Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Terra Viva: Memoar tentang Perjuangan Perempuan Merawat Bumi

Menariknya, memoar Shiva ini tidak berhenti pada narasi perempuan sebagai korban. Melampaui itu, ia justru menebalkan agensi perempuan

M. Naufal Waliyuddin M. Naufal Waliyuddin
11 November 2024
in Buku, Rekomendasi
0
Terra Viva

Terra Viva

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa jadinya musim semi jika suara merdu burung-burung tiada? Bisakah pohon-pohon, tempat para penyanyi alam itu bernaung, membela diri sendiri di hadapan hukum agar tidak terbasmi?

Dua pertanyaan itu sudah muncul lebih dari setengah abad lalu. Adalah Rachel Carson yang pernah mengusik kita lewat bukunya The Silent Spring (1962). Satu dekade kemudian, Christopher D. Stone menyodorkan gagasan tentang hak pohon untuk tetap hidup dan merindang.

Itu ditulisnya lewat esai panjang berjudul Should Trees Have Standing? (1972). Dan di zaman sekarang, memoar berjudul Terra Viva karya Vandana Shiva menambah daftar perjuangan tersebut, hanya saja dari dimensi yang berbeda dan spesifik: aktivisme perempuan dalam menjaga-rawat lingkungan.

Fisikawan nuklir ini berangkat dari titik yang sangat personal. Vandana gelisah. Ia sadar kalau kepakaran ilmiah nyatanya bekerja lebih banyak melayani kapital dan menghancurkan alam. Sedangkan dirinya terpanggil untuk melayani alam dan masyarakat. Lewat buku inilah ia mengarsip sekaligus menganalisis multi-peristiwa beserta dinamika yang tumbuh di sepanjang persentuhannya dengan aneka ragam gerakan.

Melawan Terorisme Industrial

Buku ini mengisahkan betapa seorang elite dapat memilih jalan perlawanan. Alih-alih duduk rileks di sofa empuk dengan kebesaran namanya, perempuan yang masa kecilnya hidup di pedesaan ini justru menempuh ‘jalur polemis’. Namun, ada satu hal yang ia pegang teguh dalam perjuangan alot itu: non-kekerasan.

Shiva mendaraskan bagaimana prosesnya selama membersamai kaum perempuan untuk melawan perusakan lingkungan dalam aneka bentuk dan modus. Buku ini juga membuat pembaca lebih sadar akan adanya “terorisme industrial”. Suatu tindak kejahatan yang, ironisnya, kalah tenar dengan terorisme atas nama agama.

Padahal, Shiva menggarisbawahi, banyak tragedi pilu bertebaran di penjuru dunia itu merupakan tanggung jawab korporasi besar. Pabrik pestisida beracun Union Carbide, misalnya, menyemburkan gas beracun ke lingkungan dan menimbulkan 30 ribu orang tewas di Bhopal. Ini setara dengan “dua belas kali” peristiwa 9/11 yang masyhur itu (hlm. 18).

Ia pun merebut narasi dengan membongkar mitos-mitos kemajuan yang tersodorkan oleh paradigma industri eksploitatif. Baginya, akar dari banyaknya konflik dan kerusakan (sosial-ekologis-budaya) terletak pada level paradigmatik, yaitu memperlakukan alam sebagai objek. Ini imbas dari cara pandang patriarkis yang sarat dominasi dan berwatak penakluk.

Padangan demikian juga menganggap kesejahteraan itu tercipta hanya jika perusahaan mengomersialkan sumberdaya dan mengoptimalisasi pemanfaatan melebihi cara masyarakat lokal mengelolanya (hlm. 64). Di sinilah mitos kesejahteraan ekonomi-sentris menggadaikan keanekaragaman hayati.

Mitos kemajuan itu pula yang menggeser model pengelolaan alam yang berkelanjutan sekaligus sehat bagi masyarakat, berganti eksploitasi tanpa henti. Lewat memoar ini, Shiva mengkonter hal tersebut dengan pandangan ekofeminisme yang memperlakukan alam sebagai entitas hidup dan swareproduktif. Bahwa alam dapat mereproduksi dan menyembuhkan dirinya sendiri, selama kita beri jeda dan tidak diperkosa terus-menerus.

