Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Takwa dan Kasih Sayang: Membangun Relasi yang Adil Sesama Manusia

Melalui unsur kemanusiaan, Tuhan takdirkan mana yang laki-laki dan perempuan hingga tersebar ke seluruh penjuru muka bumi

Ahmad Murtaza MZ by Ahmad Murtaza MZ
11 Desember 2023
in Personal
A A
0
Relasi Manusia

Relasi Manusia

15
SHARES
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sembari mencari-cari data untuk penelitian dalam kitab tafsir, penulis menemukan sebuah penjelasan menarik tentang relasi antar manusia. Penjelasan ini berasal dari tafsir HAMKA dalam tafsir Al-Azhar ketika menjelaskan surah al-Nisā’ [4]: 1 berikut ini,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia! bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu diri dan dari padanya dijadikan-Nya isterinya . Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Mungkin bagi sebagian orang ketika membaca ayat ini pikirannya tertuju langsung pada perdebatan mengenai penciptaan Hawa dari Adam. Perdebatan tersebut juga HAMKA jelaskan, namun esensi yang ingin ia sampaikan olehnya bukan persoalan tersebut. Mari kita simak bersama penjelasan HAMKA berikut.

Penjelasan Buya Hamka

HAMKA memulai penjelasannya dengan fokus pada redaksi “Hai sekalian manusia! bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu diri”. Menurut HAMKA ayat ini sebagai bentuk seruan kepada manusia tanpa melihat asal, negara dan warna kulit. Di mana ayat ini merupakan bentuk penegasan akan dua hal, yaitu ketakwaan kepada Allah dan manusia di mana pun ia bertempat tinggal mereka satu. Intinya, Allah adalah satu dan kemanusiaan juga satu.

Kemudian HAMKA melanjutkan penafsirannya pada bagian yang sering kita perdebatkan. Yaitu “dan dari padanya dijadikan-Nya istrinya” yang artinya adalah dari diri yang satu itu jugalah ditimbulkan pasangannya, istrinya.

Sebagaimana beberapa kitab tafsir lainnya, ketika menjelaskan maksud dari potongan ayat tersebut memiliki berbagai ragam pandangan, begitu pula HAMKA. Pandangan yang mungkin sering tersebutkan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam, dan tulang rusuk yang diambil adalah bagian kiri paling bawah.

Namun HAMKA tidak setuju dengan pandangan-pandangan yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa arti kata “diri yang satu” memiliki arit Adam dan istri atua jodoh yang dijadikan dari padanya itu adalah Hawa. Tidak menjelaskan tentang masalah tulang rusuk.

Di posisi lain ia pun menjelaskan bahwa mengenai masalah ini, tidak hanya ada satu pendapat yang menjadi acuan yang mutlak. Sebab bagi HAMKA tidak ada dalam Al-Qur’an yang menjelaskan dengan tegas dan hadis yang menjadi landasan boleh dipahami secara berbeda.

Maka ia pun menyimpulkan ragam pendapat yang sudah ada selama ini merupakan bagian dari bentuk ijtihad yang ada dalam Islam. Maka segala bentuk ijtihad selagi tidak keluar dari ruang lingkup yang sudah ada maka tidak dapat kita hukumi keluar dari ajaran Islam.

Memelihara Ketakwaan

Kemudian ia melanjutkan penjelasan pada bagian “Dia telah menjadikan kamu dari satu diri”. Maksudnya adalah seluruh manusia yang ada baik laki-laki dan perempuan di mana pun berasal dan memiliki warna kulit yang berbeda. Namun semuanya adalah diri yang satu.

Maksud dari ayat ini menurut HAMKA adalah bahwa manusia sama-sama berakal dan menyukai kebaikan dan tidak suka dengan perkara keburukan. Kemudian dari diri yang satu ini terbagi menjadi dua dan dijadikan sebagai jodohnya. Sehingga dari hasil pernikahan laki-laki dan perempuan akan melahirkan keturunan sebagaimana penjelasan pada bagian ayat “Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”

Dalam pada itu, Ia menjelaskan bahwa perkembangan manusia di dunia yang pada mulanya berasal dari yang satu dan yang satu itu adalah kemanusiaan. Melalui unsur kemanusiaan ini Tuhan takdirkan mana yang laki-laki dan perempuan, hingga tersebar ke seluruh penjuru muka bumi.

Setelah tersebarnya manusia namun ada suatu hal yang perlu kita jaga, dan senantiasa kita pelihara yaitu ketakwaan. Sebagaimana penjelasan dalam bagian akhir dari ayat ini adalah “Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan”.

Berkenaan dengan ayat ini, HAMKA memulai dengan menjelaskan tentang manusia yang selalu menyebut-nyebut Tuhan. Juga Tuhan selalu menjadi buah pertanyaan antar satu sama lain. Hal ini berdasarkan perkembangan dari akal dan kehidupan bermasyarakat. Maka melalui ayat ini sebagai penjelas bahwa Tuhan jangan hanya sekadar menjadi buah pertanyaan melainkan ditanamkan di dalam jiwa rasa takwa kepada-Nya.

Tali Keturunan Manusia

Hal lain yang menjadi fokusnya adalah kata al-Arham yang merupakan jamak dari kata rahim yang artinya kasih-sayang. Kata tersebut berkaitan dengan keluarga yang berhubungan darah. Melalui kata tersebut, menurut HAMKA sebagai pengingat Tuhan kepada manusia untuk sadar akan kesatuan tali keturunan manusia.

Melalui ayat ini jika kita renungi kembali oleh HAMKA sebagai bentuk perikemanusiaan dalam ajaran Islam. Di mana jika manusia datang dari satu keturunan telah bertakwa kepada Allah maka keamanan jiwa akan timbul dengan sendirinya.

Pada bagian terakhir dalam ayat ini yaitu “sesungguhnya Allah pengawas atas kamu.” Kita pahami sebagai bentuk keadilan. Di mana perbedaan warna kulit, iklim, tempat tinggal tidak menjadi bentuk perbedaan. Sebab semuanya berasal dari yang satu yaitu sama-sama manusia yang dipertemukan oleh akal budi. Dan yang menjadi pengawasnya adalah Allah.

Di akhir penjelasannya, HAMKA menyimpulkan bahwa yang menjadi perenungan dalam ayat ini. Pertama adalah percaya dan takwa kepada Allah menjadi dasar yang pertama. Kemudian dalam ketakwaan kepada Tuhan kita bina silaturahmi antara sesama manusia. Karena pada hakikatnya kita ini sejak semua adalah dari jenis yang satu. []

Tags: Buya HamkaKesalinganMerebut TafisirRelasi ManusiaTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengarusutamaan Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Next Post

Cara Negosiasi Nabi Muhammad Saw saat Berkonflik dengan Istrinya

Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Next Post
Konflik Nabi

Cara Negosiasi Nabi Muhammad Saw saat Berkonflik dengan Istrinya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kaum Muda dan Inflasi Ijazah
  • Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?
  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0