Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tafsir Hukum yang Adil Gender Menurut Azizah Y. Al-Hibri

Azizah Y. Al-Hibri merupakan pemikir muslim berdarah Lebanon-Amerika yang pemikirannya berfokus pada masalah-masalah HAM dan hukum Islam

Fadlan by Fadlan
19 Agustus 2024
in Profil
A A
0
Adil Gender

Adil Gender

17
SHARES
847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada pandangan normatif tentang perempuan muslim, bahwa perempuan muslim merupakan korban aturan-aturan patriarki yang diproduksi oleh fikih, tradisi, dan praktik-praktik muslim lainnya. Ini penyebabnya atas pandangan bahwa fiqih atau hukum Islam adalah sesuatu yang tak dapat kita ubah dan ditawar-tawar karena hukum tersebut berasal dari Quran, Hadis, dan tafsir para fuqaha Abad Pertengahan.

Menurut Amira El-Azhary Sonbol dalam esainya ‘Rethinking of Woman and Islam’—yang terkumpul dalam buku ‘Daughters of Abraham’—bahwa Islam, sebagaimana penafsiran para fuqaha Abad Pertengahan, menglorifikasi nilai-nilai patriarki yang menafikkan kebebasan dan kesetaraan perempuan yang telah terjamin dalam Islam.

Sulit bagi perempuan muslim mendapatkan pemahaman Islam yang emansipatoris dan inklusif. Apabila mereka masih terikat pada tafsir hukum patriarki yang kebanyakan di antaranya disponsori oleh para ulama laki-laki yang tidak memahami pengalaman perempuan.

Di sisi lain, ketika perempuan membutuhkan tafsir hukum inklusif dan adil gender, menurut Amira, sangat sedikit perempuan muslim yang berani melakukan interpretasi progresif terhadap fikih konvensional yang bias gender.

Sekalipun ada, banyak di antara para fuqaha perempuan itu yang justru membela dan melanggengkan dogma-dogma patriarki tradisional. Atau jika ada yang melakukan tafsir inklusif dan adil gender, mereka akan dipersekusi dan dianggap sesat—tak relevan.

Dengan situasi semacam ini, perempuan muslim pada dasarnya membutuhkan pemahaman atau interpretasi baru terhadap Islam dan hukum Islam. Di sisi lain adalah penting jika interpretasi tersebut berasal dari kalangan atau pemikir perempuan itu sendiri. Sebab bagaimanapun produk hukum tidak boleh mengabaikan pengalaman perempuan itu sendiri.

Meskipun tidak sedikit pemikir yang telah berusaha menjawab perlunya pendekatan tafsir atau hukum baru yang inklusif, dalam artikel kali ini saya akan membahas salah satu dari mereka, yaitu Azizah Y. Al-Hibri. Dia adalah salah satu filsuf Islam modern. Menurut Nima Dahir, dalam ‘The Philosopher Queens’, pemikiran dan karya Azizah sangat penting berkontribusi dalam filsafat kontemporer.

Biografi

Azizah Y. Al-Hibri merupakan pemikir muslim berdarah Lebanon-Amerika yang pemikirannya berfokus pada masalah-masalah HAM dan hukum Islam. Dia adalah cucu dari Toufik Al-Hibri, yang mendirikan Gerakan Pramuka (Scout) pertama di dunia Arab.

Azizah menyelesaikan pendidikan sarjananya di bidang filsafat pada 1966, di American University, Beirut. Dia mendapatkan gelar PhD-nya di bidang filsafat pada 1975 di University of Pennsylvania dan bekerja di kampus itu sebagai guru besar filsafat.

Pada 1983, dia mendirikan jurnal akademik yang bernama Hypatia: A Journal of Feminist Philosophy yang terbit setiap tiga bulan sekali oleh Cambridge University. Dan dua tahun kemudian, 1985, dia melanjutkan kembali studinya di bidang hukum.

Selain mendirikan jurnal Hypatia, Azizah juga mendirikan Karamah: Muslim Women Lawyers for Human Rights. Pada tahun 1992, Azizah diangkat sebagai associate professor di T. C. Williams School of Law, University of Richmond. Saat itu, Azizah menjadi perempuan muslim pertama yang bekerja sebagai profesor hukum di Amerika. Sebuah pencapaian yang tidak boleh kita anggap remeh.

Selain apa yang telah saya sebutkan di atas, prestasi lain yang telah dia capai sangat banyak dan beragam. Di antaranya: dewan penasehat Pew Forum on Religion in Public Life, Pluralism Project di Harvard University, dan PBS (Religion & Ethics Newsweekly).

Sedangkan prestasi di luar akademik sendiri, pada 2011, Azizah ditunjuk langsung oleh Presiden Obama untuk menjabat sebagai komisaris U.S. Commission on International Religious Freedom.