Sisi Gelap “Paten” dan Bio-imperialisme

Buku memoar ini menelanjangi wajah kemaruk yang destruktif dari banyak korporasi transnasional. Lengkap dengan data-data berupa angka uang, nama-nama, seteru-pandang, demonisasi aktivis, hingga penyerobotan lahan tertentu di berbagai penjuru dunia. Aneka modus operandi yang Shiva bongkar antara lain lewat “pembajakan kekayaan hayati” (biopiracy) dan “imperialisme kehidupan” (bioimperialism).

Yang pertama menyasar warga lokal dengan senjata pendaftaran “paten” oleh perusahaan. Buah inovasi masyarakat berupa benih tanaman hasil silang eksperimental yang telah tergarap kolektif dari generasi demi generasi—sehingga merupakan eksperimen anonim dan milik bersama—sangat rawan dibajak dan diakuisisi oleh korporasi yang rakus.

Libido akan laba ini, yang merupakan watak korporasi transnasional, berkelindan dengan pemanfaatan-jahat “sistem paten” demi mempermulus agenda perusakan mereka. Ini tak lain sebentuk pengerdilan rasis terhadap pengetahuan penduduk asli. Kondisi tersebut membuka pintu pada modus kedua: penjajahan gaya baru, yaitu bio-imperialisme.

Shiva menyadarkan betapa privatisasi dan sistem paten itu potensial menjadi senjata para “Kartel Racun”—sebutan darinya—untuk mengapropriasi semua kehidupan di planet ini sebagai milik pribadi mereka (hlm. 200). Risiko terdekatnya: semua benih dapat direkayasa secara genetik, lalu dipatenkan, dan menjadi illegal bagi para petani untuk menyimpan, mengolah, dan mendistribusikan itu.

Dan buku ini merekam bagaimana Shiva dan kaum perempuan di India beserta belahan dunia yang lain bekerja sama melawan upaya kerakusan destruktif tersebut.

Cermin

Menariknya, memoar Shiva ini tidak berhenti pada narasi perempuan sebagai korban. Melampaui itu, ia justru menebalkan agensi perempuan, terutama ibu-ibu dalam upaya pelestarian bumi, relasi kesalingterkaitan, dan etos kepedulian. Salah satunya terpendar pada gerakan Chipko memeluk pohon agar tidak ditebang korporasi.

Gerakan ini ternyata diinisiasi kaum perempuan—tidak seperti yang ramai tertulis media mainstream sebagai cetusan Sunderlal Bahuguna. Ini sebuah pelurusan sejarah yang amat penting: merekognisi peran yang tersembunyi, atau bahkan “disembunyikan” oleh budaya patriarkis.

Kita jadi teringat kisah ibu-ibu di Kendeng, Wadon Wadas di Purworejo, perempuan adat di Sorong Selatan, Manokwari, hingga perempuan penjaga tanah ulayat di Batak dan Kalimantan.

Singkat kata, memoar dengan mutu terjemahan apik Elisabet ini adalah “cermin” penting bagi warga Indonesia. Melaluinya, para aktivis, pemerhati, pendamping, dan masyarakat luas terutama generasi muda dapat lebih melek dan bersikap kritis dengan persoalan ekologis di tanah moyang sendiri—tanah yang hidup, bumi yang merasa: terra viva (ruang hidup) kita bersama—sambil terus menolak perusakan sistemik terhadapnya. []

 

Data Buku

Judul               : Terra Viva: Kisah Hidupku dalam Keanekaragaman Gerakan

Penulis             : Vandana Shiva

Penerjemah      : Elisabet Repelita Kuswijayanti

Penerbit           : Marjin Kiri

Tahun terbit    : Cetakan I, Mei 2024

Tebal               : vi + 229 hlm.

ISBN               : 978-602-0788-55-5

Tags: Ekofeminismekrisis lingkunganMemoarTerra Vivavandana shiva
M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Terkait Posts

Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Pisangan Ciputat
Publik

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Herland
Buku

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Ibadah Lingkungan
Pernak-pernik

Ibadah Lingkungan, Melihat Lebih Dekat Gereja Kristen Jawa di Baturetno Wonogiri

17 Juli 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID