Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tentang Childfree Sebagai Hak Seksualitas

Dengan adanya trend childfree ini,  banyak yang beranggapan bahwa hal itu menyimpang dari agama dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat

Iftita by Iftita
14 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Tentang Childfree

Tentang Childfree

17
SHARES
853
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan tentang childfree tidak terlepas dari pro dan kontra. Mengingat bahwa masyarakat mengharuskan seseorang yang telah memasuki usia dewasa untuk menikah, dan  memiliki anak. Keadaan ini terpengaruhi oleh budaya yang lekat dengan masyarakat. Di mana kita  mengidealkan bahwa  tujuan berlangsungnya perkawinan adalah untuk memiliki keturunan.

Sedangkan childfree merupakan  kondisi  di mana sepasang suami istri memutuskan tidak memiliki anak dengan alasan yang berdasar. Seperti alasan finansial, pendidikan, ataupun hal-hal yang meliputi pengalaman khas perempuan.

Pasangan yang memutuskan untuk childfree, tidak akan berusaha untuk hamil secara alami ataupun berencana mengadopsi anak. Pasangan suami istri mengambil keputusan secara sadar untuk tidak memiliki anak dengan berbagai alasan. Tidak mengherankan jika terdapat pasangan suami istri yang telah menikah belum memiliki seorang anak, akan mendapatkan tekanan yang luar biasa dari lingkungan.

Dengan adanya trend childfree ini,  banyak yang beranggapan bahwa hal itu menyimpang dari agama dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Dalam hak-hak sebagai manusia, terdapat hak perempuan atas tubuhnya. Yakni perempuan sebagai pemilik rahim berhak memilih atas apa yang terjadi untuk tubuhnya. Pangkal persoalan tubuh perempuan selalu terletak siapa sebenarnya pemilik tubuh perempuan.

Ingat, berbicara hak kesehatan reproduksi berarti memberikan kewenangan dan hak kepada perempuan untuk menentukan pilihan serta fungsi reproduksinya. Apapun yang setiap manusia lakukan, temasuk mereka yang memiliki keputusan untuk childfree

Alasan Childfree

Kondisi yang tidak memungkinkan membuat perempuan tidak berani untuk memiliki seorang anak. Salah satunya adalah pernah mengalami keguguran yang membuat ia takut jika ia hamil, atau anaknya akan meninggal. Ataupun dalam kondisi tertentu, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memiliki trauma karena takut Ketika memiliki anak, maka anaknya akan mengalami hal yang sama.

Adapun menurut Dr. Tri Rejeki Andayani, Psikolog Sosial dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengatakan bahwa terdapat  beberapa faktor mengapa childfree dilakukan. Seperti: keinginan untuk fokus berkarir, dan kondisi finansial yang ia rasa belum mumpuni.

Lalu ketidaksiapan mengemban tanggung jawab menjadi orang tua, informasi atau wawasan seputar pernikahan dan membentuk keluarga yang simpang-siur. Selain itu trauma masa kecil. Apapun yang perempuan rasakan tentang memilih childfree itu adalah valid.

Setuju ataupun tidak seseorang terhadap keputusan orang lain dalam mengambil keputusan untuk childfree, yang perlu kita tanamkan dalam pikiran seharusnya adalah mampu menghargai apapun yang orang lain pilih. Sebab keputusan yang telah seseorang ambil, dia yang paling paham atas konsekuensinya.

Selain itu, keputusan tidak memiliki anak atau childfree diatur dalam hak-hak seksual yang dimiliki oleh manusia  sebagaimana program IPPF canangkan. IPPF sendiri hadir sejak 1991, di mana ia merupakan  perkumpulan  bernama International Planned Parenthood Federation (IPPF). Yakni Perkumpulan yang berhasil  mengeluarkan deklarasi tentang hak klien yang terpenuhi berkaitan dengan masalah reproduksi.

Hak Setiap Manusia Untuk Memilih

Hak-hak seksual yang menyangkut memilih ya atau tidak menikah, mencari dan merencanakan berkeluarga, hak untuk memutuskan bagaimana, dan kapan mempunyai anak. Semua orang memiliki hak untuk memilih apakah akan menikah atau tidak.

Apakah akan mencari pasangan, merencanakan berkeluarga dan berumah tangga atau tidak. Lalu kapan akan memiliki anak dan memutuskan jumlah anak dan merencanakan jarak kelahiran anak secara bebas dan bertanggung jawab. Dalam lingkungan di mana hukum dan kebijakan menghargai perbedaan/keanekaragaman bentuk keluarga termasuk mereka yang tidak dapat terdefinisikan oleh perkawinan atau teori.

Hak-hak seksual menjadi bagian dari seksualitas yang ditunjukkan untuk kemerdekaan manusia. Sudah seharusnya kita memahami itu di dalam masyarakat. Tetapi dalam penyampaian tentang hak-hak seksualitas kepada masyarakat, tentu saja terdapat hambatan-hambatan yang membuat konsep hak-hak seksualitas yang seharusnya setiap manusia miliki tidak tersampaikan tepat sasaran.

Hal ini didukung dengan argumentasi  Koai Husein Muhammad,  Siti Musdah Mulia dan Kiai Marzuki Wahid, dalam buku yang berjudul Fiqh Seksualitas. Yakni tentang tiga hambatan penyampaian hak-hak seksual, antara lain; pertama, hambatan kultural atau budaya. Kedua, hambatan struktural, dan ketiga hambatan interpretasi ajaran agama.

Hambatan kultural atau budaya

Budaya patriarki yang kuat di masyarakat menyebabkan perempuan kita pandang sebagai manusia kelas kedua setelah laki-laki. Akibat dari pandangan itu, perempuan masih menjadi obyek seksual. Selain itu, paradigma perempuan sebagai  sebagai obyek seksual, karena itu di dalamnya terdapat relasi seksualitas perempuan yang selalu kita posisikan sebagai pihak yang pasif dan lebih banyak menerima.

Hal ini membuat stigma terhadap perempuan ketika ia memutuskan tidak memiliki anak, ataupun belum diberikan keturunan, akan kita pandang sebagai perempuan tidak sempurna.

Hambatan struktural

Hambatan struktural sendiri berupa kebijakan publik dan undang-undang yang diskriminatif, khususnya terhadap perempuan, serrta kelompok rentan lainnya. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanHak SeksualitasistrikeluargasuamiTentang Childfree
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fondasi Tauhid Telah Melahirkan 9 Nilai Dasar KUPI

Next Post

Maqashid Asy-Syari’ah Sebagai Dasar Paradigma KUPI

Iftita

Iftita

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Next Post
maqashid asy-syari'ah

Maqashid Asy-Syari'ah Sebagai Dasar Paradigma KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0