Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Syekh As-Sya’rawi Membantah Argumentasi Pelaku Poligami Awam yang Sok Pintar

Saya yakin bahwa poligami itu sangat sulit, berawal dari mendengar kisah KH Solahuddin bin Munshif as-Saidani Kencong, Jember saat ia menerima nasehat sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah, bahwa kelak ia diizinkan untuk mewarisi seluruh ilmu dan amalan sayyid Muhammad kecuali satu hal, poligami

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Pelaku Poligami

Pelaku Poligami

9
SHARES
438
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi saya, salah jika pelaku poligami mengatakan bahwa poligami itu “gampang-gampang sulit”, kecuali bagi mereka yang menggunakan sistem Semele-mele (baca; Sasak) atau Karepe Dhewe seperti kata orang Jawa yang bermakna bertingkah polah tidak dengan aturan yang benar. Maka wajar poligami menjadi gampang-gampang sulit, sesuatu yang sebenarnya sulit tapi karena tidak mereka jalankan dengan benar sehingga berubah menjadi gampang.

Saya yakin bahwa poligami itu sangat sulit, berawal dari mendengar kisah KH Solahuddin bin Munshif as-Saidani Kencong, Jember saat ia menerima nasehat sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Makkah, bahwa kelak ia diizinkan untuk mewarisi seluruh ilmu dan amalan sayyid Muhammad kecuali satu hal, poligami. Nasehat ini rupanya berangkat dari kesadaran mendalam akan sukarnya berlaku adil di antara sekalian istrinya.

Dari sini saya berpikir, sekelas sayyid Muhammad saja mengakui poligami itu sangat tidak mudah. Apalagi orang-orang yang secara intelektual dan spiritual jauh di bawahnya. Maka semakin yakin, mereka yang menyebut poligami “gampang-gampang sulit” pasti tidak menjalankannya dengan benar.

Maksud Adil dalam Poligami

Kembali mengutip tulisan saya yang lalu dengan judul “Maksud Adil dalam Poligami Menurut Syekh As-Sya’rawi”, bahwa umat mutakhir ini dalam berpoligami hanya mengambil sisi bolehnya saja dan mengabaikan kewajiban berlaku adil. Syekh as-Sya’rawi tegas menyatakan, mereka yang dengan pola tingkah polah seperti itu secara tidak langsung tengah menyiarkan pembangkangan terhadap hukum Allah. Syekh as-Sya’rawi menulis;

إن الذين يأخذون حكم الله في إباحة التعدد يجب أن يلزموا أنفسهم بحكم الله أيضا في العدالة، فإن لم تفعلوا فهم يشيعون التمرد على حكم الله، وسيجد الناس حيثيات لهذا التمرد، وسيقال: انظر، إن فلانا تزوج بأخرى وأهمل الأولى، أو ترك أولاده دون رعاية واتجه إلى الزوجة الجديدة.

“Orang-orang yang telah menyelami dunia poligami, wajib untuk menekan dirinya agar selalu berbuat adil kepada sekalian istrinya. Jika tidak demikian, berarti dianggap telah menyiarkan pembangkangan terhadap hukum Allah, dan pembangkangan ini lambat laun akan tercium juga dengan pelbagai sudut pandang.”

Tentu, di bibir umat menuai ramai komentar terkait wabah poligami ini, ‘Lihatlah! Si Fulan menikah lagi dengan si B, dan mengabaikan yang pertama, atau menelantarkan anak-anaknya tanpa perhatian, dan malah mencurahkan perhatian kepada istri barunya’.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2002))

Sebuah pukulan keras terhadap harkat dan martabat sebagai lelaki pelaku poligami. Yang bersikap cuek bebek mungkin tak kan tersindir. Namun bagi yang sadar akan terpukul rasa malu yang besar.

Saat Pelaku Poligami Awam Angkat Bicara

“Tong kosong nyaring bunyinya”, begitu kata pepatah yang kuterima sejak di bangku SMP. Dan, saya baru benar-benar paham setelah bertemu banyak orang, membangun jejaring sosial di mana-mana; di pondok, di sekolah, di bangku kuliah, di jalan, di angkutan umum, di terminal, di tengah masyarakat, dan tempat-tempat lainnya. Ternyata, umumnya orang yang banyak bicara sampai tidak memberi ruang nafas bagi yang lain adalah mereka yang dangkal ilmunya.

Syekh as-Sya’rawi mengungkapkan logika yang benar tentang bagaimana seharusnya menjalani hukum Tuhan. Ia mengatakan;

فكيف نأخذ إباحة الله في شيء ولا تأخذ إلزامه في شيء آخر، إن من يفعل ذلك يشكك الناس في حكم الله، ويجعل الناس تتمرد على حكم الله – والسطحيون في الفهم يقولون: إنهم معذورون، وهذا منطق لا يتأتى.

“Bagaimana mungkin hanya ‘menyantap’ apa yang dilegalkan Allah namun abai pada syarat dan ketentuan yang ada di sana. Laku-laku seperti itu hanya akan membuat umat meragukan hukum Allah dan potensial untuk membangkanginya. Mereka yang berilmu dangkal akan bilang, ‘Orang-orang yang tidak mampu berlaku adil pasti mendapat toleransi dari-Nya’. Ini adalah logika yang sesat.”

