, mari menyimak surah an-Nisa’ ayat 129 berikut;

وَلَن تستطيعوا أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النسآء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الميل فَتَذَرُوهَا كالمعلقة وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ الله كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menelisik Makna Adil

Jika sekilas membaca ayat ini, wajar para sathhiyyun bicara demikian. Karena untuk memahaminya butuh bacaan lebih banyak lagi. Jika mencermati lafal “an ta’dilu”, berdasarkan analisa ushul fiqh, dapat kita ketahui bahwa lafal di atas kita kenal sebagai ‘Am yuradu bihi al-khushush.

Yakni lafal universal yang dimaksudkan untuk satu bagian tertentu. “an ta’dilu” di sini merupakan derivasi dari al-‘adlu yang berarti adil. Implementasi adil dalam rumah poligami itu mencakup sekurangnya empat hal; nafkah lahir, batin, pemberian tempat tinggal dan pakaian.

Dan, berlaku adil terhadap empat elemen ini sudah jelas agama perintahkan. Sedang keadilan yang dinegasikan surah an-Nisa’ ayat 129 di atas adalah keadilan dalam urusan hati. Jadi, dalam urusan cinta dan kasih sayang telah ditegaskan Al-Qur’an bahwa kita tidak mungkin mampu berlaku adil. Pasti ada di antara istri-istri itu yang lebih dicintai dan sayangi dari yang lain.

Alasan pertama, karena jika ayat 129 surah an-Nisa’ tersebut berlaku untuk semua elemen keadilan-termasuk dalam ranah hati-jelas sia-sia Allah memerintahkan hamba-Nya berlaku adil. Dan, Allah mustahil berbuat demikian.

Kedua, adalah hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha;

عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قالت: كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ يقسم ويعدل ويقول: اللهم هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك. يعني القلب

“Dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dulu sangat adli dalam memberi bagian kepada sekalian istrinya. Walau demikian, Nabi tetap berdoa, ‘Ya Allah, beginilah saya membagi sesuai kemampuan yang saya miliki, maka jangan siksa hamba hanya karena sesuatu yang tidak kumampu’. Maksudnya adalah urusan hati.”

Adil yang Dimaksud Al-Qur’an

Dari sekilas paparan tadi, maka Al-Qur’an hanya menuntut adil pada ranah lahir saja, itu pun menyesuaikan kadar kemampuan si suami. As-Sya’rawi bilang;

والعدل المراد في التعدد هو القسمة بالسوية في المكان، أي أن لكل واحدة من المتعددات مكانا يساوي مكان الأخرى، وفي الزمان، وفي متاع المكان، وفيما يخص الرجل من متاع نفسه، فليس له أن يجعل شيئا له قيمة عند واحدة، وشيئا لا قيمة له عند واحدة أخرى، يأتي مثلا ببجامة «منامة» صوف ويضعها عند واحدة، ويأتي بأخرى عند قماش أقل جودة ويضعها عن واحدة، لا

“Makna adil berpoligami adalah pembagian secara sama rata. Baik tentang tempat tinggal, di mana bila sang suami memberi rumah dengan model, harga dan kualitas yang baik. Maka ia juga wajib memberikan hal yang sama kepada istrinya yang lain.”

Begitu juga tentang pembagian waktu, perabotan rumah, dan alat kebutuhan pribadi. Sehingga, tidak benar jika memberi barang berharga kepada salah satu, dan tidak kepada yang lain. Sebut saja yang satu kita beri kasur yang terbuat dari wol dan satunya hanya tenunan biasa. Cara seperti ini jelas terlarang.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2001) Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: islamkeluargaperkawinanpoligamisunah monogami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kodrat Perempuan dan Fleksibilitas Peran

Next Post

Sehat dan Bahagia dengan Disiplin Beribadah

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
sehat

Sehat dan Bahagia dengan Disiplin Beribadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0