Pemikiran

Pemikiran Azizah berfokus pada titik temu antara hukum Islam dan kesetaraan gender. Azizah berusaha mengkaji tentang problem dalam hukum Islam sehubungan dengan kesetaraan gender dan HAM dalam konteks abad 21. Dia melakukan redefinisi terhadap tafsir dan hukum Islam sekaligus mengkritik penafsiran Islam jumhur yang ia anggap merawat supremasi patriarki.

Dalam esainya yang berjudul ‘Islam, Law and Custom: Redefining Muslim Women’s Rights’ (1997), Azizah menegaskan bahwa sebagian besar hukum Islam yang mensubordinasikan perempuan. Misalnya putusan mengenai hukum perceraian, KDRT, dan poligami. Hal ini berdasarkan pada tafsiran patriarki. Padahal, menurut Azizah, Islam adalah agama yang cukup fleksibel untuk mencerminkan kehidupan modern dan pengalaman perempuan muslim.

Azizah berkata, “… Both the Quran and the ahadith maintain the equality of all humans.” Sayangnya, kata Azizah, sering kali tradisi-tradisi patriarki yang jelas bertentangan dengan Quran dan Hadis masuk ke dalam hukum-hukum Islam.

Hal ini bukan hanya menyebabkan kebingungan dalam membedakan mana budaya atau tradisi patriarki dan hukum Islam. Tetapi juga menyebabkan hukum Islam yang dianggap paten menjadi patronase patriarki yang mengancam otonomi perempuan.

Jika sudah seperti itu, kata Azizah, muncullah ketakutan komunal untuk mempertanyakan fikih. Sehingga banyak muslim yang menganggap bahwa fiqih mutlak, terlepas dari patriarki-tidaknya hukum tersebut. Siapapun yang mempertanyakannya sama saja dengan mempertanyakan agama. Inilah apa yang Abed al-Jabiri sebut dengan taqdisul afkar addiniyah (sakralisasi pemikiran keagamaan).

Kritik Azizah terhadap Pandangan Barat

Karena kurangnya pemerataan pendidikan kepada perempuan di dunia Islam, sehingga melanggengkan penindasan yang mengatasnamakan syariat Allah. Padahal fiqih, bagaimanapun, merupakan produk pemikiran manusia. Jika manusianya patriarki, tentu besar kemungkinan hasil pemikirannya pun juga demikian.

Oleh karena itu, dalam Islam, semua muslim—terlepas dari jenis kelaminnya—yang memiliki pengetahuan mumpuni layak membuat penafsirannya sendiri terhadap teks-teks keagamaan.

Bagi Azizah, tafsir Islam seharusnya dimaksudkan untuk menyesuaikan konteks masyarakatnya. Tidak muluk terikat pada tafsir-tafsir Abad Pertengahan. Karena kita tahu bahwa sepanjang sejarah Islam, situasi dan kondisi masyarakat muslim sangat memengaruhi bagaimana Islam kita tafsirkan. Pada gilirannya bagaimana Islam kita praktikkan.

Azizah mengkritik pandangan Barat yang menganggap Islam sebagai agama patriarki. Sebaliknya, bukan Islam yang patriarki tetapi tafsir dan fiqih Islamlah yang patriarki. Pandangan ulama laki-laki yang bias gender, budaya, dan fenomena sejarahlah yang membuat Islam terkesan mengabaikan perempuan.

Dalam esainya ‘A Study of Islamic Herstory: or how did we ever get into this mess?’ pada 1982, Azizah menulis bahwa Islam mengubah budaya patriarki di semenanjung Arab dan menggantinya dengan hubungan antar agama yang inklusif di mana setiap orang setara, terlepas dari etnik, jenis kelamin, maupun ras.

Sayangnya, setelah Nabi Muhammad wafat budaya yang patriarki, entah bagaimana, mulai masuk ke dalam wacana-wacana keagamaan. Maka tugas Azizah sangat penting: bagaimana tafsir atau hukum Islam jadinya jika pengaruh patriarki dihilangkan dari Islam? []

Tags: Azizah Y. Al-HibriBiografiFilsafat IslamFiqih Perempuantokoh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendekatan Makruf dalam Trilogi Fatwa KUPI

Next Post

Berbahagialah Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tanpa Memblokade Jalan Umum

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Omah Petroek
Personal

Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

2 Desember 2025
Adam-Hawa
Personal

Kritik terhadap Tafsir Arus Utama tentang Adam-Hawa

2 Desember 2024
Nietzsche dan Perempuan
Pernak-pernik

Nietzsche dan Perempuan

1 September 2024
Sumayyah
Figur

Sumayyah Ikon Perempuan Tangguh, Sang Syuhada Pertama Islam

23 November 2023
Aisyah al-Ba'uniyah
Hikmah

Biografi Aisyah al-Ba’uniyah

15 November 2023
Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah
Hikmah

Biografi Fatimah binti Abbas Al-Bahgdadiyah

14 November 2023
Next Post
HUT RI Ke-79

Berbahagialah Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tanpa Memblokade Jalan Umum

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0