Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tafsir Hukum yang Adil Gender Menurut Azizah Y. Al-Hibri

Azizah Y. Al-Hibri merupakan pemikir muslim berdarah Lebanon-Amerika yang pemikirannya berfokus pada masalah-masalah HAM dan hukum Islam

Fadlan Fadlan
19 Agustus 2024
in Profil
0
Adil Gender

Adil Gender

795
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada pandangan normatif tentang perempuan muslim, bahwa perempuan muslim merupakan korban aturan-aturan patriarki yang diproduksi oleh fikih, tradisi, dan praktik-praktik muslim lainnya. Ini penyebabnya atas pandangan bahwa fiqih atau hukum Islam adalah sesuatu yang tak dapat kita ubah dan ditawar-tawar karena hukum tersebut berasal dari Quran, Hadis, dan tafsir para fuqaha Abad Pertengahan.

Menurut Amira El-Azhary Sonbol dalam esainya ‘Rethinking of Woman and Islam’—yang terkumpul dalam buku ‘Daughters of Abraham’—bahwa Islam, sebagaimana penafsiran para fuqaha Abad Pertengahan, menglorifikasi nilai-nilai patriarki yang menafikkan kebebasan dan kesetaraan perempuan yang telah terjamin dalam Islam.

Sulit bagi perempuan muslim mendapatkan pemahaman Islam yang emansipatoris dan inklusif. Apabila mereka masih terikat pada tafsir hukum patriarki yang kebanyakan di antaranya disponsori oleh para ulama laki-laki yang tidak memahami pengalaman perempuan.

Di sisi lain, ketika perempuan membutuhkan tafsir hukum inklusif dan adil gender, menurut Amira, sangat sedikit perempuan muslim yang berani melakukan interpretasi progresif terhadap fikih konvensional yang bias gender.

Sekalipun ada, banyak di antara para fuqaha perempuan itu yang justru membela dan melanggengkan dogma-dogma patriarki tradisional. Atau jika ada yang melakukan tafsir inklusif dan adil gender, mereka akan dipersekusi dan dianggap sesat—tak relevan.

Dengan situasi semacam ini, perempuan muslim pada dasarnya membutuhkan pemahaman atau interpretasi baru terhadap Islam dan hukum Islam. Di sisi lain adalah penting jika interpretasi tersebut berasal dari kalangan atau pemikir perempuan itu sendiri. Sebab bagaimanapun produk hukum tidak boleh mengabaikan pengalaman perempuan itu sendiri.

Meskipun tidak sedikit pemikir yang telah berusaha menjawab perlunya pendekatan tafsir atau hukum baru yang inklusif, dalam artikel kali ini saya akan membahas salah satu dari mereka, yaitu Azizah Y. Al-Hibri. Dia adalah salah satu filsuf Islam modern. Menurut Nima Dahir, dalam ‘The Philosopher Queens’, pemikiran dan karya Azizah sangat penting berkontribusi dalam filsafat kontemporer.

Biografi

Azizah Y. Al-Hibri merupakan pemikir muslim berdarah Lebanon-Amerika yang pemikirannya berfokus pada masalah-masalah HAM dan hukum Islam. Dia adalah cucu dari Toufik Al-Hibri, yang mendirikan Gerakan Pramuka (Scout) pertama di dunia Arab.

Azizah menyelesaikan pendidikan sarjananya di bidang filsafat pada 1966, di American University, Beirut. Dia mendapatkan gelar PhD-nya di bidang filsafat pada 1975 di University of Pennsylvania dan bekerja di kampus itu sebagai guru besar filsafat.

Pada 1983, dia mendirikan jurnal akademik yang bernama Hypatia: A Journal of Feminist Philosophy yang terbit setiap tiga bulan sekali oleh Cambridge University. Dan dua tahun kemudian, 1985, dia melanjutkan kembali studinya di bidang hukum.

Selain mendirikan jurnal Hypatia, Azizah juga mendirikan Karamah: Muslim Women Lawyers for Human Rights. Pada tahun 1992, Azizah diangkat sebagai associate professor di T. C. Williams School of Law, University of Richmond. Saat itu, Azizah menjadi perempuan muslim pertama yang bekerja sebagai profesor hukum di Amerika. Sebuah pencapaian yang tidak boleh kita anggap remeh.

Selain apa yang telah saya sebutkan di atas, prestasi lain yang telah dia capai sangat banyak dan beragam. Di antaranya: dewan penasehat Pew Forum on Religion in Public Life, Pluralism Project di Harvard University, dan PBS (Religion & Ethics Newsweekly).

Sedangkan prestasi di luar akademik sendiri, pada 2011, Azizah ditunjuk langsung oleh Presiden Obama untuk menjabat sebagai komisaris U.S. Commission on International Religious Freedom.