Tafsir Berlaku Adil

Bagi sebagian pelaku poligami yang berilmu dangkal (as-sathhiyyun) juga berkomentar, “Satu sisi, Allah subhanahu wa ta’ala menyuruh kita berlaku adil, di sisi yang lain Dia memastikan bahwa kita tidak mungkin mampu berlaku adil seperti yang Dia perintahkan”. Bagaimana logika berpikir ini menurut sekalin pembaca?

Mungkinkah Allah berlaku demikian? Seplinplan itukah Allah di mata mereka dalam menetapkan hukum kepada hamba-hamba-Nya? Hati-hati, jangan biarkan akidah umat rusak dengan pernyataan yang hanya ringan di bibir ini.

Benar bahwa surah an-Nisa’ ayat 129 secara literal menegasikan kemampuan umat manusia dalam berlaku adil. Namun, bukan demikian tafsir yang benar. Tidak seperti yang disampaikan orang-orang miskin wawasan itu. Sebelumnya, mari menyimak surah an-Nisa’ ayat 129 berikut;

وَلَن تستطيعوا أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النسآء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الميل فَتَذَرُوهَا كالمعلقة وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ الله كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menelisik Makna Adil

Jika sekilas membaca ayat ini, wajar para sathhiyyun bicara demikian. Karena untuk memahaminya butuh bacaan lebih banyak lagi. Jika mencermati lafal “an ta’dilu”, berdasarkan analisa ushul fiqh, dapat kita ketahui bahwa lafal di atas kita kenal sebagai ‘Am yuradu bihi al-khushush.

Yakni lafal universal yang dimaksudkan untuk satu bagian tertentu. “an ta’dilu” di sini merupakan derivasi dari al-‘adlu yang berarti adil. Implementasi adil dalam rumah poligami itu mencakup sekurangnya empat hal; nafkah lahir, batin, pemberian tempat tinggal dan pakaian.

Dan, berlaku adil terhadap empat elemen ini sudah jelas agama perintahkan. Sedang keadilan yang dinegasikan surah an-Nisa’ ayat 129 di atas adalah keadilan dalam urusan hati. Jadi, dalam urusan cinta dan kasih sayang telah ditegaskan Al-Qur’an bahwa kita tidak mungkin mampu berlaku adil. Pasti ada di antara istri-istri itu yang lebih dicintai dan sayangi dari yang lain.

Alasan pertama, karena jika ayat 129 surah an-Nisa’ tersebut berlaku untuk semua elemen keadilan-termasuk dalam ranah hati-jelas sia-sia Allah memerintahkan hamba-Nya berlaku adil. Dan, Allah mustahil berbuat demikian.

Kedua, adalah hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha;

عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قالت: كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ يقسم ويعدل ويقول: اللهم هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك. يعني القلب

“Dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dulu sangat adli dalam memberi bagian kepada sekalian istrinya. Walau demikian, Nabi tetap berdoa, ‘Ya Allah, beginilah saya membagi sesuai kemampuan yang saya miliki, maka jangan siksa hamba hanya karena sesuatu yang tidak kumampu’. Maksudnya adalah urusan hati.”

Adil yang Dimaksud Al-Qur’an

Dari sekilas paparan tadi, maka Al-Qur’an hanya menuntut adil pada ranah lahir saja, itu pun menyesuaikan kadar kemampuan si suami. As-Sya’rawi bilang;

والعدل المراد في التعدد هو القسمة بالسوية في المكان، أي أن لكل واحدة من المتعددات مكانا يساوي مكان الأخرى، وفي الزمان، وفي متاع المكان، وفيما يخص الرجل من متاع نفسه، فليس له أن يجعل شيئا له قيمة عند واحدة، وشيئا لا قيمة له عند واحدة أخرى، يأتي مثلا ببجامة «منامة» صوف ويضعها عند واحدة، ويأتي بأخرى عند قماش أقل جودة ويضعها عن واحدة، لا

“Makna adil berpoligami adalah pembagian secara sama rata. Baik tentang tempat tinggal, di mana bila sang suami memberi rumah dengan model, harga dan kualitas yang baik. Maka ia juga wajib memberikan hal yang sama kepada istrinya yang lain.”

Begitu juga tentang pembagian waktu, perabotan rumah, dan alat kebutuhan pribadi. Sehingga, tidak benar jika memberi barang berharga kepada salah satu, dan tidak kepada yang lain. Sebut saja yang satu kita beri kasur yang terbuat dari wol dan satunya hanya tenunan biasa. Cara seperti ini jelas terlarang.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2001) Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: islamkeluargaperkawinanpoligamisunah monogami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kodrat Perempuan dan Fleksibilitas Peran

Next Post

Sehat dan Bahagia dengan Disiplin Beribadah

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
sehat

Sehat dan Bahagia dengan Disiplin Beribadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0