Pemikiran

Pemikiran Azizah berfokus pada titik temu antara hukum Islam dan kesetaraan gender. Azizah berusaha mengkaji tentang problem dalam hukum Islam sehubungan dengan kesetaraan gender dan HAM dalam konteks abad 21. Dia melakukan redefinisi terhadap tafsir dan hukum Islam sekaligus mengkritik penafsiran Islam jumhur yang ia anggap merawat supremasi patriarki.

Dalam esainya yang berjudul ‘Islam, Law and Custom: Redefining Muslim Women’s Rights’ (1997), Azizah menegaskan bahwa sebagian besar hukum Islam yang mensubordinasikan perempuan. Misalnya putusan mengenai hukum perceraian, KDRT, dan poligami. Hal ini berdasarkan pada tafsiran patriarki. Padahal, menurut Azizah, Islam adalah agama yang cukup fleksibel untuk mencerminkan kehidupan modern dan pengalaman perempuan muslim.

Azizah berkata, “… Both the Quran and the ahadith maintain the equality of all humans.” Sayangnya, kata Azizah, sering kali tradisi-tradisi patriarki yang jelas bertentangan dengan Quran dan Hadis masuk ke dalam hukum-hukum Islam.

Hal ini bukan hanya menyebabkan kebingungan dalam membedakan mana budaya atau tradisi patriarki dan hukum Islam. Tetapi juga menyebabkan hukum Islam yang dianggap paten menjadi patronase patriarki yang mengancam otonomi perempuan.

Jika sudah seperti itu, kata Azizah, muncullah ketakutan komunal untuk mempertanyakan fikih. Sehingga banyak muslim yang menganggap bahwa fiqih mutlak, terlepas dari patriarki-tidaknya hukum tersebut. Siapapun yang mempertanyakannya sama saja dengan mempertanyakan agama. Inilah apa yang Abed al-Jabiri sebut dengan taqdisul afkar addiniyah (sakralisasi pemikiran keagamaan).

Kritik Azizah terhadap Pandangan Barat

Karena kurangnya pemerataan pendidikan kepada perempuan di dunia Islam, sehingga melanggengkan penindasan yang mengatasnamakan syariat Allah. Padahal fiqih, bagaimanapun, merupakan produk pemikiran manusia. Jika manusianya patriarki, tentu besar kemungkinan hasil pemikirannya pun juga demikian.

Oleh karena itu, dalam Islam, semua muslim—terlepas dari jenis kelaminnya—yang memiliki pengetahuan mumpuni layak membuat penafsirannya sendiri terhadap teks-teks keagamaan.

Bagi Azizah, tafsir Islam seharusnya dimaksudkan untuk menyesuaikan konteks masyarakatnya. Tidak muluk terikat pada tafsir-tafsir Abad Pertengahan. Karena kita tahu bahwa sepanjang sejarah Islam, situasi dan kondisi masyarakat muslim sangat memengaruhi bagaimana Islam kita tafsirkan. Pada gilirannya bagaimana Islam kita praktikkan.

Azizah mengkritik pandangan Barat yang menganggap Islam sebagai agama patriarki. Sebaliknya, bukan Islam yang patriarki tetapi tafsir dan fiqih Islamlah yang patriarki. Pandangan ulama laki-laki yang bias gender, budaya, dan fenomena sejarahlah yang membuat Islam terkesan mengabaikan perempuan.

Dalam esainya ‘A Study of Islamic Herstory: or how did we ever get into this mess?’ pada 1982, Azizah menulis bahwa Islam mengubah budaya patriarki di semenanjung Arab dan menggantinya dengan hubungan antar agama yang inklusif di mana setiap orang setara, terlepas dari etnik, jenis kelamin, maupun ras.

Sayangnya, setelah Nabi Muhammad wafat budaya yang patriarki, entah bagaimana, mulai masuk ke dalam wacana-wacana keagamaan. Maka tugas Azizah sangat penting: bagaimana tafsir atau hukum Islam jadinya jika pengaruh patriarki dihilangkan dari Islam? []

Tags: Azizah Y. Al-HibriBiografiFilsafat IslamFiqih Perempuantokoh perempuan
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Adam-Hawa
Personal

Kritik terhadap Tafsir Arus Utama tentang Adam-Hawa

2 Desember 2024
Nietzsche dan Perempuan
Pernak-pernik

Nietzsche dan Perempuan

1 September 2024
Sumayyah
Figur

Sumayyah Ikon Perempuan Tangguh, Sang Syuhada Pertama Islam

23 November 2023
Aisyah al-Ba'uniyah
Hikmah

Biografi Aisyah al-Ba’uniyah

15 November 2023
Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah
Hikmah

Biografi Fatimah binti Abbas Al-Bahgdadiyah

14 November 2023
Fatimah As-Samarqandi
Hikmah

Biografi Fatimah As-Samarqandi

13 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID